.
Latest News
Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts
Catatan Hukum Perikatan I
Posted by Unknown
on
13 Aug 2014
, under
Opini
|
komentar (0)
Definisi Perikatan
Dalam Bahasa Belanda disebut juga verbintenis.
Pitlo,”Pengertian perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.”
Hoffman,”Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya (debitur atau pada debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap demikian itu.”
Subekti,”Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak
dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang
lainnya wajib memenuhi prestasi itu.”
Dari pengertian-pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat unsur-unsur perikatan, yaitu:
1. Hubungan hukum
- Hubungan yang di dalamnya melekat hak pada salah satu pihak dan melekat kewajiban pada pihak lainnya.
- Hubungan tersebut diatur dan diakui oleh hukum sehingga dapat menimbulkan akibat hukum.
2. Kekayaan
Pasal 1131 BW,”Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.”
Pada debitur terdapat dua unsur, yaitu:
a. Schuld (Kewajiban debitur untuk membayar utang)
b. Haftung (Debitur wajib membiarkan hartanya diambil kreditur sebanyak utang debitur)
3. Pihak-pihak
- Harus terjadi antara dua orang atau lebih.
- Para pihak :
a. Kreditur (pihak yang berhak atas prestasi atau pihak yang berpiutang)
b. Debitur (pihak yang berkewajiban memenuhi prestasi atau pihak yang berutang)
4. Prestasi
Pasal 1234,” Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.”
Berdasarkan pasal di atas, maka terdapat 3 unsur penting, yaitu:
a. Memberikan sesuatu
Menyerahkan suatu barang atau berkewajiban memberikan kenikmatan atas suatu barang.
Contoh :
- Penjual berkewajiban menyerahkan barangnya kepada pembelinya setelah terjadi kesepakatan.
- Orang yang menyewakan berkewajiban memberikan kenikmatan atas barang yang disewakannya.
b. Berbuat sesuatu
Setiap prestasi untuk melakukan sesuatu yang bukan berupa memberikan sesuatu.
Contoh :
- Membangun rumah
- Jasa kurir atau ekspedisi
c. Tidak berbuat sesuatu
Prestasi untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah dijanjikan.
Contoh :
- Tidak membuat kebisingan di tempat tertentu.
- Tidak menjalankan usaha tertentu di daerah tertentu.
Syarat-syarat obyek perikatan
1. Obyek harus tertentu
Harus sudah tertentu atau dapat ditentukan. Jika prestasi tersebut tidak tertentu atau tidak dapat ditentukan, mengakibatkan perikatan tersebut batal demi hukum.
Contoh : Tidak ditentukan barang yang diperjualbelikan dan harganya berapa.
2. Obyek harus diperbolehkan
Harus diperbolehkan (halal), artinya tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Jika prestasi tidak halal, maka perikatan batal.
Contoh : Perikatan dalam hal penjualan narkoba.
3. Obyek dapat dinilai dengan uang
Berdasarkan uraian-uraian di atas bahwa perikatan terletak pada harta kekayaan, maka obyek prestasi juga harus dapat dinilai dengan uang.
Contoh : Perikatan memberikan kebahagiaan.
4. Obyek harus mungkin
- Prestasi itu dapat dipenuhi oleh debitur secara wajar dengan segala usahanya.
- Terdapat dua macam ketidakmungkinan, yaitu:
a. Ketidakmungkinan obyektif
Tidak dapat dilaksanakan siapapun
Contoh : Prestasinya berupa menempuh jarak Jakarta-Malang dalam waktu 5 jam
b. Ketidakmungkinan subyektif
Hanya debitur yang bersangkutan saja yang tidak dapat melaksanakan prestasinya.
Contoh : Prestasi berupa menyanyi terhadap orang yang bisu.
Wanprestasi
Para debitur memiliki kewajiban untuk memenuhi prestasi dan jika tidak melaksanakan prestasi tersebut bukan karena keadaan terpaksa, maka debitur dianggap melakukan ingkar janji / wanprestasi.
Ada 3 bentuk wanprestasi, yaitu:
1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Terlambat memenuhi prestasi
3. Memenuhi prestasi secara tidak baik (keliru dalam memenuhi prestasi)
Akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi:
1. Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 BW)
2. Apabila perikatan itu timbal balik, kreditur dapat menuntut pemutusan/pembatalan melalui hakim (pasal 1266 BW)
3. Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi (pasal 1237 BW)
Dalam hal debitur melakukan wanprestasi, maka kreditur dapat menuntut salah satu dari lima kemungkinan sebagai berikut:
1. Dapat menuntut pembatalan/pemutusan perjanjian.
2. Dapat menuntut pemenuhan perjanjian.
3. Dapat menuntut penggantian kerugian.
4. Dapat menuntut pembatalan dan penggantian kerugian.
5. Dapat menuntut pemenuhan dan penggantian kerugian.
Asas-Asas Hukum Perikatan
1. Asas kebebasan berkontrak (Pacta Sunt Servanda)
Segala suatu perjanjian yang dibuat sah dan menjadi undang-undang / mengikat bagi pihak yang membuatnya. Dalam membuat perjanjian, para pihak diperkenankan untuk menentukan ketentuan, bentuk, obyek, dan kausa perjanjian dengan batasan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
2. Asas kehendak bebas
Dalam pembuatan perjanjian, para pihak haruslah dalam keadaan bebas / tidak dalam tekanan sehingga tidak dapat membuat perjanjian sesuai dengan kehendak pribadinya.
3. Asas konsesualisme
Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan sepakat antara para pihak, cakap untuk membuat perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Jenis-Jenis Perikatan
A. Perikatan menurut prestasinya
1. Perikatan positif dan negatif
- Perikatan positif : Prestasinya berupa sesuatu yang nyata (memberi atau berbuat sesuatu)
- Perikatan negatif : Prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu
2. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
- Perikatan sepintas lalu : Pemenuhan prestasi cukup dengan satu perbuatan saja
Contoh :Menyerahkan barang yang dijual dan terjadi pembayaran
- Perikatan berkelanjutan : Prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu
Contoh : Perikatan yang timbul dari sewa menyewa atau persetujuan kerja.
3. Perikatan alternatif
Perikatan dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih.
4. Perikatan fakultatif
Suatu perikatan yang obyeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat menggantikan dengan prestasi yang lainnya.
5. Perikatan generik dan spesifik
- Perikatan generik : Obyeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya.
- Perikatan spesifik : Obyeknya ditentukan secara terperinci
6. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
B. Perikatan menurut subyeknya
1. Perikatan tanggung renteng
- Aktif : Setiap kreditur dari dua atau lebih kreditur-kreditur dapat menuntut keseluruhan prestasi dari debitur dengan pengertian pemenuhan terhadap seorang kreditur membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya. (1 debitur, banyak kreditur)
- Pasif : Setiap debitur dari dua atau lebih debitur-debitur berkewajiban terhadap kreditur atas keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi oleh salah seorang debitur terhadap kreditur, membebaskan debitur-debitur lainnya. (1 kreditur, banyak debitur)
2. Perikatan pokok
3. Perikatan tambahan
C. Perikatan menurut mulai dan berakhirnya perikatan
1. Perikatan bersyarat
- Perikatan yang pemenuhan prestasinya digantungkan pada syarat tertentu.
- Terdapat dua macam syarat, yaitu:
a. Syarat yang menangguhkan
Apabila syarat terpenuhi, maka perikatannya menjadi berlaku
Contoh : A akan menjual rumahnya kepada B, apabila A dimutasi ke Malang oleh perusahaannya. Kepastiannya bergantung kepada mutasi yang diberikan oleh perusahaannya (belum pasti).
b. Syarat yang memutuskan / membatalkan
Apabila syarat terpenuhi, maka perikatannya menjadi putus / batal
Contoh : A akan menyewakan mobilnya kepada B asal tidak digunakan sebagai angkutan barang. Jika B menggunakannya sebagai angkutan barang, maka syarat itu telah terpenuhi dan perikatan tersebut menjadi putus / batal.
2. Perikatan dengan ketentuan waktu
- Perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada waktu tertentu atau dengan peristiwa tertentu yang akan terjadi.
- Terdapat 2 macam ketetapan waktu, yaitu:
a. Ketetapan waktu yang menangguhkan
Tidak menangguhkan perikatannya tetapi menangguhkan pelaksanaannya.
b. Ketetapan waktu yang memutuskan / membatalkan
Contoh : Perjanjian kerja buruh untuk waktu satu tahun atau hingga si buruh meninggal dunia.
Isi Perjanjian
1. Esensalia
- Isi perjanjian yang menyangkut masalah pokok yang harus ada atau dicantumkan dalam kontrak.
- Contoh : Dalam perjanjian jual beli, esensalia-nya adalah adanya kesepakatan barang dan harga bagi para pihak. Dalam sewa menyewa, esensalia-nya adalah obyek sewa, harga sewa, dan jangka waktu sewa.
- Apabila dalam suatu kontrak tidak mencantumkan esensalia-nya, maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum karena tidak memenuhi keabsahan perjanjian.
2. Naturalia
- Isi perjanjian yang menyangkut hal-hal yang telah diatur dalam undang-undang.
- Contoh : Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian jual beli, sewa menyewa, utang piutang, dsb.
3. Aksidentalia
- Isi perjanjian yang menyangkut hal-hal yang disepakati secara khusus oleh para pihak.
- Contoh : Dalam perjanjian jual beli, penjual diwajibkan menyerahkan barang kepada pembeli, tetapi mereka dapat saja menyepakati bahwa pembeli mengambil sendiri barang di tempat penjual.
- Bersifat lex specialis, sedangkan naturalia adalah lex generalis yang dapat dikesampingkan oleh para pihak.
Berakhirnya suatu kontrak
Pasal 1381 BW menyatakan bahwa perikatan hapus karena :
1. Pembayaran
2. Penawaran pembayaran secara tunai diikuti penyimpanan atau penitipan
3. Pembaruan hutang
4. Perjumpaan hutang atau kompensasi
5. Percampuran hutang
6. Pembebasan hutang
7. Musnahnya barang yang terhutang
8. Batal atau pembatalan
9. Karena berlakuknya syarat batal
10. Karena lewatnya waktu (daluarsa)
Kejahatan Korporasi
Posted by Unknown
on
7 Aug 2014
, under
Opini
|
komentar (0)
Pengertian Korporasi
1.Utrecht
Badan yang menurut hukum berwenang menjadi pendukung hak atau setiap pendukung hak yang tidak berjiwa.
2.Rochmat Soemitro
Suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak, serta berkewajiban seperti seorang pribadi.
3.Satjipto Rahardjo
Badan hasil ciptaan hukum yang terdiri dari corpus, yaitu struktur fisiknya dan kedalamnya unsur memasukkan unsur animus yang membuat badan mempunyai kepribadian. Oleh karena badan hukum itu merupakan ciptaan hukum, maka oleh penciptanya kematiannya ditentukan oleh hukum.
4.Chidir Ali
Hukum memberikan kemungkinan dengan memenuhi syarat – syarat tertentu bahwa suatu perkumpulan atau badan lain dianggap sebagai orang yang merupakan pembawahan dan karenanya dapat menjalankan hak – hak seperti orang biasa serta dapat dipertanggung jawabkan, namun demikian badan hukum (korporasi) bertindak harus dengan perantaraan orang biasa. Akan tetapi orang yang bertindak itu tidak untuk dirinya sendiri, melainkan untuk dan atas pertanggungjawaban korporasi.
5.Black’s Law Dictionary
Corporation is an artificial or legal created by or under the authority of the laws of a state or nation, composed, in some rare instances, of a single person an his successors, being incumbents of a particular office, but ordinarily consisting of an association of numerous individuals.
(Korporasi adalah suatu yang disahkan/tiruan yang diciptakan oleh atau dibawah wewenang hukum suatu negara atau bangsa, yang terdiri, dalam hal beberapa kejadian, tentang orang tunggal adalah seorang pengganti, menjadi pejabat kantor tertentu, tetapi biasanya terdiri dari suatu asosiasi banyak individu.)
6.Jowitt’s Dictionary of English Law
Corporation is a succession or collection of persons having in the estimation of the law existence and rights and duties distinct from those of the individual persons who from it to from time to time. A corporation is also known as a body politic. It has fictious personality distinct from that of its member.
(Korporasi adalah suatu rangkaian atau kumpulan orang-orang yang memiliki estimasi eksistensi dan hak-hak serta kewajiban hukum yang berbeda dari individu dari waktu ke waktu. Korporasi juga dikenal sebagai suatu badan politik. Korporasi memiliki karakter fiktif yang berbeda dari para anggotanya.)
Jenis-jenis Korporasi
1. Korporasi Publik
Korporasi yang didirikan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan untuk memenuhi tugas-tugas administrasi di bidang urusan publik. Contoh, pemerintah kabupaten atau kota.
2. Korporasi Privat
Korporasi yang didirikan untuk kepentingan privat/pribadi, yang dapat bergerak di bidang keuangan, industri, dan perdagangan. Korporasi privat ini sahamnya dapat dijual kepada masyarakat, maka ditambah dengan istilah go public.
3. Korporasi Publik Quasi
Korporasi yang melayani kepentingan umum (Public Service). Contoh, PT Kereta Api Indonesia, Perusahaan Listrik Negara, Pertamina, Perusahaan Air Minum.
Pengertian Kejahatan Korporasi
1.Black’s Law Dictionary
corporate crime is any criminal offense committed by and hence chargeable to a corporation because of activities of its officers or employees (e.g., price fixing, toxic waste dumping), often referred to as “white collar crime.
{Kejahatan korporasi adalah segala tindak pidana yang dilakukan oleh dan oleh karena itu dapat dibebankan kepada sebuah korporasi karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan karyawannya (Penetapan harga, pembuangan limbah), seringkali dikenal sebagai kejahatan kerah putih.}
2.Sally A. Simpson (mengutip John Braithwaite)
Conduct of a corporation, or employees acting on behalf of a corporation, which is proscribed and punishable by law.
(Perilaku sebuah korporasi atau para pegawainya atas nama korporasi, dimana perilaku tersebut dilarang dan patut dihukum oleh hukum.)
Menurut Sally A. Simpson, terdapat 3 poin penting pada pendapat John Braithwaite, yaitu :
a. Tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Oleh karena itu, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi.
b. Baik korporasi (sebagai “subyek hukum perorangan” ) dan perwakilannya ( illegal actor ) termasuk sebagai pelaku kejahatan, dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatan yang dilakukan, aturan, dan kualitas pembuktian dan penuntutan.
c. Motivasi kejahatan yang dilakukan oleh korporasi bukan bertujuan untuk kepentingan pribadi (individu), melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasi. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.
3.B. Clinard & Peter C Yeager
Setiap tindakan korporasi yang bias, dimana diberi hukuman oleh negara, entah di bawah hukum administrasi negara, hukum perdata, atau hukum pidana. Kejahatan Korporasi merupakan bagian dari kejahatan kerah putih, namun lebih spesifik. Merupakan kejahatan teroganisasi dalam hubungan yang kompleks dan mendalam antara seorang pimpinan eksekutif dan manager dalam suatu tangan. Dapat juga berbentuk sebagai perusahaan keluarga, namun tetap dalam kejahatan kerah putih.
Klasifikasi Kejahatan yang Berkaitan Dengan Korporasi
1.Crime for Corporation (Kejahatan Korporasi)
Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi/pegawai korporasi bukan demi kepentingan pribadi pelaku, namun dalam usaha korporasi tersebut memperoleh keuntungan.
2.Criminal Corporation (Korporasi Kriminal)
Korposi yang sedari awal didirikan dengan tujuan untuk melakukan tindak kejahatan (mafia, yakuza, triad, kartel, dan lain-lain)
3.Crime Against Corporation (Kejahatan Terhadap Korporasi)
Korporasi merupakan korban dalam tindakan kejahatan tersebut.
Hubungan Kejahatan Korporasi, Kejahatan Kerah Putih (WCC), dan Kejahatan Ekonomi
o) E.H. Sutherland, ” A crime committed by a person of respectability and high social status in the course of his/her occupation.” (Sebuah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang terhormat dan memiliki status sosial yang tinggi dalam pekerjaannya.)
o) Hubungan antara kejahatan korporasi dengan kejahatan kerah putih (white collar crime).
Pelakunya mempunyai status sosial yang tinggi.
o) Hubungan antara kejahatan korporasi dengan kejahatan ekonomi.
Memiliki motif ekonomi yang sama, yaitu mengejar kepentingan ekonomi secara tidak benar.
Karakteristik Kejahatan Korporasi
1.Organisatoris
2.Terkait dengan Bisnis
3.Kurang Mendapat Perhatian
4.Kompleksitas
5.Penyebaran Tanggung Jawab (diffusion of responsibility)
6.Korban yang Meluas (diffusion of victimization)
7.Kesulitan Menentukan Pelaku dan Penuntutan
8.Sanksi yang Lunak (Lenient Sanction)
9.Hukum Bermuka Dua
10.Status Kejahatan Bermuka Dua
Faktor-faktor Pendorong Kejahatan Korporasi (menurut Steven Box)
1. Persaingan
Dalam menghadapi persaingan bisnis, korporasi dituntut untuk melakukan inovasi seperti penemuan teknologi baru, teknik pemasaran, usaha-usaha menguasai atau memperluas pasar. Keadaan ini dapat menghasilkan kejahatan korporasi seperti memata-matai saingannya, meniru, memalsukan, mencuri, menyuap, dan mengadakan persekongkolan mengenai harga atau daerah pemasaran.
2. Pemerintah
Untuk mengamankan kebijaksanaan ekonominya, pemerintah antara lain melakukannya dengan memperluas peraturan yang mengatur kegiatan bisnis, baik melalui peraturan baru maupun penegkan yang lebih keras terhadap peraturan-peraturan yang ada. Dalam menghadapi keadaan yang demikian, korporasi dapat
melakukannya dengan cara melanggar peraturan yang ada, seperti pelanggaran terhadap peraturan perpajakan, memberikan danadana kampanye yang ilegal kepada para politisi dengan imbalan janji-janji untuk mencaut peraturan yang ada atau memberikan proyek-proyek tertentu, mengekspor perbuatan ilegal ke negara lain.
3. Karyawan
Tuntutan perbaikan dalam penggajian, peningkatan kesejahteraan dan perbaikan dalam kondisi-kondisi kerja. Dalam hubungan dengan karyawan, tindakan-tindakan korporasi yang berupa kejahatan, misalnya pemberian upah di bawah minimal, memaksa kerja lembur atau menyediakan tempat kerja yang tidak memenuhi
peraturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
4. Konsumen
Ini terjadi karena adanya permintaan konsumen terhadap produk-produk industri yang bersifat elastis dan berubah-ubah, atau karena meningkatnya aktivitas dari gerakan perlindungan konsumen. Adapun tindakan korporasi terhadap konsumen yang dapat menjurus pada kejahatan korporasi atau yang melanggar hukum, misalnya iklan yang menyesatkan, pemberian label yang dipalsukan, menjual barangbarang yang sudah kadaluwarsa, produk-produk yang membahayakan tanpa pengujian terlebih dahulu atau memanipulasi hasil pengujian
5. Publik
Hal ini semakin meningkat dengan tumbuhnya kesadaran akan perlindungan terhadap lingkungan, seperti konservasi terhadap air bersih, udara bersih, serta penjagaan terhadap sumber-sumber alam. Dalam mengahadapi lingkungan publik, tindakan-tindkaan korporasi yang merugikan publik dapat berupa pencemaran udara, air dan tanah, menguras sumber-sumber alam.
Teori yang Berkaitan Dengan Faktor-Faktor Pendorong Kejahatan Korporasi
1. Single Factor Theory
Penyebab terjadinya kejahatan hanya dari satu faktor/sebab saja.
2. Multiple Factor Theory
Kejahatan bisa terjadi karena adanya sebab akibat yang primer dan sekunder.
3. Anomie Theory
0) Tidak ada norma/aturan atau terdapat norma/aturan namun memiliki kecenderungan untuk dilanggar.
0) Mendeskripsikan keadaanderegulation di dalam masyarakat yang diartikan sebagai tidak ditaatinya aturan-aturan yang terdapat pada masyarakat sehingga tidak tahu apa yang diharapkan dari orang lain.
0) Cara mengatasinya :
a.Conformity
Masyarakat menerima tujuan dan sarana karena ada tekanan moral.
b. Innovation
Tujuan diterima tapi sarana diubah
c. Ritualism
Tujuan ditolak tapi sarana diterima
d. Retreatism
Tujuan dan sarana ditolak
e. Rebellion
Tujuan dan sarana ditolak dan berusaha mengganti yang baru
4. Sub-cultur Criminal Theory
0) Biasanya terjadi dalam kejahatan yang terorganisasi
0) Jaringan diantara para penjahat membentuk kultur kriminal tersendiri bertujuan untuk melakukan kejahatan.
0) Nilai-nilai, norma, sikap, motif, rasionalisasi dan kepercayaan dijalin bersama membentuk subkultur kriminal.
Karakteristik Korban Kejahatan Korporasi
1. Korban tidak menyadari dirinya dirinya sebagai korban (unaware victim)
2. Korban dari kejahatan korporasi bersifat abstrak (tidak nampak sebagai korban)
3. Penyebaran korban yang meluas (The Diffusion of Victimization)
4. Korban berpartisipasi atau ada kaitannya dengan kejahatan korporasi (Participative Victim)
Bentuk-Bentuk Kejahatan Korporasi
1. Bidang Ekonomi
o) Joseph F. Sheley
> Defrauding Stockholder (menipu pemegang saham)
o) Contoh : Tidak melaporkan sebenarnya keuntungan perusahaan.
> Defrauding the Public (menipu masyarakat)
o) Contoh : Persekongkolan dalam penentuan harga (fixing price), mengiklankan produk dengan cara menyesatkan (misrepresentation product)
> Defrauding the Government (menipu pemerintah)
o) Contoh : Menghindari atau memperkecil pembayaran pajak dengan cara melaporkan data yang tidak sesuai dengan data yang sesungguhnya.
> Endangering the Public Welfare (membahayakan kesejahteraan/keselamatan masyarakat)
o) Contoh : Kegiatan produksi yang menimbulkan polusi dalam bentuk limbah cair, debu, dan suara.
> Endangering the Employee (membahayakan karyawan)
o) Contoh : Perusahaan tidak memerdulikan keselamatan kerja para karyawan.
> Illegal Intervention in the Political Process (Intervensi illegal dalam proses politik)
o) Contoh : Memberikan sumbangan kampanye politik secara tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang (making unlawful campaign contribution).
o) Kadish
> Property Crime
o) Perbuatan yang mengancam keselamatan harta benda atau kekayaan pribadi seseorang atau negara.
o) Contoh : Penyelundupan, penipuan asuransu, MLM (yang tidak jelas).
> Regulatory Crime
o) Perbuatan yang melanggar peraturan pemerintah.
o) Contoh : Pembuangan limbah industri, impor limbah B3, pembayaran dibawah UMR
> Tax Crime
o) Pelanggaran terhadap pertanggung jawaban atas syarat-syarat yang berkaitan dengan pembuatan laporan berdasarkan UU Pajak.
o) Contoh : Pemalsuan laporan keuangan, pelanggaran pajak.
o) E.H. Sutherland
o) Laporan keuangan yang tidak sebenarnya dari korporasi (misrepresentation in financial statement of corporation)
o) Penyuapan kepada pejabat pemerintah baik langsung atau tidak langsung untuk memperoleh tender dan berlindung dari peraturan
o) Iklan yang menyesatkan dan penjualan yang menipu
o) Pengurangan ukuran atau berat dari produk
o) Penipuan pajak
o) Modus operandi dari bentuk-bentuk pemberian keterangan yang tidak benar
> Transfer Pricing
o) Umum terjadi pada korporasi yang tergabung dalam kelompok yang mempunyai hubungan istimewa antar korporasi.
o) Untuk memperkecil jumlah pajak yang harus dibayar, maka harga jual antar sesama korporasi dalam kelompok tersebut diatur sedemikian rupa sehingga keuntungan dari korporasi yang untungnya besar akan dipindahkan ke korporasi yang merugi.
o) Secara sederhana, transfer pricing merupakan pemindahan keuntungan melalui transaksi dengan harga yang tidak wajar dengan tujuan untuk menghindari pengeluaran pajak.
> Under Invoicing
o) Umum terjadi pada transaksi impor atau ekspor.
o) Pada transaksi impor, korporasi bisa meminta rekanannya di luar negeri untuk menerbitkan dua invoice, satu dengan harga yang sebenarnya untuk keperluan penghitungan harga pokok, satu lagi dengan harga lebih rendah untuk keperluan pabean (pembayaran bea masuk, PPh, dan PPN)
o) Pada transaksi ekspor, umumnya terjadi berkaitan dengan adanya hubungan istimewa antar korporasi, yakni dalam rangka mentransfer keuntungan korporasi di Indonesia ke korporasi induk di luar negerti tanpa terkena pajak penghasilan atas deviden.
> Over Invoicing
o) Dalam kegiatan pengadaan, praktek Over Invoice untuk manipulasi harga dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi bagi pihak-pihak pelaksana transaksi atau yang berwenang melakukannya.
o) Ilustrasi sederhananya, diibaratkan dengan ulah seorang pembantu yang disuruh belanja ke pasar untuk membeli barang tertentu, dia meminta bon pembelian ditulis lebih besar dari harga yang dia bayarkan sesungguhnya.
> Window Dressing
o) Merupakan tindakan mengelabui masyarakat yang pada umumnya beruga kegiatan untuk menciptakan citra yang baik di mata masyarakat dengan cara menyajikan informasi yang tidak benar.
o) Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pencitraan positif yang baik di mata masyarakat, sehingga masyarakat percaya atau tertarik dengan korporasi tersebut. Di sisi lain, laporan tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga labanya kecil dengan tujuan agar kewajiban pajak yang harus dibayar menjadi berkurang.
o) Contoh : Korporasi menyajikan angka-angka neraca yang kurang benar atau dibuat sedemikian rupa seolah-olah korporasi tersebut memiliki kemampuan yang baik dan tangguh.
2. Bidang Sosial Budaya
> Kejahatan terhadap Buruh
> Kejahatan HAKI
> Kejahatan Narkotika
3. Menyangkut Masyarakat Luas
> Kejahatan terhadap Lingkungan Hidup
> Kejahatan terhadap Konsumen
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
o) Sistem pertanggungjawaban pidana (menurut Mardjono Reksodiputro)
1. Korporasi sebagai pelaku, korporasi bertanggungjawab
2. Korporasi sebagai pelaku, pengurus bertanggungjawab
3. Pengurus sebagai pelaku, pengurus bertanggungjawab
4. Pengurus dan korporasi sebagai pelaku dan keduanya yang bertanggungjawab (tambahan dari Sutan Remy Sjahdeini)
o) Doktrin Pembebanan Pertanggungjawaban Pidana Kejahatan Korporasi
1. Identification Test / Directing Mind Theory
Secara sederhana dapat diartikan bahwa kesalahan dari anggota direksi atau organ perusahaan/korporasi dapat dibebankan kepada korporasi tersebut. Teori ini menitik beratkan kepada niat directing mind dalam menjalankan korporasinya dengan penganggapan bahwa niat directing mind sama dengan niat korporasi tersebut. Pengertian directing mind itu sendiri secara sederhana adalah pejabat senior/ orang yang memiliki wewenang dalam mengambil keputusan atau kebijakan dalam menentukan arah dan tindakan korporasi tersebut (bukan pegawai biasa)
Poin-poin penting :
a. directing mind tidak terbatas hanya pada satu individu. Sejumlah pejabat korporasi atau anggota direksi bisa membentuk directing mind.
b. Faktor geografis tidak berpengaruh, sekalipun korporasi tersebut memiliki pasar di berbagai daerah, hal tersebut tidak mempengaruhi individu-individu yang termasuk directing mind. Sehingga, tidak terdapat alasan seseorang menghindar dengan alasan tidak ada di wilayah perbuatan hukum tersebut terjadi.
c. Korporasi tidak dapat berkilah dengan mengatakan bahwa individu-individu tersebut melakukan perbuatan hukum sekalipun telah diperingatkan, karena anggota direksi/pejabat korporasi memiliki kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, tidak sekedar hanya menentukan panduan umum.
d. Untuk dapat dinyatakan bersalah, harus memiliki unsur criminal intent atau mens rea. Sehingga, tidak dapat dibebankan apabila tidak disadari oleh directing mind.
e. Harus dapat dibuktikan bahwa suatu tindakan directing mind haruslah; (i) berdasarkan kewajiban atau instruksi yang diberikan kepadanya, (ii) bukan merupakan penipuan terhadap korporasi, (iii) dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan bagi korporasi.
f. Jabatan seseorang dalam korporasi tidak menentukan secara otomatis menjadikannya bertanggung jawab. Perlu adanya penilaian terhadap kewenangan seseorang dalam menentukan pengaruhnya terhadap sebuah perbuatan melawan hukum.
Teori ini yang berpegang pada pengertian directing mind sebagai pembuat keputusan atau kebijakan dimana dalam hal ini berarti anggota direksi dan karyawan setingkat manager, memiliki kelemahan apabila pelaku perbuatan melawan hukum adalah karyawan-karyawan yang memiliki jabatan rendah dan bertugas melakukan aktivitas sehari-hari.
2. Aggregation Theory
o) Disyaratkan terdapat kombinasi kesalahan dari sejumlah orang baik itu merupakan karyawan biasa maupun mereka yang bertindak sebagai pengurus korporasi.
o) Semua perbuatan dan kesalahan dari berbagai orang yang terkait secara relevan dalam lingkungan korporasi dianggap dilakukan oleh satu orang saja.
o) Contoh : Petugas A telah melakukan kesalahan dengan tidak melaporkan transaksi dana di atas syarat yang ditentukan PBI, petugas B tahu akan hal itu, petugas C juga demikian, petugas D juga sadar akan hal itu, maka korporasi/bank tersebut dianggap sudah turut mengetahui hal tersebut dan melakukan kesalahan tersebut.
3. Vicarious Liability
The legal responsibility of one person for the wrongful acts of another(pertanggungjawaban menurut hukum atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain.
Terdapat 2 syarat untuk dapat diterapkannya vicarious liability, yaitu
> Telah ada pendelegasian wewenang dari majikan kepada karyawan.
> Apabila perbuatan tersebut sedemikian rupa dapat dipandang sebagai perbuatan majikan atau dalam hal ini majikan bertindak sebagai pembuat intelektual dan karyawan bertindak sebagai pembuat fisik.
Contoh : Di Belanda, terdapat peraturan yang melarang adanya susu yang dicampur dengan air dan menjualnya. Dalam kasus ini, seorang pengusaha susu sapi perah mencampurkan susu dengan air, pegawainya tidak mengetahui mengenai pencampuran tersebut, kemudian pegawai tersebut mengantar dan menjual kepada konsumen dengan merk susu sapi murni. Atas perbuatannya tersebut, pengusaha itu diadukan ke polisi. Putusannya, si pegawai dibebaskan karena pidananya tidak ada sama sekali sedangkan pengusaha tersebut dipidana. (kasus Melkboer Arrest/Water en Melk Arrest.
4. Strict Liability
Pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada pelaku tindak pidana tertentu, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan (baik kesengajaan maupun kelalaian), cukup dengan hanya melihat actus reus, yaitu melakukan perbuatan yang diwajibkan oleh ketentuan pidana.
Doktrin ini di Indonesia digunakan pada UU di bidang lingkungan hidup dan UU perlindungan konsumen.
Penanggulangan Kejahatan Korporasi
1.Penal (Hukum)
a. Pembuatan peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit menyatakan korporasi dapat dipertanggungjawabkan sebagai subyek hukum.
b. Fungsionalisasi hukum pidana melalui penerapan sistem dan asas pertanggungjawaban hukum pidana khusus.
c. Penerapan sanksi secara optimal baik sanksi perdata, administrasi negara, maupun pidana.
2.Non-Penal
a. Techno-Prevention
Pencegahan dan penanggulangan kejahatan korporasi dengan menggunakan teknologi.
b. Culture
Membangun dan membangkitkan kepekaan warga masyarakat dan aparat penegak hukum.
c. Pendekatan lainnya
Pendekatan edukatif, pendekatan moral, pendekatan global (kerja sama internasional), dan pendekatan birokrat.
Sumber :
Vidya Prahassacitta.2009.Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi.Universitas Indonesia.Jakarta.
Sri Lestariningsih._____.Slide Kejahatan Korporasi.Universitas Brawijaya.Malang
Huda, Muhammad Nurul.2011.Bentuk Kejahatan Korporasi dan Penegakan Hukum Pidana di Bidang Lingkungan Hidup.http://muhammadnurulhuda15.blogspot.com/2011/07/bentuk-kejahatan-korporasi-dan.html. Diakses pada tanggal 22 Juni 2012
Setiyono.H.____.Kejahatan Korporasi._____.______
Anwar, Yesmil & Adang.2010.Kriminologi.Bandung : PT Refika Aditama
Suratman, Teguh.____.Kejahatan Korporasi.http://www.scribd.com/doc/43704012/KEJAHATAN-KORPORASI. Diakses pada tanggal 15 April 2012
Situmorang, Evan Elroy.2008.Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Korban Kejahatan Korporasi.http://eprints.undip.ac.id/17271/1/EVAN_ELROY_SITUORANG.pdf. Diakses pada tanggal 15 April 2012
Nasution, Bismar.____.Kejahatan Korporasi.http://bismar.wordpress.com/2009/12/23/kejahatan-korporasi/. Diakses pada tanggal 15 April 2012
Hal-Hal baru dalam KUHAP
Posted by Unknown
on , under
Opini
|
komentar (0)
Pra-Peradilan
> Merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang : (Pasal 1 butir 10 Juncto Pasal 77 KUHAP)
o) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
o) Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
> Merupakan lembaga kontrol yang disediakan jika terjadi kesewenangan dalam proses pemeriksaan, penangkapan, dan penuntutan.
> Orang yang berhak mengajukan pra-peradilan :
1. Tersangka atau keluarga/pihak lain atas kuasa tersangka berkaitan dengan sah atau tidaknya penangkapan/penahan. (Pasal 79 KUHAP)
2. Penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan (korban) berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan. (Pasal 80 KUHAP)
3. Tersangka/pihak ketiga yang berkepentingan (korban) untuk permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi (Pasal 81 KUHAP)
> Acara pemeriksaan pra-peradilan :
o) 3 hari sejak diterimanya permintaan, hakim segera menetapkan hari sidang
o) Max. 7 hari hakim sudah menjatuhkan putusan
Pra-Penuntutan
> Pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik karena penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata kurang lengkap, disertai petunjuk untuk melengkapinya.
> Terdapat 2 tahap, yaitu :
1. Penyerahan berkas perkara
2. Penyerahan tanggung jawab yuridis tersangka dan barang bukti
> Ketentuan bolak-balik berkas perkara :
o) Tidak boleh dari 7 hari, jika lebih dari 7 hari tidak ada jawaban berarti diterima oleh penuntut umum dan berlanjut ke tahap 2.
o) Jika kembali kurang dari 7 hari, penyidik wajib memperbaiki, maks. 14 hari.
o) Setelah selesai memperbaiki, diserahkan kembali ke penuntut umum dan memilik waktu maks. 14 hari untuk memeriksanya.
o) Lebih dari 14 hari tidak ada jawaban, dianggap diterima oleh penuntut umum dan berlanjut ke tahap 2.
o) Dalam hal penuntut umum telah memberikan jawaban selesai sebelum waktu 7 hari maupun 14 hari, maka berlanjut ke tahap 2
Peninjauan Kembali
> Merupakan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di semua tingkat pengadilan
> Alasan diajukannya peninjauan kembali : (Pasal 263 ayat 2 KUHAP)
o) Apabila terdapat keadaan baru yang diduga kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang berlangsung hasilnya berupa putusan bebas/lepas dari segala tuntutan hukum/ tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima/ terhadap perkara tersebut ditetapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. (novum)
o) Apabila dalam berbagai keputusan terdapat pernyataan bahwa suatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar atau atas putusan dinyatakan telah terbukti itu ternyata bertentangan satu dengan yang lain.
o) Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata.
o) Atas dasar sama yang disebutkan pada pasal 263 ayat 2 KUHAP, apabila dalam putusan suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti, akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan (Pasal 263 ayat 3 KUHAP)
> Peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali permohonan, namun tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi serta tidak dibatasi jangka waktu (Pasal 264 ayat 3)
Hawasmat (Hakin Pengawas Pengamat)
> Fungsi : Mengawasi jalannya eksekusi/pelaksanaan putusan hakim
> Tujuan :
o) Mengawasi apakah eksekusi berjalan semestinya.
o) Penelitian bagi perkembangan hukum yang akan datang.
> Hakim merupakan pilihan ketua pengadilan dan bertugas selama 2 tahun, dalam hal pelaksanaan mengawasi dan mengamatinya, hawasmat dapat meminta bantuan ketua lembaga pemasyarakatan yang berkaitan untuk memberikan laporan secara berkala.
Ganti Kerugian & Rehabilitasi
> Ganti Kerugian
o) Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili/dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (Pasal 95 ayat 1)
> Rehabilitasi
o) Hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya (Pasal 1 butir 23 juncto Pasal 97 ayat 1 KUHAP)
Hak Tersangka/Terdakwa (Pasal 50-68 KUHAP)
1. Hak untuk segera diperiksa, diajukan ke pengadilan, dan diadili (pasal 50)
2. Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan (pasal 51)
3. Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim (pasal 52)
4. Hak untuk mendapat juru bahasa (pasal 53 ayat 1)
5. Hak untuk mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (pasal 54), memilih sendiri penasehat hukum (pasal 55), mendapat bantuan hukum cuma-cuma (pasal 56)
6. Hak bagi terdakwa berkebangsaan asing menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya (pasal 57 ayat 2)
7. Hak untuk menghubungi dokter pribadi (pasal 58)
8. Hak untuk dikunjungi sanak keluarga (pasal 61)
9. Hak untuk berkirim dan menerima surat menyurat (pasal 62)
10. Hak untuk menerima kunjungan rohaniawan (pasal 63)
11. Hak untuk mengajukan saksi a de charge dan ahli (pasal 65)
12. Hak untuk menuntut ganti kerugian (pasal 68)
Bantuan Hukum
> Penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak ditangkap/ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam UU ini. (pasal 69 KUHAP)
> Penasehat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaannya. (Pasal 70 KUHAP)
> Penasehat hukum dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan. (Pasal 73 KUHAP)
Koneksitas
> Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk di lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer. (Pasal 89 ayat 1)
> Tahap penyidikan terdiri dari :
1. Penyidik (sesuai Pasal 6 KUHAP)
2. Polisi Militer ABRI
3. Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi (Pasal 89 ayat 2)
> Penelitian oleh Oditur Militer dan Kejaksaan Agung (pasal 90 ayat 1) melihat dan menentukan pihak mana yang menanggung kerugian terbesar akibat dari tindak pidana yang terjadi (pasal 91)
Pembatasan Waktu Penahanan
> Penyidikan (Pasal 24 KUHAP)
I. 20 hari
II. 40 hari
= 60 hari
( oleh penuntut umum)
> Penuntutan (Pasal 25 KUHAP)
I. 20 hari (oleh penuntut umum)
II. 30 hari (oleh Ketua Pengadilan Negeri)
= 50 hari
> Pemeriksaan di pengadilan (Pasal 26 KUHAP)
I. 30 hari (oleh hakim pengadilan yang mengadili)
II. 60 hari (oleh Ketua Pengadilan Negeri)
= 90 hari
> Pengadilan Tinggi
I. 30 hari (oleh Hakim pengadilan tinggi yang mengadili)
II. 60 hari (oleh Ketua Pengadilan Tinggi)
= 90 hari
> Mahkamah Agung
I. 50 hari (oleh Hakim Mahkamah Agung)
II. 60 hari (oleh Ketua Mahkamah Agung)
= 110 hari
> Perkecualian jangka waktu penahanan (pasal 29)
1. Tersangka/terdakwa mengalami gangguan fisik/mental dengan surat keterangan dokter.
2. Tindak Pidana diancam 9 tahun lebih
Sumber :
Republik Indonesia.1981.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.Sekretariat Negara. Jakarta
Dimas Ardi.______.Lembaga/Pranata Baru dalam KUHAP.Universitas Brawijaya.Malang
Dimas Ardi.______.Pemberkasan dan Penyerahan Berkas Perkara.Universitas Brawijaya.Malang
Catatan Hukum Ekonomi Internasional 1
Posted by Unknown
on , under
Opini
|
komentar (0)
Sejarah Hukum Ekonomi Internasional
A. Fase Pra-Perang Dunia II
- Awal abad XII
- Adanya prinsip kebebasan berlayar (freedom navigation)
- Penggunaan prinsip Most Favoured Nation, Reprocity (timbal balik), dan lain-lain.
- LBB > Pasal 23 c Piagam LBB > Perlunya perlakuan yang adil dalam bidang perdagangan bagi semua negara.
B. Fase Pasca-Perang Dunia II
- Digunakannya asas penting dalam HEI > asas reprositas > Amerika Serikat – Inggris > The Resiprocal Trade Agreement Act, 1930-an
- Konferensi Bretton Woods 1944
- Berdirinya PBB pada tahun 1945
- Kegagalan ITO (International Trade Organization) > Terjadinya pembentukan GATT (General Agreements of Trade and Tariffs) sebagai perjanjian internasional > Protocol of Provisional Application tahun 1947
- OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) tahun 1960 merupakan pengganti dari The Organization for European Cooperation > bertugas untuk mengurusi dan menangani Marshall Plan.
C. Fase Perang Dingin
- Sikap pro-aktif organisasi internasional
- Regulasi aturan hukum yang semakin kompleks
- Munculnya sengketa atau konflik baru
- Sinkronisasi hukum nasional dengan HEI melalui ratifikasi
- Terbentuknya WTO menggantikan GATT pada tahun 1995
Perkembangan Hubungan Ekonomi Internasional
A. Masa Proteksionisme
- Proteksi berbagai negara terhadap industri di dalam negerinya menjadikan hal tersebut sebuah hambatan perdagangan bagi dunia internasional.
- Mekanisme berupa tarif maupun non-tarif
- Dengan proteksionisme yang mengkibatkan perkembangan perdagangan internasional menjadi stagnan, maka mulai dipikirkan untuk mengubah sistem perdagangan internasional yang mengarah pada liberalisasi ekonomi internasional
B. Masa Liberalisasi
- Pengalaman perang dunia I dan II yang menghancurkan perekonomian dunia menimbulkan berbagai tuntutan untuk merubah hubungan ekonomi internasional.
- Lahirlah hukum ekonomi internasional sebagai instrumen dalam menata sistem liberalisasi ekonomi internasional dengan pembentukan organisasi internasional dan perjanjian multilateral
- Dimulai dengan konvensi Bretton Woods pada tahun 1944 yang menghasilkan :
1. International Monetary Fund
2. World Bank
C. Masa GATT
- Merupakan perjanjian umum tentang tarif dan perdagangan.
- ITO (International Trade Organization)
Pengertian Hukum Ekonomi Internasional
- Ilmu yang mempelajari alokasi sumber daya yang langka guna memenuhi kebutuhan manusia, problematika ekonomi dipelajari dalam ruang lingkup internasional, artinya masalah alokasi dianalisis dalam hubungan antar pelaku ekonomi satu negara dengan negara lain.
- Louis Henkin,” Segala hukum internasional dan perjanjian internasional tentang transaksi ekonomi yang telah melewati batas wilayah negara atau memiliki implikasi terhadap lebih dari satu negara, seperti kegiatan-kegiatan yang meliputi perdagangan barang, dana, orang, teknologi, atau pesawat terbang, maupun hal-hal yang tidak berwujud.”
- J.H Jackson,” Hukum yang memiliki subyek hukum yang mengandung elemen internasional dan ekonomi dalam suatu hubungan integral dan tidak memerlukan pembatasan yang jelas antara hukum ekonomi internasional dan hukum internasional publik.”
- Secara sederhana dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur kegiatan dan fenomena ekonomi di dunia internasional.
Ruang Lingkup Hukum Ekonomi Internasional
1. HEI Privat (menekankan pada kontrak)
- Para pihaknya adalah persoon (natuur persoon dan recht persoon) yang berasal dari dua atau lebih negara atau lokasi bisnis yang berbeda, yang melakukan kegiatan ekonomi (loan, trade, investment, sales contract)
- Sumber hukum:
a.) Kontrak yang dibuat para pihak
b.) Hukum perdata nasional masing-masing pihak
c.) Hukum perdata internasional
2. HEI Publik (menekankan pada kebijakan negara atau organisasi ekonomi internasional)
- Para pihak :
a.) Negara (State)
b.) Organisasi internasional (WTO, IMF, World Bank, ADB dsb.)
c.) Persoon (natuur dan recht persoon – perusahaan internasional dan NGO) yang terkena dampak dari kebijakan yang dibuat oleh negara dan organisasi ekonomi internasional.
- Sumber hukum :
a.) Konvensi / kesepakatan internasional di bidang ekonomi, baik bilateral maupun mulilateral
b.) Hukum kebiasaan internasional
c.) Prinsip atau asas-asas umum yang diakui oleh negara-negara
d.) Kontrak yang dibuat antara organisasi ekonomi internasional dengan negara atau organisasi ekonomi internasional dengan recht persoon
e.) Yurisprudensi dan doktrin
f.) Resolusi
g.) Keputusan-keputusan
h.) Pedoman Perilaku
Tujuan dan Peran Hukum Ekonomi Internasional
- Tujuan HEI :
1.) Tujuan ekonomis, mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia
2.) Mengembangkan proses pembangunan negara berkembang
3.) Mengharmoniskan nilai-nilai dalam mewujudkan tujuan ekonomi internasional
- Peran HEI :
1.) Membatasi atau mengatur tindakan-tindakan negara agar tidak merugikan kepentingan negara atau warga negara lain.
2.) Mewujudkan ketertiban dalam hubungan ekonomi internasional antar pelaku.
3.) Menciptakan kepastian hukum dalam hubungan ekonomi internasional
4.) Melindungi para pihak terutama pihak yang lemah
5.) Mengubah perilaku negara, melalui prinsip, dan kaidah hukum ekonomi internasional
Subyek Hukum Ekonomi Internasional
1. Negara
2.Organisasi Ekonomi Internasional
3.Perusahaan Mulit-Nasional
4.Individu
5.Non Goverment Organization
Sumber Hukum dari Hukum Ekonomi Internasional
1. Perjanjian Internasional
- Fungsi :
a.) Membentuk ketentuan HEI yang belum pernah ada
b.) Merumuskan kembali ketentuan HEI yang sudah ada dan biasanya dalam bentuk hukum kebiasaan internasional / menguatkan daya ikat.
c.) Merubah ketentuan HEI yang lama, mengikuti perkembangan HEI.
2. Hukum kebiasaan internasional
- Lahir karena dua faktor, yaitu :
a.) Adanya suatu tindakan yang berulang-ulang dan terus menerus
b.) Masyarakat internasional memandang tindakan tersebut sebagai sesuatu yang mengikat
- Fungsi utamanya adalah untuk merumuskan atau menampung kebutuhan-kebutuhan masyarakat internasional yang belum dituangkan dalam bentuk kesepakatan atau perjanjian.
- Contoh : Pacta Sunt Servanda, Freedom of the High Seas, Reciprocityi
3. Prinsip-prinsip hukum umum
- Fungsi :
a.) Sebagai dasar pembentukan norma hukum
b.) Sebagai pedoman pelaksana norma-norma hukum
c.) Melengkapi norma hukum yang sudah ada
- Contoh : Good Faith (Itikad baik dalam perundingan dan melaksanakan perjanjian), prinsip tanggung jawab negara (manakala suatu negara melakukan tindakan-tindakan yang merugikan negara lain, maka negara tersebut bertanggung jawaban atas tindakan dan akibatnya), dll.
4.Yurisprudensi dan doktrin
5. Resolusi
6. Keputusan-keputusan
7. Pedoman perilaku
Perangkat aturan yang mengatur hubungan bisnis internasional yang disusun oleh negara, organisasi antar pemerintah juga oleh perusahaan swasta serta organisasi internasional.
Prinsip Hukum Ekonomi Internasional
1. Minimum Standards
- Kewajiban negara untuk sedikitnya memberikan jaminan perlindungan kepada pedagang atau pengusaha asing atau harta miliknya
2. Reciprocity / Identical Treatment
- Perlakuan timbal balik (negara A mengenakan pajak kepada negara B sebesar 5%, begitu juga sebaliknya)
3. Prinsip Non-Diskriminasi
A. National Treatment
- Produk dan investor asing (legal) harus diperlakukan sama dengan produk dan investor nasional.
B. Most Favoured Nation (MFN)
- Semua / sesama negara anggota suatu perjanjian internasional haruslah diperlakukan sama oleh anggota yang lain, tidak boleh ada diskriminasi.
4. Kewajiban menahan diri untuk tidak merugikan negara lain
- Peraturan ini mensyaratkan kepada negera anggota GATT, suatu kewajiban untuk menahan diri dan tidak memberikan subsidi-subsidi tertentu pada tahap awal produksi bagi produknya.
- Contoh : Dumping, proteksionisme, dll.
5. Klausul penyelamat
- Tindakan penangguhan pelaksaan kewajiban internasional untuk menyelamatkan ekonomi / industri di dalam negerinya.
- Hanya boleh dilakukan, dengan syarat :
a.) Hanya bersifat temporer
b.) Negara yang bersangkutan harus memberikan notifikasi kepada organisasi ekonomi internasional
c.) Harus bersedia dimonitor organisasi ekonomi tersebut untuk melihat kapan berakhirnya safeguard.
7. Prefensi negara sedang berkembang
- Mensyaratkan perlunya suatu kelonggaran atas aturan-aturan hukum tertentu bagi negara berkembang (khususnya ketika berhubungan dengan negara-negara maju)
- Contoh : Pengurangan bea masuk terhadap produk-produk negara berkembang di negara maju.
8. Penyelesaian sengketa secara damai
9. Kedaulatan negara atas kekayaan alam, kemakmuran dan kehidupan ekonominya
10. Kerja sama internasional
- Tanggung jawab kolektif dan solidaritas untuk pembangunan dan kesejahteraan bagi semua negara
11. Transparansi
- Setiap kebijakan ekonomi yang diambil oleh negara anggota organisasi ekonomi internasional harus bisa diketahui secara transparan anggota-anggota lainnya.
- Setiak kebijakan ekonomi tersebut harus diinformasikan terhadap organisasi ekonomi internasional untuk diregistrasikan, sehingga tidak dapat berubah seenaknya.
- Perubahan kebijakan ekonomi negara anggota harus dapat diketahui dan dapat dimonitor organisasi ekonomi internasional.



