.
Latest News

CONTOH : SURAT GUGATAN

12 Jun 2009 , Posted by Unknown at 16:02

Pontianak, 13 Maret 2009
Kepada Yang Terhormat :
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
Perihal : Gugatan di -
Pontianak


Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini : -----------------------------------------------------------
Helen Simamora, SH; Emelisa Nurul Yanti, SH; Mico Ramli Putra, SH; dan Harmijan,SH; keempatnya adalah Advokat / Penasehat Hukum pada Fiat Justitia Law Firm beralamat Kompleks Majapahit Permai Blok B-123 Jakarta 10160. Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 6 Desember 2008 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama : ------
Yusuf Malik, pekerjaan Swasta, alamat jalan Rasuna Said Nomor 15 Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT -----------------------------------------------------------


Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
Drs. Subur Satria, Pekerjaan Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, alamat Sentra Bisnis Ayani Blok C Nomor 5 Pontianak, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT-----------------------------------------------------------------------------------------

Adapun alasan-alasan diajukannya gugatan adalah sebagai berikut : -------------------------
1. Bahwa Penggugat adalah seorang pengusaha yang telah lama berkecimpung di dunia bisnis nasional maupun internasional dan senantiasa membina hubungan baik dengan relasi-relasi bisnisnya, termasuk hubungan baik dengan PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak. Dalam hal ini, Penggugat merupakan seorang investor penyedia dana bagi kegiatan di bidang Agribisnis Lidah Buaya yang dikelola oleh PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak.-----------------------------------------------------

2. Bahwa sebelum tanggal 2 Mei 2006 (Penggugat tidak ingat tanggal secara pasti), Tergugat menawarkan kerjasama bagi hasil kepada Penggugat dengan mekanisme bahwa Penggugat memperoleh pengembalian modal pokok ditambah 60% hasil penjualan bersih. Atas dasar kepercayaan dan keyakinan serta kredibilitas Tergugat, maka Penggugat kemudian menerima tawaran tersebut.--------------------------------------

3. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2006 rencana kerjasama direalisasikan dengan ditandatanganinya suatu perjanjian kerjasama (bawah tangan) dengan nama “Perjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama Agribisnis” (P-1) dan turut pula menyaksikan Penandatanganan Perjanjian tersebut masing-masing Leo Maryadi dari pihak PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak dan Bentar Subari dari pihak Yusuf Malik.------------------------------------------------------------------------------------------------

4. Bahwa dalam klausula Perjanjian tersebut menyebutkan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah sepakat bahwa Penggugat memberikan dana sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) (P–2) dengan dihadiri oleh masing-masing saksi, yang diserahkan pada saat perjanjian ditandatangani, dengan mekanisme pengembalian pinjaman pokok berikut hak pembagian hasilnya oleh Tergugat akan dilakukan dengan sistem cicilan. Pinjaman pokok akan dicicil selama 2 (dua) kali dalam 2 (dua) tahun perjanjian (terhitung tanggal 2 Mei 2006 – 2 Mei 2008) ditambah dengan 60% hasil penjualan bersih dalam tiap tahun perjanjian.---------------

5. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2007, Tergugat membayar cicilan pertama (P-3) sesuai perjanjian dengan jumlah Rp 250.000.000,- ditambah 60% hasil penjualan bersih terhitung 2 Mei 2007 – 2 Mei 2008 yakni sebesar (60% dikali Rp 220.000.000,- yaitu sebesar Rp 132.000.000,-). Maka jumlah yang disetor Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------



Cicilan pertama Pinjaman Pokok = Rp 250.000.000,-
60% laba bersih dalam satu tahun perjanjian = Rp 132.000.000,- +
Jumlah = Rp 382.000.000,-

6. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2008 yang seharusnya adalah tempo untuk Tergugat memenuhi kewajibannya atas pengembalian modal cicilan ke-2 (kedua) ditambah 60% hasil penjualan bersih dalam tahun kedua perjanjian, Tergugat tidak memenuhi prestasinya sebagaimana yang telah disepakati.------------------------------------------------

7. Bahwa hingga saat ini, Tergugat masih juga belum menunjukkan prestasinya terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat sehingga Tergugat terbukti telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat.-----------------------------------------------------------

8. Bahwa sebelum Gugatan ini diajukan, Penggugat telah melakukan upaya-upaya kekeluargaan ataupun mengirimkan somasi kepada Tergugat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun Tergugat sama sekali tidak ada itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.-------------------------------------------------------------------------------

9. Bahwa dengan demikian Tergugat nyata-nyata telah wanprestasi sehingga Penggugat sangat patut mengajukan gugatan agar Tergugat membayar sisa kewajiban sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) serta 60% hasil penjualan bersih pada tahun kedua perjanjian yang diperkirakan sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditambah kerugian materil akibat tidak dapat dimanfaatkannya dana selama ± 22 bulan sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada Penggugat secara tunai dan sekaligus.--------------------------

10. Bahwa akibat tersitanya waktu, pikiran serta tenaga Penggugat dalam pengurusan perkara tersebut di atas dan nama Penggugat yang tercemar yang tidak dapat dinilai dengan uang, Penggugat, sangatlah patut jika Penggugat menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).-------------------------------

11. Bahwa untuk menjamin kepastian dibayarkannya hak-hak dari Penggugat, maka sangat patut Penggugat mengajukan permohonan sita jaminan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat Pengadilan Negeri Pontianak, atas harta kekayaan Tergugat berupa :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 167 dengan Gambar Situasi No. 151 dengan luas tanah 975 m2 yang terletak di Jalan Ampera Pontianak, dengan batas-batas : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Bapak P. Ramli
- sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Bapak H. Sudin
- sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Ibu Salomah
- sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Bapak Lenggang

12. Bahwa oleh karena Gugatan ini didasarkan bukti-bukti yang kuat dan tidak dapat disangkal lagi oleh Tergugat, maka mohon agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat.------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan alasan-alasan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini kiranya dapat memanggil pihak-pihak yang bersengketa untuk hadir pada suatu persidangann yang ditetapkan, agar dapat memeriksa, mengadili dan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------------
2. Menyatakan para Tergugat bersalah telah melakukan wanprestasi.------------------------
3. Menyatakan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 167 dengan Gambar Situasi No. 151 dengan luas tanah 975 m2 yang terletak di jalan Ampera Pontianak ditambah dengan benda bergerak berupa sebuah mobil merk Toyota Innova berwarna hitam dengan nomor polisi KB 3773 LY.----------------------------------------------------------------------------------------







4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pinjaman pokoknya sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan keuntungan 60% hasil penjualan bersih dalam tahun kedua perjanjian diperkirakan sebesar 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan membayar kerugian materil akibat tidak dapat dimanfaatkannya dana yang dipinjamkan selama ± 22 bulan yakni sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan membayar kerugian immaterial sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).----------------------------------------------
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.----

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)



Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat



Helen Simamora, SH




Emelisa Nurul Yanti, SH




Mico Ramli Putra, SH




Harmijan, SH

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Post a Comment

trima kasih sudah berkunjung dan memberi komentarnya, jangan lupa follow...

Followers

Copyright 2009 - ncek minah meradang .. All Rights Reserved.
FalknerPress Template by Blogger Templates. Original Design by CamelGraph Modified by Abu Farhan