.
Latest News

Catatan Hukum Ekonomi Internasional 1

7 Aug 2014 , Posted by Unknown at 03:51




Sejarah Hukum Ekonomi Internasional

A. Fase Pra-Perang Dunia II

- Awal abad XII

- Adanya prinsip kebebasan berlayar (freedom navigation)

- Penggunaan prinsip Most Favoured Nation, Reprocity (timbal balik), dan lain-lain.

- LBB > Pasal 23 c Piagam LBB > Perlunya perlakuan yang adil dalam bidang perdagangan bagi semua negara.

B. Fase Pasca-Perang Dunia II

- Digunakannya asas penting dalam HEI > asas reprositas > Amerika Serikat – Inggris > The Resiprocal Trade Agreement Act, 1930-an

- Konferensi Bretton Woods 1944

- Berdirinya PBB pada tahun 1945

- Kegagalan ITO (International Trade Organization) > Terjadinya pembentukan GATT (General Agreements of Trade and Tariffs) sebagai perjanjian internasional > Protocol of Provisional Application tahun 1947

- OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) tahun 1960 merupakan pengganti dari The Organization for European Cooperation > bertugas untuk mengurusi dan menangani Marshall Plan.
C. Fase Perang Dingin

- Sikap pro-aktif organisasi internasional

- Regulasi aturan hukum yang semakin kompleks

- Munculnya sengketa atau konflik baru

- Sinkronisasi hukum nasional dengan HEI melalui ratifikasi

- Terbentuknya WTO menggantikan GATT pada tahun 1995



Perkembangan Hubungan Ekonomi Internasional

A. Masa Proteksionisme

- Proteksi berbagai negara terhadap industri di dalam negerinya menjadikan hal tersebut sebuah hambatan perdagangan bagi dunia internasional.

- Mekanisme berupa tarif maupun non-tarif

- Dengan proteksionisme yang mengkibatkan perkembangan perdagangan internasional menjadi stagnan, maka mulai dipikirkan untuk mengubah sistem perdagangan internasional yang mengarah pada liberalisasi ekonomi internasional



B. Masa Liberalisasi

- Pengalaman perang dunia I dan II yang menghancurkan perekonomian dunia menimbulkan berbagai tuntutan untuk merubah hubungan ekonomi internasional.

- Lahirlah hukum ekonomi internasional sebagai instrumen dalam menata sistem liberalisasi ekonomi internasional dengan pembentukan organisasi internasional dan perjanjian multilateral

- Dimulai dengan konvensi Bretton Woods pada tahun 1944 yang menghasilkan :

1.  International Monetary Fund

2. World Bank



C. Masa GATT

- Merupakan perjanjian umum tentang tarif dan perdagangan.

- ITO (International Trade Organization)



Pengertian Hukum Ekonomi Internasional

- Ilmu yang mempelajari alokasi sumber daya yang langka guna memenuhi kebutuhan manusia, problematika ekonomi dipelajari dalam ruang lingkup internasional, artinya masalah alokasi dianalisis dalam hubungan antar pelaku ekonomi satu negara dengan negara lain.

- Louis Henkin,” Segala hukum internasional dan perjanjian internasional tentang transaksi ekonomi yang telah melewati batas wilayah negara atau memiliki implikasi terhadap lebih dari satu negara, seperti kegiatan-kegiatan yang meliputi perdagangan barang, dana, orang, teknologi, atau pesawat terbang, maupun hal-hal yang tidak berwujud.”

- J.H Jackson,” Hukum yang memiliki subyek hukum yang mengandung elemen internasional dan ekonomi dalam suatu hubungan integral dan tidak memerlukan pembatasan yang jelas antara hukum ekonomi internasional dan hukum internasional publik.”

- Secara sederhana dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur kegiatan dan fenomena ekonomi di dunia internasional.

Ruang Lingkup Hukum Ekonomi Internasional

1. HEI Privat (menekankan pada kontrak)

- Para pihaknya adalah persoon (natuur persoon dan recht persoon) yang berasal dari dua atau lebih negara atau lokasi bisnis yang berbeda, yang melakukan kegiatan ekonomi (loan, trade, investment, sales contract)

- Sumber hukum:

a.) Kontrak yang dibuat para pihak

b.) Hukum perdata nasional masing-masing pihak

c.) Hukum perdata internasional

2. HEI Publik (menekankan pada kebijakan negara atau organisasi ekonomi internasional)

- Para pihak :

a.) Negara (State)

b.) Organisasi internasional (WTO, IMF, World Bank, ADB dsb.)

c.) Persoon (natuur dan recht persoon – perusahaan internasional dan NGO) yang terkena dampak dari kebijakan yang dibuat oleh negara dan organisasi ekonomi internasional.

- Sumber hukum :

a.) Konvensi / kesepakatan internasional di bidang ekonomi, baik bilateral maupun mulilateral

b.) Hukum kebiasaan internasional

c.) Prinsip atau asas-asas umum yang diakui oleh negara-negara

d.) Kontrak yang dibuat antara organisasi ekonomi internasional dengan negara atau organisasi ekonomi internasional dengan recht persoon

e.) Yurisprudensi dan doktrin

f.) Resolusi

g.) Keputusan-keputusan

h.) Pedoman Perilaku

Tujuan dan Peran Hukum Ekonomi Internasional

- Tujuan HEI :

1.) Tujuan ekonomis, mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia

2.) Mengembangkan proses pembangunan negara berkembang

3.) Mengharmoniskan nilai-nilai dalam mewujudkan tujuan ekonomi internasional

- Peran HEI :

1.) Membatasi atau mengatur tindakan-tindakan negara agar tidak merugikan kepentingan negara atau warga negara lain.

2.) Mewujudkan ketertiban dalam hubungan ekonomi internasional antar pelaku.

3.) Menciptakan kepastian hukum dalam hubungan ekonomi internasional

4.) Melindungi para pihak terutama pihak yang lemah

5.) Mengubah perilaku negara, melalui prinsip, dan kaidah hukum ekonomi internasional

Subyek Hukum Ekonomi Internasional

1. Negara

2.Organisasi Ekonomi Internasional

3.Perusahaan Mulit-Nasional

4.Individu

5.Non Goverment Organization

Sumber Hukum dari Hukum Ekonomi Internasional

1. Perjanjian Internasional

- Fungsi :

a.) Membentuk ketentuan HEI yang belum pernah ada

b.) Merumuskan kembali ketentuan HEI yang sudah ada dan biasanya dalam bentuk hukum kebiasaan internasional / menguatkan daya ikat.

c.) Merubah ketentuan HEI yang lama, mengikuti perkembangan HEI.



2. Hukum kebiasaan internasional

- Lahir karena dua faktor, yaitu :

a.) Adanya suatu tindakan yang berulang-ulang dan terus menerus

b.) Masyarakat internasional memandang tindakan tersebut sebagai sesuatu yang mengikat

- Fungsi utamanya adalah untuk merumuskan atau menampung kebutuhan-kebutuhan masyarakat internasional yang belum dituangkan dalam bentuk kesepakatan atau perjanjian.

- Contoh : Pacta Sunt Servanda, Freedom of the High Seas, Reciprocityi



3. Prinsip-prinsip hukum umum

- Fungsi :

a.) Sebagai dasar pembentukan norma hukum

b.) Sebagai pedoman pelaksana norma-norma hukum

c.) Melengkapi norma hukum yang sudah ada

- Contoh : Good Faith (Itikad baik dalam perundingan dan melaksanakan perjanjian), prinsip tanggung jawab negara (manakala suatu negara melakukan tindakan-tindakan yang merugikan negara lain, maka negara tersebut bertanggung jawaban atas tindakan dan akibatnya), dll.

4.Yurisprudensi dan doktrin

5. Resolusi

6. Keputusan-keputusan

7. Pedoman perilaku

Perangkat aturan yang mengatur hubungan bisnis internasional yang disusun oleh negara, organisasi antar pemerintah juga oleh perusahaan swasta serta organisasi internasional.

Prinsip Hukum Ekonomi Internasional

1. Minimum Standards

- Kewajiban negara untuk sedikitnya memberikan jaminan perlindungan kepada pedagang atau pengusaha asing atau harta miliknya

2. Reciprocity / Identical Treatment

- Perlakuan timbal balik (negara A mengenakan pajak kepada negara B sebesar 5%, begitu juga sebaliknya)

3. Prinsip Non-Diskriminasi

A. National Treatment

- Produk dan investor asing (legal) harus diperlakukan sama dengan produk dan investor nasional.

B. Most Favoured Nation (MFN)

- Semua / sesama negara anggota suatu perjanjian internasional haruslah diperlakukan sama oleh anggota yang lain, tidak boleh ada diskriminasi.

4. Kewajiban menahan diri untuk tidak merugikan negara lain

- Peraturan ini mensyaratkan kepada negera anggota GATT, suatu kewajiban untuk menahan diri dan tidak memberikan subsidi-subsidi tertentu pada tahap awal produksi bagi produknya.

- Contoh : Dumping, proteksionisme, dll.

5. Klausul penyelamat

- Tindakan penangguhan pelaksaan kewajiban internasional untuk menyelamatkan ekonomi / industri di dalam negerinya.

- Hanya boleh dilakukan, dengan syarat :

a.) Hanya bersifat temporer

b.) Negara yang bersangkutan harus memberikan notifikasi kepada organisasi ekonomi internasional

c.) Harus bersedia dimonitor organisasi ekonomi tersebut untuk melihat kapan berakhirnya safeguard.



7. Prefensi negara sedang berkembang

- Mensyaratkan perlunya suatu kelonggaran atas aturan-aturan hukum tertentu bagi negara berkembang (khususnya ketika berhubungan dengan negara-negara maju)

- Contoh : Pengurangan bea masuk terhadap produk-produk negara berkembang di negara maju.



8. Penyelesaian sengketa secara damai

9. Kedaulatan negara atas kekayaan alam, kemakmuran dan kehidupan ekonominya

10. Kerja sama internasional

- Tanggung jawab kolektif dan solidaritas untuk pembangunan dan kesejahteraan bagi semua negara

11. Transparansi

- Setiap kebijakan ekonomi yang diambil oleh negara anggota organisasi ekonomi internasional harus bisa diketahui secara transparan anggota-anggota lainnya.

- Setiak kebijakan ekonomi tersebut harus diinformasikan terhadap organisasi ekonomi internasional untuk diregistrasikan, sehingga tidak dapat berubah seenaknya.

- Perubahan kebijakan ekonomi negara anggota harus dapat diketahui dan dapat dimonitor organisasi ekonomi internasional.


Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Post a Comment

trima kasih sudah berkunjung dan memberi komentarnya, jangan lupa follow...

Followers

Copyright 2009 - ncek minah meradang .. All Rights Reserved.
FalknerPress Template by Blogger Templates. Original Design by CamelGraph Modified by Abu Farhan