.
Latest News

Rangkuman Hukum Pajak

7 Aug 2014 , Posted by Unknown at 03:24



Sumber Pendapatan Negara

-          Sales of goods and services

-          Borrowing

-          Printing of the pair money

-          Intergoverment grant

-          Taxation

Fungsi Pendapatan Negara

-          Membangun sektor fisik

-          Membayar tagihan atau hutang negara

Pengertian Pajak

- Rochmat Soemitro,” Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

- Dr.Soeparman Soemohamijaya,” Iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

- UU Perpajakan Nasional,” Iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan.


Teori Justifikasi Pemungutan Pajak

-Teori Asuransi

Pembayaran pajak dianggap sebagai premi asuransi yang harus dibayar oleh setiap masyarakat dimana kemudian negara memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dengan segala kepentingan, keselamatan, keamanan jiwa, dan harta bendanya.
Tidak relevan lagi, karena :
Premi dalam teori ini seharusnya sama dengan retribusi yang kontra prestasinya dapat dirasakan secara langsung oleh pemberi premi sedangkan pajak kontraprestasinya tidak dapat dirasakan secara langsung.
Negara juga tidak memberikan ganti rugi begitu saja jika masyakat menderita kerugian.
-Teori Kepentingan

Teori ini mengukur besarnya pajak sesuai dengan besarnya kepentingan wajib pajak yang dilindungi. Lebih besar kepentingan yang dilindungi maka lebih besar pula pajak yang harus dibayar.
Pajak = Retribusi
Tidak relevan lagi, karena pada kenyataannya, seseorang yang miskin dan pengangguran yang banyak memeroleh bantuan dari pemerintah dan menikmati banyak sekali jasa dari negara justru relatif kecil besaran pajaknya.
Tidak ada alat pengukur.
-Teori Bakti / Teori Kewajiban Mutlak

Didasarkan pada teori “Orgaanisch Staatsleer” yang mengajarkan bahwa karena hadirnya suatu negara lah maka timbul hak untuk memungut pajak karena orang tidak bisa berdiri sendiri.
-Teori Daya Beli

Pajak berfungsi sebagai pompa yang menyedot daya beli rumah tangga masyarakat yang kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk memelihara masyarakat menuju tujuan yang diharapkan
-Teori Daya Pikul

Negara memberikan jasa-jasa berupa perlindungan atas jiwa dan harta benda sehingga diperlukan biaya-biaya yang dipikul oleh segenap orang yang menikmati perlindungan itu, yaitu dalam bentuk pajak yang harus dibayar menurut daya pikul seseorang.
Daya pikul adalah kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi- tingginya,setelah dikurangi dengan yang mutlak kebutuhan primer.
Unsur obyektif: Melihat besarnya penghasilan atau kekayaan seseorang
Unsur subyektif: Memerhatikan besarnya kebutuhan material yang harus dipenuhi
Fungsi Pajak

-          Budgeter (Anggaran)

Memasukkan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya untuk keperluan belanja negara.
Pajak sebagai alat untuk menarik dana dari masyarakat untuk dimasukkan ke dalam kas negara.
-          Regulerend (Mengatur)

Alat penggerak masyarakat dalam sarana perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menggunakan pajak untuk mendorong dan mengendalikan kegiatan masyarakat agar sejalan dengan rencana dan keinginan pemerintah.
Bersifat positif: Kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dan dipandang positif, sehingga kegiatan tersebut didukung oleh pemerintah.
Contoh : Pengurangan pajak bagi pengusaha baru menengah ke bawah.
Bersifat negatif: Bertujuan untuk mencegah atau menghalangi perkembangan masyarakat ke arah tujuan yang negatif melalui peraturan perpajakan yang bersifat menghambat perkembangan tersebut.
Contoh : Pajak Progresif bagi pemilik dua atau lebih kendaraan bermotor.
-          Sosial

Pemungutan pajak harus disesuaikan dengan kekuatan seseorang untuk mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya setelah dikurangi kebutuhan primer.
Contoh : Pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau meninggalnya seseorang yang tertanggung tidak termasuk obyek pajak penghasilan (Pasal 4 huruf c UU No.17 Tahun 2000)
Pungutan Selain Pajak

-          Retribusi

Dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan
Terdapat kontraprestasi yang diberikan secara langsung dan dapat ditunjuk
Hasil dari retribusi digunakan untuk pelayanan umum yang berkaitan dengan retribusi tersebut
Pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bersifat ekonomis
Contoh : SPP, Pembayaran listrik, telp, dan PDAM.
-          Sumbangan

Adanya pemikiran bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pembayaran tertentu tidak boleh dikeluarkan dari kas umum karena prestasi tersebut tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya.
Sumbangan dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat umum.
Kontraprestasi di dalam sumbangan diberikan pada golongan.
Pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bersifat yuridis
Contoh : Peneng sepeda, becak, dan kendaraan bermotor
Penggolongan Pajak

- Menurut Administrasi Perpajakan

Pajak Langsung
Suatu pajak yang dipungut secara periodik.
Contoh : Pajak Penghasilan
Pajak Tidak Langsung
Suatu pajak yang dipungut secara insidental, yaitu pada saat adanya tatbestand (berupa suatu keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang mengakibatkan hutang pajak timbul)
Contoh : Bea Materai, Pajak Pertambahan Nilai
- Menurut Sifat Pajak

Pajak Perseorangan
Pajak yang dalam penetapannya memerhatikan dari diri serta keluarga wajib pajak.
Contoh : Status wajib pajak kawin atau tidak, berapa tanggungan dalam keluarga dan sebagainya.
Pajak Kebendaan
Pajak yang dipungut tanpa memerhatikan diri dan keadaan si wajib pajak.
Contoh : Bea Materai
-Menurut Titik Tolak Pungutannya

Pajak Subyektif
Pajak yang pengenaannya bertitik tolak pada diri orang/badan yang dikenai pajak, artinya pajak ini dimulai dengan menetapkan orangnya bary kemudian dicari syarat-syarat obyeknya.
Contoh : Pajak Penghasilan dengan subyek pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap. Setelah mereka memenuhi syarat sebagai subyek kemudian dilihat apakah mereka mempunyai penghasilan yang memenuhi syarat untuk dikenai pajak atau tidak.
Pajak Obyektif
Pajak yang pengenaannya bertitik tolak pada obyek yang dikenai pajak dan untuk mengenakan pajaknya harus dicari subyeknya.
Contoh : Pajak Bumi Bangunan, menentukan terlebih dahulu obyeknya baru kemudian dicari subyek pajaknya.
-Menurut Kewenangan Pungutannya

Pajak pusat/negara
Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Pertambahan Nilai, Bea Materai, Bea Lelang, Bea Masuk dan Cukai
Pajak daerah
Contoh : Pajak Kendaraan Bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, dll ( Provinsi) ; Pajak Hotel, restoran, reklame, hiburan, dll (Kota/Kabupaten)


Asas Pemungutan Pajak

- Asas Yuridis

Mengemukakan agar pungutan pajak didasarkan pada undang-undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia terdapat pada pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
- Asas Ekonomis

Pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat.
- Asas Finansial

Pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah daripada pajak yang dipungut.
Prinsip Pemungutan Pajak (Menurut Adam Smith)

1. Equality

Pembebanan pajak diantara subyek pajak seimbang dengan kemampuannya. (Non-discrimination)

2. Certainty

Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak harus jelas dan tidak terdapat kompromi. Kejelasan tersebut terletak pada subyek pajak, obyek pajak, tarif pajak, dan mengenai ketentuan pembayarannya.

3. Convenience of Payment

Pajak yang dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak, dalam hal ini ketika wajib pajak baru saja menerima penghasilannya.

4. Economic of Collections

Pemungutan pajak sehendaknya dilakukan sehemat mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari pungutan itu sendiri.

Sistem Pemungutan Pajak

1. Official Assessment System

- Memberikan wewenang kepada negara (petugas pajak) untuk menentukan besar pajak terhutang wajib pajak.

2. Self-Assessment System

- Memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk melakukan penghitungan sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak terhutang yang seharusnya dibayar.

3. With holding System

- Memberikan wewenang kepada pihak ketiga (selain negara dan waijb pajak) untuk memotong dan memungut besarnya pajak terhutang oleh wajib pajak.

Cara Pemungutan Pajak

1. Stelsel nyata (Stelsel Riel)

- Pengenaan pajak berdasarkan obyek pajak (penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun, ketika penghasilannya telah diketahui.

- Kelebihan = Wajib pajak maupun negara tidak merasa dirugikan apabila terjadi perubahan keadaan obyek pajak karena semua perubahan tersebut dipertimbangkan dalam penentuan besaran pajak.

- Kelemahan = Uang pajak menjadi lebih lama masuk ke kas negara.

2. Stelsel anggapan (Fictieve Stelsel)

- Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang.Misal, penghasilan tahun ini dianggap sama dengan penghasilan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun besaran pajak sudah dapat ditetapkan.

- Kelebihan = uang pajak dapat segera masuk ke kas negara

- Kelemahan = Merugikan wajib pajak apabila ternyata terjadi penurunan penghasilan dan berlaku sebaliknya.

3. Stelsel campuran / kombinasi

- Merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun pajak, besaran pajak dihitung berdasarkan anggapan, kemudian pada akhir tahun disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besar pajak menurut kenyataan lebih besar daripada anggapan, maka wajib pajak harus menambah pembayarannya, berlaku juga sebaliknya.

- Kelebihan = Wajib pajak maupun negara tidak akan dirugikan apabila terdapat perubahan penghasilan dan uang pajak tetap dapat segera masuk ke kas negara.

- Kelemahan = Adanya ketetapan yang dilakukan dua kali mengakibatkan adanya tambahan pekerjaan sehingga menjadi tidak efisien.

Tarif Pajak

1. Proporsional -> Menggunakan prosentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak

2. Degresif -> Menggunakan prosentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak

3. Konstan -> Menggunakan tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak

4. Progresif -> Menggunakan prosentasi yang meningkat untuk setiap dasar pengenaan pajak

5. Regresif -> Menggunakan prosentasi yang menurun secara perlahan untuk setiap dasar pengenaan pajak

Contoh Penghitungan Pajak (PBB)

Soal :

Bangunan = 100 m2 dengan lahan = 200 m2

NJOP = Rp700.000 / m2

Nilai bangunan = Rp600.000 / m2

Jawab :

Harga Bangunan = 100 x 600.000 = Rp 60.000.000

Harga Tanah = 200 x 700.000 = Rp 140.000.000

NJOP = Rp 140.000.000 + Rp 60.000.000 = Rp 200.000.000

NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 20% x (NJOP-NJOTKP)

20% x (200.000.000 – 12.000.000)

20% x 188.000.000 = Rp 37.600.000

PBB = 0,5% x Rp 37.600.000 = Rp 188.000

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Post a Comment

trima kasih sudah berkunjung dan memberi komentarnya, jangan lupa follow...

Followers

Copyright 2009 - ncek minah meradang .. All Rights Reserved.
FalknerPress Template by Blogger Templates. Original Design by CamelGraph Modified by Abu Farhan