.
Latest News

contoh :K E S I M P U L A N T E R G U G A T

12 Jun 2009 , Posted by Unknown at 16:49

KANTOR ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM
RICARDO LAW FIRM
ARIS MARGONO NOMOR 95
PONTIANAK


K E S I M P U L A N T E R G U G A T
dalam perkara Nomor : 01/PDT.G/2009/PN.PTK

A n t a r a

Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak Sebagai T E R G U G A T

M e l a w a n

Yusuf Malik
Sebagai P E N G G U G A T

Pontianak, 7 Mei 2009
Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara Register : 01/PDT.G/2009/PN.PTK
di-
Pontianak
Dengan hormat
Setelah kuasa hukum Tergugat engikuti persidangan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Pontianak, dalam Perkara No : 01/PDT.G/2009/PN.PTK, dengan acara demi acara sampai pada pembuktian dan saksi-saksi dari para pihak, maka Kuasa Hukum Tergugat mengambil suatu kesimpulan dalam perkara ini adalah sebagai berikut :
- Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil dari pihak Penggugat, terkecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat;
- Bahwa Penggugat telah salah dan keliru dalam menetapkan pihak yang menjadi tergugat karena berdasarkan bukti (T-1) milik Tergugat menyatakan bahwa Drs. Subur Satria tidak mewakili Pihak Perusahaan dalam melakukan perjanjian dengan Penggugat karena Drs. Subur satria selaku direksi juga memiliki persoalan hukum dipengadilan dengan Pihak Perusahaan. Oleh sebab itu Drs. Subur Satria tidak berwenang mewakili persero untuk melakukan perjanjian bagi hasil;






- Bahwa pihak Tergugat telah beritikat baik dengan melakukan pembayaran secara cicilan kepada Pihak Penggugat tetapi dikarenakan ketidaklancaran perekonomian pada Agribisnis tersebut maka pembayaran juga macet. Hal ini tidak bisa dipungkiri, karena tergugat berada dalam keadaan force majeure yang tidak dapat dihindari sehingga tergugat berada dalam situasi imposibilitas absolute untuk memenuhi perjanjian. Dan menurut pembukuan keuangan pihak tergugat telah terjadi defisit.
- Bahwa pihak penggugat tidak bisa melakukan penyitaan terhadap kendaraan pribadi sebuah mobil merek Toyota Innova berwarna hitam dengan Nomor Polisi KB 3773 LY karena sebelum adanya perjanjian bagi hasil ini, mobil tersebut merupakan milik dan dibeli dengan pendapatan asli dari pihak Tergugat.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut diatas, maka pihak Tergugat mohon kepada Yth : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ini berkenan kiranya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya harus dinyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;

Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat



(Hawa Pratiwi, S.H.)



(Popphy Pratama, S.H.)



(Eko Putranto, S.H.)



(Randy Risman, S.H.)

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Post a Comment

trima kasih sudah berkunjung dan memberi komentarnya, jangan lupa follow...

Followers

Copyright 2009 - ncek minah meradang .. All Rights Reserved.
FalknerPress Template by Blogger Templates. Original Design by CamelGraph Modified by Abu Farhan