.
Latest News

GUGATAN SENGKETA TUN

12 Jun 2009 , Posted by Unknown at 23:15

Pontianak 13 Maret 2009

K e p a d a

Yth. Bapak Ketua Pengadilan
Tata Usaha Negara Pontianak
Di –
Pontianak.

Perihal : Gugatan.

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini:---------------------------------------------------------------
DIAN SAFITRI, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Parit Sambin RT.08 RW.09, Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya HARMIJAN,SH dan RISNA VIYANTI,SH, kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia Pekerjaan Pengacara/Penasehat Hukum, beralamat kantor di Jalan Dr. Setia Budi No. 162 Pontianak, Telp. (0561) 737309, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Maret 2009, dari dan oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, dan selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.----------------------------------------------------------------------------------------
Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak terhadap:-------------------------------------------------------------------------------------------

KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PONTIANAK, Jalan Daeng Manambon No.12 Mempawah, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.-------------------------------------------------

Yang menjadi obyek gugatan adalah antara lain :--------------------------------------------------------
TIDAK DIKELUARKANNYA KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PONTIANAK BERUPA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA PENGGUGAT TERHADAP TANAH DENGAN SURAT UKUR NOMOR: 5275/DESA SUNGAI RAYA, BERDASARKAN DAFTAR ISIAN 306/2002 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PONTIANAK TANGGAL 19 DESEMBER 2002;
Adapun dasar dan alasan diajukannya gugatan Penggugat ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat mempunyai sebidang tanah yang terletak di Parit Sambin, Rt.006/RW.09 Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak dengan batas – batas ;
 sebelah Utara, berbatasan dengan Tanah Bapak Miko;-----------------------------------------
 sebelah Timur, berbatasan dengan Tanah BapakRamli ;----------------------------------------
 sebelah Selatan, berbatasan dengan Tanah Bapak Putra ;--------------------------------------
 sebelah Barat, berbatasan dengan Parit Sambin;------------------------------------------------

2. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2008 Penggugat membuat surat pernyataan keterangan mengenai asal usul tanah, sebagai salah satu syarat pengajuan Permohonan Hak Milik (sertifikat) yang dikuatkan 2 (dua) orang saksi serta diketahui oleh Lurah/Kepala Desa Sungai Raya dengan No.Reg. 596.4/96/Pem. tertanggal 28 Agustus 2008 (P-1).

3. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2008, Penggugat mengajukan Permohonan Hak Milik dengan nomor registrasi 520/358-M-41-08 (P-2) melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak untuk sebagai syarat untuk memperoleh sertifikat hak milik atas nama penggugat.

4. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2008, Penggugat mendapat Surat Perintah Setor atas nama Penggugat sendiri, agar segera menyetorkan sejumlah uang kepada Bendaharawan Khusus Penerima Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak, senilai Rp.126.700 (Seratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Rupiah) untuk keperluan pengukuran sebidang tanah atas nama dan permintaan Penggugat. (P-3)

5. Menindaklanjuti Surat Perintah Setor tersebut, penggugat memenuhi kewajiban membayar biaya pengukuran dengan menyetorkan uang senilai Rp.126.700 (Seratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Rupiah) kepada Sdi. Eni Nurlini selaku bendaharawan khusus,ditandai dengan Daftar Isian 306 atas nama penggugat. Tertanggal 19 Desember 2008.(P-4)

6. Bahwa menindaklanjuti Permohonan Hak Milik pada poin ke-3 diatas, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak menerbitkan Surat Tugas No.901/2008 atas nama Sdr.Hadali (P-5) untuk melaksanakan pengukuran bidang – bidang tanah sebagaimana tercantum dalam poin 1 (satu) pada tanggal 6 – 7 Januari 2003 atas permintaan Dian Safitri.

7. Bahwa atas permohonan penggugat, Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak telah menerbitkan Surat Ukur No.5275.S.Raya/2009, dengan luas tanah 16.200 M² (enam belas ribu dua ratus meter persegi)(P-6)

8. Bahwa atas dasar telah diterbitkannya Surat Ukur No.5275.S.Raya/2009 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak, maka penggugat telah memenuhi prosedur persyaratan dalam memperoleh sertifikat hak milik atas nama penggugat.

9. Bahwa penggugat telah berulang kali menghadap tergugat untuk urusan penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud diatas, tetapi sampai saat ini tergugat belum juga menerbitkan sertifikat yang penggugat mohonkan dengan alasan yang tidak jelas.

10. Bahwa perbuatan tergugat yang menolak sedemikian rupa adalah merupakan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku yaitu Undang – undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan alasan – alasan sebagaimana penggugat uraikan diatas, maka sudilah kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak memanggil para pihak dalam perkara ini, dan berkenan memutuskan sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.-------------------------------------
2. Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yaitu Sertifikat Hak Milik atas tanah penggugat yang disebutkan dalam menerbitkan Surat Ukur No.5275.S.Raya/2009, dengan luas tanah 16.200 M² (enam belas ribu dua ratus meter persegi) tentang penunjukan sebidang tanah yang terletak di Parit Sambin Rt.006/RW.09, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak .
3. Membebankan tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena Sengketa Tata Usaha Negara.
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.---------------------------------------------------------------------------------

Pontianak, 13 Maret 2009

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,



( HARMIJAN, SH )


(RISNA VIYANTI,SH)

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Post a Comment

trima kasih sudah berkunjung dan memberi komentarnya, jangan lupa follow...

Followers

Copyright 2009 - ncek minah meradang .. All Rights Reserved.
FalknerPress Template by Blogger Templates. Original Design by CamelGraph Modified by Abu Farhan