.
Latest News

contoh :replik penggugat

12 Jun 2009 , Posted by Unknown at 16:26

R E P L I K P E N G G U G A T
Atas Eksepsi dan Jawaban Tergugat tertanggal
Tertanggal 24 April 2009 dalam perkara
No. 01/PDT.G/2009/PN.PTK

A n t a r a

Yusuf Malik
Sebagai P E N G G U G A T

M e l a w a n

Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak Sebagai T E R G U G A T



Pontianak, 27 April 2009

Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara Register : 01/PDT.G/2009/PN.PTK
di-
Pontianak

Dengan Hormat,
Perkenanlah kami selaku Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan Replik atas Eksepsi dan Jawaban Tergugat tertanggal 24 April 2009 dalam perkara nomor : 01/PDT.G/2009/PN.PTK adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------

A. DALAM EKSEPSI
1. Bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat pada tanggal 13 Maret 2009 tidaklah mengandung cacat formil, karena Tergugat adalah pihak pertama sebagaimana yang disebutkan dalam perjanjian kerjasama yang telah disepakati dan dibuat antara pihak Tergugat dan pihak Penggugat pada tanggal 2 Mei 2006 (P-1). Tergugat dalam perjanjian tersebut berkapasitas sebagai Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak.------------------------------------------------------
2. Bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat pada tanggal 13 Maret 2009 tidaklah premature, Tergugat diasumsikan sengaja menggunakan istilah-istilah yang tujuannya menciptakan interpretasi yang rancu. Bahwa pada dasarnya, perjanjian yang dibuat antara pihak Tergugat dan Penggugat telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan berlandaskan pada ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Bahwa Perjanjian kerjasama yang dibuat antara Tergugat dan Penggugat dalam bentuk tertulis dibawah tangan dimaksud adalah bukan kali pertama sebagai perjanjian kerjasama yang pernah dibuat antara Tergugat dan Penggugat. Bentuk seperti itu sudah lazim disepakati pihak Tergugat dan pihak Penggugat pada perjanjian kerjasama sebelumnya dan tidak pernah dipermasalahkan karena faktor kepercayaan dan hubungan baik serta etika bisnis yang selama ini telah dibina antara pihak Tergugat dan pihak Penggugat.--------------------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa pihak Tergugat menurut pengamatan Penggugat tidak menunjukkan tenagh berada dalam keadaan force majeur karena perkembangan perusahaannya yang dinilai tidak mengalami kemunduran.------------------------------







Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini berkenan kiranya untuk menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan eksepsi tergugat dinyatakan tidak dapat diterima.-------------------------

B. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Tergugat tidak dapat membantah dalil-dalil yang dikemukakan dalam Gugatan Penggugat dikarenakan Gugatan itu diajukan atas fakta-fakta yang Penggugat derita hingga saat ini.----------------------------------------------------------------
2. Bahwa butir 7 pada Gugatan memuat pengertian bahwa pada tanggal jatuh tempo pembayaran cicilan ke-2 (kedua) Tergugat seharusnya pada tanggal 2 Mei 2008, namun hingga saat ini tidak ada upaya itikad baik Tergugat hendak memenuhi prestasinya. Hal ini menunjukkan dan/atau membuktikan perbuatan wanprestasi yang nyata-nyata dilakukan Tergugat dan hal ini telah sangat merugikan Penggugat. Bahwa butir 9 Gugatan yang memuat angka-angka sebagaimana disebutkan adalah telah diperhitungkan dengan cermat.---------------
3. Bahwa sanggahan Tergugat terhadap butir 11 Gugatan mengenai permohonan sita jaminan adalah tidak benar bahwa Sertifikat Hak Milik dimaksud bukanlah atas nama Tergugat, karena kami telah melakukan pengecekan di instansi Badan Pertanahan Nasional bahwa adalah benar jika Sertifikat Hak Milik Nomor : 167 dengan GS nomor : 151 dengan luas tanah 975 m2 yang terletak di jalan Ampera Pontianak atas nama Drs. Subur Satria.-------------------------------------------
4. Bahwa Gugatan Penggugat sudah didasarkan bukti-bukti yang kuat dan tidak dapat disangkal lagi oleh Tergugat.-------------------------------------------------------------

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Bapak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa ini berkenan kiranya untuk memberikan putusan dalam perkara ini sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.------------------------------------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya--------------------------------------
2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.------

Demikian Repliek Penggugat atas Eksepsi dan Jawaban Tergugat tertanggal 24 April 2009 dan atas berkenannya Bapak Ketua Majelis Hakim dalam hal ini, sebelumnya Penggugat menyampaikan terima kasih.----------------------------------------------------------------

Atau, bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).


Hormat Penggugat,
Kuasa Hukum



Helen Elizabeth Simamora, SH



Emelisa Nurul Yanti, SH



Mico Ramli Putra, SH



Harmijan, SH

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Post a Comment

trima kasih sudah berkunjung dan memberi komentarnya, jangan lupa follow...

Followers

Copyright 2009 - ncek minah meradang .. All Rights Reserved.
FalknerPress Template by Blogger Templates. Original Design by CamelGraph Modified by Abu Farhan