.
Latest News

contoh : eksepsi

12 Jun 2009 , Posted by Unknown at 16:52

KANTOR ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM
RICARDO LAW FIRM
ARIS MARGONO NOMOR 95
PONTIANAK


Pontianak, 24 April 2009
Perihal : Jawaban Gugatan Kepada
Yth. Majelis Hakim yang
menyidangkan Perkara Nomor :
01/PDT.G/2009/PN.PTK
di-
Pontianak

Dengan Hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini :
Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, umur lima puluh tahun, agama islam, kewarganegaraan Indonesia, alamat Sentra bisnis Ayani blok C No 5.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 19 Maret 2009.
Dengan ini memberi kuasa kepada :
Hawa pratiwi,S.H; Popphy Pratama,S.H; Eko Putranto,S.H; Randy Risman,S.H; advokat dari Kantor Ricardo Law Firm di jalan Aris Margono Nomor 95 pontianak, selanjutnya disebut TERGUGAT.

Dengan ini mengajukan jawaban gugatan terhadap gugatan yang diajukan oleh :
Yusuf malik, umur empat puluh lima tahun , pekerjaan swasta, agama islam, alamat Jalan Rasuna Said Nomor 15 Jakarta.

Berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada perkara sengketa wanprestasi No. 01/PDT.G/2009/PN.PTK. Pada Pengadilan Negeri Pontianak Pihak Tergugat dalam hal ini mengajukan jawaban atas gugatan Penggugat tersebut di atas sebagai berikut :

A. Dalam eksepsi
1. Bahwa gugatan mengandung cacat formil mengenai pihak yang ditarik menjadi tergugat, PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri tidak ada titik kaitnya dengan perjanjian yang dibuat di antara penggugat dan tergugat. (T-1).

2. Bahwa gugatan penggugat adalah gugatan yang premature, oleh karena keabsahan surat perjanjian yang dibuat di bawah tangan.

3. Bahwa gugatan dapat disingkirkan karena tergugat berada dalam keadaan force majeure yang tidak dapat dihindari sehingga tergugat berada dalam situasi imposibilitas absolute untuk memenuhi perjanjian. Maka sudah sepantasnya bila terhadap gugatan penggugat ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard). (T-2).

B. Dalam Pokok Perkara
1. Bahwa hal-hal yang dikemukakan dalam eksepsi mohon dianggap termasuk dan terulang dalam bahasan pokok perkara ini.

2. Bahwa tergugat membantah dan menolak seluruh dalil yang dikemukakan dalam surat gugatan penggugat.








3. Bahwa dalil penggugat pada butir 7 dan 9 adalah dalil gugatan yang mengada-ada serta tidak berdasarkan hukum sehingga mohon untuk tidak dipertimbangkan.

4. Bahwa sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 167 dengan Gambar Situasi No. 151 dengan luas tanah 975 m2 yang terletak di Jalan Ampera Pontianak, dengan batas-batas :
- sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Bapak P. Ramli
- sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Bapak H. Sudin
- sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Ibu Salomah
- sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Bapak Lenggang
Sebagaimana yang disebutkan dalam butir 11 Tidak Terdapat keterkaitan dengan perkara ini. Dan bahwa sebuah mobil merek Toyota Innova berwarna hitam dengan Nomor Polisi KB 3773 LY tidak ada hubungan hukum di dalam perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat karena mobil ini telah ada sebelum adanya perjanjian ini. (T-3).

5. Bahwa berdasarkan dalil-dalil jawaban tergugat tersebut, dapatlah dinyatakan bahwa gugatan tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat, serta tidak di dukung bukti-bukti otentik untuk mendukung dalil-dalil gugatannya tersebut, maka dari itu sudah sepantasnya bila terhadap gugatan para penggugat ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard).

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana Tergugat uraikan diatas maka sudi kiranya Majelis Hakim untuk memutuskan sebagai berikut :

Dalam eksepsi
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat……………………………………………..

Dalam pokok perkara
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya……………………………….……………...
2. Mengeluarkan penetapan pengunduran batas waktu pembayaran bagi Tergugat terhadap prestasi yang telah diperjanjikan sampai situasi Tergugat possible absolute………………………………….……………………………………………
3. Mengeluarkan penetapan tidak adanya sita jaminan terhadap sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 167 dengan Gambar Situasi No. 151 dengan luas tanah 975 m2 yang terletak di Jalan Ampera Pontianak, dengan batas-batas :
- sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Bapak P. Ramli
- sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Bapak H. Sudin
- sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Ibu Salomah
- sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Bapak Lenggang
Dan sebuah mobil merek Toyota Innova berwarna hitam dengan Nomor Polisi KB 3773 LY………………………………………………………………………………..
4. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul berkaitan dengan kasus ini……………………………………………….......................

Pontianak, 24 April 2009

Hormat kami,
Kuasa hukum Tergugat



(Hawa Pratiwi, S.H.)








(Popphy Pratama, S.H.)



(Eko Putranto, S.H.)



(Randy Risman, S.H.)

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Post a Comment

trima kasih sudah berkunjung dan memberi komentarnya, jangan lupa follow...

Followers

Copyright 2009 - ncek minah meradang .. All Rights Reserved.
FalknerPress Template by Blogger Templates. Original Design by CamelGraph Modified by Abu Farhan