.
Latest News

contoh duplik

12 Jun 2009 , Posted by Unknown at 16:48

KANTOR ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM
RICARDO LAW FIRM
ARIS MARGONO NOMOR 95
PONTIANAK

Pontianak, 30 April 2009
Perihal : Duplik Kepada
Yth. Majelis Hakim yang
menyidangkan Perkara Nomor :
01/PDT.G/2009/PN.PTK
Di-
Pontianak

Dengan hormat,

Membaca replik Penggugat tertanggal 27-04-2009 maka dengan ini kuasa hukum Tergugat menyampaikan duplik sebagai berikut :

A. Dalam eksepsi

1. Bahwa tergugat membantah dan menolak semua dalil yang diajukan Penggugat dalam repliknya, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya.
2. Bahwa tergugat tetap pada jawaban pertama atas gugatan Penggugat.

B. Dalam pokok perkara

1. Bahwa hal-hal yang dikemukakan dalam eksepsi mohon dianggap termasuk dan terulang dalam bahasan pokok perkara ini.
2. Bahwa tergugat membantah dan menolak seluruh dalil yang dikemukakan dalam repliknya para penggugat.
3. Bahwa tergugat tetap pada jawaban pertama atas gugatan penggugat.
4. Bahwa berdasarkan dalil-dalil jawaban tergugat tersebut dapat dinyatakan bahwa penggugat tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat, serta tidak didukung bukti-bukti otentik dan sah menurut hukum untuk mendukung dalil-dalil gugatan tersebut. Oleh karena itu, sudah sepantasnya atau setidak-tidaknya gugatan penggugat ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard).

Bahwa berdasarkan hal-hal yang dikemukakan tersebut, tergugat mohon kepada Pengadilan Negeri Pontianak melalui Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :







Dalam eksepsi

1. Menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat.
2. Menyatakan menolak terhadap gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard).

Dalam pokok perkara

1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard).
2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara menurut hukum.

Atau :
Bila Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya menurut hukum.


Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat



(Hawa Pratiwi, S.H.)



(Popphy Pratama, S.H.)



(Eko Putranto, S.H.)



(Randy Risman, S.H.)

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Post a Comment

trima kasih sudah berkunjung dan memberi komentarnya, jangan lupa follow...

Followers

Copyright 2009 - ncek minah meradang .. All Rights Reserved.
FalknerPress Template by Blogger Templates. Original Design by CamelGraph Modified by Abu Farhan