.
Latest News

Rangkuman Hukum Adat

7 Aug 2014 , Posted by Unknown at 02:56

Adat Recht pertama kali diungkapkan oleh Snouck Hurgronje (1981-1982), kemudian dilanjutkan oleh Van Vollenhoven dalam bidang keilmuan, dan disebut juga oleh Ter Haar sebagai Adat Law.



Terdapat perbedaan antara Hukum Adat dengan Hukum Kebiasaan menurut Utrecht, yaitu:

Hukum Adat

1. Sakral, serta berasal dari kehendak nenek moyang, agama, dan tradisi rakyat

2. Terdiri dari kaedah-kaedah yang tidak tertulis, namun terdapat juga yang tertulis.

Hukum Kebiasaan

1. Timbul dari adanya kontak antara barat dengan timur

2. Semua tidak tertulis



Definisi Adat menurut beberapa ahli :

1. Hazairin, tatanan kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.

2. Van Dijk, segala bentuk dan kebiasaan orang Indonesia yang menjadi tingkah laku sehari-hari antara satu sama lain. Adat terdiri dari 2, yaitu yang tidak mempunyai akibat hukum dan yang mempunyai akibat hukum, yang disebut terakhir bukan merupakan adat.



Definisi Hukum Adat menurut beberapa ahli :

1. Van Dijk, merupakan adat yang memiliki akibat hukum

2. Ter Haar (Teori Keputusan), keseluruhan aturan yang menjelma dari keputusan-keputusan para fungsionaris hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, yang di dalam pelaksanaan, berlakunya dengan serta merta dan ditaati dengan sepenuh hati.

3. L.Kaoposil, untuk membedakan dengan adat, terdapat 5 unsur, yaitu:

a. Attribute of Authority (melalui mekanisme yang diberikan wewenang oleh masyarakat)

b. Attribute of Intention of Universal Application (keputusan itu berlaku dalam waktu yang panjang untuk peristiwa sama di masa depan)

c. Attribute of Obligation (mengandung hak-hak & kewajiban – akibat hukum)

d. Attribute of Sanction (terdapat sanksi di dalamnya)



Terdapat unsur-unsur pembentuk hukum adat, yaitu

1. Teori Receptio in Complexu, Hukum adat = Hukum agama (menerima bulat-bulan aturan yang terdapat di dalam H. Agama)

2. Teori Receptio, Hukum Adat + Hukum Agama ( Hukum agama dikatakan sebagai hukum adat apabila tidak hukum tidak bertentangan dengan hukum agama)

3. Teori Receptio in Contrario, Hukum Agama + Hukum Adat ( Hukum adat akan digunakan apabila tidak bertentangan dengan hukum agama / kebalikan dari teori Receptio )



Sifat Hukum Adat :

1. Holleman, menyatakan terdapat 4 hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

a. Religio-Magis (Percaya terhadap hal-hal yang bersifat keramat/mistis/magis)

b. Komunal (Mengedepankan kepentingan-kepentingan umum dibandingkan kepentingan individual)

c. Kontant (Tunai, setiap perbuatan hukum selesai serentak atau bersamaan dengan perbuatan atau ucapan yang diharuskan oleh hukum adat. Ex : Jual-lepas, perkawinan jujur, adopsi)

d. Konkret (Hal-hal yang diinginkan, dimaksud, atau diharapkan, diwjudkan di dalam hal-hal yang konkret. Ex : Panjer dalam jual-beli, paningset dalam pertunangan sebelum mengadakan perkawinan)

2. Koesno

a. Tradisional (Setiap ketentuan-ketentuan Hukum Adat, selalu berhubungan dengan kejadian di masa lalu)

b. Religio-Magis

c. Luwes dan dinamis (Hukum adat selalu mampu menyesuaikan dengan keadaan-keadaan nyata di dalam kehidupan)



Ciri-Ciri Hukum Adat :

1. Tidak dikodifikasi dan sebagian besar tidak tertulis

2. Kepala adat selalu dimungkinkan untuk ikut campur dalam segala urusan

3. Ketaatan dalam melaksanakan hukum adat lebih disadarkan kepada rasa harga diri setiap anggota masyarakat (bukan rasa takut terkena sanksi)



Sumber:

Ratih Dheviana P.H, Slide-Slide Hukum Adat.

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Post a Comment

trima kasih sudah berkunjung dan memberi komentarnya, jangan lupa follow...

Followers

Copyright 2009 - ncek minah meradang .. All Rights Reserved.
FalknerPress Template by Blogger Templates. Original Design by CamelGraph Modified by Abu Farhan