.
Latest News

Hal-Hal baru dalam KUHAP

7 Aug 2014 , Posted by Unknown at 03:59



Pra-Peradilan

> Merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang : (Pasal 1 butir 10 Juncto Pasal 77 KUHAP)

o) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan

o) Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan

> Merupakan lembaga kontrol yang disediakan jika terjadi kesewenangan dalam proses pemeriksaan, penangkapan, dan penuntutan.

> Orang yang berhak mengajukan pra-peradilan :

1. Tersangka atau keluarga/pihak lain atas kuasa tersangka berkaitan dengan sah atau tidaknya penangkapan/penahan. (Pasal 79 KUHAP)

2. Penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan (korban) berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan. (Pasal 80 KUHAP)

3. Tersangka/pihak ketiga yang berkepentingan (korban) untuk permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi (Pasal 81 KUHAP)

> Acara pemeriksaan pra-peradilan :

o) 3 hari sejak diterimanya permintaan, hakim segera menetapkan hari sidang

o) Max. 7 hari hakim sudah menjatuhkan putusan

Pra-Penuntutan

> Pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik karena penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata kurang lengkap, disertai petunjuk untuk melengkapinya.

> Terdapat 2 tahap, yaitu :

1. Penyerahan berkas perkara

2. Penyerahan tanggung jawab yuridis tersangka dan barang bukti

> Ketentuan bolak-balik berkas perkara :

o) Tidak boleh dari 7 hari, jika lebih dari 7 hari tidak ada jawaban berarti diterima oleh penuntut umum dan berlanjut ke tahap 2.

o) Jika kembali kurang dari 7 hari, penyidik wajib memperbaiki, maks. 14 hari.

o) Setelah selesai memperbaiki, diserahkan kembali ke penuntut umum dan memilik waktu maks. 14 hari untuk memeriksanya.

o) Lebih dari 14 hari tidak ada jawaban, dianggap diterima oleh penuntut umum dan berlanjut ke tahap 2.

o) Dalam hal penuntut umum telah memberikan jawaban selesai sebelum waktu 7 hari maupun 14 hari, maka berlanjut ke tahap 2

Peninjauan Kembali

> Merupakan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di semua tingkat pengadilan

> Alasan diajukannya peninjauan kembali : (Pasal 263 ayat 2 KUHAP)

o) Apabila terdapat keadaan baru yang diduga kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang berlangsung hasilnya berupa putusan bebas/lepas dari segala tuntutan hukum/ tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima/ terhadap perkara tersebut ditetapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. (novum)

o) Apabila dalam berbagai keputusan terdapat pernyataan bahwa suatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar atau atas putusan dinyatakan telah terbukti itu ternyata bertentangan satu dengan yang lain.

o) Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata.

o) Atas dasar sama yang disebutkan pada pasal 263 ayat 2 KUHAP, apabila dalam putusan suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti, akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan (Pasal 263 ayat 3 KUHAP)

> Peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali permohonan, namun tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi serta tidak dibatasi jangka waktu (Pasal 264 ayat 3)

Hawasmat (Hakin Pengawas Pengamat)

> Fungsi : Mengawasi jalannya eksekusi/pelaksanaan putusan hakim

> Tujuan :

o) Mengawasi apakah eksekusi berjalan semestinya.

o) Penelitian bagi perkembangan hukum yang akan datang.

> Hakim merupakan pilihan ketua pengadilan dan bertugas selama 2 tahun, dalam hal pelaksanaan mengawasi dan mengamatinya, hawasmat dapat meminta bantuan ketua lembaga pemasyarakatan yang berkaitan untuk memberikan laporan secara berkala.

Ganti Kerugian & Rehabilitasi

> Ganti Kerugian

o) Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili/dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (Pasal 95 ayat 1)

> Rehabilitasi

o) Hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya (Pasal 1 butir 23 juncto Pasal 97 ayat 1 KUHAP)

Hak Tersangka/Terdakwa (Pasal 50-68 KUHAP)

1. Hak untuk segera diperiksa, diajukan ke pengadilan, dan diadili (pasal 50)

2. Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan (pasal 51)

3. Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim (pasal 52)

4. Hak untuk mendapat juru bahasa (pasal 53 ayat 1)

5. Hak untuk mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (pasal 54), memilih sendiri penasehat hukum (pasal 55), mendapat bantuan hukum cuma-cuma (pasal 56)

6. Hak bagi terdakwa berkebangsaan asing menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya (pasal 57 ayat 2)

7. Hak untuk menghubungi dokter pribadi (pasal 58)

8. Hak untuk dikunjungi sanak keluarga (pasal 61)

9. Hak untuk berkirim dan menerima surat menyurat (pasal 62)

10. Hak untuk menerima kunjungan rohaniawan (pasal 63)

11. Hak untuk mengajukan saksi a de charge dan ahli (pasal 65)

12. Hak untuk menuntut ganti kerugian (pasal 68)

Bantuan Hukum

> Penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak ditangkap/ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam UU ini. (pasal 69 KUHAP)

> Penasehat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaannya. (Pasal 70 KUHAP)

> Penasehat hukum dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan. (Pasal 73 KUHAP)

Koneksitas

> Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk di lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer. (Pasal 89 ayat 1)

> Tahap penyidikan terdiri dari :

1. Penyidik (sesuai Pasal 6 KUHAP)

2. Polisi Militer ABRI

3. Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi (Pasal 89 ayat 2)

> Penelitian oleh Oditur Militer dan Kejaksaan Agung (pasal 90 ayat 1) melihat dan menentukan pihak mana yang menanggung kerugian terbesar akibat dari tindak pidana yang terjadi (pasal 91)

Pembatasan Waktu Penahanan

> Penyidikan (Pasal 24 KUHAP)

I.  20 hari

II. 40 hari

= 60 hari

( oleh penuntut umum)

> Penuntutan (Pasal 25 KUHAP)

I.  20 hari (oleh penuntut umum)

II. 30 hari (oleh Ketua Pengadilan Negeri)

=  50 hari

> Pemeriksaan di pengadilan (Pasal 26 KUHAP)

I.  30 hari (oleh hakim pengadilan yang mengadili)

II. 60 hari (oleh Ketua Pengadilan Negeri)

= 90 hari

> Pengadilan Tinggi

I.  30 hari (oleh Hakim pengadilan tinggi yang mengadili)

II. 60 hari (oleh Ketua Pengadilan Tinggi)

=  90 hari

> Mahkamah Agung

I.  50 hari (oleh Hakim Mahkamah Agung)

II. 60 hari (oleh Ketua Mahkamah Agung)

=  110 hari

> Perkecualian jangka waktu penahanan (pasal 29)

1. Tersangka/terdakwa mengalami gangguan fisik/mental dengan surat keterangan dokter.

2. Tindak Pidana diancam 9 tahun lebih

Sumber :

Republik Indonesia.1981.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.Sekretariat Negara. Jakarta

Dimas Ardi.______.Lembaga/Pranata Baru dalam KUHAP.Universitas Brawijaya.Malang

Dimas Ardi.______.Pemberkasan dan Penyerahan Berkas Perkara.Universitas Brawijaya.Malang

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Post a Comment

trima kasih sudah berkunjung dan memberi komentarnya, jangan lupa follow...

Followers

Copyright 2009 - ncek minah meradang .. All Rights Reserved.
FalknerPress Template by Blogger Templates. Original Design by CamelGraph Modified by Abu Farhan