.
Latest News

KASUS POSISI

12 Jun 2009 , Posted by Unknown at 16:58

Contoh Kasus Perdata:


Drs. Subur Satria, Direktur PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak menawarkan kerjasama bagi hasil kepada Yusuf Malik, seorang investor dari Jakarta untuk menyediakan dana bagi kegiatan di bidang Agribisnis Lidah Buaya yang dikelola oleh PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak. Berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, maka ditandatangani suatu perjanjian kerjasama yang hanya dibuat secara dibawah tangan dan turut pula menyaksikan penandatanganan perjanjian tersebut masing-masing Leo Maryadi dari pihak PT. khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak dan Bentar Subari dari pihak Yusuf Malik.

Dalam perjanjian tersebut PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak menggunakan istilah “Perjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama Agribisnis”, namun dari isi perjanjian tersebut jelas memuat mekanisme pembagian hasil penjualan produk Agribisnis antara PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak dengan Yusuf mAlik sebagai investor.
PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak menjanjikan hasil yang sangat menarik yaitu pengembalian modal pokok ditambah 60% hasil penjualan bersih.
Dalam perjalanan waktu, ternyata PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri tidak dapat mengembalikan dana yang telah diberikan oleh Yusuf Malik sebagai investor dan diduga Direktur PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak telah menggunakan dana yang disetor investor untuk kepentingan pribadi dengan membeli sebidang tana hak milik sertifikat nomor : 167 dengan GS nomor : 151 dengan luas tanah 975 m2 yang terletak di jalan Ampera Pontianak.

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Post a Comment

trima kasih sudah berkunjung dan memberi komentarnya, jangan lupa follow...

Followers

Copyright 2009 - ncek minah meradang .. All Rights Reserved.
FalknerPress Template by Blogger Templates. Original Design by CamelGraph Modified by Abu Farhan