.
Latest News

PENGANTAR HUKUM PAJAK

Posted by Unknown on 21 Jun 2009 , under | komentar (0)



A.Pengertian

Pajak adalah iuran kepada Negara yang terhitung oleh wajib membayarnya (wajib pajak ) berdasarkan undang-undang dan tidak dapat mendapat prestasi (balas jasa ) kembali yang langsung . Dan pajak di bagi beberapa golongan

Dimana hukum pajak itu sendiri adalah himpunan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib-wajib pajak dan antara lain mengatur siapa-siapa dalam hal apa di kenakan pajak (objek pajak)

B. landasan, cirri, fungsi hokum pajak

Landasan yuridis :
Konstitusional : pasal 23A UUD 1945 “ pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara di atur dengan undang-undang

Operasional :
UU no.6 Thn. 1983 ketentuan umum dan tata perpajakkan
UU no. 7 Thn. 1983 tentang pajak penghasilan
UU no. 8 Thn. 1983 tentang pajak pertambahan nilai, barang –barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah

Sosiologis : pajak sebesar-besarnya di gunakan untuk kesejahteraan rakyat
Filosofis : pajak untuk menciptakan keadilan social

C. fungsi pajak
Untuk membiayai pengeluaran–pengeluaran umum sehubungan dengan tugas Negara menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat
Ada juga yang membagi fungsi pajak :
a. Fungsi budgeter : sebesar-besarnya dimasukan kedalam pemasukan Negara , untuk pembangunan Negara
b. Fungsi mengatur : di pihak swasta agar dapat menjalankan perusahaannya untuk kemajuan ekonomi nasional

D. penggolongan pajak
1. pajak langsung : pajak yang harus dipikul sendiri oleh siwajib pajak , contohnya : pajak penghasilan, pajak gaji dan upah, Dll
2. pajak tidak langsung : pajak yang ada pada akhirnya dapat memakan harga , contohnya pajak penjualan dan pajak pembangunan , dll
3. pajak local /daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah , contohnya : pajak jalan, pajak reklame ,dll
4. pajak Negara/pusat : dipungut oleh pemerintah pusat untuk kepentingan umum oleh inspeksi pajak , contohnya : iuran rehabilitasi daerah dan iuran pembangunan daerah
E. teori , system, asas pemungutan pajak
Teorinya : seorang wajib pajak harus mengisi SPT, mendatangani sendiri SPT, mengembalikan SPT tersebut pada inspeksi pajak dalam jangka waktu tertentu , wajib memberikan keterangan pajak dan memperlihatkan bukti pembukuan pajak
System : di Indonesia dalam pemungutan pajak masih menggunakan siste self assessiment system dimana setiap wajib pajak di berikan kepercayaan untuk menghitung sendiri utang pajaknya
F. cirri-ciri pajak
1. Pajak di pungut berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya
2. dalam pembayaran tidak dapat ditunjukan montra prestasi individual oleh pemerintah
3. pajak dipungut oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah
4. pajak digunakan untuk membiayai public investment
5. pajak dapat juga mempunyai tujuan yang tidak budgeter tetapi bertujuan mengatur

G. asas-asas
1. Asas umum (asas keadilan )
Bahwa prinsip perundang-undangan perpajakan maupun praktek sehari-hari dalam pelaksanaannya harus memperhatikan keadilan
2. asas menurut filsafat hokum
ada beberapa teori asas ini yaitu : teori asuransi , kepentingan, daya piker, teori bakti , asas daya beli

Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
a. Iuran / pungutan
b. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
c. Pajak dapat dipaksakan
d. Tidak menerima kontra prestasi
e. Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.

Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
UU RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002
UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari
a. PAD (pendapatan asli daerah )
• Hasil pajak daerah
• Hasil retribusi daerah
• Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
• Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah
b. dana perimbangan
c. pinjaman daerah
pasal 80 ayat 1
dana perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
dana alokasi umum
dana alokasi khusus
ayat 2
bagian dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian daerah dari sector pertambangan dan kehutanan dan penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. jenis pajak propinsi terdiri dari
• pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
• pajak bahan bakar kendraan bermotor
• pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b. jenis pajak kabupaten kota
• pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1. siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2. apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3. berapa pajaknya (tariff pajak)
4. bagaimana melaksanakan hukum pajak
* pajak dapat dipaksakan
Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
* Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
* Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
pajak penghasilan (PPh)
pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
pajak bumi dan bangunan
pajak daerah dan retribbusi daerah
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
bea materai
untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
Fungsi pajak
Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
• jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
• Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
• Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
Self assessment system; menghitung pajak sendiri
official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
filsafat negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
kantor pelayanan pajak
kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1) bea materai modal
2) bea masuk dan pajak penjualan
3) bea balik nama
4) pajak perseroan
5) pajak devident
YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1) Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2) Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3) Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4) Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5) Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6) Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
Prisip fiscal
• Prinsip Administrative
Prinsip ekonomi
Prinsip Etika
HUKUM PAJAK
Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.

CONTOH : PLEDOI (PEMBELAAN)

Posted by Unknown on 17 Jun 2009 , under | komentar (0)



P E M B E L A A N


Dalam Perkara Pidana
Daftar No : 202 /Pid-B/2006/PN-MPW
Di Pengadilan Negeri Mempawah

Atas Nama Terdakwa I
DR.Drs. CORNELIUS KIMHA, M.Si.





I. PENDAHULUAN

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati serta Hadirin
Yang Terhormat,

Pertama, izinkanlah kami memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan bimbingan, perlindungan dan rahmat kepada kita semua diantaranya rahmat kesehatan sehingga pada hari ini kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa I mendapat kesempatan untuk menyampaikan pembelaan sekaligus ikut serta dalam menciptakan kebenaran materil yang kita harapkan semua.

Sebelum sampai pada pembelaan, terlebih dahulu kami mencoba untuk menggali dan berusaha memahami maksud dan kronologis yang berada di balik perkara ini yaitu untuk melihat dengan seksama duduk perkara ini dengan hati jernih dengan menempatkan kebenaran di atas segala-galanya sehingga penegakan hukum sebagaimana yang kita cita-citakan bersama dapat tercipta.

II. DAKWAAN

PRIMAIR : pasal 2 ayat (1) jo 18 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang 20 Tahun 2001 jo 55 (1) jo 64 ayat (1) KUHP.

SUBSIDAIR : pasal 3 jo 18 ayat (1) jo 18 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang 20 Tahun 2001 jo 55 (1) jo 64 ayat (1) KUHP.


III. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN

A. KETERANGAN SAKSI-SAKSI:

1. Saksi Effendy Cingkong, diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa I di bawah sumpah menerangkan dalam persidangan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pontianak sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pontianak periode 1999 – 2004.
- Bahwa Terdakwa I pernah menjadi Bupati Pontianak periode 1999 – 2004.
- Bahwa tugas DPRD Kabupaten Pontianak sebagai pengawas dan mitra kerja eksekutif termasuk Bupati Pontianak.
- Bahwa setiap ada kebijakan Bupati harus disampaikan ke DPRD Kabupaten Pontianak dan minta persetujuan DPRD Kabupaten Pontianak sesuai dengan ketentuan UU No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
- Bahwa PSDH/DR berasal dari sumber hasil hutan.
- Bahwa ada Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 541/KPTS-II/2002 tanggal 7 Mei 2002 perihal Mencabut Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 310/KPTS-II/1999 tanggal 7 Mei 1999, yang sekaligus menghentikan pengelolaan HPH 100 hektar.
- Bahwa Surat Nomor 170/17/DPRD/2001 tanggal 22 Januari 2001 yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Pontianak Moses Alep adalah benar surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Legislatif DPRD Kabupaten Pontianak berdasarkan rapat internal terbatas.
- Bahwa Bupati Pontianak sebagai Kepala Daerah dan bukan pribadinya, yang membuka rekening penampungan dana PSDH/DR yaitu rekening P914 Bank Kalbar cabang Mempawah.
- Bahwa Surat yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Pontianak, Surat Nomor 170/17/DPRD/2001 tanggal 22 Januari 2001 adalah tujuannya untuk menampung dana kehutanan yang dimasukkan ke kas daerah untuk tujuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
- Bahwa Terdakwa I menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) setiap tahun dan LPj tersebut selalu diterima dan disetujui DPRD Kabupaten Pontianak.
- Bahwa tidak ada kebijakan pusat yang menyatakan Bupati salah dalam menerapkan kebijakan di daerah kabupaten Pontianak.
- Bahwa berdasarkan UU No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yaitu menjelaskan Bupati bertanggung jawab penuh kepada DPRD dan bukan bertanggung jawab kepada pemerintah pusat. Jadi Pemerintah Pusat tidak berwenang memberikan peringatan atau pengawasan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten.
- Bahwa DPRD Kabupaten Pontianak memberikan kebijakan secara makro dan kebijakan tersebut dijalankan Bupati atau eksekutif.
- Bahwa Surat Nomor 522.4/0244/I/2001 Januari 2001 dari Bupati yang ditujukan ke Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pontianak adalah dasar pertimbangan dari untuk menerbitkan Surat No.170/17/DPRD/2001 tanggal 22 Januari 2001.
- Bahwa masalah peminjaman Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) oleh PT.Ragam Rimba Raya tidak pernah diajukan ke DPRD Kabupaten Pontianak.
- Bahwa dana PSDH/DR masih berada di rekening penampungan Bank Kalbar dan sepengetahuan Saksi sudah pernah ada penyetoran PSDH/DR ke Kas Pusat.

2. Saksi Ahli TURIMAN FATHURACHMAN, SH., M.Hum, di bawah sumpah menerangkan dalam persidangan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi adalah Saksi Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Tanjungpura.
- Bahwa Saksi berlatar belakang pendidikan Starata 1 Tata Negara, Starata 2 Hukum & Kehidupan Kenegaraan Universitas Indonesia.
- Bahwa Saksi mempunyai keahlian dalam Hukum Tata Negara dengan spesifikasi Hukum Tata Pemerintah Daerah.
- Bahwa Saksi menyatakan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah untuk Propinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
- Bahwa Saksi menyatakan yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 adalah Kepala Daerah Bupati/Walikota dan DPRD.
- Bahwa Saksi menjelaskan dalam hal mengambil keputusan yang bersifat publik/masyarakat maka Bupati meminta persetujuan DPRD.
- Bahwa Saksi menjelaskan jika Bupati melaksanakan Peraturan Daerah maka Bupati bisa langsung melaksanakannya.
- Bahwa Saksi menjelaskan perbedaan UU 22 Tahun 1999 dengan UU 32 Tahun 2002 yaitu UU 32 Tahun 2002 tentang Pemerintahan Daerah mengatur otonomi daerah yang meliputi hak, kewajiban dan wewenang, sedangkan UU No.22 Tahun 1999 yang mengatur tentang Otonomi Daerah sebagai Hak.
- Bahwa Saksi menjelaskan UU No.22 Tahun 1999 mengatur kebijakan Bupati harus mendapatkan persetujuan DPRD karna Bupati selaku Kepala daerah dan pengelola keuangan daerah yang bertanggung jawab kepada DPRD.
- Bahwa Saksi menjelaskan aparat Pemerintahan Otonom yang bertanggung jawab kepada Bupati.
- Bahwa Saksi menjelaskan jika ada UU No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dengan Undang – Undang lainnya harus ada sinkronisasi horisontal, apakah Undang – Undang tersebut mengatur obyek yang sama atau tidak.
- Bahwa Saksi menyatakan PP 51 Tahun 1998 tentang PSDH/DR yaitu dalam Pasal 3 (1) PSDH wajib disetorkan ke kas negara, (2) Tata cara penyetoran diatur lebih lanjut oleh keputusan Menteri Keuangan.
- Bahwa saksi menyatakan sampai dengan Tahun 2003 Keputusan Menteri Keuangan belum terbit dan baru terbit tahun 2004 dengan SK Menkeu No.109/KMK.06/2004 yaitu Tata Cara Penyetoran PSDH/DR tanggal 12 Maret 2004.
- Bahwa Saksi menjelaskan artinya dari tahun 1998 sampai dengan tahun 2004 terjadi kekosongan hukum/kevakuman hukum.
- Bahwa Saksi menjelaskan PP No.6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan, yang dijabarkan melalui KepMenHut No.310/kpts II/1999 tanggal 7 Mei 1999 tentang Tata Cara pemungutan hasil hutan yang diatur oleh Kepala Daerah setempat.
- Bahwa Saksi menjelaskan timbul permasalahan KepMenHut No.310/kpts-II/1999 tersebut dicabut dengan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.541/kpts-II/2002, yang sekaligus menghentikan pengelolaan HPH 100 hektar.
- Bahwa Saksi ahli berpendapat dengan dicabutnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.310/kpts-II/1999 tersebut, tidak berarti kewenangan Bupati ikut dicabut dan tidak mencabut kewenangan Bupati sama sekali.
- Bahwa Saksi menjelaskan Bupati sudah sesuai dengan hak dan kewenangannya sesuai dengan UU No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
- Bahwa kebijakan Bupati membuka rekening penampungan dana PSDH/DR sesuai dengan asas diskresi dalam Hukum Tata Negara yaitu asas diskresi bebas, dimana dalam membuka rekening penampungan tersebut Bupati meminta pertimbangan teknis Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pontianak.
- Bahwa Saksi menjelaskan dengan ditampungnya dana PSDH/DR tersebut dalam rekening penampungan di dalam kas daerah maka Bupati sudah melaksanakan asas – asas hukum pemerintahan yang baik yaitu asas transparansi.


V. ANALISA YURIDIS

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati serta Hadirin Yang Terhormat,

Bahwa sebelum Kami, Penasihat HukumTerdakwa I DR.Drs. CORNELIUS KIMHA, M.Si. sampai pada pembahasan bagian V tentang analisa yuridis, maka perlu bagi kami untuk memberikan pernyataan tentang masalah pembuktian yuridis :

A. AZAS PEMBUKTIAN
Bahwa mengenai pembuktian ini penting sekali untuk diketahui, terutama bagi Saudara Jaksa Penuntut Umum, karena tugas utama Terdakwa Saudara Jaksa Penuntut Umum yang diatur dalam KUHAP adalah untuk mencari dan mendapatkan bukti-bukti yang membuktikan kebenaran yang sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya tentang:
1. Perbuatan apakah yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
2. Apakah perbuatan terdakwa itu benar dengan yang sesuai yang didakwakan atau tidak;
3. Apakah perbuatan terdakwa itu merupakan perbuatan pidana dan dapat dibuktikan sesuai dengan syarat-syarat dari hukum pembuktian atau tidak atau bukan merupakan perbuatan pidana;
4. Apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari suatu peraturan pidana atau tidak, perbuatan itu sesuai dengan suatu peraturan atau Undang-undang atau tidak sesuai, atau perbuatan itu belum diatur oleh Undang-undang dan lain-lain ketentuan yang tentunya diperoleh dari alat-alat bukti yang ditemukan.

Mengenai pembuktian atau bewijs, setahu kami ada 4 (empat) jenis “Bewijs Theori” yaitu:
1. Negatief Wettelijk Bewijs Theoeri;
2. Positief Wettelijk Bewijs Theoeri;
3. Convention Intime;
4. Convention Raissomee.

Bahwa kami tidak perlu membahas satu persatu pengertian dari keempat teori hukum pembuktian tersebut di atas, karena kami yakin majelis Hakim tentu telah mengetahui secara jelas, namun kami menyatakan bahwa Undang-undang 8 tahun 1981 yang lebih dikenal dengan KUHAP. Dari pasal 183 UU No. 8tahun 1981 dapat diketahui bahwa dalam Hukuam Acara Pidana kita menganut system pembuktian “Negatief Wettelijk Bewijs Theori”, yaitu pembuktian yang harus didasarkan pada 2 (dua) syarat, yaitu:
1. Harus didasarkankepada alat bukti yang diakui oleh Undang-undang sebagai alat bukti yang sah adalah alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP, yaitu :
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat (bukan fotocopy)
d. Petunjuk (aan wijzingen);
e. Keterangan Terdakwa.
2. Negatief Bewijs, Pengertian Negatief Bewijs tyang dimaksud undang-undang adalah bahwa keyakinan hakim saja tidak cukup untuk menyatakan seseorang telah bersalah, keyakinan hakim harus dibentuk dari paling kurang dua alat bukti yang saling mendukung.

Dan sebaliknya walaupun ada 10 (sepuluh) orang saksi, tetapi antara saksi-saksi tersebut keterangan mereka berbeda atau bertentangan antara yang satu dengan yang lain atau bertentangan dengan alat-alat bukti yang lain atau bertentangan dengan bukti-bukti autentik yang lain, maka keterangan saksi yang demikian harus ditolak atau dengan kata lain tidak dapat dikatakan sebagai alat bukti.
Selain itu selain ketentuan pasal 185 ayat 6) KUHAP, juga telah memberikan keterangan tentang penggunaan alat-alat bukti secara langsung (“ommiddelijkheid der bewijsvoering).

Azas ini dipakai sebagai upaya untuk menelusuri “meterieel waarheid” (kebenaran materiel) sebagaimana yang dinayatakan oleh Prof. Van Bemmelen dalam bukunya berjudul Leerboek Van Het Ned.Strafprocesrecht, 6 e herziene druk”, halaman 95, yang secara garis besar mempunyai arti:
“Dalam menelusuri kebenaran meteriel , maka berlaku azas bahwa keseluruhan proses yang menhantarkan pada keputusan Hakim, harus secara langsung dihadapkan kepada Hakim dan proses secara keseluruhan diikuti oleh Terdakwa serta harus diusahakan dengan dengan alat bukti yang sempurna”.
“IN DUBIO PRO REO” diberlakukan bagi Hukum Pidana yang berintikan bahwa: apabila terdapat cukup alas an untuk meragukan kesalahan Trdakwa , maka hakim membiarkan neraca timbanagan keuntungan Terdakwa (reus= antara lain Terdakwa). Prinsip doktrin dalam Hukum Pidana tetap dominan dalam kehidupan diri terdakwa yang universal, karenanya dihindarilahnya sejauh mungkin subyektivitas salam menagannan perkara yang dihadapi siapapun, baik masalah social, politik maupun ekstra interventif lainnya, sehingga agidium bahwa “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”, dapat diterapkan secara total obyektif pada diri Terdakwa I DR.Drs. CORNELIUS KIMHA, M.Si.

Dmikian teori-teroi prmbuktian ini kami sampaikan, bukan mengurui Majelis Hakim, tetapi kami merasa sangat penting untu menuangkannya dalam pembelaan ini, suntutan dan sekaligus karena Saudara Jaksa Penuntut Umum sudah terlalu jauh menyimpang dari cara-cara pembuktian yang dimaksud oleh hukum pembuktian yang diatur dalam KUHAP yang kuta anut.

B. Perihal Sistem Pertanggungjawaban Pidana
Selain menyoroti mengenai azas-azas pembuktian sebagai dasar pengajuan tuntutan dan sekaligus sebagai dasar yang dapat digunakan oleh kekeliruan konsep pemahaman Terdakwa/Penasihat Hukum, untuk menyatakan suatu dakwaan tuntutan tidak berdasar hukum, pada ini kami hendak menelaah serta mencoba untuk meluruskan tentang pertanggungjawabpidana delik formil yang berbentuk subsidiairitas ini.

Berbicara tentang pertanggjawaban pidana, maka tidak dapat dilepaskan dengan tindak pidana. Tindak pidanan disini berarti menunjuk kepada dilarangnya suatu perbuatan. Tindak pidanatidak berdiri sendiri, karena baru bermakna manakala terdapat pertanggungjawaban pidana , artinya setiap orang yang melakukan tindak pidanan tidak dengan sendirinya harus dipidana, karena untuk dapat dipidana harus ada peratnggungjawban pidana.

Herman Kontorowicz, yang ajarannya diperkenalkan oleh Moeljatno, berpendapat bahwa:
“Untuk adanya penjatuhan pidana terhadap pembuat (strafvorrassetzungen)diperlukan lebih dahulu pembuktian adanya perbuatan pidana (strafbare Handlung), lalu sesudah itu diikuti dengan dibuktikannya adanya ‘zchuld’ atau kesalahan subyektif pembuat. ‘schuld’ baru ada sesudah ada ‘unrecht’ atau sifat melawan hukumnya perbuatan.”

Pertanggungjawabn pidana lahir dengan diteruskannya celaan (verwitjbaarheid) yang obyektif terhadap perbuatannya yang dinyatakan sebagai tindak pidana berdasarkan hukum pidana yang berlaku, dan celaan diteruskannya


Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati serta Hadirin Yang Terhormat,
Saudara Jaksa Penuntut Umum didepan persidangan pada hari, tanggal, telah membaca tuntuan sebanyak..halaman dan menuntut Terdakwa I DR.Drs. CORNELIUS KIMHA, M.Si. yang pada pokonya sebagai berikut:


Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati serta Hadirin Yang Terhormat,

Kami tidak sependapat dengan kesimpulan Saudara Jaksa Penuntut Umum sebagaimana yang dikemukakan dalan surat tuntutan tersebut, karena kesimpulan Saudara Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak didasarkan pada alat-alat bukti berupa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan melalui keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, bukti-bukti surat dan keterangan Terdakwa, namun didasarkan pada penyimpangan hukum pembuktian yang dilakukan Saudara Jaksa Penuntut Umum yang dapat dibuktikan dari Surat Tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum.



dalam Surat Dakwaannya pada tanggal 31 Agustus 2006 dengan No. Register Perkara PDS –01/MEMPA/02/2006, yang mana Tudaraerdakwa I dan Terdakwa II telah dituntut tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana :

- PRIMAIR sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
- SUBSIDAIR sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo 18 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dari ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum berupaya untuk mencoba membuktikan apakah perbuatan Terdakwa dapat terbukti merupakan suatu tindak pidana sebagaimana termaksud dalam dakwaan dan dari fakta-fakta dipersidangan serta bukti-bukti baik yang tertera dalam BAP maupun bukti-bukti baru yang didapat dalam persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas.
Atas dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada tanggal 31 Agustus 2006, kami menyatakan sangat keberatan atas dakwaan dan tuntutan tersebut maka kami Penasihat Hukum Terdakwa akan menguraikan satu persatu unsur-unsur dari pasal yang di dakwa dalam Dakwaan tersebut:

PRIMAIR :
Pasal 2 ayat (1) jo 18 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 (1) ke 1 jo 64 ayat (1) KUHP.

Adapun unsur-unsur pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut :

1. Setiap Orang;
2. Secara Melawan hukum;
3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
5. Turut serta melakukan;
6. Secara berturut – turut atau beberapa kali yang dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan.

1.1. Unsur “Setiap Orang”

- Yang dimaksud “Setiap Orang” dalam hukum pidana adalah subyek pelaku dari suatu tindak pidana, dalam arti orang atau siapa saja sebagai pelaku perbuatan pidana dan orang tersebut adalah orang yang mampu dipertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum. Dan dalam perkara aquo orang yang dimaksud tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Dan Kami Penasihat Hukum Terdakwa I keberatan jika yang harus mempertanggung-jawabkan perbuatan tersebut adalah:Terdakwa I DR.Drs.CORNELIUS KIMHA. M.Si, sebab : berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang didapat dalam persidangan Terdakwa I DR.Drs.CORNELIUS KIMHA,M.Si adalah

Jadi Penasihat Hukum berpendapat bahwa dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa I sebagai orang yang harus bertanggung-jawab tersebut T I D A K T E R B U K T I.

3.3. Unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;

- Bahwa berdasarkan pendapat Hoge Raad yang tercemin dalam salah satu pertimbangan hukum salah satu putusannya (24-1-1950) yang mengatakan bahwa “si pelaku haruslah mempunyai maksud untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain”. Memperoleh keuntungan sama artinya dengan memperoleh kekayaan, karena keuntungan disitu merupakan keuntungan dalam hubungannya dengan kekayaan (materiil) bukankeuntungan immateriil seperti kepuasan batin ketika mendapat penghargaan.

- Bahwa Isi pengertian perbuatan memperkaya dalam pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung 3 perbuatan memperkaya diri yakni memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, dan memperkaya suatu korporasi. Memperkaya diri sendiri artinya diri si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah. Sedangkan memperkaya orang lain adalah sebaliknya, orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaaannya adalah orang lain selain si pembuat. Demikian juga halnya dengan memperkaya suatu korporasi, bukan si pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi.

- Bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan dan dari keterangan saksi – saksi maka tidak ada satu pun bukti dan saksi – saksi yang menyatakan Terdakwa I DR.Drs.CORNELIUS KIMHA, Msi melakukan perbuatan memperkaya diri yakni memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, dan memperkaya suatu korporasi. Jadi Penasihat Hukum berpendapat bahwa dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa I sebagai orang yang harus bertanggung-jawab adalah T I D A K T E R B U K T I.


SUBSIDAIR :

- Pasal 3 jo 18 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 (1) ke 1 jo 64 ayat (1) KUHP.

Adapun unsur-unsur pasal 3 jo 18 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 (1) ke 1 jo 64 ayat (1) KUHPadalah sebagai berikut :

1. Setiap Orang
2. Yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
5. Turut serta melakukan;
6. Secara berturut – turut atau beberapa kali yang dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan.

1.1. Unsur “Setiap Orang”
- Yang dimaksud “setiap orang” dalam hukum pidana adalah subyek pelaku dari suatu tindak pidana, dalam arti orang atau siapa saja sebagai pelaku perbuatan pidana dan orang tersebut adalah orang yang mampu dipertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum. Dan dalam perkara aquo orang yang dimaksud tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Dan Kami Penasihat Hukum Terdakwa keberatan jika yang harus mempertanggung-jawabkan perbuatan tersebut adalah:
- Terdakwa I DR.Drs.CORNELIUS KIMHA, sebab : berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang didapat dalam persidangan Terdakwa I DR.Drs.CORNELIUS KIMHA adalah
--------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------

Jadi Penasihat Hukum berpendapat bahwa dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa I sebagai orang yang harus bertanggung-jawab tersebut T I D A K T E R B U K T I.

- Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Para Terdakwa adalah dakwaan yang tidak berdasar karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat serta fakta yang didapat dalam persidangan terlebih hampir sebagian besar saksi-saksi termasuk saksi ahli tidak mampu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan berdasarkan Bukti T-1, Bukti T–2, Bukti T-3, termasuk bukti-bukti lainnya membuktikan bahwa Terdakwa I adalah pejabat Bupati Kepala Daerah Kabupaten Pontianak yang bekerja berdasarkan legalitas dan dasar hukum yang jelas untuk membuka rekening penampungan dana PSDH/DR. Jadi sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang di dapat di persidangan Kami Penasihat Hukum berpendapat bahwa tuduhan Sdr. Jaksa Umum terhadap Terdakwa I T I D A K T E R B U K T I.



VI. KESIMPULAN

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati,
Hadirin Yang Terhormat,

Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan analisa yuridis tersebut di atas, Kami Penasihat Hukum Terdakwa menarik Kesimpulan sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti di persidangan, baik Terdakwa I,

2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti di persidangan, baik Terdakwa I

3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti di persidangan, baik Terdakwa I

4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang didapat dalam persidangan, Terdakwa I

5. Bahwa sebagaimana bukti dan fakta yang di dapat dalam persidangan maka

6. Bahwa selama persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan saksi-saksi yang penting guna didengar keterangannya secara langsung dalam persidangan, terutama oleh saksi ahli, karena keterangan saksi ahli tersebut lah yang menjadi salah satu dasar yang dipergunakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menerapkan pasal-pasal guna mendakwa Terdakwa, ketika keterangan yang menjadi hal penting ini hanya dibacakan saja dalam persidangan, maka tertutup kesempatan bagi Kami selaku Penasihat Hukum terdakwa untuk menggali kebenaran lebih banyak lagi dalam perkara ini demi kepentingan Para Terdakwa;

VII. PERMOHONAN
Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Penuntut Umum Yang Terhormat serta Hadirin Yang Kami Hormati,


Berdasarkan hal-hal yang Kami kemukakan di atas, Kami Tim Penasihat Hukum DR.Drs.CORNELIUS KIMHA,Msi, mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan memutuskan sebagai berikut :

1. Menerima pembelaan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa I, DR.Drs.CORNELIUS KIMHA,Msi;

2. Menyatakan Terdakwa I DR.Drs.CORNELIUS KIMHA,Msi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan:
- PRIMAIR : pasal 2 ayat (1) jo 18 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- SUBSIDAIR : pasal 3 jo 18 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

3. Melepaskan Terdakwa I DR.Drs.CORNELIUS KIMHA,Msi dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);

4. Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa I DR.Drs.CORNELIUS KIMHA,Msi pada harkat dan martabat semula;

5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

VII. PENUTUP
Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Penuntut Umum Yang Terhormat serta Hadirin Yang Kami Hormati,

Demikianlah pembelaan ini kami sampaikan, semoga Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sependapat dengan kami, sehingga tidak berlebihan dan cukup alasan apabila permohonan dari kami dapat diterima dan dikabulkan.

Semoga kita semua mendapatkan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa.



Pontianak, 18 Juli 2007

Hormat Kami
Tim Penasihat Hukum Terdakwa,




W. SUWITO, SH.,MH.


DWI SYAFRIYANTI, SH.


A. AMBO MANGAN, SH.
(
dikutip dari kantor pengacara SUWITO,SH PTK)

GUGATAN SENGKETA TUN

Posted by Unknown on 12 Jun 2009 , under , | komentar (0)



Pontianak 13 Maret 2009

K e p a d a

Yth. Bapak Ketua Pengadilan
Tata Usaha Negara Pontianak
Di –
Pontianak.

Perihal : Gugatan.

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini:---------------------------------------------------------------
DIAN SAFITRI, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Parit Sambin RT.08 RW.09, Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya HARMIJAN,SH dan RISNA VIYANTI,SH, kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia Pekerjaan Pengacara/Penasehat Hukum, beralamat kantor di Jalan Dr. Setia Budi No. 162 Pontianak, Telp. (0561) 737309, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Maret 2009, dari dan oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, dan selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.----------------------------------------------------------------------------------------
Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak terhadap:-------------------------------------------------------------------------------------------

KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PONTIANAK, Jalan Daeng Manambon No.12 Mempawah, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.-------------------------------------------------

Yang menjadi obyek gugatan adalah antara lain :--------------------------------------------------------
TIDAK DIKELUARKANNYA KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PONTIANAK BERUPA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA PENGGUGAT TERHADAP TANAH DENGAN SURAT UKUR NOMOR: 5275/DESA SUNGAI RAYA, BERDASARKAN DAFTAR ISIAN 306/2002 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PONTIANAK TANGGAL 19 DESEMBER 2002;
Adapun dasar dan alasan diajukannya gugatan Penggugat ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat mempunyai sebidang tanah yang terletak di Parit Sambin, Rt.006/RW.09 Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak dengan batas – batas ;
 sebelah Utara, berbatasan dengan Tanah Bapak Miko;-----------------------------------------
 sebelah Timur, berbatasan dengan Tanah BapakRamli ;----------------------------------------
 sebelah Selatan, berbatasan dengan Tanah Bapak Putra ;--------------------------------------
 sebelah Barat, berbatasan dengan Parit Sambin;------------------------------------------------

2. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2008 Penggugat membuat surat pernyataan keterangan mengenai asal usul tanah, sebagai salah satu syarat pengajuan Permohonan Hak Milik (sertifikat) yang dikuatkan 2 (dua) orang saksi serta diketahui oleh Lurah/Kepala Desa Sungai Raya dengan No.Reg. 596.4/96/Pem. tertanggal 28 Agustus 2008 (P-1).

3. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2008, Penggugat mengajukan Permohonan Hak Milik dengan nomor registrasi 520/358-M-41-08 (P-2) melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak untuk sebagai syarat untuk memperoleh sertifikat hak milik atas nama penggugat.

4. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2008, Penggugat mendapat Surat Perintah Setor atas nama Penggugat sendiri, agar segera menyetorkan sejumlah uang kepada Bendaharawan Khusus Penerima Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak, senilai Rp.126.700 (Seratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Rupiah) untuk keperluan pengukuran sebidang tanah atas nama dan permintaan Penggugat. (P-3)

5. Menindaklanjuti Surat Perintah Setor tersebut, penggugat memenuhi kewajiban membayar biaya pengukuran dengan menyetorkan uang senilai Rp.126.700 (Seratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Rupiah) kepada Sdi. Eni Nurlini selaku bendaharawan khusus,ditandai dengan Daftar Isian 306 atas nama penggugat. Tertanggal 19 Desember 2008.(P-4)

6. Bahwa menindaklanjuti Permohonan Hak Milik pada poin ke-3 diatas, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak menerbitkan Surat Tugas No.901/2008 atas nama Sdr.Hadali (P-5) untuk melaksanakan pengukuran bidang – bidang tanah sebagaimana tercantum dalam poin 1 (satu) pada tanggal 6 – 7 Januari 2003 atas permintaan Dian Safitri.

7. Bahwa atas permohonan penggugat, Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak telah menerbitkan Surat Ukur No.5275.S.Raya/2009, dengan luas tanah 16.200 M² (enam belas ribu dua ratus meter persegi)(P-6)

8. Bahwa atas dasar telah diterbitkannya Surat Ukur No.5275.S.Raya/2009 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak, maka penggugat telah memenuhi prosedur persyaratan dalam memperoleh sertifikat hak milik atas nama penggugat.

9. Bahwa penggugat telah berulang kali menghadap tergugat untuk urusan penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud diatas, tetapi sampai saat ini tergugat belum juga menerbitkan sertifikat yang penggugat mohonkan dengan alasan yang tidak jelas.

10. Bahwa perbuatan tergugat yang menolak sedemikian rupa adalah merupakan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku yaitu Undang – undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan alasan – alasan sebagaimana penggugat uraikan diatas, maka sudilah kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak memanggil para pihak dalam perkara ini, dan berkenan memutuskan sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.-------------------------------------
2. Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yaitu Sertifikat Hak Milik atas tanah penggugat yang disebutkan dalam menerbitkan Surat Ukur No.5275.S.Raya/2009, dengan luas tanah 16.200 M² (enam belas ribu dua ratus meter persegi) tentang penunjukan sebidang tanah yang terletak di Parit Sambin Rt.006/RW.09, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak .
3. Membebankan tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena Sengketa Tata Usaha Negara.
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.---------------------------------------------------------------------------------

Pontianak, 13 Maret 2009

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,



( HARMIJAN, SH )


(RISNA VIYANTI,SH)

contoh :surat kuasa sengketa TUN

Posted by Unknown on , under , | komentar (0)



SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :-----------------------------------------------------------
Dian Safitri, Kewarganegaraan Indonesia, Umur 45 Tahun, Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Parit Sambin RT.08 RW.09, Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak -----------------------------------------------------------------------
Dengan ini memilih tempat kediaman hukum (domicilierecht) dialamat kuasanya sebagaimana diterangkan dibawah ini,--------------------------------------------------------
selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa-------------------------------------------------
Dengan ini memberi kuasa kepada :-----------------------------------------------------------
a. HARMIJAN, SH, dan
b. RISNA VIYANTI, SH
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advocat/Pengacara Hukum disebut sebagai Penerima Kuasa---------------------------------------------------------------



Selanjutnya dalam hal ini bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk dan atas nama pemberi kuasa mendampingi dan mewakilinya dalam mempertahankan hak – haknya sebagai PENGGUGAT dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara berhadapan dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak sebagai TERGUGAT sehubungan dengan keputusan Tergugat menolak permohonan sertifikat hak atas tanah PENGGUGAT yang terletak di Parit Sembin, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak, berukuran luas ± 25 x 200 depa tangan,----------------------------------------
Mengenai hal tersebut diatas untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap hakim – hakim, menghadiri persidangan Tata Usaha Negara Pontianak, membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan, permohonan – permohonan maupun surat – surat lainnya, mengajukan bukti – bukti dan saksi – saksi , menolak bukti – bukti dan saksi – saksi pihak lawan, mengajukan kesimpulan – kesimpulan, meminta dan memohon pelaksanaan putusan dengan semua jalan menurut hukum Kuasa ini diberikan dengan pembayaran dan dengan hak untuk melimpahkan, serta diberikan secara tegas hak retensi menurut hukum.--------------------------------------------------------------------------------------


\ Pontianak, 6 Maret 2009

Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,




HARMIJAN, SH



RISNA VIYANTI,SH

KASUS POSISI

Posted by Unknown on , under | komentar (0)



Contoh Kasus Perdata:

contoh surat kuasa penggugat

Posted by Unknown on , under | komentar (0)



SURAT KUASA


Yang bertanda tangan di bawah ini, saya --------------------------------------------------------------
Yusuf Malik, umur empat puluh lima tahun, pekerjaan swasta, agama Islam, alamat jalan Rasuna Said nomor 15 Jakarta, selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA ----------

Dalam hal ini telah memilih domisili hukum (domicilie recht) di kantor kuasanya sebagaimana tersebut di bawah ini, dengan ini memberikan kuasa kepada : ----------------

Helen Simamora, SH; Emelisa Nurul Yanti, SH; Mico Ramli Putra, SH; dan Harmijan,SH
Advokat / Penasehat Hukum pada Fiat Justitia Law Firm beralamat Kompleks Majapahit Permai Blok B-123 Jakarta 10160, selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili dan memelihara kepentingan-kepentingannya selaku Penggugat dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Pontianak mengenai ingkar janji (wanprestasi) Perjanjian Kerjasama antara Pemberi Kuasa berhadapan dengan doktorandus Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak.----------------------------------------------------------------

Untuk itu, Penerima Kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, menghadap instansi-instansi, dinas jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, menerima, mengajukan dan menandatangani gugatan, permohonan, surat-surat, kuitansi-kuitansi, memori-memori, mengajukan replik, kesimpulan-kesimpulan, meminta diletakkan sitaan, mengajukan atau menolak saksi-saksi, mengajukan atau menolak bukti-bukti, mengadakan dan menandatangani perdamaian dengan syarat yang baik menurut Penerima Kuasa, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta penetapan-penetapan, meminta dilaksanakan pelelangan, meminta dihentikan atau dilaksanakan putusan (eksekusi), dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna demi kepentingan hukum Pemberi Kuasa sepanjang tidak dilarang dan tidak bertentang dengan Undang-undang.------------------------------------------------------------------------------------
Surat Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi dan menurut pasal 1812 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dengan ini diberikan secara tegas Hak Retentie.--------------------

Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan ditandatangani untuk dipergunakan seperlunya.

Pontianak, 6 Desember 2008
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa



HELEN SIMAMORA, SH YUSUF MALIK
Advokat



EMELISA, SH
Advokat



MICO RAMLI PUTRA, SH
Advokat



HARMIJAN, SH
Advokat

contoh :surat kuasa tergugat

Posted by Unknown on , under | komentar (0)



KANTOR ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM
RICARDO LAW FIRM
ARIS MARGONO NOMOR 95
PONTIANAK

SURAT KUASA


Yang bertandatangan dibawah ini :-----------------------------------------------------------------
Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, umur Lima puluh tahun, agama islam, kewarganegaraan Indonesia, alamat Sentra bisnis Ayani blok C No 5.------------------------------------------------------------------------------------

Dengan ini memilih domisili hukum dan memberikan kuasa kepada Hawa Pratiwi,S.H; Popphy Pratama,S.H; Eko Putranto,S.H; Randy Risman,S.H; advokat dari kantor Ricardo Law Firm di jalan Aris Margono Nomor 95 pontianak. Untuk dan atas nama pemberi kuasa, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama guna mempertahankan hak-hak pemberi kuasa menurut hukum yang berlaku------------------------------------------------------

------------------------------------------------ KHUSUS ----------------------------------------------
Bahwa penerima kuasa dalam hal ini mewakili tergugat dalam perkara perdata nomor register : 01/PDT.G/2009/PN.PTK di Pengadilan Negeri Pontianak.--------------------------

Bahwa penerima kuasa berhak secara hukum berperkara di Pengadilan Negeri Pontianak, menghadiri sidang, mengajukan duplik, mengajukan bukti-bukti, saksi-saksi, menolak saksi-saksi dan bukti-bukti penggugat, membuat kesimpulan, mengajukan dan menandatangani perdamaian dan atau surat-surat yang dianggap penting untuk pembelaan, secara hukum diperkenankan menghadap hakim-hakim, pejabat pemerintah terkait atau pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Dan dapat bertindak seluas-luasnya untuk membela kepentingan pemberi kuasa.-------------------------------------------------------

Bahwa surat kuasa ini diberi dengan hak subsitusi dan hak retensi seperti yang diatur dalam pasal 1812 KUH Perdata.---------------------------------------------------------------------


Pontianak, 19 Maret 2009

Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,



(Hawa Pratiwi, S.H.) (Drs. Subur Satria)



(Popphy Pratama, S.H.)



(Eko Putranto, S.H.)



(Randy Risman, S.H.)

contoh : eksepsi

Posted by Unknown on , under | komentar (0)



KANTOR ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM
RICARDO LAW FIRM
ARIS MARGONO NOMOR 95
PONTIANAK


Pontianak, 24 April 2009
Perihal : Jawaban Gugatan Kepada
Yth. Majelis Hakim yang
menyidangkan Perkara Nomor :
01/PDT.G/2009/PN.PTK
di-
Pontianak

Dengan Hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini :
Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, umur lima puluh tahun, agama islam, kewarganegaraan Indonesia, alamat Sentra bisnis Ayani blok C No 5.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 19 Maret 2009.
Dengan ini memberi kuasa kepada :
Hawa pratiwi,S.H; Popphy Pratama,S.H; Eko Putranto,S.H; Randy Risman,S.H; advokat dari Kantor Ricardo Law Firm di jalan Aris Margono Nomor 95 pontianak, selanjutnya disebut TERGUGAT.

Dengan ini mengajukan jawaban gugatan terhadap gugatan yang diajukan oleh :
Yusuf malik, umur empat puluh lima tahun , pekerjaan swasta, agama islam, alamat Jalan Rasuna Said Nomor 15 Jakarta.

Berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada perkara sengketa wanprestasi No. 01/PDT.G/2009/PN.PTK. Pada Pengadilan Negeri Pontianak Pihak Tergugat dalam hal ini mengajukan jawaban atas gugatan Penggugat tersebut di atas sebagai berikut :

A. Dalam eksepsi
1. Bahwa gugatan mengandung cacat formil mengenai pihak yang ditarik menjadi tergugat, PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri tidak ada titik kaitnya dengan perjanjian yang dibuat di antara penggugat dan tergugat. (T-1).

2. Bahwa gugatan penggugat adalah gugatan yang premature, oleh karena keabsahan surat perjanjian yang dibuat di bawah tangan.

3. Bahwa gugatan dapat disingkirkan karena tergugat berada dalam keadaan force majeure yang tidak dapat dihindari sehingga tergugat berada dalam situasi imposibilitas absolute untuk memenuhi perjanjian. Maka sudah sepantasnya bila terhadap gugatan penggugat ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard). (T-2).

B. Dalam Pokok Perkara
1. Bahwa hal-hal yang dikemukakan dalam eksepsi mohon dianggap termasuk dan terulang dalam bahasan pokok perkara ini.

2. Bahwa tergugat membantah dan menolak seluruh dalil yang dikemukakan dalam surat gugatan penggugat.








3. Bahwa dalil penggugat pada butir 7 dan 9 adalah dalil gugatan yang mengada-ada serta tidak berdasarkan hukum sehingga mohon untuk tidak dipertimbangkan.

4. Bahwa sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 167 dengan Gambar Situasi No. 151 dengan luas tanah 975 m2 yang terletak di Jalan Ampera Pontianak, dengan batas-batas :
- sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Bapak P. Ramli
- sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Bapak H. Sudin
- sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Ibu Salomah
- sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Bapak Lenggang
Sebagaimana yang disebutkan dalam butir 11 Tidak Terdapat keterkaitan dengan perkara ini. Dan bahwa sebuah mobil merek Toyota Innova berwarna hitam dengan Nomor Polisi KB 3773 LY tidak ada hubungan hukum di dalam perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat karena mobil ini telah ada sebelum adanya perjanjian ini. (T-3).

5. Bahwa berdasarkan dalil-dalil jawaban tergugat tersebut, dapatlah dinyatakan bahwa gugatan tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat, serta tidak di dukung bukti-bukti otentik untuk mendukung dalil-dalil gugatannya tersebut, maka dari itu sudah sepantasnya bila terhadap gugatan para penggugat ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard).

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana Tergugat uraikan diatas maka sudi kiranya Majelis Hakim untuk memutuskan sebagai berikut :

Dalam eksepsi
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat……………………………………………..

Dalam pokok perkara
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya……………………………….……………...
2. Mengeluarkan penetapan pengunduran batas waktu pembayaran bagi Tergugat terhadap prestasi yang telah diperjanjikan sampai situasi Tergugat possible absolute………………………………….……………………………………………
3. Mengeluarkan penetapan tidak adanya sita jaminan terhadap sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 167 dengan Gambar Situasi No. 151 dengan luas tanah 975 m2 yang terletak di Jalan Ampera Pontianak, dengan batas-batas :
- sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Bapak P. Ramli
- sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Bapak H. Sudin
- sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Ibu Salomah
- sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Bapak Lenggang
Dan sebuah mobil merek Toyota Innova berwarna hitam dengan Nomor Polisi KB 3773 LY………………………………………………………………………………..
4. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul berkaitan dengan kasus ini……………………………………………….......................

Pontianak, 24 April 2009

Hormat kami,
Kuasa hukum Tergugat



(Hawa Pratiwi, S.H.)








(Popphy Pratama, S.H.)



(Eko Putranto, S.H.)



(Randy Risman, S.H.)

contoh :K E S I M P U L A N T E R G U G A T

Posted by Unknown on , under | komentar (0)



KANTOR ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM
RICARDO LAW FIRM
ARIS MARGONO NOMOR 95
PONTIANAK


K E S I M P U L A N T E R G U G A T
dalam perkara Nomor : 01/PDT.G/2009/PN.PTK

A n t a r a

Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak Sebagai T E R G U G A T

M e l a w a n

Yusuf Malik
Sebagai P E N G G U G A T

Pontianak, 7 Mei 2009
Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara Register : 01/PDT.G/2009/PN.PTK
di-
Pontianak
Dengan hormat
Setelah kuasa hukum Tergugat engikuti persidangan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Pontianak, dalam Perkara No : 01/PDT.G/2009/PN.PTK, dengan acara demi acara sampai pada pembuktian dan saksi-saksi dari para pihak, maka Kuasa Hukum Tergugat mengambil suatu kesimpulan dalam perkara ini adalah sebagai berikut :
- Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil dari pihak Penggugat, terkecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat;
- Bahwa Penggugat telah salah dan keliru dalam menetapkan pihak yang menjadi tergugat karena berdasarkan bukti (T-1) milik Tergugat menyatakan bahwa Drs. Subur Satria tidak mewakili Pihak Perusahaan dalam melakukan perjanjian dengan Penggugat karena Drs. Subur satria selaku direksi juga memiliki persoalan hukum dipengadilan dengan Pihak Perusahaan. Oleh sebab itu Drs. Subur Satria tidak berwenang mewakili persero untuk melakukan perjanjian bagi hasil;






- Bahwa pihak Tergugat telah beritikat baik dengan melakukan pembayaran secara cicilan kepada Pihak Penggugat tetapi dikarenakan ketidaklancaran perekonomian pada Agribisnis tersebut maka pembayaran juga macet. Hal ini tidak bisa dipungkiri, karena tergugat berada dalam keadaan force majeure yang tidak dapat dihindari sehingga tergugat berada dalam situasi imposibilitas absolute untuk memenuhi perjanjian. Dan menurut pembukuan keuangan pihak tergugat telah terjadi defisit.
- Bahwa pihak penggugat tidak bisa melakukan penyitaan terhadap kendaraan pribadi sebuah mobil merek Toyota Innova berwarna hitam dengan Nomor Polisi KB 3773 LY karena sebelum adanya perjanjian bagi hasil ini, mobil tersebut merupakan milik dan dibeli dengan pendapatan asli dari pihak Tergugat.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut diatas, maka pihak Tergugat mohon kepada Yth : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ini berkenan kiranya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya harus dinyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;

Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat



(Hawa Pratiwi, S.H.)



(Popphy Pratama, S.H.)



(Eko Putranto, S.H.)



(Randy Risman, S.H.)

contoh duplik

Posted by Unknown on , under | komentar (0)



KANTOR ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM
RICARDO LAW FIRM
ARIS MARGONO NOMOR 95
PONTIANAK

Pontianak, 30 April 2009
Perihal : Duplik Kepada
Yth. Majelis Hakim yang
menyidangkan Perkara Nomor :
01/PDT.G/2009/PN.PTK
Di-
Pontianak

Dengan hormat,

Membaca replik Penggugat tertanggal 27-04-2009 maka dengan ini kuasa hukum Tergugat menyampaikan duplik sebagai berikut :

A. Dalam eksepsi

1. Bahwa tergugat membantah dan menolak semua dalil yang diajukan Penggugat dalam repliknya, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya.
2. Bahwa tergugat tetap pada jawaban pertama atas gugatan Penggugat.

B. Dalam pokok perkara

1. Bahwa hal-hal yang dikemukakan dalam eksepsi mohon dianggap termasuk dan terulang dalam bahasan pokok perkara ini.
2. Bahwa tergugat membantah dan menolak seluruh dalil yang dikemukakan dalam repliknya para penggugat.
3. Bahwa tergugat tetap pada jawaban pertama atas gugatan penggugat.
4. Bahwa berdasarkan dalil-dalil jawaban tergugat tersebut dapat dinyatakan bahwa penggugat tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat, serta tidak didukung bukti-bukti otentik dan sah menurut hukum untuk mendukung dalil-dalil gugatan tersebut. Oleh karena itu, sudah sepantasnya atau setidak-tidaknya gugatan penggugat ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard).

Bahwa berdasarkan hal-hal yang dikemukakan tersebut, tergugat mohon kepada Pengadilan Negeri Pontianak melalui Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :







Dalam eksepsi

1. Menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat.
2. Menyatakan menolak terhadap gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard).

Dalam pokok perkara

1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard).
2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara menurut hukum.

Atau :
Bila Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya menurut hukum.


Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat



(Hawa Pratiwi, S.H.)



(Popphy Pratama, S.H.)



(Eko Putranto, S.H.)



(Randy Risman, S.H.)

SURAT PERJANJIAN PENGELOLAAN PROYEK KERJASAMA AGRIBISNIS

Posted by Unknown on , under | komentar (1)



Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Drs. Subur Satria
Pekerjaan : Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak
Alamat : Sentra Bisnis Ayani Blok C Nomor 5 Pontianak

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. ----------------------------

2. Nama : Yusuf Malik
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jalan Rasuna Said Nomor 15 Jakarta

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat membuat Surat Perjanjian Pengelolaan Kerjasama Agribisnis dengan ketentuan sebagai berikut :-----------------------------------------

II. PIHAK PERTAMA
1. Pihak Pertama saat ini sangat membutuhkan sejumlah dana demi kemajuan perusahaan. Mengingat relasi baik yang selama ini dibina antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, Pihak Pertama menawarkan kerjasama bagi hasil dengan Pihak Kedua.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Bentuk kerjasama yang dilakukan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah berupa penyediaan dana oleh Pihak Kedua dengan ketentuan pengembalian modal pokok serta pembagian hasil penjualan produk Agribisnis PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak.-------------------------------------------------------------------------
3. Adapun mekanisme pembagian hasil penjualan produk Agribisnis dimaksud adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
3.1 Pihak Kedua menyediakan sejumlah dana yang kemudian akan dikembalikan sejumlah pinjaman pokok ditambah dengan 60% hasil penjualan bersih.-------
3.2 Adapun kebutuhan dana tersebut adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diberikan Pihak Kedua secara tunai pada saat perjanjian ini dibuat.----------------------------------------------------------------------------
3.3 Pengembalian pinjaman pokok berikut pembagian hasilnya oleh Pihak Pertama akan dilakukan dengan sistem cicilan sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) tahun perjanjian (terhitung 2 Mei 2006 – 2 Mei 2008) ditambah dengan 60% hasil penjualan bersih dalam tiap tahun perjanjian.-----------------------------
3.4 Dengan berakhirnya pembayaran cicilan ke-2 (kedua) beserta 60% hasil penjualan bersih pada tahun ke-2 (kedua) perjanjian, maka berakhir pula hubungan kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebagaimana dalam surat perjanjian ini.--------------------------------------------------------------------
3.5 Setoran Pihak Pertama akan diberikan secara tunai dan/atau melalui rekening bank milik Pihak Kedua.----------------------------------------------------------


II. PIHAK KEDUA
1. Bersedia menerima tawaran kerjasama dengan Pihak Pertama.--------------------------
2. Menerima mekanisme pengembalian pinjaman pokok berikut pembagian hasilnya oleh Pihak Pertama yang dilakukan dengan sistem cicilan sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) tahun perjanjian (terhitung 2 Mei 2006 – 2 Mei 2008) ditambah dengan 60% hasil penjualan bersih dalam tiap tahun perjanjian.--------------------------
3. Meyakini bahwa perjanjian yang dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama ini dilandasi oleh kepercayaan dan itikad baik sebagaimana berlaku ketentuan pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.---------------------------------------------------

III. PENUTUP
1. Surat Perjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama ini berlaku sejak tanggal pembuatannya sampai dengan Pihak Pertama menyelesaikan kewajibannya terhadap Pihak Kedua.-----------------------------------------------------------------------------








2. Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian ini timbul perselisihan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila tidak terdapat kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Pontianak.--------------------------------------------------------------------
3. Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Surat Perjanjian ini akan diatur dalam Surat Perjanjian Tambahan yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Surat Perjanjian ini.----------------------------------------------------
4. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) halaman yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dimana setiap halaman diparaf oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan pada lembar terakhir ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas kertas bermeterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, dan masing-masing pihak mendapat satu rangkap.------------------------------------------------------------------------------------------------




DITANDATANGANI DI : PONTIANAK
PADA TANGGAL : 2 MEI 2006

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA




YUSUF MALIK Drs. SUBUR SATRIA


Saksi-saksi :

1. LEO MARYADI
Manajer Pemasaran PT. Khatulistiwa ……………………………..
Subur Alam Asri Pontianak

2. BENTAR SUBARI
Pihak Yusuf Malik ………………………………

contoh somasi

Posted by Unknown on , under | komentar (0)



Pontianak, 13 Januari 2009

Kepada Yth.
Bapak Drs. Subur Satria
Perihal : Somasi Direktur Utama PT. Khatulistiwa
Subur Alam Asri Pontianak
di –
Pontianak


Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini : -------------------------------------------------------------
Helen Simamora, SH; Emelisa Nurul Yanti, SH; Mico Ramli Putra, SH; dan Harmijan,SH; keempatnya adalah Advokat / Penasehat Hukum pada Fiat Justitia Law Firm beralamat Kompleks Majapahit Permai Blok B-123 Jakarta 10160. Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 6 Desember 2008 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama : Yusuf Malik, pekerjaan Swasta, alamat jalan Rasuna Said Nomor 15 Jakarta; --------------
Dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa jatuh tempo pembayaran cicilan kedua Kerjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama antara Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Asri Pontianak dengan Yusuf Malik (klien kami) tertanggal 2 Mei 2006 adalah pada tanggal 2 Mei 2008.
2. Bahwa demi kepentingan klien kami, mohon kiranya ada itikad baik dari Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Asri Pontianak untuk memenuhi isi perjanjian sebagaimana yang telah disepakati yakni dengan membayar cicilan kedua sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta 60% hasil penjualan bersih perusahaan yang diperoleh dalam rentang waktu 2 Mei 2007 s/d 2 Mei 2008.
Demikian Surat Somasi I ini disampaikan, atas perhatian dan tanggapannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum



Helen Simamora, SH



Emelisa Nurul Yanti, SH



Mico Ramli Putra, SH



Harmijan, SH



















Pontianak, 13 Februari 2009

Kepada Yth.
Bapak Drs. Subur Satria
Perihal : Somasi II Direktur Utama PT. Khatulistiwa
Subur Alam Asri Pontianak
di –
Pontianak

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini : -------------------------------------------------------------
Helen Simamora, SH; Emelisa Nurul Yanti, SH; Mico Ramli Putra, SH; dan Harmijan,SH; keempatnya adalah Advokat / Penasehat Hukum pada Fiat Justitia Law Firm beralamat Kompleks Majapahit Permai Blok B-123 Jakarta 10160. Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 6 Desember 2008 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama : Yusuf Malik, pekerjaan Swasta, alamat jalan Rasuna Said Nomor 15 Jakarta; --------------
Dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa jatuh tempo pembayaran cicilan kedua Kerjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama antara Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Asri Pontianak dengan Yusuf Malik (klien kami) tertanggal 2 Mei 2006 adalah pada tanggal 2 Mei 2008.
2. Bahwa demi kepentingan klien kami, mohon kiranya ada itikad baik dari Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Asri Pontianak untuk memenuhi isi perjanjian sebagaimana yang telah disepakati yakni dengan membayar cicilan kedua sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta 60% hasil penjualan bersih perusahaan yang diperoleh dalam rentang waktu 2 Mei 2007 s/d 2 Mei 2008.
3. Bahwa mengingat Surat Somasi I tertanggal 13 Januari 2009 hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari Bapak Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, maka kami menyampaikan Surat Somasi II untuk segera ditanggapi.
Demikian Surat Somasi II ini disampaikan, atas perhatian kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum



Helen Simamora, SH



Emelisa Nurul Yanti, SH



Mico Ramli Putra, SH



Harmijan, SH

















Pontianak, 6 Maret 2009

Kepada Yth.
Bapak Drs. Subur Satria
Perihal : Somasi III Direktur Utama PT. Khatulistiwa
Subur Alam Asri Pontianak
di –
Pontianak

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini : -------------------------------------------------------------
Helen Simamora, SH; Emelisa Nurul Yanti, SH; Mico Ramli Putra, SH; dan Harmijan,SH; keempatnya adalah Advokat / Penasehat Hukum pada Fiat Justitia Law Firm beralamat Kompleks Majapahit Permai Blok B-123 Jakarta 10160. Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 6 Desember 2008 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama : Yusuf Malik, pekerjaan Swasta, alamat jalan Rasuna Said Nomor 15 Jakarta; --------------
Dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa jatuh tempo pembayaran cicilan kedua Kerjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama antara Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Asri Pontianak dengan Yusuf Malik (klien kami) tertanggal 2 Mei 2006 adalah pada tanggal 2 Mei 2008.
2. Bahwa demi kepentingan klien kami, mohon kiranya ada itikad baik dari Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Asri Pontianak untuk memenuhi isi perjanjian sebagaimana yang telah disepakati yakni dengan membayar cicilan kedua sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta 60% hasil penjualan bersih perusahaan yang diperoleh dalam rentang waktu 2 Mei 2007 s/d 2 Mei 2008.
3. Bahwa mengingat Surat Somasi II tertanggal 13 Februari 2009 hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari Bapak Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, maka kami masih membuka peluang dipenuhinya kepentingan - kepentingan dan hak - hak klien kami dengan menyampaikan Surat Somasi III, maka dari itu harap untuk segera ditanggapi.
4. Bahwa apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya Surat Somasi III ini masih tidak ada tanggapan/itikad baik dari Bapak Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, maka kami akan melakukan tindakan hukum melalui Pengadilan Negeri Pontianak.
Demikian Surat Somasi III ini disampaikan, atas perhatian kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum



Helen Simamora, SH



Emelisa Nurul Yanti, SH



Mico Ramli Putra, SH



Harmijan, SH

contoh :kesimpulan penggugat

Posted by Unknown on , under | komentar (0)



K E S I M P U L A N P E N G G U G A T
dalam perkara Nomor : 01/PDT.G/2009/PN.PTK

A n t a r a

Yusuf Malik
Sebagai P E N G G U G A T

M e l a w a n

Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak Sebagai T E R G U G A T




Pontianak, 7 Mei 2009


Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara Register : 01/PDT.G/2009/PN.PTK
di-
Pontianak



Dengan hormat,
Perkenankanlah Penggugat dengan ini mengajukan kesimpulan dalam perkara aquo sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------


1. Bahwa Penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil semula sebagaimana yang telah diuraikan dalam Gugatan;------------------------------------------------------------
2. Bahwa dipersidangan Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
2. 1. Bukti Surat P-1 : Surat Perjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama Agribisnis tertanggal 2 Mei 2006 yang ditandatangani oleh Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak sebagai pihak Pertama dan Yusuf Malik (klien kami) sebagai pihak Kedua, turut menyaksikan dan menandatangani masing-masing Leo Maryadi dari pihak PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak dan Bentar Subari dari pihak Yusuf Malik (klien kami).---------------------------------------------------------------------

2. 2. Bukti Surat P-2 : Kuitansi penyetoran dana oleh Yusuf Malik (klien kami), ke-
pada Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta) pada tanggal 2 Mei 2006 bertepatan waktu dengan penandatanganan Surat Perjanjian Proyek Kerjasama Agribisnis. Membuktikan bahwa Yusuf Malik (klien kami) telah memenuhi prestasinya sebagai pihak yang menyediakan dana, sesuai dengan isi perjanjian.--------------------------------------------------------------------------











2. 3. Bukti Surat P-3 : Kuitansi pembayaran cicilan pertama oleh Drs. Subur Satria
selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak kepada Yusuf Malik (klien kami), kepada sebesar dengan jumlah Rp 250.000.000,- ditambah 60% hasil penjualan bersih terhitung 2 Mei 2007 – 2 Mei 2008 dengan rincian sebagai berikut :

Cicilan pertama Pinjaman Pokok = Rp 250.000.000,-
60% laba bersih dalam satu tahun perjanjian = Rp 132.000.000,- +
Jumlah = Rp 382.000.000,-

3. Bahwa dipersidangan Penggugat mengajukan saksi sebagai berikut :
3.1 Saksi Bentar Subari, di bawah sumpah pada intinya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi merupakan salah satu pegawai Penggugat yang menyaksikan dan turut menandatangani Surat Perjanjian Proyek Kerjasama Agribisnis antara Tergugat dan Penggugat pada tanggal 2 Mei 2006.
- Bahwa Saksi sebelum menandatangani Surat Perjanjian Proyek Kerjasama Agribisnis tersebut telah memahami keseluruhan isi dari perjanjian dan turut pula menyaksikan penyerahan dana oleh Yusuf Malik kepada Drs. Subur Satria selaku Direktur PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, dan penandatanganan kuitansi penyetoran dana tersebut sebesar Rp. 500.000.000,-
- Bahwa Saksi mendengar, melihat dan menyaksikan sendiri bahwa Tergugat dalam Perjanjian Kerjasama tersebut menyebut dan mengatasnamakan dirinya sebagai Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak.
- Bahwa Saksi yang memang adalah pegawai kantor di kantor Penggugat mengetahui bahwa pada tanggal 2 Mei 2007, Tergugat datang ke kantor Penggugat untuk menyetorkan cicilan pertama sebesar Rp 382.000.000,-
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa pada tanggal 2 Mei 2008 Tergugat belum menyetorkan cicilan keduanya (cicilan terakhir) beserta 60% hasil penjualan bersih dalam rentang waktu perjanjian 2 Mei 2007- 2 Mei 2008.
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa pada pertengahan bulan secara berturut-turut di bulan Juli, September, dan November (Saksi lupa tanggal secara pasti) Penggugat melakukan kontak melalui telepon kantor kepada Tergugat mengenai penyetoran cicilan kedua beserta 60% hasil penjualan bersih dalam rentang waktu 2 Mei 2007 – 2 Mei 2008, akan tetapi Tergugat dalam percakapan tersebut meminta Penggugat untuk memberikan waktu tambahan.
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa pada 6 Desember 2008 dikarenakan Penggugat sudah lelah dan jenuh menunggu janji-janji yang diumbar oleh Tergugat, maka Penggugat memutuskan menggunakan jasa tim Kuasa Hukum untuk menyelesaikan permasalahannya dan mempercayakannya pada kantor Advokat dan Penasehat Hukum FIAT JUSTITIA LAW FIRM.
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa tim Penasehat Hukum FIAT JUSTITIA LAW FIRM telah melayangkan Somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada pihak Tergugat yakni Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak dengan mengalamatkannya pada kantor PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak beralamat di Sentra Bisnis Ayani Blok C Nomor 5 Pontianak, namun tidak memperoleh jawaban dari pihak yang bersangkutan.

4. Bahwa untuk menjamin kepastian dibayarkannya hak-hak dari Penggugat, maka Penggugat telah memohon dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak sebagaimana Penetapan Nomor: 01/PDT.G/2009/PN.PTK yang meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik Tergugat berupa :
Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 167 dengan Gambar Situasi No. 151 dengan luas tanah 975 m2 yang terletak di Jalan Ampera Pontianak, dengan batas-batas : ------------------------------------------------------------------------------------------










- sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Bapak P. Ramli
- sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Bapak H. Sudin
- sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Ibu Salomah
- sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Bapak Lenggang

5. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pinjaman pokoknya sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan keuntungan 60% hasil penjualan bersih dalam tahun kedua perjanjian diperkirakan sebesar 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan membayar kerugian materil akibat tidak dapat dimanfaatkannya dana yang dipinjamkan selama ± 10 bulan yakni sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan membayar kerugian immaterial sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).----------------------------

6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa : Berdasarkan bukti –bukti dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka Penggugat tetap kepada Gugatan semula dengan segala dalil-dalilnya. Oleh karena itu berdasarkan hal-hal yang telah jelaskan diatas sudi kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan menerima Gugatan Penggugat dan selanjutnya mohon agar mengabulkan Gugatan Penggugat dan atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)-----------------------------------------------------------------------------



Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,




Helen Simamora, SH




Emelisa Nurul Yanti, SH




Mico Ramli Putra, SH




Harmijan, SH

contoh :replik penggugat

Posted by Unknown on , under | komentar (0)



R E P L I K P E N G G U G A T
Atas Eksepsi dan Jawaban Tergugat tertanggal
Tertanggal 24 April 2009 dalam perkara
No. 01/PDT.G/2009/PN.PTK

A n t a r a

Yusuf Malik
Sebagai P E N G G U G A T

M e l a w a n

Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak Sebagai T E R G U G A T



Pontianak, 27 April 2009

Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara Register : 01/PDT.G/2009/PN.PTK
di-
Pontianak

Dengan Hormat,
Perkenanlah kami selaku Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan Replik atas Eksepsi dan Jawaban Tergugat tertanggal 24 April 2009 dalam perkara nomor : 01/PDT.G/2009/PN.PTK adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------

A. DALAM EKSEPSI
1. Bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat pada tanggal 13 Maret 2009 tidaklah mengandung cacat formil, karena Tergugat adalah pihak pertama sebagaimana yang disebutkan dalam perjanjian kerjasama yang telah disepakati dan dibuat antara pihak Tergugat dan pihak Penggugat pada tanggal 2 Mei 2006 (P-1). Tergugat dalam perjanjian tersebut berkapasitas sebagai Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak.------------------------------------------------------
2. Bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat pada tanggal 13 Maret 2009 tidaklah premature, Tergugat diasumsikan sengaja menggunakan istilah-istilah yang tujuannya menciptakan interpretasi yang rancu. Bahwa pada dasarnya, perjanjian yang dibuat antara pihak Tergugat dan Penggugat telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan berlandaskan pada ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Bahwa Perjanjian kerjasama yang dibuat antara Tergugat dan Penggugat dalam bentuk tertulis dibawah tangan dimaksud adalah bukan kali pertama sebagai perjanjian kerjasama yang pernah dibuat antara Tergugat dan Penggugat. Bentuk seperti itu sudah lazim disepakati pihak Tergugat dan pihak Penggugat pada perjanjian kerjasama sebelumnya dan tidak pernah dipermasalahkan karena faktor kepercayaan dan hubungan baik serta etika bisnis yang selama ini telah dibina antara pihak Tergugat dan pihak Penggugat.--------------------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa pihak Tergugat menurut pengamatan Penggugat tidak menunjukkan tenagh berada dalam keadaan force majeur karena perkembangan perusahaannya yang dinilai tidak mengalami kemunduran.------------------------------







Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini berkenan kiranya untuk menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan eksepsi tergugat dinyatakan tidak dapat diterima.-------------------------

B. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Tergugat tidak dapat membantah dalil-dalil yang dikemukakan dalam Gugatan Penggugat dikarenakan Gugatan itu diajukan atas fakta-fakta yang Penggugat derita hingga saat ini.----------------------------------------------------------------
2. Bahwa butir 7 pada Gugatan memuat pengertian bahwa pada tanggal jatuh tempo pembayaran cicilan ke-2 (kedua) Tergugat seharusnya pada tanggal 2 Mei 2008, namun hingga saat ini tidak ada upaya itikad baik Tergugat hendak memenuhi prestasinya. Hal ini menunjukkan dan/atau membuktikan perbuatan wanprestasi yang nyata-nyata dilakukan Tergugat dan hal ini telah sangat merugikan Penggugat. Bahwa butir 9 Gugatan yang memuat angka-angka sebagaimana disebutkan adalah telah diperhitungkan dengan cermat.---------------
3. Bahwa sanggahan Tergugat terhadap butir 11 Gugatan mengenai permohonan sita jaminan adalah tidak benar bahwa Sertifikat Hak Milik dimaksud bukanlah atas nama Tergugat, karena kami telah melakukan pengecekan di instansi Badan Pertanahan Nasional bahwa adalah benar jika Sertifikat Hak Milik Nomor : 167 dengan GS nomor : 151 dengan luas tanah 975 m2 yang terletak di jalan Ampera Pontianak atas nama Drs. Subur Satria.-------------------------------------------
4. Bahwa Gugatan Penggugat sudah didasarkan bukti-bukti yang kuat dan tidak dapat disangkal lagi oleh Tergugat.-------------------------------------------------------------

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Bapak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa ini berkenan kiranya untuk memberikan putusan dalam perkara ini sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.------------------------------------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya--------------------------------------
2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.------

Demikian Repliek Penggugat atas Eksepsi dan Jawaban Tergugat tertanggal 24 April 2009 dan atas berkenannya Bapak Ketua Majelis Hakim dalam hal ini, sebelumnya Penggugat menyampaikan terima kasih.----------------------------------------------------------------

Atau, bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).


Hormat Penggugat,
Kuasa Hukum



Helen Elizabeth Simamora, SH



Emelisa Nurul Yanti, SH



Mico Ramli Putra, SH



Harmijan, SH

CONTOH : SURAT GUGATAN

Posted by Unknown on , under | komentar (0)



Pontianak, 13 Maret 2009
Kepada Yang Terhormat :
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
Perihal : Gugatan di -
Pontianak


Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini : -----------------------------------------------------------
Helen Simamora, SH; Emelisa Nurul Yanti, SH; Mico Ramli Putra, SH; dan Harmijan,SH; keempatnya adalah Advokat / Penasehat Hukum pada Fiat Justitia Law Firm beralamat Kompleks Majapahit Permai Blok B-123 Jakarta 10160. Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 6 Desember 2008 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama : ------
Yusuf Malik, pekerjaan Swasta, alamat jalan Rasuna Said Nomor 15 Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT -----------------------------------------------------------


Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
Drs. Subur Satria, Pekerjaan Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, alamat Sentra Bisnis Ayani Blok C Nomor 5 Pontianak, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT-----------------------------------------------------------------------------------------

Adapun alasan-alasan diajukannya gugatan adalah sebagai berikut : -------------------------
1. Bahwa Penggugat adalah seorang pengusaha yang telah lama berkecimpung di dunia bisnis nasional maupun internasional dan senantiasa membina hubungan baik dengan relasi-relasi bisnisnya, termasuk hubungan baik dengan PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak. Dalam hal ini, Penggugat merupakan seorang investor penyedia dana bagi kegiatan di bidang Agribisnis Lidah Buaya yang dikelola oleh PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak.-----------------------------------------------------

2. Bahwa sebelum tanggal 2 Mei 2006 (Penggugat tidak ingat tanggal secara pasti), Tergugat menawarkan kerjasama bagi hasil kepada Penggugat dengan mekanisme bahwa Penggugat memperoleh pengembalian modal pokok ditambah 60% hasil penjualan bersih. Atas dasar kepercayaan dan keyakinan serta kredibilitas Tergugat, maka Penggugat kemudian menerima tawaran tersebut.--------------------------------------

3. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2006 rencana kerjasama direalisasikan dengan ditandatanganinya suatu perjanjian kerjasama (bawah tangan) dengan nama “Perjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama Agribisnis” (P-1) dan turut pula menyaksikan Penandatanganan Perjanjian tersebut masing-masing Leo Maryadi dari pihak PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak dan Bentar Subari dari pihak Yusuf Malik.------------------------------------------------------------------------------------------------

4. Bahwa dalam klausula Perjanjian tersebut menyebutkan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah sepakat bahwa Penggugat memberikan dana sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) (P–2) dengan dihadiri oleh masing-masing saksi, yang diserahkan pada saat perjanjian ditandatangani, dengan mekanisme pengembalian pinjaman pokok berikut hak pembagian hasilnya oleh Tergugat akan dilakukan dengan sistem cicilan. Pinjaman pokok akan dicicil selama 2 (dua) kali dalam 2 (dua) tahun perjanjian (terhitung tanggal 2 Mei 2006 – 2 Mei 2008) ditambah dengan 60% hasil penjualan bersih dalam tiap tahun perjanjian.---------------

5. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2007, Tergugat membayar cicilan pertama (P-3) sesuai perjanjian dengan jumlah Rp 250.000.000,- ditambah 60% hasil penjualan bersih terhitung 2 Mei 2007 – 2 Mei 2008 yakni sebesar (60% dikali Rp 220.000.000,- yaitu sebesar Rp 132.000.000,-). Maka jumlah yang disetor Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------



Cicilan pertama Pinjaman Pokok = Rp 250.000.000,-
60% laba bersih dalam satu tahun perjanjian = Rp 132.000.000,- +
Jumlah = Rp 382.000.000,-

6. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2008 yang seharusnya adalah tempo untuk Tergugat memenuhi kewajibannya atas pengembalian modal cicilan ke-2 (kedua) ditambah 60% hasil penjualan bersih dalam tahun kedua perjanjian, Tergugat tidak memenuhi prestasinya sebagaimana yang telah disepakati.------------------------------------------------

7. Bahwa hingga saat ini, Tergugat masih juga belum menunjukkan prestasinya terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat sehingga Tergugat terbukti telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat.-----------------------------------------------------------

8. Bahwa sebelum Gugatan ini diajukan, Penggugat telah melakukan upaya-upaya kekeluargaan ataupun mengirimkan somasi kepada Tergugat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun Tergugat sama sekali tidak ada itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.-------------------------------------------------------------------------------

9. Bahwa dengan demikian Tergugat nyata-nyata telah wanprestasi sehingga Penggugat sangat patut mengajukan gugatan agar Tergugat membayar sisa kewajiban sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) serta 60% hasil penjualan bersih pada tahun kedua perjanjian yang diperkirakan sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditambah kerugian materil akibat tidak dapat dimanfaatkannya dana selama ± 22 bulan sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada Penggugat secara tunai dan sekaligus.--------------------------

10. Bahwa akibat tersitanya waktu, pikiran serta tenaga Penggugat dalam pengurusan perkara tersebut di atas dan nama Penggugat yang tercemar yang tidak dapat dinilai dengan uang, Penggugat, sangatlah patut jika Penggugat menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).-------------------------------

11. Bahwa untuk menjamin kepastian dibayarkannya hak-hak dari Penggugat, maka sangat patut Penggugat mengajukan permohonan sita jaminan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat Pengadilan Negeri Pontianak, atas harta kekayaan Tergugat berupa :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 167 dengan Gambar Situasi No. 151 dengan luas tanah 975 m2 yang terletak di Jalan Ampera Pontianak, dengan batas-batas : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Bapak P. Ramli
- sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Bapak H. Sudin
- sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Ibu Salomah
- sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Bapak Lenggang

12. Bahwa oleh karena Gugatan ini didasarkan bukti-bukti yang kuat dan tidak dapat disangkal lagi oleh Tergugat, maka mohon agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat.------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan alasan-alasan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini kiranya dapat memanggil pihak-pihak yang bersengketa untuk hadir pada suatu persidangann yang ditetapkan, agar dapat memeriksa, mengadili dan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------------
2. Menyatakan para Tergugat bersalah telah melakukan wanprestasi.------------------------
3. Menyatakan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 167 dengan Gambar Situasi No. 151 dengan luas tanah 975 m2 yang terletak di jalan Ampera Pontianak ditambah dengan benda bergerak berupa sebuah mobil merk Toyota Innova berwarna hitam dengan nomor polisi KB 3773 LY.----------------------------------------------------------------------------------------







4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pinjaman pokoknya sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan keuntungan 60% hasil penjualan bersih dalam tahun kedua perjanjian diperkirakan sebesar 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan membayar kerugian materil akibat tidak dapat dimanfaatkannya dana yang dipinjamkan selama ± 22 bulan yakni sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan membayar kerugian immaterial sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).----------------------------------------------
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.----

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)



Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat



Helen Simamora, SH




Emelisa Nurul Yanti, SH




Mico Ramli Putra, SH




Harmijan, SH

Followers

Copyright 2009 - ncek minah meradang .. All Rights Reserved.
FalknerPress Template by Blogger Templates. Original Design by CamelGraph Modified by Abu Farhan