.
Latest News

contoh somasi

12 Jun 2009 , Posted by Unknown at 16:43

Pontianak, 13 Januari 2009

Kepada Yth.
Bapak Drs. Subur Satria
Perihal : Somasi Direktur Utama PT. Khatulistiwa
Subur Alam Asri Pontianak
di –
Pontianak


Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini : -------------------------------------------------------------
Helen Simamora, SH; Emelisa Nurul Yanti, SH; Mico Ramli Putra, SH; dan Harmijan,SH; keempatnya adalah Advokat / Penasehat Hukum pada Fiat Justitia Law Firm beralamat Kompleks Majapahit Permai Blok B-123 Jakarta 10160. Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 6 Desember 2008 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama : Yusuf Malik, pekerjaan Swasta, alamat jalan Rasuna Said Nomor 15 Jakarta; --------------
Dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa jatuh tempo pembayaran cicilan kedua Kerjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama antara Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Asri Pontianak dengan Yusuf Malik (klien kami) tertanggal 2 Mei 2006 adalah pada tanggal 2 Mei 2008.
2. Bahwa demi kepentingan klien kami, mohon kiranya ada itikad baik dari Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Asri Pontianak untuk memenuhi isi perjanjian sebagaimana yang telah disepakati yakni dengan membayar cicilan kedua sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta 60% hasil penjualan bersih perusahaan yang diperoleh dalam rentang waktu 2 Mei 2007 s/d 2 Mei 2008.
Demikian Surat Somasi I ini disampaikan, atas perhatian dan tanggapannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum



Helen Simamora, SH



Emelisa Nurul Yanti, SH



Mico Ramli Putra, SH



Harmijan, SH



















Pontianak, 13 Februari 2009

Kepada Yth.
Bapak Drs. Subur Satria
Perihal : Somasi II Direktur Utama PT. Khatulistiwa
Subur Alam Asri Pontianak
di –
Pontianak

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini : -------------------------------------------------------------
Helen Simamora, SH; Emelisa Nurul Yanti, SH; Mico Ramli Putra, SH; dan Harmijan,SH; keempatnya adalah Advokat / Penasehat Hukum pada Fiat Justitia Law Firm beralamat Kompleks Majapahit Permai Blok B-123 Jakarta 10160. Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 6 Desember 2008 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama : Yusuf Malik, pekerjaan Swasta, alamat jalan Rasuna Said Nomor 15 Jakarta; --------------
Dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa jatuh tempo pembayaran cicilan kedua Kerjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama antara Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Asri Pontianak dengan Yusuf Malik (klien kami) tertanggal 2 Mei 2006 adalah pada tanggal 2 Mei 2008.
2. Bahwa demi kepentingan klien kami, mohon kiranya ada itikad baik dari Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Asri Pontianak untuk memenuhi isi perjanjian sebagaimana yang telah disepakati yakni dengan membayar cicilan kedua sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta 60% hasil penjualan bersih perusahaan yang diperoleh dalam rentang waktu 2 Mei 2007 s/d 2 Mei 2008.
3. Bahwa mengingat Surat Somasi I tertanggal 13 Januari 2009 hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari Bapak Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, maka kami menyampaikan Surat Somasi II untuk segera ditanggapi.
Demikian Surat Somasi II ini disampaikan, atas perhatian kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum



Helen Simamora, SH



Emelisa Nurul Yanti, SH



Mico Ramli Putra, SH



Harmijan, SH

















Pontianak, 6 Maret 2009

Kepada Yth.
Bapak Drs. Subur Satria
Perihal : Somasi III Direktur Utama PT. Khatulistiwa
Subur Alam Asri Pontianak
di –
Pontianak

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini : -------------------------------------------------------------
Helen Simamora, SH; Emelisa Nurul Yanti, SH; Mico Ramli Putra, SH; dan Harmijan,SH; keempatnya adalah Advokat / Penasehat Hukum pada Fiat Justitia Law Firm beralamat Kompleks Majapahit Permai Blok B-123 Jakarta 10160. Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 6 Desember 2008 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama : Yusuf Malik, pekerjaan Swasta, alamat jalan Rasuna Said Nomor 15 Jakarta; --------------
Dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa jatuh tempo pembayaran cicilan kedua Kerjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama antara Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Asri Pontianak dengan Yusuf Malik (klien kami) tertanggal 2 Mei 2006 adalah pada tanggal 2 Mei 2008.
2. Bahwa demi kepentingan klien kami, mohon kiranya ada itikad baik dari Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Asri Pontianak untuk memenuhi isi perjanjian sebagaimana yang telah disepakati yakni dengan membayar cicilan kedua sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta 60% hasil penjualan bersih perusahaan yang diperoleh dalam rentang waktu 2 Mei 2007 s/d 2 Mei 2008.
3. Bahwa mengingat Surat Somasi II tertanggal 13 Februari 2009 hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari Bapak Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, maka kami masih membuka peluang dipenuhinya kepentingan - kepentingan dan hak - hak klien kami dengan menyampaikan Surat Somasi III, maka dari itu harap untuk segera ditanggapi.
4. Bahwa apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya Surat Somasi III ini masih tidak ada tanggapan/itikad baik dari Bapak Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, maka kami akan melakukan tindakan hukum melalui Pengadilan Negeri Pontianak.
Demikian Surat Somasi III ini disampaikan, atas perhatian kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum



Helen Simamora, SH



Emelisa Nurul Yanti, SH



Mico Ramli Putra, SH



Harmijan, SH

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Post a Comment

trima kasih sudah berkunjung dan memberi komentarnya, jangan lupa follow...

Followers

Copyright 2009 - ncek minah meradang .. All Rights Reserved.
FalknerPress Template by Blogger Templates. Original Design by CamelGraph Modified by Abu Farhan