.
Latest News

contoh :kesimpulan penggugat

12 Jun 2009 , Posted by Unknown at 16:30

K E S I M P U L A N P E N G G U G A T
dalam perkara Nomor : 01/PDT.G/2009/PN.PTK

A n t a r a

Yusuf Malik
Sebagai P E N G G U G A T

M e l a w a n

Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak Sebagai T E R G U G A T




Pontianak, 7 Mei 2009


Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara Register : 01/PDT.G/2009/PN.PTK
di-
Pontianak



Dengan hormat,
Perkenankanlah Penggugat dengan ini mengajukan kesimpulan dalam perkara aquo sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------


1. Bahwa Penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil semula sebagaimana yang telah diuraikan dalam Gugatan;------------------------------------------------------------
2. Bahwa dipersidangan Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
2. 1. Bukti Surat P-1 : Surat Perjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama Agribisnis tertanggal 2 Mei 2006 yang ditandatangani oleh Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak sebagai pihak Pertama dan Yusuf Malik (klien kami) sebagai pihak Kedua, turut menyaksikan dan menandatangani masing-masing Leo Maryadi dari pihak PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak dan Bentar Subari dari pihak Yusuf Malik (klien kami).---------------------------------------------------------------------

2. 2. Bukti Surat P-2 : Kuitansi penyetoran dana oleh Yusuf Malik (klien kami), ke-
pada Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta) pada tanggal 2 Mei 2006 bertepatan waktu dengan penandatanganan Surat Perjanjian Proyek Kerjasama Agribisnis. Membuktikan bahwa Yusuf Malik (klien kami) telah memenuhi prestasinya sebagai pihak yang menyediakan dana, sesuai dengan isi perjanjian.--------------------------------------------------------------------------











2. 3. Bukti Surat P-3 : Kuitansi pembayaran cicilan pertama oleh Drs. Subur Satria
selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak kepada Yusuf Malik (klien kami), kepada sebesar dengan jumlah Rp 250.000.000,- ditambah 60% hasil penjualan bersih terhitung 2 Mei 2007 – 2 Mei 2008 dengan rincian sebagai berikut :

Cicilan pertama Pinjaman Pokok = Rp 250.000.000,-
60% laba bersih dalam satu tahun perjanjian = Rp 132.000.000,- +
Jumlah = Rp 382.000.000,-

3. Bahwa dipersidangan Penggugat mengajukan saksi sebagai berikut :
3.1 Saksi Bentar Subari, di bawah sumpah pada intinya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi merupakan salah satu pegawai Penggugat yang menyaksikan dan turut menandatangani Surat Perjanjian Proyek Kerjasama Agribisnis antara Tergugat dan Penggugat pada tanggal 2 Mei 2006.
- Bahwa Saksi sebelum menandatangani Surat Perjanjian Proyek Kerjasama Agribisnis tersebut telah memahami keseluruhan isi dari perjanjian dan turut pula menyaksikan penyerahan dana oleh Yusuf Malik kepada Drs. Subur Satria selaku Direktur PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, dan penandatanganan kuitansi penyetoran dana tersebut sebesar Rp. 500.000.000,-
- Bahwa Saksi mendengar, melihat dan menyaksikan sendiri bahwa Tergugat dalam Perjanjian Kerjasama tersebut menyebut dan mengatasnamakan dirinya sebagai Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak.
- Bahwa Saksi yang memang adalah pegawai kantor di kantor Penggugat mengetahui bahwa pada tanggal 2 Mei 2007, Tergugat datang ke kantor Penggugat untuk menyetorkan cicilan pertama sebesar Rp 382.000.000,-
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa pada tanggal 2 Mei 2008 Tergugat belum menyetorkan cicilan keduanya (cicilan terakhir) beserta 60% hasil penjualan bersih dalam rentang waktu perjanjian 2 Mei 2007- 2 Mei 2008.
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa pada pertengahan bulan secara berturut-turut di bulan Juli, September, dan November (Saksi lupa tanggal secara pasti) Penggugat melakukan kontak melalui telepon kantor kepada Tergugat mengenai penyetoran cicilan kedua beserta 60% hasil penjualan bersih dalam rentang waktu 2 Mei 2007 – 2 Mei 2008, akan tetapi Tergugat dalam percakapan tersebut meminta Penggugat untuk memberikan waktu tambahan.
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa pada 6 Desember 2008 dikarenakan Penggugat sudah lelah dan jenuh menunggu janji-janji yang diumbar oleh Tergugat, maka Penggugat memutuskan menggunakan jasa tim Kuasa Hukum untuk menyelesaikan permasalahannya dan mempercayakannya pada kantor Advokat dan Penasehat Hukum FIAT JUSTITIA LAW FIRM.
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa tim Penasehat Hukum FIAT JUSTITIA LAW FIRM telah melayangkan Somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada pihak Tergugat yakni Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak dengan mengalamatkannya pada kantor PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak beralamat di Sentra Bisnis Ayani Blok C Nomor 5 Pontianak, namun tidak memperoleh jawaban dari pihak yang bersangkutan.

4. Bahwa untuk menjamin kepastian dibayarkannya hak-hak dari Penggugat, maka Penggugat telah memohon dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak sebagaimana Penetapan Nomor: 01/PDT.G/2009/PN.PTK yang meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik Tergugat berupa :
Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 167 dengan Gambar Situasi No. 151 dengan luas tanah 975 m2 yang terletak di Jalan Ampera Pontianak, dengan batas-batas : ------------------------------------------------------------------------------------------










- sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Bapak P. Ramli
- sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Bapak H. Sudin
- sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Ibu Salomah
- sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Bapak Lenggang

5. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pinjaman pokoknya sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan keuntungan 60% hasil penjualan bersih dalam tahun kedua perjanjian diperkirakan sebesar 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan membayar kerugian materil akibat tidak dapat dimanfaatkannya dana yang dipinjamkan selama ± 10 bulan yakni sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan membayar kerugian immaterial sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).----------------------------

6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa : Berdasarkan bukti –bukti dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka Penggugat tetap kepada Gugatan semula dengan segala dalil-dalilnya. Oleh karena itu berdasarkan hal-hal yang telah jelaskan diatas sudi kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan menerima Gugatan Penggugat dan selanjutnya mohon agar mengabulkan Gugatan Penggugat dan atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)-----------------------------------------------------------------------------



Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,




Helen Simamora, SH




Emelisa Nurul Yanti, SH




Mico Ramli Putra, SH




Harmijan, SH

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Post a Comment

trima kasih sudah berkunjung dan memberi komentarnya, jangan lupa follow...

Followers

Copyright 2009 - ncek minah meradang .. All Rights Reserved.
FalknerPress Template by Blogger Templates. Original Design by CamelGraph Modified by Abu Farhan