.
Latest News

Uju vs Orang Gilo bag:4

Posted by Unknown on 17 Aug 2014 , under | komentar (0)



"gebruuuuuuk" adoooooooooooh.....
Suara tu mulah uju dgn Atoi kawan uju tekejot
Belari kami ngegak asal suara dari menai nyak
Rupa2 orang gila yg biasa uju kerja kena rodok nebiak pakai lereng
Gara2 sentua gi nukoh bersehkan kaki nya yg kena taik sapi

Jadi jom mantau ada lereng nebiak nak ngerodok e

Orang gila : adoooh loi...pedeh aku tu..tampak e aku nak Game over am tu
Uju aloi : duan pun bah bo..dah pedeh piak gik tau nak betungak
Orang gila : keti asa nak lepas kaki ku tu loi..tau jom aku minta tlong loi
Uju aloi : minta tlong apai bo..tik dpat pasti kami bantu
Orang gila : tuk kan gara2 taik sapi jadi aku nak makan pepes taik sapi..
Uju aloi : menai ada utan piak bo..biar atoi ja bah yg pegi ngegak e
Atoi : di menai ada jual utan nya loi
Uju aloi : waiii...gegak ja taik sapi..nti di bungkus pakai daon pisang..akal2 jak bah

Pegi am atoi tu ngegak e..pan lama atoi pun pulang maik pepes taik sapi asal2 teh
Atoi : haa tu bo..pepes taik sapi yang duan nak tedi..
Orang gila : aok makaseh bah toi..coba ikau asa lu toi..nyaman jom
Atoi : wiiih..ngai aku kah bo
Uju aloi : waai..di culet sikit jak bah toi..kaseh sentua kan gi pedeh..
Atoi : aok am...(dah di culet dengan di rasa) Cuuiiiiih...dasak..asli jom nyaman bo
Orang gila : eeen..ikau yang sehat ja tau medah jom nyaman..apai gi aku yg gi pedeh
hahahaha..ada yang lebih banga dari ikau loi..untong aku cuma gila jom banga
Uju aloi : hahahaha..slamat jom kena kerja abo gi...kaseh ikau toi...
Atoi : celaka deh...(sambel ngelutah2 nak temuntah)



sumber :Poro Ro Laman Bejantoh Bahasa Ulu

Uju vs Orang Gilo bag:3

Posted by Unknown on , under | komentar (0)



Hahahaha..siang tu ketemu gi uju aloi dengan orang gila nya 
Yang belelam tedi kena uju kerja sampai jilat taik sapi
Nya datang ke warong t4 biasa uju ngumpol
Orang gila : haaaa..kabar baet ketemu ikau loi..
untong benar am belelam tedi baru jilat taik 
sapi nyak tapi jom sampai nijak e
Uju aloi : aok bo..selamat derik deh bo..

pas ngomong piak..uju tepantau ke orang gila tu ngelepas selop
Di muka warong..timbol gi niat uju nak ngerja gi..hehehehe
Diam2 uju tapok selop nya ke sepiak warong..
Amat am..lalu bekalot sentua begegak ke selop nya

Orang gila : Sepai d'antara kian yang napok selop ku...
ngaku jom..nang sampai kejadian deluk teulang gi
Uju aloi : kejadian apai bo..emang duan ngamok 
sampai nak ngempas segala utan ke
Orang gila : jom loi..jomsik apai2 am..cuma aku 
bejalan jom pakai selop ja
Uju aloi : aok..kira teh apai..boh kita pulang ja..masalah selop
nanti kita ngegak e gik bah

Bejalan am uju dengan orang gila tu...pan ga lama bejalan
Tiba2 orang gila tu lalu melantet..sambel megang kaki e

Orang gila : celaka deh loi...akhir e kena ga am taik sapi nya aku tijak
kempunan apai aku tu..tapi gi untong jom sampai ku jilat gik
Uju aloi bejantoh dalam ati "hahaha...kena kerja gi sentua..."

sumber :Poro Ro Laman Bejantoh Bahasa Ulu

Uju vs Orang Gilo bag:2

Posted by Unknown on , under | komentar (0)




Pucuk di cinta..ulam pun tiba..
Orang gila yg uju intai pas lewat muka rumah..saatnya pembalasan
Uju pun pura2 bejalan di belakangnya sambel bepikir nak balas e keti
Tau2 uju tepantau ke taik sapi di jlan..muncul am ide utk balas e
Uju aloi : bo...coba duan mantau nyak..sepai deh yang buang dodol di jalan
Orang gila : aaah yang benar loi...nyak bukan dodol tapi taik
Uju aloi : ya alaaah ai..dodol nya..coba pantau benar2 bah...dah itam piak
Orang gila : aok deh loi..mungkin dodol nya..coba ku pantau dampin2..
bau2 e sih tu taik sapi...tapi saja mirip dodol..aaah coba ku tekan2 bah loi..
Uju aloi : aok..coba ja bo...kalau nak pasti..nyak di culet trus di rasa..benarkan bo? 
Orang gila : aok..dah jom bangga kau pituk loi...
( benar am..orang gila nya saja enculet taik sapi nya trus di jilat pakai lidah )
Orang gila : heeeeeeen kan loi...benar kata ku..tu saja taik sapi...celaka deh
tapi aku gi untung loi jom sampai nijak e..asiiiiiiik...cihuiiii
Uju aloi cuma tau ketawa...akhir e tebalas ga tau ngerja orang gila tu

sumber :Poro Ro Laman Bejantoh Bahasa Ulu

Uju vs Orang Gilo

Posted by Unknown on 14 Aug 2014 , under | komentar (0)




Adooooh aii...gi jlan2 belelam tu ktemu gi dgn orang gila yg nambah bejoget kemarik..
Uju aloi pantau2..orang tu malar mantau ke matahari..sampai kicin abis mata e kena silau
Aah uju pikir bayah ngaru e..jdi uju nak pegi jak..pan jaoh langkah uju kena timpai nya
Orang gila : oiiii ju..nak kemenai bah...aku ada kesah tu..
Uju aloi : kesah apai gi bah bo? 
(sambel nunjok matahari) orang gila tu bejantoh
Orang gila : aku nak kinun ju...nyaman dinun deh..pasti terang 
Uju aloi : hahahaha...keti duan nak kinun bo..pan sampai pasti dah angus tuboh duan bo
Orang gila : eeen nyak am ikau ju..lagi gak banga macam kemarik..nanti aku kinun pas malam ja
kan dah jom panas gi nyak..otak di pkai sikit bah ju
Uju aloi : blahau deh..kena sakat sentua tu gi
sumber :Poro Ro Laman Bejantoh Bahasa Ulu

Catatan Hukum Perikatan I

Posted by Unknown on 13 Aug 2014 , under | komentar (0)




Definisi Perikatan

Dalam Bahasa Belanda disebut juga verbintenis.

Pitlo,”Pengertian perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.”

Hoffman,”Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya (debitur atau pada debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap demikian itu.”

Subekti,”Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak
dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang
lainnya wajib memenuhi prestasi itu.”

Dari pengertian-pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat unsur-unsur perikatan, yaitu:

1. Hubungan hukum

- Hubungan yang di dalamnya melekat hak pada salah satu pihak dan melekat kewajiban pada pihak lainnya.

- Hubungan tersebut diatur dan diakui oleh hukum sehingga dapat menimbulkan akibat hukum.



2. Kekayaan

Pasal 1131 BW,”Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.”

Pada debitur terdapat dua unsur, yaitu:

a. Schuld (Kewajiban debitur untuk membayar utang)

b. Haftung (Debitur wajib membiarkan hartanya diambil kreditur sebanyak utang debitur)



3. Pihak-pihak

- Harus terjadi antara dua orang atau lebih.

- Para pihak :

a. Kreditur (pihak yang berhak atas prestasi atau pihak yang berpiutang)

b. Debitur (pihak yang berkewajiban memenuhi prestasi atau pihak yang berutang)



4. Prestasi

Pasal 1234,” Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.”

Berdasarkan pasal di atas, maka terdapat 3 unsur penting, yaitu:

a. Memberikan sesuatu

Menyerahkan suatu barang atau berkewajiban memberikan kenikmatan atas suatu barang.

Contoh :

- Penjual berkewajiban menyerahkan barangnya  kepada pembelinya setelah terjadi kesepakatan.

- Orang yang menyewakan berkewajiban memberikan kenikmatan atas barang yang disewakannya.

b. Berbuat sesuatu

Setiap prestasi untuk melakukan sesuatu yang bukan berupa memberikan sesuatu.

Contoh :

- Membangun rumah

- Jasa kurir atau ekspedisi

c. Tidak berbuat sesuatu

Prestasi untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah dijanjikan.

Contoh :

- Tidak membuat kebisingan di tempat tertentu.

- Tidak menjalankan usaha tertentu di daerah tertentu.

Syarat-syarat obyek perikatan

1. Obyek harus tertentu

Harus sudah tertentu atau dapat ditentukan. Jika prestasi tersebut tidak tertentu atau tidak dapat ditentukan, mengakibatkan perikatan tersebut batal demi hukum.

Contoh : Tidak ditentukan barang yang diperjualbelikan dan harganya berapa.

2. Obyek harus diperbolehkan

Harus diperbolehkan (halal), artinya tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Jika prestasi tidak halal, maka perikatan batal.

Contoh : Perikatan dalam hal penjualan narkoba.

3. Obyek dapat dinilai dengan uang

Berdasarkan uraian-uraian di atas bahwa perikatan terletak pada harta kekayaan, maka obyek prestasi juga harus dapat dinilai dengan uang.

Contoh : Perikatan memberikan kebahagiaan.

4. Obyek harus mungkin

- Prestasi itu dapat dipenuhi oleh debitur secara wajar dengan segala usahanya.

- Terdapat dua macam ketidakmungkinan, yaitu:

a. Ketidakmungkinan obyektif

Tidak dapat dilaksanakan siapapun

Contoh : Prestasinya berupa menempuh jarak Jakarta-Malang dalam waktu 5 jam

b. Ketidakmungkinan subyektif

Hanya debitur yang bersangkutan saja yang tidak dapat melaksanakan prestasinya.

Contoh : Prestasi berupa menyanyi terhadap orang yang bisu.



Wanprestasi

Para debitur memiliki kewajiban untuk memenuhi prestasi dan jika tidak melaksanakan prestasi tersebut bukan karena keadaan terpaksa, maka debitur dianggap melakukan ingkar janji / wanprestasi.

Ada 3 bentuk wanprestasi, yaitu:

1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali

2. Terlambat memenuhi prestasi

3. Memenuhi prestasi secara tidak baik (keliru dalam memenuhi prestasi)

Akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi:

1. Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 BW)

2. Apabila perikatan itu timbal balik, kreditur dapat menuntut pemutusan/pembatalan melalui hakim (pasal 1266 BW)

3. Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi (pasal 1237 BW)

Dalam hal debitur melakukan wanprestasi, maka kreditur dapat menuntut salah satu dari lima kemungkinan sebagai berikut:

1. Dapat menuntut pembatalan/pemutusan perjanjian.

2. Dapat menuntut pemenuhan perjanjian.

3. Dapat menuntut penggantian kerugian.

4. Dapat menuntut pembatalan dan penggantian kerugian.

5. Dapat menuntut pemenuhan dan penggantian kerugian.



Asas-Asas Hukum Perikatan

1. Asas kebebasan berkontrak (Pacta Sunt Servanda)

Segala suatu perjanjian yang dibuat sah dan menjadi undang-undang / mengikat bagi pihak yang membuatnya. Dalam membuat perjanjian, para pihak diperkenankan untuk menentukan ketentuan, bentuk, obyek, dan kausa perjanjian dengan batasan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.

2. Asas kehendak bebas

Dalam pembuatan perjanjian, para pihak haruslah dalam keadaan bebas / tidak dalam tekanan sehingga tidak dapat membuat perjanjian sesuai dengan kehendak pribadinya.

3. Asas konsesualisme

Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan sepakat antara para pihak, cakap untuk membuat perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Jenis-Jenis Perikatan

A. Perikatan menurut prestasinya

1. Perikatan positif dan negatif

- Perikatan positif : Prestasinya berupa sesuatu yang nyata (memberi atau berbuat sesuatu)

- Perikatan negatif : Prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu



2. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan

- Perikatan sepintas lalu : Pemenuhan prestasi cukup dengan satu perbuatan saja

Contoh :Menyerahkan barang yang dijual dan terjadi pembayaran

- Perikatan berkelanjutan : Prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu

Contoh : Perikatan yang timbul dari sewa menyewa atau persetujuan kerja.



3. Perikatan alternatif

Perikatan dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih.



4. Perikatan fakultatif

Suatu perikatan yang obyeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat menggantikan dengan prestasi yang lainnya.



5. Perikatan generik dan spesifik

- Perikatan generik : Obyeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya.

- Perikatan spesifik : Obyeknya ditentukan secara terperinci



6. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi



B. Perikatan menurut subyeknya

1. Perikatan tanggung renteng

- Aktif : Setiap kreditur dari dua atau lebih kreditur-kreditur dapat menuntut keseluruhan prestasi dari debitur dengan pengertian pemenuhan terhadap seorang kreditur membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya. (1 debitur, banyak kreditur)

- Pasif : Setiap debitur dari dua atau lebih debitur-debitur berkewajiban terhadap kreditur atas keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi oleh salah seorang debitur terhadap kreditur, membebaskan debitur-debitur lainnya. (1 kreditur, banyak debitur)

2. Perikatan pokok

3. Perikatan tambahan

C. Perikatan menurut mulai dan berakhirnya perikatan

1. Perikatan bersyarat

- Perikatan yang pemenuhan prestasinya digantungkan pada syarat tertentu.

- Terdapat dua macam syarat, yaitu:

a. Syarat yang menangguhkan

Apabila syarat terpenuhi, maka perikatannya menjadi berlaku

Contoh : A akan menjual rumahnya kepada B, apabila A dimutasi ke Malang oleh perusahaannya. Kepastiannya bergantung kepada mutasi yang diberikan oleh perusahaannya (belum pasti).

b. Syarat yang memutuskan / membatalkan

Apabila syarat terpenuhi, maka perikatannya menjadi putus / batal

Contoh : A akan menyewakan mobilnya kepada B asal tidak digunakan sebagai angkutan barang. Jika B menggunakannya sebagai angkutan barang, maka syarat itu telah terpenuhi dan perikatan tersebut menjadi putus / batal.



2. Perikatan dengan ketentuan waktu

- Perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada waktu tertentu atau dengan peristiwa tertentu yang akan terjadi.

- Terdapat 2 macam ketetapan waktu, yaitu:

a. Ketetapan waktu yang menangguhkan

Tidak menangguhkan perikatannya tetapi menangguhkan pelaksanaannya.

b. Ketetapan waktu yang memutuskan / membatalkan

Contoh : Perjanjian kerja buruh untuk waktu satu tahun atau hingga si buruh meninggal dunia.



Isi Perjanjian

1. Esensalia

- Isi perjanjian yang menyangkut masalah pokok yang harus ada atau dicantumkan dalam kontrak.

- Contoh : Dalam perjanjian jual beli, esensalia-nya adalah adanya kesepakatan barang dan harga bagi para pihak. Dalam sewa menyewa, esensalia-nya adalah obyek sewa, harga sewa, dan jangka waktu sewa.

- Apabila dalam suatu kontrak tidak mencantumkan esensalia-nya, maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum karena tidak memenuhi keabsahan perjanjian.

2. Naturalia

- Isi perjanjian yang menyangkut hal-hal yang telah diatur dalam undang-undang.

- Contoh : Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian jual beli, sewa menyewa, utang piutang, dsb.

3. Aksidentalia

- Isi perjanjian yang menyangkut hal-hal yang disepakati secara khusus oleh para pihak.

- Contoh : Dalam perjanjian jual beli, penjual diwajibkan menyerahkan barang kepada pembeli, tetapi mereka dapat saja menyepakati bahwa pembeli mengambil sendiri barang di tempat penjual.

- Bersifat lex specialis, sedangkan naturalia adalah lex generalis yang dapat dikesampingkan oleh para pihak.



Berakhirnya suatu kontrak

Pasal 1381 BW menyatakan bahwa perikatan hapus karena :

1. Pembayaran

2. Penawaran pembayaran secara tunai diikuti penyimpanan atau penitipan

3. Pembaruan hutang

4. Perjumpaan hutang atau kompensasi

5. Percampuran hutang

6. Pembebasan hutang

7. Musnahnya barang yang terhutang

8. Batal atau pembatalan

9. Karena berlakuknya syarat batal

10. Karena lewatnya waktu (daluarsa)


Tugas Bini

Posted by Unknown on , under | komentar (0)







Kesah uju aloi gi pacaran deluk...
Uju aloi: adek d'rumah suka bantu ma2k beres rumah jom?
Cwek uju: suka am bg..dari nepas..bebasok smpai kerja yg lain2
Uju aloi: bagak am tik piak dek..nya calon bini yg bagak
Cwek uju: (sambel malu2) benar ke bg?
Uju aloi: aok am dek..cba abg tnya adek..apai tugas seorang bini?
Cwek uju: bnyak am bg..yg jelas ngurus smua rmh tangga
Uju aloi: sbenar e tugas bini nya cm 4 ja dek
Cwek uju: waiii..sikit amat bg..emang apai2 ja 4 tugas nya bg?
Uju aloi: tu dek yg ke


 1. belelam nyuci kain
2. Siang jemor kain
3. sore angkat kain
4. Malam jom pakai kain
Cwek uju: aaah abg tu...lalu am

From Poro Ro Laman Bejantoh Bahasa Ulu

Lepat Vs Pocong

Posted by Unknown on , under | komentar (0)








Hahaha...kalau dh malam pituk jd ingat kejadian deluk wktu uju aloi gi biak
Pas pulang dari nembak kerbet..kalau pulang lwat gang agak jaoh jd uju pulang mintas dampin kubor
Benar2 sepiak kubor..uju tekejot ketemu dengan pocong..entemas uju..tik nama jantong dah bunyi house musik ja..
Uju ingat pesan orang tua uju..kalau temu antu baca ja do'a2 yg uju tau..
Karna cuma tau do'a makan dgn do'a nak tiduk ja...maklom am gi biak deh..jdi uju baca do'a nak makan...
Benar am..abis uju baca do'a nya..antu pocong e lariiii mintas mabas lewat rampuk sambel enciak
"kurang ajar benar deh nebiak jaman tu...jom tau bedakan menai LEPAT dengan menai POCONG
Hahahaha...rupa e pocong nya takot di kira uju nak makan nya..

From Poro R0 (Laman Bejantoh Bahasa ulu)

gara-gara pesbuk

Posted by Unknown on , under | komentar (0)





Asiiiiik...uju aloi dah tau nak maen Facebook lwat laptop

Senang bnr ati uju...dah pulang dri toko lngsung am uju nak cba online
Eeeh...dah di coba2 uju brapai kali jom ga mau tebuka Facebook uju
Wadoooh...laptop baru ngapai jom mau untuk online
Akhir e uju bebalet ke toko nya gi..komplain dengan sidak toko
Uju aloi : ooiiii co..ngapai deh laptop uju tu jom nak buka facebook
Ico penjual : yang benar ju...jom mungkin bah..dah laptop nya baru
Uju aloi : amat am co..dah uju ketik Facebook.com jom ga nak tebuka
Ico penjual : pantas am...uju jom pakai "WWW" deluk..seharus e pakai ju
Uju aloi : memang kalau jom pakai jom tau ke...apai "WWW" nya co?
Ico penjual : jom tau am ju..nyak semacam permisi piak dengan internet..
kalau jom salah ico..nyak arti e "Wasalammualaikum Warahmatunglahhi Wabarakatuh"
Uju aloi : aoooook...( sambel nelan lior )
from; Poro Ro (laman Bejantoh bahasa ulu)

meli sireh....

Posted by Unknown on , under | komentar (0)







Uju aloi tedi maik nenek pegi beli sireh dgn kapuk..

Nak uju beli kederik pi nenek teh kerampak..kalah nak nambah ga pegi e
Jdi uju bonceng am pkai motor..dah nenek naet atas motor
Uju aloi : dah naet nek..pegang kuat2 bah nek
Nenek : udah..tu nenek dah pegang kuat2 am tu loi
Uju aloi : amat sikit nek..bayah di lepas nek..tu aku nak jalan..pegang kuat2 bah nek
Nenek : aok bah...ceeeh..dengan orang tua pun jom pecaya..tuk nenek dah bepigang kuat
Uju aloi : oke nek..kita tancap...
(breeeeem..) uju putar gas motor..bru jlan sikit tedinga bunyi ( gudubraaaaak)
Nenek lalu enciak : Adooooooooh aiii...sampal am tu
Uju pun tekejot..
Uju aloi : ya alaaaah nek..keti nenek tau jatuk..kan dh ku pedah pegang kuat2..
Nenek : waiii dah pegang kuat2 am tu..pi tetap ga jatuk..
Uju aloi : emang nenek bepigang di menai
Nenek : tuk..bepigang di kandang rumah
Uju aloi : saja lh nenek tuk..nyaman negar pemedeh
from Poro RO Laman Bejantoh Bahasa ulu

Negar Kincet...

Posted by Unknown on , under | komentar (0)








Jono : Oiii loi...dri menai kau..begurau kituk bah..gi bagak acara TV tu
Uju aloi : baru pulang dari maik laptop ke toko gi..acara apai bah.penasaran aku tuk
Nonton am uju aloi dgn jono di rumah nya...emang bagak acara e..tik nama kakah ketawa 
kami 2 tau mulah antu jom tenang tiduk siang ari..
Gik asik2 nonton..kok idong uju enciom bau jom nyaman..mantau ke arah jono 
dudok e macam jom tenang..kadang2 nekan perot nya
Uju aloi : ikau ngapai jon..dah macam piak dudok jom tenang..
Jono : adoooh...keti deh medah ikau loi..aku tu dah jom talah negar gi..jd terpaksa am
Uju aloi : terpaksa apai gi? 
Jono : aku tekincet dalam selewar tu loi...
Uju aloi : saja banga kau no..ngapai jom belari ke wc..pantas aku dari tedi enciuom bau jom nyaman
Jono : keti nak ke WC..yang maik acara di TV medah "pemirsa..jangan beranjak dari tempat duduk anda..kami akan kembali"
eend keti am aku nak ke WC dah diretak macam nya
Uju aloi : ancor ikau tu no..kasa am aku pulang..
From Poro Ro(Laman Bejantoh Bahasa Ulu)

Kejahatan Korporasi

Posted by Unknown on 7 Aug 2014 , under | komentar (0)



Pengertian Korporasi

1.Utrecht

Badan yang menurut hukum berwenang menjadi pendukung hak atau setiap pendukung hak yang tidak berjiwa.

2.Rochmat Soemitro

Suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak, serta berkewajiban seperti seorang pribadi.

3.Satjipto Rahardjo

Badan hasil ciptaan hukum yang terdiri dari corpus, yaitu struktur fisiknya dan kedalamnya unsur memasukkan unsur animus yang membuat badan mempunyai kepribadian. Oleh karena badan hukum itu merupakan ciptaan hukum, maka oleh penciptanya kematiannya ditentukan oleh hukum.

4.Chidir Ali

Hukum memberikan kemungkinan dengan memenuhi syarat – syarat tertentu bahwa suatu perkumpulan atau badan lain dianggap sebagai orang yang merupakan pembawahan dan karenanya dapat menjalankan hak – hak seperti orang biasa serta dapat dipertanggung jawabkan, namun demikian badan hukum (korporasi) bertindak harus dengan perantaraan orang biasa. Akan tetapi orang yang bertindak itu tidak untuk dirinya sendiri, melainkan untuk dan atas pertanggungjawaban korporasi.

5.Black’s Law Dictionary

Corporation is an artificial or legal created by or under the authority of the laws of a state or nation, composed, in some rare instances, of a single person an his successors, being incumbents of a particular office, but ordinarily consisting of an association of numerous individuals.

(Korporasi adalah suatu yang disahkan/tiruan yang diciptakan oleh atau dibawah wewenang hukum suatu negara atau bangsa, yang terdiri, dalam hal beberapa kejadian, tentang orang tunggal adalah seorang pengganti, menjadi pejabat kantor tertentu, tetapi biasanya terdiri dari suatu asosiasi banyak individu.)

6.Jowitt’s Dictionary of English Law

Corporation is a succession or collection of persons having in the estimation of the law existence and rights and duties distinct from those of the individual persons who from it to from time to time. A corporation is also known as a body politic. It has fictious personality distinct from that of its member.

(Korporasi adalah suatu rangkaian atau kumpulan orang-orang yang memiliki estimasi eksistensi dan hak-hak serta kewajiban hukum yang berbeda dari individu dari waktu ke waktu. Korporasi juga dikenal sebagai suatu badan politik. Korporasi memiliki karakter fiktif yang berbeda dari para anggotanya.)

Jenis-jenis Korporasi

1. Korporasi Publik

Korporasi yang didirikan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan untuk memenuhi tugas-tugas administrasi di bidang urusan publik. Contoh, pemerintah kabupaten atau kota.

2. Korporasi Privat

Korporasi yang didirikan untuk kepentingan privat/pribadi, yang dapat bergerak di bidang keuangan, industri, dan perdagangan. Korporasi privat ini sahamnya dapat dijual kepada masyarakat, maka ditambah dengan istilah go public.

3. Korporasi Publik Quasi

Korporasi yang melayani kepentingan umum (Public Service). Contoh, PT Kereta Api Indonesia, Perusahaan Listrik Negara, Pertamina, Perusahaan Air Minum.

Pengertian Kejahatan Korporasi

1.Black’s Law Dictionary

corporate crime is any criminal offense committed by and hence chargeable to a corporation because of activities of its officers or employees (e.g., price fixing, toxic waste dumping), often referred to as “white collar crime.

{Kejahatan korporasi adalah segala tindak pidana yang dilakukan oleh dan oleh karena itu dapat dibebankan kepada sebuah korporasi karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan karyawannya (Penetapan harga, pembuangan limbah), seringkali dikenal sebagai kejahatan kerah putih.}

2.Sally A. Simpson (mengutip John Braithwaite)

Conduct of a corporation, or employees acting on behalf of a corporation, which is proscribed and punishable by law.

(Perilaku sebuah korporasi atau para pegawainya atas nama korporasi, dimana perilaku tersebut dilarang dan patut dihukum oleh hukum.)

Menurut Sally A. Simpson, terdapat 3 poin penting pada pendapat John Braithwaite, yaitu :

a. Tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Oleh karena itu, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi.

b. Baik korporasi (sebagai “subyek hukum perorangan” ) dan perwakilannya ( illegal actor ) termasuk sebagai pelaku kejahatan, dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatan yang dilakukan, aturan, dan kualitas pembuktian dan penuntutan.

c. Motivasi kejahatan yang dilakukan oleh korporasi bukan bertujuan untuk kepentingan pribadi (individu), melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasi. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.

3.B. Clinard & Peter C Yeager

Setiap tindakan korporasi yang bias, dimana diberi hukuman oleh negara, entah di bawah hukum administrasi negara, hukum perdata, atau hukum pidana. Kejahatan Korporasi merupakan bagian dari kejahatan kerah putih, namun lebih spesifik. Merupakan kejahatan teroganisasi dalam hubungan yang kompleks dan mendalam antara seorang pimpinan eksekutif dan manager dalam suatu tangan. Dapat juga berbentuk sebagai perusahaan keluarga, namun tetap dalam kejahatan kerah putih.

Klasifikasi Kejahatan yang Berkaitan Dengan Korporasi

1.Crime for Corporation (Kejahatan Korporasi)

Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi/pegawai korporasi bukan demi kepentingan pribadi pelaku, namun dalam usaha korporasi tersebut memperoleh keuntungan.

2.Criminal Corporation (Korporasi Kriminal)

Korposi yang sedari awal didirikan dengan tujuan untuk melakukan tindak kejahatan (mafia, yakuza, triad, kartel, dan lain-lain)

3.Crime Against Corporation (Kejahatan Terhadap Korporasi)

Korporasi merupakan korban dalam tindakan kejahatan tersebut.

Hubungan Kejahatan Korporasi, Kejahatan Kerah Putih (WCC), dan Kejahatan Ekonomi

o) E.H. Sutherland, ” A crime committed by a person of respectability and high social status in the course of his/her occupation.” (Sebuah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang terhormat dan memiliki status sosial yang tinggi dalam pekerjaannya.)

o) Hubungan antara kejahatan korporasi dengan kejahatan kerah putih (white collar crime).

Pelakunya mempunyai status sosial yang tinggi.

o) Hubungan antara kejahatan korporasi dengan kejahatan ekonomi.

Memiliki motif ekonomi yang sama, yaitu mengejar kepentingan ekonomi secara tidak benar.

Karakteristik Kejahatan Korporasi

1.Organisatoris

2.Terkait dengan Bisnis

3.Kurang Mendapat Perhatian

4.Kompleksitas

5.Penyebaran Tanggung Jawab (diffusion of responsibility)

6.Korban yang Meluas (diffusion of victimization)

7.Kesulitan Menentukan Pelaku dan Penuntutan

8.Sanksi yang Lunak (Lenient Sanction)

9.Hukum Bermuka Dua

10.Status Kejahatan Bermuka Dua

Faktor-faktor Pendorong Kejahatan Korporasi (menurut Steven Box)

1. Persaingan

Dalam menghadapi persaingan bisnis, korporasi dituntut untuk melakukan inovasi seperti penemuan teknologi baru, teknik pemasaran, usaha-usaha menguasai atau memperluas pasar. Keadaan ini dapat menghasilkan kejahatan korporasi seperti memata-matai saingannya, meniru, memalsukan, mencuri, menyuap, dan mengadakan persekongkolan mengenai harga atau daerah pemasaran.

2. Pemerintah

Untuk mengamankan kebijaksanaan ekonominya, pemerintah antara lain melakukannya dengan memperluas peraturan yang mengatur kegiatan bisnis, baik melalui peraturan baru maupun penegkan yang lebih keras terhadap peraturan-peraturan yang ada. Dalam menghadapi keadaan yang demikian, korporasi dapat
melakukannya dengan cara melanggar peraturan yang ada, seperti pelanggaran terhadap peraturan perpajakan, memberikan danadana kampanye yang ilegal kepada para politisi dengan imbalan janji-janji untuk mencaut peraturan yang ada atau memberikan proyek-proyek tertentu, mengekspor perbuatan ilegal ke negara lain.

3. Karyawan

Tuntutan perbaikan dalam penggajian, peningkatan kesejahteraan dan perbaikan dalam kondisi-kondisi kerja. Dalam hubungan dengan karyawan, tindakan-tindakan korporasi yang berupa kejahatan, misalnya pemberian upah di bawah minimal, memaksa kerja lembur atau menyediakan tempat kerja yang tidak memenuhi
peraturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.

4. Konsumen

Ini terjadi karena adanya permintaan konsumen terhadap produk-produk industri yang bersifat elastis dan berubah-ubah, atau karena meningkatnya aktivitas dari gerakan perlindungan konsumen. Adapun tindakan korporasi terhadap konsumen yang dapat menjurus pada kejahatan korporasi atau yang melanggar hukum, misalnya iklan yang menyesatkan, pemberian label yang dipalsukan, menjual barangbarang yang sudah kadaluwarsa, produk-produk yang membahayakan tanpa pengujian terlebih dahulu atau memanipulasi hasil pengujian

5. Publik

Hal ini semakin meningkat dengan tumbuhnya kesadaran akan perlindungan terhadap lingkungan, seperti konservasi terhadap air bersih, udara bersih, serta penjagaan terhadap sumber-sumber alam. Dalam mengahadapi lingkungan publik, tindakan-tindkaan korporasi yang merugikan publik dapat berupa pencemaran udara, air dan tanah, menguras sumber-sumber alam.

Teori yang Berkaitan Dengan Faktor-Faktor Pendorong Kejahatan Korporasi

1. Single Factor Theory

Penyebab terjadinya kejahatan hanya dari satu faktor/sebab saja.

2. Multiple Factor Theory

Kejahatan bisa terjadi karena adanya sebab akibat yang primer dan sekunder.

3. Anomie Theory

0) Tidak ada norma/aturan atau terdapat norma/aturan namun memiliki kecenderungan untuk dilanggar.

0) Mendeskripsikan keadaanderegulation di dalam masyarakat yang diartikan sebagai tidak ditaatinya aturan-aturan yang terdapat pada masyarakat sehingga tidak tahu apa yang diharapkan dari orang lain.

0) Cara mengatasinya :

a.Conformity

Masyarakat menerima tujuan dan sarana karena ada tekanan moral.

b. Innovation

Tujuan diterima tapi sarana diubah

c. Ritualism

Tujuan ditolak tapi sarana diterima

d. Retreatism

Tujuan dan sarana ditolak

e. Rebellion

Tujuan dan sarana ditolak dan berusaha mengganti yang baru

4. Sub-cultur Criminal Theory

0) Biasanya terjadi dalam kejahatan yang terorganisasi

0) Jaringan diantara para penjahat membentuk kultur kriminal tersendiri bertujuan untuk melakukan kejahatan.

0) Nilai-nilai, norma, sikap, motif, rasionalisasi dan kepercayaan dijalin bersama membentuk subkultur kriminal.

Karakteristik Korban Kejahatan Korporasi

1. Korban tidak menyadari dirinya dirinya sebagai korban (unaware victim)

2. Korban dari kejahatan korporasi bersifat abstrak (tidak nampak sebagai korban)

3. Penyebaran korban yang meluas (The Diffusion of Victimization)

4. Korban berpartisipasi atau ada kaitannya dengan kejahatan korporasi (Participative Victim)

Bentuk-Bentuk Kejahatan Korporasi

1. Bidang Ekonomi

o) Joseph F. Sheley

> Defrauding Stockholder (menipu pemegang saham)

o) Contoh : Tidak melaporkan sebenarnya keuntungan perusahaan.

> Defrauding the Public (menipu masyarakat)

o) Contoh : Persekongkolan dalam penentuan harga (fixing price), mengiklankan produk dengan cara menyesatkan (misrepresentation product)

> Defrauding the Government (menipu pemerintah)

o) Contoh : Menghindari atau memperkecil pembayaran pajak dengan cara melaporkan data yang tidak sesuai dengan data yang sesungguhnya.

> Endangering the Public Welfare (membahayakan kesejahteraan/keselamatan masyarakat)

o) Contoh : Kegiatan produksi yang menimbulkan polusi dalam bentuk limbah cair, debu, dan suara.

> Endangering the Employee (membahayakan karyawan)

o) Contoh : Perusahaan tidak memerdulikan keselamatan kerja para karyawan.

> Illegal Intervention in the Political Process (Intervensi illegal dalam proses politik)

o) Contoh : Memberikan sumbangan kampanye politik secara tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang (making unlawful campaign contribution).

o) Kadish

> Property Crime

o) Perbuatan yang mengancam keselamatan harta benda atau kekayaan pribadi seseorang atau negara.

o) Contoh : Penyelundupan, penipuan asuransu, MLM (yang tidak jelas).

> Regulatory Crime

o) Perbuatan yang melanggar peraturan pemerintah.

o) Contoh : Pembuangan limbah industri, impor limbah B3, pembayaran dibawah UMR

> Tax Crime

o) Pelanggaran terhadap pertanggung jawaban atas syarat-syarat yang berkaitan dengan pembuatan laporan berdasarkan UU Pajak.

o) Contoh : Pemalsuan laporan keuangan, pelanggaran pajak.

o) E.H. Sutherland

o) Laporan keuangan yang tidak sebenarnya dari korporasi (misrepresentation in financial statement of corporation)

o) Penyuapan kepada pejabat pemerintah baik langsung atau tidak langsung untuk memperoleh tender dan berlindung dari peraturan

o) Iklan yang menyesatkan dan penjualan yang menipu

o) Pengurangan ukuran atau berat dari produk

o) Penipuan pajak

o) Modus operandi dari bentuk-bentuk pemberian keterangan yang tidak benar

> Transfer Pricing

o) Umum terjadi pada korporasi yang tergabung dalam kelompok yang mempunyai hubungan istimewa antar korporasi.

o) Untuk memperkecil jumlah pajak yang harus dibayar, maka harga jual antar sesama korporasi dalam kelompok tersebut diatur sedemikian rupa sehingga keuntungan dari korporasi yang untungnya besar akan dipindahkan ke korporasi yang merugi.

o) Secara sederhana, transfer pricing merupakan pemindahan keuntungan melalui transaksi dengan harga yang tidak wajar dengan tujuan untuk menghindari pengeluaran pajak.

> Under Invoicing

o) Umum terjadi pada transaksi impor atau ekspor.

o) Pada transaksi impor, korporasi bisa meminta rekanannya di luar negeri untuk menerbitkan dua invoice, satu dengan harga yang sebenarnya untuk keperluan penghitungan harga pokok, satu lagi dengan harga lebih rendah untuk keperluan pabean (pembayaran bea masuk, PPh, dan PPN)

o) Pada transaksi ekspor, umumnya terjadi berkaitan dengan adanya hubungan istimewa antar korporasi, yakni dalam rangka mentransfer keuntungan korporasi di Indonesia ke korporasi induk di luar negerti tanpa terkena pajak penghasilan atas deviden.

> Over Invoicing

o) Dalam kegiatan pengadaan, praktek Over Invoice untuk manipulasi harga dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi bagi pihak-pihak pelaksana transaksi atau yang berwenang melakukannya.

o) Ilustrasi sederhananya, diibaratkan dengan ulah seorang pembantu yang disuruh belanja ke pasar untuk membeli barang tertentu, dia meminta bon pembelian ditulis lebih besar dari harga yang dia bayarkan sesungguhnya.

> Window Dressing

o) Merupakan tindakan mengelabui masyarakat yang pada umumnya beruga kegiatan untuk menciptakan citra yang baik di mata masyarakat dengan cara menyajikan informasi yang tidak benar.

o) Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pencitraan positif yang baik di mata masyarakat, sehingga masyarakat percaya atau tertarik dengan korporasi tersebut. Di sisi lain, laporan tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga labanya kecil dengan tujuan agar kewajiban pajak yang harus dibayar menjadi berkurang.

o) Contoh : Korporasi menyajikan angka-angka neraca yang kurang benar atau dibuat sedemikian rupa seolah-olah korporasi tersebut memiliki kemampuan yang baik dan tangguh.

2. Bidang Sosial Budaya

> Kejahatan terhadap Buruh

> Kejahatan HAKI

> Kejahatan Narkotika

3. Menyangkut Masyarakat Luas

> Kejahatan terhadap Lingkungan Hidup

> Kejahatan terhadap Konsumen

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

o) Sistem pertanggungjawaban pidana (menurut Mardjono Reksodiputro)

1. Korporasi sebagai pelaku, korporasi bertanggungjawab

2. Korporasi sebagai pelaku, pengurus bertanggungjawab

3. Pengurus sebagai pelaku, pengurus bertanggungjawab

4. Pengurus dan korporasi sebagai pelaku dan keduanya yang bertanggungjawab (tambahan dari Sutan Remy Sjahdeini)

o) Doktrin Pembebanan Pertanggungjawaban Pidana Kejahatan Korporasi

1. Identification Test / Directing Mind Theory

Secara sederhana dapat diartikan bahwa kesalahan dari anggota direksi atau organ perusahaan/korporasi dapat dibebankan kepada korporasi tersebut. Teori ini menitik beratkan kepada niat directing mind dalam menjalankan korporasinya dengan penganggapan bahwa niat directing mind sama dengan niat korporasi tersebut. Pengertian directing mind itu sendiri secara sederhana adalah pejabat senior/ orang yang memiliki wewenang dalam mengambil keputusan atau kebijakan dalam menentukan arah dan tindakan korporasi tersebut (bukan pegawai biasa)

Poin-poin penting :

a. directing mind tidak terbatas hanya pada satu individu. Sejumlah pejabat korporasi atau anggota direksi bisa membentuk directing mind.

b. Faktor geografis tidak berpengaruh, sekalipun korporasi tersebut memiliki pasar di berbagai daerah, hal tersebut tidak mempengaruhi individu-individu yang termasuk directing mind. Sehingga, tidak terdapat alasan seseorang menghindar dengan alasan tidak ada di wilayah perbuatan hukum tersebut terjadi.

c. Korporasi tidak dapat berkilah dengan mengatakan bahwa individu-individu tersebut melakukan perbuatan hukum sekalipun telah diperingatkan, karena anggota direksi/pejabat korporasi memiliki kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, tidak sekedar hanya menentukan panduan umum.

d. Untuk dapat dinyatakan bersalah, harus memiliki unsur criminal intent atau mens rea. Sehingga, tidak dapat dibebankan apabila tidak disadari oleh directing mind.

e. Harus dapat dibuktikan bahwa suatu tindakan directing mind haruslah; (i) berdasarkan kewajiban atau instruksi yang diberikan kepadanya, (ii) bukan merupakan penipuan terhadap korporasi, (iii) dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan bagi korporasi.

f. Jabatan seseorang dalam korporasi tidak menentukan secara otomatis menjadikannya bertanggung jawab. Perlu adanya penilaian terhadap kewenangan seseorang dalam menentukan pengaruhnya terhadap sebuah perbuatan melawan hukum.

Teori ini yang berpegang pada pengertian directing mind sebagai pembuat keputusan atau kebijakan dimana dalam hal ini berarti anggota direksi dan karyawan setingkat manager, memiliki kelemahan apabila pelaku perbuatan melawan hukum adalah karyawan-karyawan yang memiliki jabatan rendah dan bertugas melakukan aktivitas sehari-hari.

2. Aggregation Theory

o) Disyaratkan terdapat kombinasi kesalahan dari sejumlah orang baik itu merupakan karyawan biasa maupun mereka yang bertindak sebagai pengurus korporasi.

o) Semua perbuatan dan kesalahan dari berbagai orang yang terkait secara relevan dalam lingkungan korporasi dianggap dilakukan oleh satu orang saja.

o) Contoh : Petugas A telah melakukan kesalahan dengan tidak melaporkan transaksi dana di atas syarat yang ditentukan PBI, petugas B tahu akan hal itu, petugas C juga demikian, petugas D juga sadar akan hal itu, maka korporasi/bank tersebut dianggap sudah turut mengetahui hal tersebut dan melakukan kesalahan tersebut.

3. Vicarious Liability

The legal responsibility of one person for the wrongful acts of another(pertanggungjawaban menurut hukum atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain.

Terdapat 2 syarat untuk dapat diterapkannya vicarious liability, yaitu

> Telah ada pendelegasian wewenang dari majikan kepada karyawan.

> Apabila perbuatan tersebut sedemikian rupa dapat dipandang sebagai perbuatan majikan atau dalam hal ini majikan bertindak sebagai pembuat intelektual dan karyawan bertindak sebagai pembuat fisik.

Contoh : Di Belanda, terdapat peraturan yang melarang adanya susu yang dicampur dengan air dan menjualnya. Dalam kasus ini, seorang pengusaha susu sapi perah mencampurkan susu dengan air, pegawainya tidak mengetahui mengenai pencampuran tersebut, kemudian pegawai tersebut mengantar dan menjual kepada konsumen dengan merk susu sapi murni. Atas perbuatannya tersebut, pengusaha itu diadukan ke polisi. Putusannya, si pegawai dibebaskan karena pidananya tidak ada sama sekali sedangkan pengusaha tersebut dipidana. (kasus Melkboer Arrest/Water en Melk Arrest.

4. Strict Liability

Pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada pelaku tindak pidana tertentu, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan (baik kesengajaan maupun kelalaian), cukup dengan hanya melihat actus reus, yaitu melakukan perbuatan yang diwajibkan oleh ketentuan pidana.

Doktrin ini di Indonesia digunakan pada UU di bidang lingkungan hidup dan UU perlindungan konsumen.

Penanggulangan Kejahatan Korporasi

1.Penal (Hukum)

a. Pembuatan peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit menyatakan korporasi dapat dipertanggungjawabkan sebagai subyek hukum.

b. Fungsionalisasi hukum pidana melalui penerapan sistem dan asas pertanggungjawaban hukum pidana khusus.

c. Penerapan sanksi secara optimal baik sanksi perdata, administrasi negara, maupun pidana.

2.Non-Penal

a. Techno-Prevention

Pencegahan dan penanggulangan kejahatan korporasi dengan menggunakan teknologi.

b. Culture

Membangun dan membangkitkan kepekaan warga masyarakat dan aparat penegak hukum.

c. Pendekatan lainnya

Pendekatan edukatif, pendekatan moral, pendekatan global (kerja sama internasional), dan pendekatan birokrat.

Sumber :

Vidya Prahassacitta.2009.Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi.Universitas Indonesia.Jakarta.

Sri Lestariningsih._____.Slide Kejahatan Korporasi.Universitas Brawijaya.Malang

Huda, Muhammad Nurul.2011.Bentuk Kejahatan Korporasi dan Penegakan Hukum Pidana di Bidang Lingkungan Hidup.http://muhammadnurulhuda15.blogspot.com/2011/07/bentuk-kejahatan-korporasi-dan.html. Diakses pada tanggal 22 Juni 2012

Setiyono.H.____.Kejahatan Korporasi._____.______

Anwar, Yesmil & Adang.2010.Kriminologi.Bandung : PT Refika Aditama

Suratman, Teguh.____.Kejahatan Korporasi.http://www.scribd.com/doc/43704012/KEJAHATAN-KORPORASI. Diakses pada tanggal 15 April 2012

Situmorang, Evan Elroy.2008.Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Korban Kejahatan Korporasi.http://eprints.undip.ac.id/17271/1/EVAN_ELROY_SITUORANG.pdf. Diakses pada tanggal 15 April 2012

Nasution, Bismar.____.Kejahatan Korporasi.http://bismar.wordpress.com/2009/12/23/kejahatan-korporasi/. Diakses pada tanggal 15 April 2012

Followers

Copyright 2009 - ncek minah meradang .. All Rights Reserved.
FalknerPress Template by Blogger Templates. Original Design by CamelGraph Modified by Abu Farhan