.
Latest News

contoh surat kuasa penggugat

12 Jun 2009 , Posted by Unknown at 16:56

SURAT KUASA


Yang bertanda tangan di bawah ini, saya --------------------------------------------------------------
Yusuf Malik, umur empat puluh lima tahun, pekerjaan swasta, agama Islam, alamat jalan Rasuna Said nomor 15 Jakarta, selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA ----------

Dalam hal ini telah memilih domisili hukum (domicilie recht) di kantor kuasanya sebagaimana tersebut di bawah ini, dengan ini memberikan kuasa kepada : ----------------

Helen Simamora, SH; Emelisa Nurul Yanti, SH; Mico Ramli Putra, SH; dan Harmijan,SH
Advokat / Penasehat Hukum pada Fiat Justitia Law Firm beralamat Kompleks Majapahit Permai Blok B-123 Jakarta 10160, selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili dan memelihara kepentingan-kepentingannya selaku Penggugat dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Pontianak mengenai ingkar janji (wanprestasi) Perjanjian Kerjasama antara Pemberi Kuasa berhadapan dengan doktorandus Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak.----------------------------------------------------------------

Untuk itu, Penerima Kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, menghadap instansi-instansi, dinas jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, menerima, mengajukan dan menandatangani gugatan, permohonan, surat-surat, kuitansi-kuitansi, memori-memori, mengajukan replik, kesimpulan-kesimpulan, meminta diletakkan sitaan, mengajukan atau menolak saksi-saksi, mengajukan atau menolak bukti-bukti, mengadakan dan menandatangani perdamaian dengan syarat yang baik menurut Penerima Kuasa, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta penetapan-penetapan, meminta dilaksanakan pelelangan, meminta dihentikan atau dilaksanakan putusan (eksekusi), dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna demi kepentingan hukum Pemberi Kuasa sepanjang tidak dilarang dan tidak bertentang dengan Undang-undang.------------------------------------------------------------------------------------
Surat Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi dan menurut pasal 1812 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dengan ini diberikan secara tegas Hak Retentie.--------------------

Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan ditandatangani untuk dipergunakan seperlunya.

Pontianak, 6 Desember 2008
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa



HELEN SIMAMORA, SH YUSUF MALIK
Advokat



EMELISA, SH
Advokat



MICO RAMLI PUTRA, SH
Advokat



HARMIJAN, SH
Advokat

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Post a Comment

trima kasih sudah berkunjung dan memberi komentarnya, jangan lupa follow...

Followers

Copyright 2009 - ncek minah meradang .. All Rights Reserved.
FalknerPress Template by Blogger Templates. Original Design by CamelGraph Modified by Abu Farhan