.
Latest News

SURAT PERJANJIAN PENGELOLAAN PROYEK KERJASAMA AGRIBISNIS

12 Jun 2009 , Posted by Unknown at 16:43

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Drs. Subur Satria
Pekerjaan : Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak
Alamat : Sentra Bisnis Ayani Blok C Nomor 5 Pontianak

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. ----------------------------

2. Nama : Yusuf Malik
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jalan Rasuna Said Nomor 15 Jakarta

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat membuat Surat Perjanjian Pengelolaan Kerjasama Agribisnis dengan ketentuan sebagai berikut :-----------------------------------------

II. PIHAK PERTAMA
1. Pihak Pertama saat ini sangat membutuhkan sejumlah dana demi kemajuan perusahaan. Mengingat relasi baik yang selama ini dibina antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, Pihak Pertama menawarkan kerjasama bagi hasil dengan Pihak Kedua.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Bentuk kerjasama yang dilakukan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah berupa penyediaan dana oleh Pihak Kedua dengan ketentuan pengembalian modal pokok serta pembagian hasil penjualan produk Agribisnis PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak.-------------------------------------------------------------------------
3. Adapun mekanisme pembagian hasil penjualan produk Agribisnis dimaksud adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
3.1 Pihak Kedua menyediakan sejumlah dana yang kemudian akan dikembalikan sejumlah pinjaman pokok ditambah dengan 60% hasil penjualan bersih.-------
3.2 Adapun kebutuhan dana tersebut adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diberikan Pihak Kedua secara tunai pada saat perjanjian ini dibuat.----------------------------------------------------------------------------
3.3 Pengembalian pinjaman pokok berikut pembagian hasilnya oleh Pihak Pertama akan dilakukan dengan sistem cicilan sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) tahun perjanjian (terhitung 2 Mei 2006 – 2 Mei 2008) ditambah dengan 60% hasil penjualan bersih dalam tiap tahun perjanjian.-----------------------------
3.4 Dengan berakhirnya pembayaran cicilan ke-2 (kedua) beserta 60% hasil penjualan bersih pada tahun ke-2 (kedua) perjanjian, maka berakhir pula hubungan kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebagaimana dalam surat perjanjian ini.--------------------------------------------------------------------
3.5 Setoran Pihak Pertama akan diberikan secara tunai dan/atau melalui rekening bank milik Pihak Kedua.----------------------------------------------------------


II. PIHAK KEDUA
1. Bersedia menerima tawaran kerjasama dengan Pihak Pertama.--------------------------
2. Menerima mekanisme pengembalian pinjaman pokok berikut pembagian hasilnya oleh Pihak Pertama yang dilakukan dengan sistem cicilan sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) tahun perjanjian (terhitung 2 Mei 2006 – 2 Mei 2008) ditambah dengan 60% hasil penjualan bersih dalam tiap tahun perjanjian.--------------------------
3. Meyakini bahwa perjanjian yang dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama ini dilandasi oleh kepercayaan dan itikad baik sebagaimana berlaku ketentuan pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.---------------------------------------------------

III. PENUTUP
1. Surat Perjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama ini berlaku sejak tanggal pembuatannya sampai dengan Pihak Pertama menyelesaikan kewajibannya terhadap Pihak Kedua.-----------------------------------------------------------------------------








2. Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian ini timbul perselisihan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila tidak terdapat kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Pontianak.--------------------------------------------------------------------
3. Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Surat Perjanjian ini akan diatur dalam Surat Perjanjian Tambahan yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Surat Perjanjian ini.----------------------------------------------------
4. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) halaman yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dimana setiap halaman diparaf oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan pada lembar terakhir ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas kertas bermeterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, dan masing-masing pihak mendapat satu rangkap.------------------------------------------------------------------------------------------------




DITANDATANGANI DI : PONTIANAK
PADA TANGGAL : 2 MEI 2006

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA




YUSUF MALIK Drs. SUBUR SATRIA


Saksi-saksi :

1. LEO MARYADI
Manajer Pemasaran PT. Khatulistiwa ……………………………..
Subur Alam Asri Pontianak

2. BENTAR SUBARI
Pihak Yusuf Malik ………………………………

Currently have 1 komentar:

  1. Amisha says:

    Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Leave a Reply

Post a Comment

trima kasih sudah berkunjung dan memberi komentarnya, jangan lupa follow...

Followers

Copyright 2009 - ncek minah meradang .. All Rights Reserved.
FalknerPress Template by Blogger Templates. Original Design by CamelGraph Modified by Abu Farhan