GUGATAN SENGKETA TUN
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PONTIANAK, Jalan Daeng Manambon No.12 Mempawah, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.-------------------------------------------------
Yang menjadi obyek gugatan adalah antara lain :--------------------------------------------------------
TIDAK DIKELUARKANNYA KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PONTIANAK BERUPA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA PENGGUGAT TERHADAP TANAH DENGAN SURAT UKUR NOMOR: 5275/DESA SUNGAI RAYA, BERDASARKAN DAFTAR ISIAN 306/2002 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PONTIANAK TANGGAL 19 DESEMBER 2002;
Adapun dasar dan alasan diajukannya gugatan Penggugat ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat mempunyai sebidang tanah yang terletak di Parit Sambin, Rt.006/RW.09 Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak dengan batas – batas ;
sebelah Utara, berbatasan dengan Tanah Bapak Miko;-----------------------------------------
sebelah Timur, berbatasan dengan Tanah BapakRamli ;----------------------------------------
sebelah Selatan, berbatasan dengan Tanah Bapak Putra ;--------------------------------------
sebelah Barat, berbatasan dengan Parit Sambin;------------------------------------------------
2. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2008 Penggugat membuat surat pernyataan keterangan mengenai asal usul tanah, sebagai salah satu syarat pengajuan Permohonan Hak Milik (sertifikat) yang dikuatkan 2 (dua) orang saksi serta diketahui oleh Lurah/Kepala Desa Sungai Raya dengan No.Reg. 596.4/96/Pem. tertanggal 28 Agustus 2008 (P-1).
3. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2008, Penggugat mengajukan Permohonan Hak Milik dengan nomor registrasi 520/358-M-41-08 (P-2) melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak untuk sebagai syarat untuk memperoleh sertifikat hak milik atas nama penggugat.
4. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2008, Penggugat mendapat Surat Perintah Setor atas nama Penggugat sendiri, agar segera menyetorkan sejumlah uang kepada Bendaharawan Khusus Penerima Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak, senilai Rp.126.700 (Seratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Rupiah) untuk keperluan pengukuran sebidang tanah atas nama dan permintaan Penggugat. (P-3)
5. Menindaklanjuti Surat Perintah Setor tersebut, penggugat memenuhi kewajiban membayar biaya pengukuran dengan menyetorkan uang senilai Rp.126.700 (Seratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Rupiah) kepada Sdi. Eni Nurlini selaku bendaharawan khusus,ditandai dengan Daftar Isian 306 atas nama penggugat. Tertanggal 19 Desember 2008.(P-4)
6. Bahwa menindaklanjuti Permohonan Hak Milik pada poin ke-3 diatas, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak menerbitkan Surat Tugas No.901/2008 atas nama Sdr.Hadali (P-5) untuk melaksanakan pengukuran bidang – bidang tanah sebagaimana tercantum dalam poin 1 (satu) pada tanggal 6 – 7 Januari 2003 atas permintaan Dian Safitri.
7. Bahwa atas permohonan penggugat, Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak telah menerbitkan Surat Ukur No.5275.S.Raya/2009, dengan luas tanah 16.200 M² (enam belas ribu dua ratus meter persegi)(P-6)
8. Bahwa atas dasar telah diterbitkannya Surat Ukur No.5275.S.Raya/2009 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak, maka penggugat telah memenuhi prosedur persyaratan dalam memperoleh sertifikat hak milik atas nama penggugat.
9. Bahwa penggugat telah berulang kali menghadap tergugat untuk urusan penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud diatas, tetapi sampai saat ini tergugat belum juga menerbitkan sertifikat yang penggugat mohonkan dengan alasan yang tidak jelas.
10. Bahwa perbuatan tergugat yang menolak sedemikian rupa adalah merupakan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku yaitu Undang – undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan alasan – alasan sebagaimana penggugat uraikan diatas, maka sudilah kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak memanggil para pihak dalam perkara ini, dan berkenan memutuskan sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.-------------------------------------
2. Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yaitu Sertifikat Hak Milik atas tanah penggugat yang disebutkan dalam menerbitkan Surat Ukur No.5275.S.Raya/2009, dengan luas tanah 16.200 M² (enam belas ribu dua ratus meter persegi) tentang penunjukan sebidang tanah yang terletak di Parit Sambin Rt.006/RW.09, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak .
3. Membebankan tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena Sengketa Tata Usaha Negara.
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.---------------------------------------------------------------------------------
Pontianak, 13 Maret 2009
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,
( HARMIJAN, SH )
(RISNA VIYANTI,SH)
contoh :surat kuasa sengketa TUN
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :-----------------------------------------------------------
Dian Safitri, Kewarganegaraan Indonesia, Umur 45 Tahun, Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Parit Sambin RT.08 RW.09, Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak -----------------------------------------------------------------------
Dengan ini memilih tempat kediaman hukum (domicilierecht) dialamat kuasanya sebagaimana diterangkan dibawah ini,--------------------------------------------------------
selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa-------------------------------------------------
Dengan ini memberi kuasa kepada :-----------------------------------------------------------
a. HARMIJAN, SH, dan
b. RISNA VIYANTI, SH
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advocat/Pengacara Hukum disebut sebagai Penerima Kuasa---------------------------------------------------------------
Selanjutnya dalam hal ini bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk dan atas nama pemberi kuasa mendampingi dan mewakilinya dalam mempertahankan hak – haknya sebagai PENGGUGAT dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara berhadapan dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak sebagai TERGUGAT sehubungan dengan keputusan Tergugat menolak permohonan sertifikat hak atas tanah PENGGUGAT yang terletak di Parit Sembin, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak, berukuran luas ± 25 x 200 depa tangan,----------------------------------------
Mengenai hal tersebut diatas untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap hakim – hakim, menghadiri persidangan Tata Usaha Negara Pontianak, membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan, permohonan – permohonan maupun surat – surat lainnya, mengajukan bukti – bukti dan saksi – saksi , menolak bukti – bukti dan saksi – saksi pihak lawan, mengajukan kesimpulan – kesimpulan, meminta dan memohon pelaksanaan putusan dengan semua jalan menurut hukum Kuasa ini diberikan dengan pembayaran dan dengan hak untuk melimpahkan, serta diberikan secara tegas hak retensi menurut hukum.--------------------------------------------------------------------------------------
\ Pontianak, 6 Maret 2009
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
HARMIJAN, SH
RISNA VIYANTI,SH
contoh surat kuasa penggugat
Dalam hal ini telah memilih domisili hukum (domicilie recht) di kantor kuasanya sebagaimana tersebut di bawah ini, dengan ini memberikan kuasa kepada : ----------------
Helen Simamora, SH; Emelisa Nurul Yanti, SH; Mico Ramli Putra, SH; dan Harmijan,SH
Advokat / Penasehat Hukum pada Fiat Justitia Law Firm beralamat Kompleks Majapahit Permai Blok B-123 Jakarta 10160, selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili dan memelihara kepentingan-kepentingannya selaku Penggugat dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Pontianak mengenai ingkar janji (wanprestasi) Perjanjian Kerjasama antara Pemberi Kuasa berhadapan dengan doktorandus Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak.----------------------------------------------------------------
Untuk itu, Penerima Kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, menghadap instansi-instansi, dinas jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, menerima, mengajukan dan menandatangani gugatan, permohonan, surat-surat, kuitansi-kuitansi, memori-memori, mengajukan replik, kesimpulan-kesimpulan, meminta diletakkan sitaan, mengajukan atau menolak saksi-saksi, mengajukan atau menolak bukti-bukti, mengadakan dan menandatangani perdamaian dengan syarat yang baik menurut Penerima Kuasa, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta penetapan-penetapan, meminta dilaksanakan pelelangan, meminta dihentikan atau dilaksanakan putusan (eksekusi), dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna demi kepentingan hukum Pemberi Kuasa sepanjang tidak dilarang dan tidak bertentang dengan Undang-undang.------------------------------------------------------------------------------------
Surat Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi dan menurut pasal 1812 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dengan ini diberikan secara tegas Hak Retentie.--------------------
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan ditandatangani untuk dipergunakan seperlunya.
Pontianak, 6 Desember 2008
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa
HELEN SIMAMORA, SH YUSUF MALIK
Advokat
EMELISA, SH
Advokat
MICO RAMLI PUTRA, SH
Advokat
HARMIJAN, SH
Advokat
contoh :surat kuasa tergugat
KANTOR ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM
RICARDO LAW FIRM
ARIS MARGONO NOMOR 95
PONTIANAK
SURAT KUASA
Yang bertandatangan dibawah ini :-----------------------------------------------------------------
Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, umur Lima puluh tahun, agama islam, kewarganegaraan Indonesia, alamat Sentra bisnis Ayani blok C No 5.------------------------------------------------------------------------------------
Dengan ini memilih domisili hukum dan memberikan kuasa kepada Hawa Pratiwi,S.H; Popphy Pratama,S.H; Eko Putranto,S.H; Randy Risman,S.H; advokat dari kantor Ricardo Law Firm di jalan Aris Margono Nomor 95 pontianak. Untuk dan atas nama pemberi kuasa, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama guna mempertahankan hak-hak pemberi kuasa menurut hukum yang berlaku------------------------------------------------------
------------------------------------------------ KHUSUS ----------------------------------------------
Bahwa penerima kuasa dalam hal ini mewakili tergugat dalam perkara perdata nomor register : 01/PDT.G/2009/PN.PTK di Pengadilan Negeri Pontianak.--------------------------
Bahwa penerima kuasa berhak secara hukum berperkara di Pengadilan Negeri Pontianak, menghadiri sidang, mengajukan duplik, mengajukan bukti-bukti, saksi-saksi, menolak saksi-saksi dan bukti-bukti penggugat, membuat kesimpulan, mengajukan dan menandatangani perdamaian dan atau surat-surat yang dianggap penting untuk pembelaan, secara hukum diperkenankan menghadap hakim-hakim, pejabat pemerintah terkait atau pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Dan dapat bertindak seluas-luasnya untuk membela kepentingan pemberi kuasa.-------------------------------------------------------
Bahwa surat kuasa ini diberi dengan hak subsitusi dan hak retensi seperti yang diatur dalam pasal 1812 KUH Perdata.---------------------------------------------------------------------
Pontianak, 19 Maret 2009
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
(Hawa Pratiwi, S.H.) (Drs. Subur Satria)
(Popphy Pratama, S.H.)
(Eko Putranto, S.H.)
(Randy Risman, S.H.)
contoh : eksepsi
KANTOR ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM
RICARDO LAW FIRM
ARIS MARGONO NOMOR 95
PONTIANAK
Pontianak, 24 April 2009
Perihal : Jawaban Gugatan Kepada
Yth. Majelis Hakim yang
menyidangkan Perkara Nomor :
01/PDT.G/2009/PN.PTK
di-
Pontianak
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini :
Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, umur lima puluh tahun, agama islam, kewarganegaraan Indonesia, alamat Sentra bisnis Ayani blok C No 5.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 19 Maret 2009.
Dengan ini memberi kuasa kepada :
Hawa pratiwi,S.H; Popphy Pratama,S.H; Eko Putranto,S.H; Randy Risman,S.H; advokat dari Kantor Ricardo Law Firm di jalan Aris Margono Nomor 95 pontianak, selanjutnya disebut TERGUGAT.
Dengan ini mengajukan jawaban gugatan terhadap gugatan yang diajukan oleh :
Yusuf malik, umur empat puluh lima tahun , pekerjaan swasta, agama islam, alamat Jalan Rasuna Said Nomor 15 Jakarta.
Berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada perkara sengketa wanprestasi No. 01/PDT.G/2009/PN.PTK. Pada Pengadilan Negeri Pontianak Pihak Tergugat dalam hal ini mengajukan jawaban atas gugatan Penggugat tersebut di atas sebagai berikut :
A. Dalam eksepsi
1. Bahwa gugatan mengandung cacat formil mengenai pihak yang ditarik menjadi tergugat, PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri tidak ada titik kaitnya dengan perjanjian yang dibuat di antara penggugat dan tergugat. (T-1).
2. Bahwa gugatan penggugat adalah gugatan yang premature, oleh karena keabsahan surat perjanjian yang dibuat di bawah tangan.
3. Bahwa gugatan dapat disingkirkan karena tergugat berada dalam keadaan force majeure yang tidak dapat dihindari sehingga tergugat berada dalam situasi imposibilitas absolute untuk memenuhi perjanjian. Maka sudah sepantasnya bila terhadap gugatan penggugat ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard). (T-2).
B. Dalam Pokok Perkara
1. Bahwa hal-hal yang dikemukakan dalam eksepsi mohon dianggap termasuk dan terulang dalam bahasan pokok perkara ini.
2. Bahwa tergugat membantah dan menolak seluruh dalil yang dikemukakan dalam surat gugatan penggugat.
3. Bahwa dalil penggugat pada butir 7 dan 9 adalah dalil gugatan yang mengada-ada serta tidak berdasarkan hukum sehingga mohon untuk tidak dipertimbangkan.
4. Bahwa sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 167 dengan Gambar Situasi No. 151 dengan luas tanah 975 m2 yang terletak di Jalan Ampera Pontianak, dengan batas-batas :
- sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Bapak P. Ramli
- sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Bapak H. Sudin
- sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Ibu Salomah
- sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Bapak Lenggang
Sebagaimana yang disebutkan dalam butir 11 Tidak Terdapat keterkaitan dengan perkara ini. Dan bahwa sebuah mobil merek Toyota Innova berwarna hitam dengan Nomor Polisi KB 3773 LY tidak ada hubungan hukum di dalam perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat karena mobil ini telah ada sebelum adanya perjanjian ini. (T-3).
5. Bahwa berdasarkan dalil-dalil jawaban tergugat tersebut, dapatlah dinyatakan bahwa gugatan tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat, serta tidak di dukung bukti-bukti otentik untuk mendukung dalil-dalil gugatannya tersebut, maka dari itu sudah sepantasnya bila terhadap gugatan para penggugat ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard).
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana Tergugat uraikan diatas maka sudi kiranya Majelis Hakim untuk memutuskan sebagai berikut :
Dalam eksepsi
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat……………………………………………..
Dalam pokok perkara
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya……………………………….……………...
2. Mengeluarkan penetapan pengunduran batas waktu pembayaran bagi Tergugat terhadap prestasi yang telah diperjanjikan sampai situasi Tergugat possible absolute………………………………….……………………………………………
3. Mengeluarkan penetapan tidak adanya sita jaminan terhadap sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 167 dengan Gambar Situasi No. 151 dengan luas tanah 975 m2 yang terletak di Jalan Ampera Pontianak, dengan batas-batas :
- sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Bapak P. Ramli
- sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Bapak H. Sudin
- sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Ibu Salomah
- sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Bapak Lenggang
Dan sebuah mobil merek Toyota Innova berwarna hitam dengan Nomor Polisi KB 3773 LY………………………………………………………………………………..
4. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul berkaitan dengan kasus ini……………………………………………….......................
Pontianak, 24 April 2009
Hormat kami,
Kuasa hukum Tergugat
(Hawa Pratiwi, S.H.)
(Popphy Pratama, S.H.)
(Eko Putranto, S.H.)
(Randy Risman, S.H.)
contoh :K E S I M P U L A N T E R G U G A T
KANTOR ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM
RICARDO LAW FIRM
ARIS MARGONO NOMOR 95
PONTIANAK
K E S I M P U L A N T E R G U G A T
dalam perkara Nomor : 01/PDT.G/2009/PN.PTK
A n t a r a
Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak Sebagai T E R G U G A T
M e l a w a n
Yusuf Malik
Sebagai P E N G G U G A T
Pontianak, 7 Mei 2009
Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara Register : 01/PDT.G/2009/PN.PTK
di-
Pontianak
Dengan hormat
Setelah kuasa hukum Tergugat engikuti persidangan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Pontianak, dalam Perkara No : 01/PDT.G/2009/PN.PTK, dengan acara demi acara sampai pada pembuktian dan saksi-saksi dari para pihak, maka Kuasa Hukum Tergugat mengambil suatu kesimpulan dalam perkara ini adalah sebagai berikut :
- Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil dari pihak Penggugat, terkecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat;
- Bahwa Penggugat telah salah dan keliru dalam menetapkan pihak yang menjadi tergugat karena berdasarkan bukti (T-1) milik Tergugat menyatakan bahwa Drs. Subur Satria tidak mewakili Pihak Perusahaan dalam melakukan perjanjian dengan Penggugat karena Drs. Subur satria selaku direksi juga memiliki persoalan hukum dipengadilan dengan Pihak Perusahaan. Oleh sebab itu Drs. Subur Satria tidak berwenang mewakili persero untuk melakukan perjanjian bagi hasil;
- Bahwa pihak Tergugat telah beritikat baik dengan melakukan pembayaran secara cicilan kepada Pihak Penggugat tetapi dikarenakan ketidaklancaran perekonomian pada Agribisnis tersebut maka pembayaran juga macet. Hal ini tidak bisa dipungkiri, karena tergugat berada dalam keadaan force majeure yang tidak dapat dihindari sehingga tergugat berada dalam situasi imposibilitas absolute untuk memenuhi perjanjian. Dan menurut pembukuan keuangan pihak tergugat telah terjadi defisit.
- Bahwa pihak penggugat tidak bisa melakukan penyitaan terhadap kendaraan pribadi sebuah mobil merek Toyota Innova berwarna hitam dengan Nomor Polisi KB 3773 LY karena sebelum adanya perjanjian bagi hasil ini, mobil tersebut merupakan milik dan dibeli dengan pendapatan asli dari pihak Tergugat.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut diatas, maka pihak Tergugat mohon kepada Yth : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ini berkenan kiranya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya harus dinyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat
(Hawa Pratiwi, S.H.)
(Popphy Pratama, S.H.)
(Eko Putranto, S.H.)
(Randy Risman, S.H.)
contoh duplik
KANTOR ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM
RICARDO LAW FIRM
ARIS MARGONO NOMOR 95
PONTIANAK
Pontianak, 30 April 2009
Perihal : Duplik Kepada
Yth. Majelis Hakim yang
menyidangkan Perkara Nomor :
01/PDT.G/2009/PN.PTK
Di-
Pontianak
Dengan hormat,
Membaca replik Penggugat tertanggal 27-04-2009 maka dengan ini kuasa hukum Tergugat menyampaikan duplik sebagai berikut :
A. Dalam eksepsi
1. Bahwa tergugat membantah dan menolak semua dalil yang diajukan Penggugat dalam repliknya, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya.
2. Bahwa tergugat tetap pada jawaban pertama atas gugatan Penggugat.
B. Dalam pokok perkara
1. Bahwa hal-hal yang dikemukakan dalam eksepsi mohon dianggap termasuk dan terulang dalam bahasan pokok perkara ini.
2. Bahwa tergugat membantah dan menolak seluruh dalil yang dikemukakan dalam repliknya para penggugat.
3. Bahwa tergugat tetap pada jawaban pertama atas gugatan penggugat.
4. Bahwa berdasarkan dalil-dalil jawaban tergugat tersebut dapat dinyatakan bahwa penggugat tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat, serta tidak didukung bukti-bukti otentik dan sah menurut hukum untuk mendukung dalil-dalil gugatan tersebut. Oleh karena itu, sudah sepantasnya atau setidak-tidaknya gugatan penggugat ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard).
Bahwa berdasarkan hal-hal yang dikemukakan tersebut, tergugat mohon kepada Pengadilan Negeri Pontianak melalui Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Dalam eksepsi
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat.
2. Menyatakan menolak terhadap gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard).
Dalam pokok perkara
1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard).
2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara menurut hukum.
Atau :
Bila Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya menurut hukum.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat
(Hawa Pratiwi, S.H.)
(Popphy Pratama, S.H.)
(Eko Putranto, S.H.)
(Randy Risman, S.H.)
SURAT PERJANJIAN PENGELOLAAN PROYEK KERJASAMA AGRIBISNIS
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Drs. Subur Satria
Pekerjaan : Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak
Alamat : Sentra Bisnis Ayani Blok C Nomor 5 Pontianak
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. ----------------------------
2. Nama : Yusuf Malik
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jalan Rasuna Said Nomor 15 Jakarta
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat membuat Surat Perjanjian Pengelolaan Kerjasama Agribisnis dengan ketentuan sebagai berikut :-----------------------------------------
II. PIHAK PERTAMA
1. Pihak Pertama saat ini sangat membutuhkan sejumlah dana demi kemajuan perusahaan. Mengingat relasi baik yang selama ini dibina antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, Pihak Pertama menawarkan kerjasama bagi hasil dengan Pihak Kedua.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Bentuk kerjasama yang dilakukan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah berupa penyediaan dana oleh Pihak Kedua dengan ketentuan pengembalian modal pokok serta pembagian hasil penjualan produk Agribisnis PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak.-------------------------------------------------------------------------
3. Adapun mekanisme pembagian hasil penjualan produk Agribisnis dimaksud adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
3.1 Pihak Kedua menyediakan sejumlah dana yang kemudian akan dikembalikan sejumlah pinjaman pokok ditambah dengan 60% hasil penjualan bersih.-------
3.2 Adapun kebutuhan dana tersebut adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diberikan Pihak Kedua secara tunai pada saat perjanjian ini dibuat.----------------------------------------------------------------------------
3.3 Pengembalian pinjaman pokok berikut pembagian hasilnya oleh Pihak Pertama akan dilakukan dengan sistem cicilan sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) tahun perjanjian (terhitung 2 Mei 2006 – 2 Mei 2008) ditambah dengan 60% hasil penjualan bersih dalam tiap tahun perjanjian.-----------------------------
3.4 Dengan berakhirnya pembayaran cicilan ke-2 (kedua) beserta 60% hasil penjualan bersih pada tahun ke-2 (kedua) perjanjian, maka berakhir pula hubungan kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebagaimana dalam surat perjanjian ini.--------------------------------------------------------------------
3.5 Setoran Pihak Pertama akan diberikan secara tunai dan/atau melalui rekening bank milik Pihak Kedua.----------------------------------------------------------
II. PIHAK KEDUA
1. Bersedia menerima tawaran kerjasama dengan Pihak Pertama.--------------------------
2. Menerima mekanisme pengembalian pinjaman pokok berikut pembagian hasilnya oleh Pihak Pertama yang dilakukan dengan sistem cicilan sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) tahun perjanjian (terhitung 2 Mei 2006 – 2 Mei 2008) ditambah dengan 60% hasil penjualan bersih dalam tiap tahun perjanjian.--------------------------
3. Meyakini bahwa perjanjian yang dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama ini dilandasi oleh kepercayaan dan itikad baik sebagaimana berlaku ketentuan pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.---------------------------------------------------
III. PENUTUP
1. Surat Perjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama ini berlaku sejak tanggal pembuatannya sampai dengan Pihak Pertama menyelesaikan kewajibannya terhadap Pihak Kedua.-----------------------------------------------------------------------------
2. Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian ini timbul perselisihan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila tidak terdapat kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Pontianak.--------------------------------------------------------------------
3. Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Surat Perjanjian ini akan diatur dalam Surat Perjanjian Tambahan yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Surat Perjanjian ini.----------------------------------------------------
4. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) halaman yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dimana setiap halaman diparaf oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan pada lembar terakhir ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas kertas bermeterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, dan masing-masing pihak mendapat satu rangkap.------------------------------------------------------------------------------------------------
DITANDATANGANI DI : PONTIANAK
PADA TANGGAL : 2 MEI 2006
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
YUSUF MALIK Drs. SUBUR SATRIA
Saksi-saksi :
1. LEO MARYADI
Manajer Pemasaran PT. Khatulistiwa ……………………………..
Subur Alam Asri Pontianak
2. BENTAR SUBARI
Pihak Yusuf Malik ………………………………
contoh somasi
Pontianak, 13 Januari 2009
Kepada Yth.
Bapak Drs. Subur Satria
Perihal : Somasi Direktur Utama PT. Khatulistiwa
Subur Alam Asri Pontianak
di –
Pontianak
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini : -------------------------------------------------------------
Helen Simamora, SH; Emelisa Nurul Yanti, SH; Mico Ramli Putra, SH; dan Harmijan,SH; keempatnya adalah Advokat / Penasehat Hukum pada Fiat Justitia Law Firm beralamat Kompleks Majapahit Permai Blok B-123 Jakarta 10160. Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 6 Desember 2008 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama : Yusuf Malik, pekerjaan Swasta, alamat jalan Rasuna Said Nomor 15 Jakarta; --------------
Dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa jatuh tempo pembayaran cicilan kedua Kerjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama antara Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Asri Pontianak dengan Yusuf Malik (klien kami) tertanggal 2 Mei 2006 adalah pada tanggal 2 Mei 2008.
2. Bahwa demi kepentingan klien kami, mohon kiranya ada itikad baik dari Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Asri Pontianak untuk memenuhi isi perjanjian sebagaimana yang telah disepakati yakni dengan membayar cicilan kedua sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta 60% hasil penjualan bersih perusahaan yang diperoleh dalam rentang waktu 2 Mei 2007 s/d 2 Mei 2008.
Demikian Surat Somasi I ini disampaikan, atas perhatian dan tanggapannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Helen Simamora, SH
Emelisa Nurul Yanti, SH
Mico Ramli Putra, SH
Harmijan, SH
Pontianak, 13 Februari 2009
Kepada Yth.
Bapak Drs. Subur Satria
Perihal : Somasi II Direktur Utama PT. Khatulistiwa
Subur Alam Asri Pontianak
di –
Pontianak
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini : -------------------------------------------------------------
Helen Simamora, SH; Emelisa Nurul Yanti, SH; Mico Ramli Putra, SH; dan Harmijan,SH; keempatnya adalah Advokat / Penasehat Hukum pada Fiat Justitia Law Firm beralamat Kompleks Majapahit Permai Blok B-123 Jakarta 10160. Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 6 Desember 2008 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama : Yusuf Malik, pekerjaan Swasta, alamat jalan Rasuna Said Nomor 15 Jakarta; --------------
Dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa jatuh tempo pembayaran cicilan kedua Kerjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama antara Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Asri Pontianak dengan Yusuf Malik (klien kami) tertanggal 2 Mei 2006 adalah pada tanggal 2 Mei 2008.
2. Bahwa demi kepentingan klien kami, mohon kiranya ada itikad baik dari Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Asri Pontianak untuk memenuhi isi perjanjian sebagaimana yang telah disepakati yakni dengan membayar cicilan kedua sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta 60% hasil penjualan bersih perusahaan yang diperoleh dalam rentang waktu 2 Mei 2007 s/d 2 Mei 2008.
3. Bahwa mengingat Surat Somasi I tertanggal 13 Januari 2009 hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari Bapak Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, maka kami menyampaikan Surat Somasi II untuk segera ditanggapi.
Demikian Surat Somasi II ini disampaikan, atas perhatian kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Helen Simamora, SH
Emelisa Nurul Yanti, SH
Mico Ramli Putra, SH
Harmijan, SH
Pontianak, 6 Maret 2009
Kepada Yth.
Bapak Drs. Subur Satria
Perihal : Somasi III Direktur Utama PT. Khatulistiwa
Subur Alam Asri Pontianak
di –
Pontianak
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini : -------------------------------------------------------------
Helen Simamora, SH; Emelisa Nurul Yanti, SH; Mico Ramli Putra, SH; dan Harmijan,SH; keempatnya adalah Advokat / Penasehat Hukum pada Fiat Justitia Law Firm beralamat Kompleks Majapahit Permai Blok B-123 Jakarta 10160. Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 6 Desember 2008 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama : Yusuf Malik, pekerjaan Swasta, alamat jalan Rasuna Said Nomor 15 Jakarta; --------------
Dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa jatuh tempo pembayaran cicilan kedua Kerjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama antara Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Asri Pontianak dengan Yusuf Malik (klien kami) tertanggal 2 Mei 2006 adalah pada tanggal 2 Mei 2008.
2. Bahwa demi kepentingan klien kami, mohon kiranya ada itikad baik dari Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Asri Pontianak untuk memenuhi isi perjanjian sebagaimana yang telah disepakati yakni dengan membayar cicilan kedua sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta 60% hasil penjualan bersih perusahaan yang diperoleh dalam rentang waktu 2 Mei 2007 s/d 2 Mei 2008.
3. Bahwa mengingat Surat Somasi II tertanggal 13 Februari 2009 hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari Bapak Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, maka kami masih membuka peluang dipenuhinya kepentingan - kepentingan dan hak - hak klien kami dengan menyampaikan Surat Somasi III, maka dari itu harap untuk segera ditanggapi.
4. Bahwa apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya Surat Somasi III ini masih tidak ada tanggapan/itikad baik dari Bapak Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, maka kami akan melakukan tindakan hukum melalui Pengadilan Negeri Pontianak.
Demikian Surat Somasi III ini disampaikan, atas perhatian kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Helen Simamora, SH
Emelisa Nurul Yanti, SH
Mico Ramli Putra, SH
Harmijan, SH
contoh :kesimpulan penggugat
K E S I M P U L A N P E N G G U G A T
dalam perkara Nomor : 01/PDT.G/2009/PN.PTK
A n t a r a
Yusuf Malik
Sebagai P E N G G U G A T
M e l a w a n
Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak Sebagai T E R G U G A T
Pontianak, 7 Mei 2009
Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara Register : 01/PDT.G/2009/PN.PTK
di-
Pontianak
Dengan hormat,
Perkenankanlah Penggugat dengan ini mengajukan kesimpulan dalam perkara aquo sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil semula sebagaimana yang telah diuraikan dalam Gugatan;------------------------------------------------------------
2. Bahwa dipersidangan Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
2. 1. Bukti Surat P-1 : Surat Perjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama Agribisnis tertanggal 2 Mei 2006 yang ditandatangani oleh Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak sebagai pihak Pertama dan Yusuf Malik (klien kami) sebagai pihak Kedua, turut menyaksikan dan menandatangani masing-masing Leo Maryadi dari pihak PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak dan Bentar Subari dari pihak Yusuf Malik (klien kami).---------------------------------------------------------------------
2. 2. Bukti Surat P-2 : Kuitansi penyetoran dana oleh Yusuf Malik (klien kami), ke-
pada Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta) pada tanggal 2 Mei 2006 bertepatan waktu dengan penandatanganan Surat Perjanjian Proyek Kerjasama Agribisnis. Membuktikan bahwa Yusuf Malik (klien kami) telah memenuhi prestasinya sebagai pihak yang menyediakan dana, sesuai dengan isi perjanjian.--------------------------------------------------------------------------
2. 3. Bukti Surat P-3 : Kuitansi pembayaran cicilan pertama oleh Drs. Subur Satria
selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak kepada Yusuf Malik (klien kami), kepada sebesar dengan jumlah Rp 250.000.000,- ditambah 60% hasil penjualan bersih terhitung 2 Mei 2007 – 2 Mei 2008 dengan rincian sebagai berikut :
Cicilan pertama Pinjaman Pokok = Rp 250.000.000,-
60% laba bersih dalam satu tahun perjanjian = Rp 132.000.000,- +
Jumlah = Rp 382.000.000,-
3. Bahwa dipersidangan Penggugat mengajukan saksi sebagai berikut :
3.1 Saksi Bentar Subari, di bawah sumpah pada intinya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi merupakan salah satu pegawai Penggugat yang menyaksikan dan turut menandatangani Surat Perjanjian Proyek Kerjasama Agribisnis antara Tergugat dan Penggugat pada tanggal 2 Mei 2006.
- Bahwa Saksi sebelum menandatangani Surat Perjanjian Proyek Kerjasama Agribisnis tersebut telah memahami keseluruhan isi dari perjanjian dan turut pula menyaksikan penyerahan dana oleh Yusuf Malik kepada Drs. Subur Satria selaku Direktur PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, dan penandatanganan kuitansi penyetoran dana tersebut sebesar Rp. 500.000.000,-
- Bahwa Saksi mendengar, melihat dan menyaksikan sendiri bahwa Tergugat dalam Perjanjian Kerjasama tersebut menyebut dan mengatasnamakan dirinya sebagai Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak.
- Bahwa Saksi yang memang adalah pegawai kantor di kantor Penggugat mengetahui bahwa pada tanggal 2 Mei 2007, Tergugat datang ke kantor Penggugat untuk menyetorkan cicilan pertama sebesar Rp 382.000.000,-
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa pada tanggal 2 Mei 2008 Tergugat belum menyetorkan cicilan keduanya (cicilan terakhir) beserta 60% hasil penjualan bersih dalam rentang waktu perjanjian 2 Mei 2007- 2 Mei 2008.
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa pada pertengahan bulan secara berturut-turut di bulan Juli, September, dan November (Saksi lupa tanggal secara pasti) Penggugat melakukan kontak melalui telepon kantor kepada Tergugat mengenai penyetoran cicilan kedua beserta 60% hasil penjualan bersih dalam rentang waktu 2 Mei 2007 – 2 Mei 2008, akan tetapi Tergugat dalam percakapan tersebut meminta Penggugat untuk memberikan waktu tambahan.
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa pada 6 Desember 2008 dikarenakan Penggugat sudah lelah dan jenuh menunggu janji-janji yang diumbar oleh Tergugat, maka Penggugat memutuskan menggunakan jasa tim Kuasa Hukum untuk menyelesaikan permasalahannya dan mempercayakannya pada kantor Advokat dan Penasehat Hukum FIAT JUSTITIA LAW FIRM.
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa tim Penasehat Hukum FIAT JUSTITIA LAW FIRM telah melayangkan Somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada pihak Tergugat yakni Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak dengan mengalamatkannya pada kantor PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak beralamat di Sentra Bisnis Ayani Blok C Nomor 5 Pontianak, namun tidak memperoleh jawaban dari pihak yang bersangkutan.
4. Bahwa untuk menjamin kepastian dibayarkannya hak-hak dari Penggugat, maka Penggugat telah memohon dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak sebagaimana Penetapan Nomor: 01/PDT.G/2009/PN.PTK yang meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik Tergugat berupa :
Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 167 dengan Gambar Situasi No. 151 dengan luas tanah 975 m2 yang terletak di Jalan Ampera Pontianak, dengan batas-batas : ------------------------------------------------------------------------------------------
- sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Bapak P. Ramli
- sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Bapak H. Sudin
- sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Ibu Salomah
- sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Bapak Lenggang
5. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pinjaman pokoknya sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan keuntungan 60% hasil penjualan bersih dalam tahun kedua perjanjian diperkirakan sebesar 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan membayar kerugian materil akibat tidak dapat dimanfaatkannya dana yang dipinjamkan selama ± 10 bulan yakni sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan membayar kerugian immaterial sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).----------------------------
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa : Berdasarkan bukti –bukti dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka Penggugat tetap kepada Gugatan semula dengan segala dalil-dalilnya. Oleh karena itu berdasarkan hal-hal yang telah jelaskan diatas sudi kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan menerima Gugatan Penggugat dan selanjutnya mohon agar mengabulkan Gugatan Penggugat dan atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)-----------------------------------------------------------------------------
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,
Helen Simamora, SH
Emelisa Nurul Yanti, SH
Mico Ramli Putra, SH
Harmijan, SH
contoh :replik penggugat
R E P L I K P E N G G U G A T
Atas Eksepsi dan Jawaban Tergugat tertanggal
Tertanggal 24 April 2009 dalam perkara
No. 01/PDT.G/2009/PN.PTK
A n t a r a
Yusuf Malik
Sebagai P E N G G U G A T
M e l a w a n
Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak Sebagai T E R G U G A T
Pontianak, 27 April 2009
Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara Register : 01/PDT.G/2009/PN.PTK
di-
Pontianak
Dengan Hormat,
Perkenanlah kami selaku Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan Replik atas Eksepsi dan Jawaban Tergugat tertanggal 24 April 2009 dalam perkara nomor : 01/PDT.G/2009/PN.PTK adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------
A. DALAM EKSEPSI
1. Bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat pada tanggal 13 Maret 2009 tidaklah mengandung cacat formil, karena Tergugat adalah pihak pertama sebagaimana yang disebutkan dalam perjanjian kerjasama yang telah disepakati dan dibuat antara pihak Tergugat dan pihak Penggugat pada tanggal 2 Mei 2006 (P-1). Tergugat dalam perjanjian tersebut berkapasitas sebagai Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak.------------------------------------------------------
2. Bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat pada tanggal 13 Maret 2009 tidaklah premature, Tergugat diasumsikan sengaja menggunakan istilah-istilah yang tujuannya menciptakan interpretasi yang rancu. Bahwa pada dasarnya, perjanjian yang dibuat antara pihak Tergugat dan Penggugat telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan berlandaskan pada ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Bahwa Perjanjian kerjasama yang dibuat antara Tergugat dan Penggugat dalam bentuk tertulis dibawah tangan dimaksud adalah bukan kali pertama sebagai perjanjian kerjasama yang pernah dibuat antara Tergugat dan Penggugat. Bentuk seperti itu sudah lazim disepakati pihak Tergugat dan pihak Penggugat pada perjanjian kerjasama sebelumnya dan tidak pernah dipermasalahkan karena faktor kepercayaan dan hubungan baik serta etika bisnis yang selama ini telah dibina antara pihak Tergugat dan pihak Penggugat.--------------------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa pihak Tergugat menurut pengamatan Penggugat tidak menunjukkan tenagh berada dalam keadaan force majeur karena perkembangan perusahaannya yang dinilai tidak mengalami kemunduran.------------------------------
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini berkenan kiranya untuk menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan eksepsi tergugat dinyatakan tidak dapat diterima.-------------------------
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Tergugat tidak dapat membantah dalil-dalil yang dikemukakan dalam Gugatan Penggugat dikarenakan Gugatan itu diajukan atas fakta-fakta yang Penggugat derita hingga saat ini.----------------------------------------------------------------
2. Bahwa butir 7 pada Gugatan memuat pengertian bahwa pada tanggal jatuh tempo pembayaran cicilan ke-2 (kedua) Tergugat seharusnya pada tanggal 2 Mei 2008, namun hingga saat ini tidak ada upaya itikad baik Tergugat hendak memenuhi prestasinya. Hal ini menunjukkan dan/atau membuktikan perbuatan wanprestasi yang nyata-nyata dilakukan Tergugat dan hal ini telah sangat merugikan Penggugat. Bahwa butir 9 Gugatan yang memuat angka-angka sebagaimana disebutkan adalah telah diperhitungkan dengan cermat.---------------
3. Bahwa sanggahan Tergugat terhadap butir 11 Gugatan mengenai permohonan sita jaminan adalah tidak benar bahwa Sertifikat Hak Milik dimaksud bukanlah atas nama Tergugat, karena kami telah melakukan pengecekan di instansi Badan Pertanahan Nasional bahwa adalah benar jika Sertifikat Hak Milik Nomor : 167 dengan GS nomor : 151 dengan luas tanah 975 m2 yang terletak di jalan Ampera Pontianak atas nama Drs. Subur Satria.-------------------------------------------
4. Bahwa Gugatan Penggugat sudah didasarkan bukti-bukti yang kuat dan tidak dapat disangkal lagi oleh Tergugat.-------------------------------------------------------------
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Bapak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa ini berkenan kiranya untuk memberikan putusan dalam perkara ini sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya--------------------------------------
2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.------
Demikian Repliek Penggugat atas Eksepsi dan Jawaban Tergugat tertanggal 24 April 2009 dan atas berkenannya Bapak Ketua Majelis Hakim dalam hal ini, sebelumnya Penggugat menyampaikan terima kasih.----------------------------------------------------------------
Atau, bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Hormat Penggugat,
Kuasa Hukum
Helen Elizabeth Simamora, SH
Emelisa Nurul Yanti, SH
Mico Ramli Putra, SH
Harmijan, SH
CONTOH : SURAT GUGATAN
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
Drs. Subur Satria, Pekerjaan Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, alamat Sentra Bisnis Ayani Blok C Nomor 5 Pontianak, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT-----------------------------------------------------------------------------------------
Adapun alasan-alasan diajukannya gugatan adalah sebagai berikut : -------------------------
1. Bahwa Penggugat adalah seorang pengusaha yang telah lama berkecimpung di dunia bisnis nasional maupun internasional dan senantiasa membina hubungan baik dengan relasi-relasi bisnisnya, termasuk hubungan baik dengan PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak. Dalam hal ini, Penggugat merupakan seorang investor penyedia dana bagi kegiatan di bidang Agribisnis Lidah Buaya yang dikelola oleh PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak.-----------------------------------------------------
2. Bahwa sebelum tanggal 2 Mei 2006 (Penggugat tidak ingat tanggal secara pasti), Tergugat menawarkan kerjasama bagi hasil kepada Penggugat dengan mekanisme bahwa Penggugat memperoleh pengembalian modal pokok ditambah 60% hasil penjualan bersih. Atas dasar kepercayaan dan keyakinan serta kredibilitas Tergugat, maka Penggugat kemudian menerima tawaran tersebut.--------------------------------------
3. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2006 rencana kerjasama direalisasikan dengan ditandatanganinya suatu perjanjian kerjasama (bawah tangan) dengan nama “Perjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama Agribisnis” (P-1) dan turut pula menyaksikan Penandatanganan Perjanjian tersebut masing-masing Leo Maryadi dari pihak PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak dan Bentar Subari dari pihak Yusuf Malik.------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa dalam klausula Perjanjian tersebut menyebutkan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah sepakat bahwa Penggugat memberikan dana sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) (P–2) dengan dihadiri oleh masing-masing saksi, yang diserahkan pada saat perjanjian ditandatangani, dengan mekanisme pengembalian pinjaman pokok berikut hak pembagian hasilnya oleh Tergugat akan dilakukan dengan sistem cicilan. Pinjaman pokok akan dicicil selama 2 (dua) kali dalam 2 (dua) tahun perjanjian (terhitung tanggal 2 Mei 2006 – 2 Mei 2008) ditambah dengan 60% hasil penjualan bersih dalam tiap tahun perjanjian.---------------
5. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2007, Tergugat membayar cicilan pertama (P-3) sesuai perjanjian dengan jumlah Rp 250.000.000,- ditambah 60% hasil penjualan bersih terhitung 2 Mei 2007 – 2 Mei 2008 yakni sebesar (60% dikali Rp 220.000.000,- yaitu sebesar Rp 132.000.000,-). Maka jumlah yang disetor Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Cicilan pertama Pinjaman Pokok = Rp 250.000.000,-
60% laba bersih dalam satu tahun perjanjian = Rp 132.000.000,- +
Jumlah = Rp 382.000.000,-
6. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2008 yang seharusnya adalah tempo untuk Tergugat memenuhi kewajibannya atas pengembalian modal cicilan ke-2 (kedua) ditambah 60% hasil penjualan bersih dalam tahun kedua perjanjian, Tergugat tidak memenuhi prestasinya sebagaimana yang telah disepakati.------------------------------------------------
7. Bahwa hingga saat ini, Tergugat masih juga belum menunjukkan prestasinya terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat sehingga Tergugat terbukti telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat.-----------------------------------------------------------
8. Bahwa sebelum Gugatan ini diajukan, Penggugat telah melakukan upaya-upaya kekeluargaan ataupun mengirimkan somasi kepada Tergugat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun Tergugat sama sekali tidak ada itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.-------------------------------------------------------------------------------
9. Bahwa dengan demikian Tergugat nyata-nyata telah wanprestasi sehingga Penggugat sangat patut mengajukan gugatan agar Tergugat membayar sisa kewajiban sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) serta 60% hasil penjualan bersih pada tahun kedua perjanjian yang diperkirakan sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditambah kerugian materil akibat tidak dapat dimanfaatkannya dana selama ± 22 bulan sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada Penggugat secara tunai dan sekaligus.--------------------------
10. Bahwa akibat tersitanya waktu, pikiran serta tenaga Penggugat dalam pengurusan perkara tersebut di atas dan nama Penggugat yang tercemar yang tidak dapat dinilai dengan uang, Penggugat, sangatlah patut jika Penggugat menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).-------------------------------
11. Bahwa untuk menjamin kepastian dibayarkannya hak-hak dari Penggugat, maka sangat patut Penggugat mengajukan permohonan sita jaminan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat Pengadilan Negeri Pontianak, atas harta kekayaan Tergugat berupa :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 167 dengan Gambar Situasi No. 151 dengan luas tanah 975 m2 yang terletak di Jalan Ampera Pontianak, dengan batas-batas : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Bapak P. Ramli
- sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Bapak H. Sudin
- sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Ibu Salomah
- sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Bapak Lenggang
12. Bahwa oleh karena Gugatan ini didasarkan bukti-bukti yang kuat dan tidak dapat disangkal lagi oleh Tergugat, maka mohon agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat.------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini kiranya dapat memanggil pihak-pihak yang bersengketa untuk hadir pada suatu persidangann yang ditetapkan, agar dapat memeriksa, mengadili dan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------------
2. Menyatakan para Tergugat bersalah telah melakukan wanprestasi.------------------------
3. Menyatakan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 167 dengan Gambar Situasi No. 151 dengan luas tanah 975 m2 yang terletak di jalan Ampera Pontianak ditambah dengan benda bergerak berupa sebuah mobil merk Toyota Innova berwarna hitam dengan nomor polisi KB 3773 LY.----------------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pinjaman pokoknya sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan keuntungan 60% hasil penjualan bersih dalam tahun kedua perjanjian diperkirakan sebesar 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan membayar kerugian materil akibat tidak dapat dimanfaatkannya dana yang dipinjamkan selama ± 22 bulan yakni sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan membayar kerugian immaterial sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).----------------------------------------------
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.----
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Helen Simamora, SH
Emelisa Nurul Yanti, SH
Mico Ramli Putra, SH
Harmijan, SH
CONTOH SURAT KUASA
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa tersebut di bawah nii, menerangkan bahwa dengan ini meberi kuasa kepada :
(isi nama advokat)
Advokat/Asisten Advokat/Pembela Umum/Asisten Pembela Umum pada Kantor Hukum (isi nama kantor hukumnya) yang beralamat di (isi alamatnya) yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan di (isi nama pengadilan) mengenai (isi dengan pokok masalah) terhadap Tn/Ny (isi nama pihak lain) pekerjaan, bertempat tinggal di
Untuk itu penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan serta badan – badan kehakiman atau pembesar pembesar lainnya, mengajukan permohonan – permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan – keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima dan menandatangani kuitansi – kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan pemberi kuasa dan pada umumnya melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh penerima kuasa
Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi
Jakarta,_________2007
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(______________) (_______________)