.
Latest News

BASIS SOSIAL HUKUM:Pertautan Ilmu Hukum dan Ilmu Pengetahuan Sosial

7 Aug 2014 , Posted by Unknown at 02:54

Prolog

Bahwa hukum memiliki perananan penting dalam menghadapi problema atau persoalan sosial yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga hukum perlu diberi ruang untuk masuknya studi-studi deskripsif dengan menggunakan pendekatan ilmu-ilmu sosial.
Itu berarti bahwa antara ilmu-ilmu sosial dan ilmu hukum mempunyai hubungan yang saling melengkapi dan saling mempengaruhi.
Dinamika Pemikiran dan Ilmu Hukum.
Bahwa cara berpikir yang dapat dipakai untuk menjelaskan dan memahami hukum adalah :
  1. Aliran Analistis, yang memandang hukum sebagai kaitan-kaitan logis antarakiadah-kaidah dan antara bagian-bagian yang ada dalam tertib hukum, yang berarti ilmu hukum sebagai ilmu pengetahuan tentang hukum positif selalu menempatkan hukum di dalam batas-batas perundang-undangan, dan sebagai lembaga yang otonom di tengah-tengah masyarakat;
  2. Aliran Non Analistis, yang tidak lagi melihat hukum sebagai lembaga yang otonom di tengah-tengah masyarakat, melainkan sebagai suatu lembaga yang bekerja untuk dan di dalam masyarakat.

Hukum dan Ilmu Pengetahuan Sosial.
Bahwa dalam proses pembuatan suatu peraturan hukum perlu diperhatikan komponen-komponen sosial yang mengitari proses hukum tersebut.
Hakikat ilmu pengetahuan sosial bersifat deskripsitif yang berusaha memaparkan apa adanya dan tidak mengemukakan apa yan seharusnya tentang suatu realitas sosial.
Teori hukum sosial diperlukan sehubungan dengan hakikat ilmu hukum yang terbatas dan guna melakukan pembaharuan wawasan kelilmuan ini hanya bisa dilakukan dengan melibatkan kekuatan-kekuatan kultur dan ekonomi serta sebab-sebab sosial yang lain

Kompleksitas Bekerjanya Hukum
Agar hukum mampu menjadi intrumen untuk menata kehidupan sosial yang semakin besar dan semakin kompleks maka hukum senantiasa harus terbuka sehingga mampu memberikan tanggapan-tanggapan sosial yang terjadi.

Hubungan Timbal Balik
Walaupun ada perbedaan tujuan antara hukum dn ilmu-ilmu sosial, namun dalam pertumbuhannya ternyata bersifat saling melengkapi, dan perbedaan fungsi antara keduanya pun hanyalah bersifat marginal.

Simpulan 
Bahwa ilmu pengetahuan hukum tidak dapat menutup diri sebagai studi hukum yang normatif, melainkan ia perlu merangkum hasil oleh pikir dari ilmu-ilmu sosial yang pada hakikatnya merupakan studi yang deskriftif yaitu memaparkan apa adanya tanpa memberikan suatu penilaian.

Bagian Pertama
CITA HUKUM

1. Hukum Sebagai Sistem Norma dan Fungsi-fungsinya

1. Pengertian Hukum 
Sekalipun pada umumnya hukum diartikan sebagai keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama;keselur yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dilaksanakan pelaksanaannya dengan suatu saksi, akan tetapi dalam kenyataannya pengertian tersebut belum cukup memadai karena hukum memiliki banyak segi dan bentuk (Lemaire).
2. Tujuan Hukum, Teori tentang tujuan hukum:
2.1. Teori Etis, bahwa hukum itu semata-mata bertujuan untuk menemukan keadilan dengan kata lain hukum bertujuan untuk merealisasikan atau mewujudkan keadilan. (salah satu pengenutnya adalah Geny)
2.2. Teori Utilitas
Tujuan hukum adalah untuk menjamin kebahgian yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the greatest good of the greatest number). (salah satu pengenutnya adalah Jeremy Bentham)
2.3. Teori Campuran, yang berpendapat bahwa tujuan pokok hukum adalah ketertiban, dan oleh karena itu ketertiban merupakan syarat bagi adanya suatu masyarakat yang teratur.

Fungsi-fungsi Hukum
Hukum menghendaki agar warga masyarakat bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat atau fungsinya sebagai kontrol sosial. 

Hukum Sebagai Suatu Sistem Norma
Pengertian sistem sebagaimana didefi-nisikan oleh beberapa ahli, antara lain Bertalanffy, kenncht Building, ternyata mengundaang implikasi yang sangat berarti terhadap hukum, terutama berkaitan dengan aspek: Keintegrasian, Keteraturan, Keutuhan, keorganisasian, keterhubungan komponen satu sama lain, dan ketergantungan komponen satu sama lainnya.
Dan bahwa hukum itu merupakan gabungan antara komponen struktur, substansi dan kultur.

Simpulan
Bahwa pada dasarnya hukum mempunyai banyak fungsi dalam usahanya mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, oleh karena itu sebagai perumusannya sebagai hukum positif harus dipahami suatu sistem norma, agar keberadaan hukum sebagai suatu sistem norma mempunyai daya guna dalam menjalankan tugasnya di masyarakat.

2. Fungsi Cita Hukum dalam Pembangunan Hukum yang Demokratis
Perkembangan hukum yang semakin tangguh dan menonjol menunjukkan bahwa hukum sebagai suatu konsep yang modern, yang hendaknya tidak hanya dilihat dari sarana pengendalian sosial, melainkan lebih dari itu sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan. Sehingga makna yang terkandung di dalam cita hukuk harus dapat terwujud dalam tatanan hukum yang demokratis.

Elemen-Elemen Pembentukan Hukum
Setiap aktivitas pembentukan perundang-undangan memerlukan bantuan ilmu-ilmu (yuridis, politis dan sosiologis, agar produk hukum yang dihasilkan dapat diterima dan medapat pengakuan dari masyarakat.

Peran Produk Hukum
Hukum adalah dasar dan pemberi petunjuk bagi semua aspek kegiatan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan

Kejelasan dan Konsep Bahasa Hukum
Kejelasan konsep diperlukan untuk membantu dan menuntut prose perancangan suatu produk hukum, baik dalam hal pengembangan substantive policy maupun dalam mengkonsumsikannya.

Memahami Hukum Sebagai Sistem
Menurut Strafentum Kalsen, norma hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebi tinggi. Bahkan lebih dari itu, dalam pembentukan dan penegakkan hukum sebagai suatu sistem, ia selalu menerima masukan dari bidang-bidang lain yang selanjutnya menghasilkan keluaran yang disalurkan ke dalam mayarakat.

Cita Hukum:Kunci Pembentukan Hukum 
Cita hukum dapat dipahami sebagai konstruksi pikiran yang merupakan keharusan untuk mengarahkan hukum pada cita-cita yang diinginkan mansyarakat.
Setiap proses pembentukan dan penegakkan serta perubahan-perubahan yang hendak dilakukan terhadap hukum tidak boleh bertentangan dengan cita hukum yang telah disepakati.

Model Pembentukan Hukum yang Demokratis
1. Tahapan Sosiologis, yang secara Makro proses penyusunan suatu produk hukum (peratuan) dalam tahapan sosiologis berlangsung dalam masyarakat dan ditentukan oleh tersedianya bahan-bahan di dalamnya;
2. Tahapan Politis, yang berusaha mengidentifikasi problem dan kemudian merumuskan lebih lanjut. Seluruh ide atau gagasan yang berhasil didentifikasikan dalam proses sosiologis itu dipertajam lebih lanjut dalam wacana yang lebih kritis oleh kekuatna yang ada dalam masyarakat.
3. Tahapan Yuridis, yang memfokuskan diri pada masalah penyusunan dan pengorganisasian masalah-masalah yang diatur ke rumusan-rumusan hukum


Simpulan
Keadaan hukum tidak dapat dipahami terlepas dari konteks sosial dan konteks politis. Penyusunan peraturan perundang-undangan yang demokratis membutuhkan partisipasi, problem centered dan pendelegasian yang lebih luas.

3. Pergeseran Paradigma Hukum:
Dari Paradigma Kekuasaan Menuju Paradigma Moral

Adalah gambaran kehidupan hukum di Indonesia dan mejelaskan hubungan sistem hukum dengan sistem politik juga menjelaskan pentingnya paradigma pembangunan hukum agar lebih demokratis dan dapat merespon suatu perubahan-perubahan yang terjadi dalam agenda globalisasi.

Dinamika Pembangunan Hukum Di Indonesia
Pembangunan yang menekankan pada bidang ekonomi dan paradigma pertumbuhan akan berhadil apabila didukukung oleh stabiltas politik.
Beberapa hal mendasar dalam pembangunan sebagai penyebab terjadinya pergeseran adalah :
- Strategi dan implimentasi pembangunan dan model pertumbuhan, ternyata membawa implikasi yang lebih jauh, tidak berjalannya trickle down effect, melebarnya jurung pemisah antara strata sosial dan antar daerah, kehancuran sector-sektor usaha kecil termasuk sector industri rumah tangga dan sector informal.
- Tumbuh dan berkebangnya rejim-rejim yang refresif, yang cenderung korup (KKN), hapusnya partisipasi politik rakyat, terbatasnya kebebasan pers, sangat minimnya peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, bahkan pelanggaran HAM, dan perampasan hak-hak rakyat semakin mengemuka.

Tipologi Kekuasaan dan Hukum Jaman ORBA
Hukum yang diwarnai oleh sistem politik, tatanan hukum yang dikembangkan menjadi sangat elitis dan konservatif, karena proses pembentukannya sangat sentralistis dan tidak partisipatif yang sangta sarat dengan paradigma kekuasaan adalah merupakan gambaran tipologi kekuasaan dan hukum jaman Orba.

Tatanan Hukum Pasca-Soeharto
Pada masa ini paradigma lama dan cara-cara lama tetap melekat hampir diseluruh kelembagaan yang ada.

Paradigma Kekuasaan dan Tatanan Hukum
Hukum yang dilandasi oleh paradigma kekuasaan menghadirkan hukum yang tidak demokratis, yaitu suatu sistem hukum yang totaliter dan tatanan hukum yang demikian itu juga menunjukkan adanya hierarki yang tidak didasarkan pada logika hukum melainkan logika kekuasaan.

Reformasi dan Pergeseran Paradigma Hukum
Indonesia adalah masyarakat yang tengah mengalami tranformasi, yaitu perubahan bentuk atau sebagai penyusunan kembali unsure-unsur dari suatu tatanan kehidupan masyarakat, yang sudah dapat dipastikan menganggu sistem nilai yang sudah ada.

Transfortasi Hukum dalam Era Global
Transformasi menghendaki adanya perubahan secara paradigmatis dan untuk itu pembangunan budaya hukum menjadi penting dan merupakan kunci dalam mengarahkan dan memajukan masyarakat ke arah yang dicita-citakan oleh hukum dan demokrasi. Pembangunan hukum nasional dihadapkan pada tekanan-tekanan globalisasi perdagangan bebas.

Simpulan
Perubahan paradigma dalam tatanan hukum perlu diwujudkan dalam setiap tahap pekerjaan hukum demi menaktualisasikan tujuan masyarakat menuju pembentukan masyarakat warga atau masyarakat madani yang berdasarkan cita hukum Pancasila.
Perlu penataan kembali secara simultan bidang ekonomi, politik, dan pembangunan budaya hukum yang dilandasi oleh nilai-nilai dasar bangsa yang terumus secara normatife.
Kenyataan sosial di tingkat domestik maupun internasional perlu dikedepankan dalam mengimplementasikan nilai-nilai dasar tersebut.

Intisari Bagian Pertama: CITA HUKUM, adalah :
1. Bahwa agar keberadaan hukum sebagai suatu sistem norma mempunyai daya guna dalam menjalankan tugasnya di masyarakat, maka perumusannya dalam hukum positif harus dipahami suatu sistem norma sehingga hukum berfungsi dalam usahanya mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan;
2. Bahwa Keadaan hukum tidak dapat dipahami terlepas dari konteks sosial dan konteks politis;
3. Bahwa Penyusunan peraturan perundang-undangan yang demokratis membutuhkan partisipasi, problem centered dan pendelegasian yang lebih luas;
4. Bahwa perlu penataan kembali secara simultan bidang ekonomi, politik, dan pembangunan budaya hukum yang dilandasi oleh nilai-nilai dasar bangsa yang terumus secara normatife;
5. Bahwa perubahan paradigma dalam tatanan hukum perlu diwujudkan dalam setiap tahap pekerjaan hukum demi menaktualisasikan tujuan masyarakat menuju pembentukan masyarakat warga atau masyarakat madani yang berdasarkan cita hukum Pancasila.

Bagian Kedua
BUDAYA HUKUM

1. Peranan Kultur Hukum dalam Penegakan Hukum
Sikap serta pandangan masyarakat yang disebut sebagai kultur hukum adalah faktor yang membuat adanya perbedaan penegakan hukum antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain termasuk faktor-faktor non hukum lainnya

Hukum Sebagai suatu Sistem 
Hukum merupakan bagaian dari lingkungan sosialnya, dengan demikian adalah merupakan subsistem diantara subsistem-subsistem sosial lainnya, sosial, budaya, politik dan ekonomi, yang berarti hukum tidak dapat dilepas-pisahkan dengan masyarakat sebagai basis bekerjanya. Dan bahwa hukum berada di antara dunia nilai atau dunia ide dengan dunia kenyataan sehari-hari.

Komponen-Komponen Yang mempengaruhi Penegakan Hukum
Apabila kita melihat penegakkan hukum sebagai suatu prosesuntuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum menjadi kenyataan, maka proses itu selalu melibatkan para pembuat dan pelaksanaan hukum, serta juga masyarakatnya. Masing-masing komponen ingin mengembangkan nilai-nilai yang ada di lingkungan yang sarat dengan pengaruh faktor-faktor non-hukum lainnnya.

Hukum dan Struktur Masyarakatnya
Struktur masyarakat dapat menjadi penghambat sekaligus dapat memberikan sarana-sarana sosial, sehingga memungkinkan hukum dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya.
Perkembangan hukum yang diikuti dengan perkembangan masyarakat tidak terjadi di masyarakat Indonesia. Perubahan feodalisme menuju masyarakat yang berdasar konstitusi yang terjadi di Indonesia sejak kemerdekaannya (hukum berciri modern, tertulis, universal, dan bersifat teritorial) tidak diiringi dengan perkembangan masyarakat berakibat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia tetap saja tradisional dan tidak berubah, yang berpengaruh dalam proses penegakan hukum di Indonesia hingga saat ini.

Simpulan
Faktor Kultur hukum memegang peranan penting dalam penegakkan hukum. Kultur hukum berfungsi untuk menjembani sistem hukum dengan tingkah laku masyarakatnya.

2. Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Fungsi Hukum
Hukum harus bisa menjadi institusi yang bekerja secara efektif di dalam masyarakat.
Fungsi hukum yang diharapkan dewasa ini adalah melakukan usaha untuk mengerakkan rakyat agar bertingkah laku sesuai dengan cara-cara baru untuk mencapai suatu tujuan yang di cita-citakan dan tentunya memerlukan kesadaran hukum untuk mewujudkannya.
Untuk melaksanakan putusan hukum dengan baik dalam masyarakat harus sejalan dengan kesiapan masyarakat untuk menerimanya yang harus mengandung nilai-nilai, sikap-sikap serta pandangan-pandangan yang telah dihayati oleh anggota-anggota masyarakat.

Hukum Modern dan Budaya Hukum
Struktur sosial bangsa Indonesia belum seluruhnya diserap hukum modern sebagai basis sosialnya, Akibatnya, ada begitu banyak contoh yang menggambarkan tentang kepincangan pelaksanaan hukum modern buatan elit penguasa.

Kegagalan Hukum Modern: Sistem Bagi Hasil
Kegagalan Hukum Modern dalam Sistem Bagi Hasil sebagaimana yang diilustrasikan dalam kasus tersebut lebih disebabkan dikesampingkannya faktor bahwa budaya hukum di situ ditentukan oleh cara mereka melakukan adaptasi terhadap lingkungan. 
Kegagalan Hukum Modern: Kasus Perkawinan
Bahwa untuk memasukan nilai-nilai yang baru ke dalam masyarakat memerlukan perubahan sikap dari anggota-anggota masyarakatnya. Sehingga pengembangan strategi untuk menanamkan konsep-konsep dan persepsi baru perlu dilakukan untuk mempermudah dan membantu masyarakat beradaptasi dengan realiatas baru tersebut.

Hukum Sebagai Karya Kebudayaan
Hukum merupakan konkretisasi nilai-nilai yang terbentuk dari kebudayaan suatu masyarakat, sehingga setiap masyarakat menghasilkan kebudayaan, maka hukumpun selalu ada dalam setiap masyarakat, dan tampil dengan ke khasnnya masing-masing.

Komponen Budaya Hukum
Budaya hukum merupakan unsur yang penting untuk memahami perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam sistem hukum yang satu dengan sistem hukum yang lainnya.

Menuju Efektivitas Hukum
Sistem hukum dapat dikatakan efektif bila prilaku-prilaku manusia di dalam masyarakat sesuai dengan apa yang tentukan di dalam aturan-aturan hukum yang berlaku, dan guna mewujudkan efektifitas hukum harus dengan mengedepankan komunikasi hukum yang merupakan syarat yang harus dipenuhi.

Melembagakan nilai Hukum Baru 
Sarana yang memadai serta organisasi yang rapi turut menunjang usaha untuk mengintroduksikan kebijaksaan baru, termasuk hak-hak baru bagi masyarakat yang terkena sasaran pengaturan tersebut..

3. Pembinaan Kesadaran Hukum
Bahwa masalah pembinaan kesadaran hukum sangat berkaitan dengan berbagai faktor, khususnya sikap para pelaksana hukum. Untuk memupuk dan membina pertumbuhan kesadaran hukum, penegak hukum mempunyai peranan yang amat besar. Hal tersebut sangat penting, karena institusi itu sendiri dipandang sebagai sarana penting untuk memelihara ketertiban dan perdamaian dalam masyarakat.

Terminologi Kesadaran Hukum
Bahwa kesadaran hukum itu bukanlah semata-mata sesuatu yang tumbuh secara spontan dalam hati sanubari masyarakat, akan tetapi ia juga merupakan sesuatu yang harus dipupuk secara sadar, agar dapat tumbuh dalam hati sanubari masyarat.

Sikap Moral:Kunci Kesadaran Hukum
Bahwa masalah kesadaran hukum timbul apabila nilai-nilai yang akan diwujudkan dalam peraturan itu merupakan nilai-nilai yang baru. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari meluasnya fungsi hukum (modern) yang tidak sekedar merekam kembali pola-pola tingkah laku yang sudah ada di dalam masyarakat.

Motivasi Bertingkah Laku
Fungsi hukum tidak hanya sebagai sosial kontrol melainkan sarana untuk mewujudkan suatu masyarakat ( baru ) yang dicita-citakan.
Hukum diharapkan untuk dapat membentuk, mengarahkan dan pada saat-saat tertentu juga merubah masyarakat menuju sesuatu yang dicita-citakan . 
Untuk memaksimalisasikan fungsi hukum, mutlak harus ditunjang oleh tingkat kesadaran hukum masyarakat yang memadai.

Faktor Penentu Kesadaran Hukum
Komunikasi dan pelaksanaan hukum yang dilakukan bersungguh-sungguh adalah merupakan faktor penentu proses bekerjanya hukum.

Pertimbangan Pembuatan Hukum
Penyediaan fasilitas dan sarana yang dapat menunjang terlaksananya peraturan tersebut adalah merupakan faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam mengeluarkan peraturan hukum.
Dan untuk sampai pada tujuan yang dikehendaki itu diperlukan suatu suatu usaha yang sistematis meliputi teknik pengundang-undangan yang dipakai.

Pembinaan Kesadaran Hukum
Pembinaan kesadaran hukum hendaknya berorientasi pada usaha-usaha untuk menanamkan, memasyarakatkan dan melembagakan nilai-nilai yang mendasari peraturan hukum tersebut.
Agar Hukum modern dapat terlaksana dengan baik, maka struktur masyaratkan pun perlu dikembangkan untuk dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum.

Intisari Bagian Kedua: BUDAYA HUKUM, adalah :
1. Bahwa Kultur hukum berfungsi untuk menjembani sistem hukum dengan tingkah laku masyarakatnya sehingga Kultur hukum memegang peranan penting dalam penegakkan hukum;
2. Bahwa pengembangan strategi untuk menanamkan konsep-konsep dan persepsi baru perlu dilakukan untuk mempermudah dan membantu masyarakat beradaptasi dengan realiatas baru;
3. Bahwa Komunikasi dan pelaksanaan hukum yang dilakukan bersungguh-sungguh adalah merupakan faktor penentu proses bekerjanya hukum;
4. Agar Hukum modern dapat terlaksana dengan baik, maka struktur masyaratkan pun perlu dikembangkan untuk dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum.

Bagian Ketiga
HUKUM DAN KEBIJAKSANAAN PUBLIK

1. Hukum Dan Kebijaksanaan Publik
Hukum merupakan kebutuhan hidup yang melekat pada kehidupan sosial itu sendiri yaitu melayani anggota masyarakat seperti mengalokasikan kekuasaan, mendistribusikan sumber daya dan melindungi kepentingan masyarakat.

Hukum Dan Kebijaksanaan Publik
Hukun dan Kebijaksanaan publik merupakan variable yang memiliki keterkaitan yang sangat erat, sehingga telaah tentang kebijaksaan pemerintah semakin dibutukan untuk dapat memahami peranan hukum saat ini.

Terminologi Kebijaksanaan Publik
Sekalipun tidak ada definisi kebijaksaan tidak ada yang sama, akan tetapi menunjukkan bahwa kebijaksanaan harus menunjukkan unsur nilai, tujuan dan sarana. Salah satu sarana yang banyak dipilih adalah peraturan perundang-undangan.

Hukum dalam Masyarakat
Hukum selain dapat memberikan pengaruh juga sangat dipengaruhi oleh unsur-unsuryang lain yang ada dalam masyarakat. 
Oleh karena itu hukum tidak lagi hanya berfungsi sebagai alat kontrol sosial, tetapi juga dipakai sebagai sarana untuk melakukan perubahan di dalam masyarakat, termasuk sarana untuk mencapai tujuan-tujuan politik ( sosial Engineering as a political approach to Law, N. Luhman )

Perumusan Kebijaksaan Publik
Kebijaksanaan Publik yang telah memasuki bidang kehidupan, harus tunduk pada teknik pembuatan perundang-undangan yaitu dengan membuat rumusan-rumusan hipotesis.

Implementasi Kebijaksaan Publik
Keterlibatan lembaga di dalam proses implementasi selalu akan bekerja di dalam konteks sosial tertentu sehingga terjadi hubungan timbale balik yang dapat saling mempengaruhi.
Proses implementasi kbanyakan diserahkan kepada lembaga pemerintah dalam berbagai jenjang atau tingkat, baik propinsi maupun tingkat kabupaten.
Pembentukan peraturan perundang-undangan hendaknya disertai dengan action plan.

Diskresi Penjabaran Kebijaksaan Publik
Dalam rangka kebijaksanaan publik, para birokrat dapat menentukan kebijaksanaannya sendiri untuk menyesuaikan dengan situasi dimana mereka berada, terutama hal yang berkaitan dengan sumber daya (informasi, dana, tenaga ahli, tenaga-negara terampil) maupun mengenai pengetahuan yang mereka miliki.

Simpulan
Hukum tidak bergerak di ruang hampa, ia merupakan variable yang senantiasa dinamis dan dipengaruhi berbagai factor di lingkungan masyarakat (sosial, ekonomi, budaya dan politik).

2. Kebijaksanaan, Hukum dan Pemerataan Pembangunan
Arahan Yuridis
Arahan yuridis pemerataan pembangunan Indonesia adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945, guna mewujudkan keadilan sosial bagi selruh rakyat Indonesia.

Orientasi Pembangunan
Pembangunan pada hakikatnya adalah usaha untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Bahwa pembangunan harus dilaksanakan secara merata oleh segenap lapisan masyarakat.

Strategi Pemerataan Pembangunan
Agar pelaksanaan pembangunan nasional dapat berjalan lancar, maka bersamaan dengan itu harus pula diwujudkan stabilitas nasional dan dinamis baik dibidang politik maupun ekonomi.
Untuk bisa memahami secara lebih baik keadaan kemiskinan penduduk adalah dengan cara mencermati tingkat pendapatannya.

Peran Pemerintah
Pemerintah mempunyai posisi yang paling mampu dalam mengusahakan perubahan dalam memberantas kemiskinan rakyat dengan kebijaksaan pemerataan pembangunan dengan kebijaksanaan pemerataan pembangunan untuk dapat merombak struktur-struktur kemiskinan itu.

Perombakan Tata Ekonomi
Perjuangan dalam melakukan perombakan tata ekonomi pada hakikatnya adalah untuk mengusahakan proses pembangunan dalam dunia internasional yang memungkinkan pembagian pemdapatan dunia secara lebih merata.

Kunci Keberhasilan Pemerintah
Yang paling menentukan terialisasi atau tidaknya kebijaksanaan adalah segala tindakan in contreto yang dilakukan oleh pelaksana-pelaksana daerah dan adanya kesediaan serta kemampuan golongan lemah yang akan dibantu. Dan hukum adalah salah satu sarana untuk mewujudkannya.



Simpulan
Untuk mewujudkan cita-cita pembangunan nasional, maka pemerintah melalui kebijaksanaan pemerataan melakukan tindakan-tindakan yang kongkrit dan positif sebagai implementasinya.

3. Hukum dan Pembangunan
Kajian hubungan hukum dengan pembangunan adalah bersifat kontekstual, yang berarti bahwa hukum hendaknya memilih hakikatnya sebagai study yang interdisipliner.

Mahasiswa dan Pendidikan Hukum
Agar hukum lebih berperan dalam pembangunan, diperlukan pendekatan lain yang bersifat interdisipliner.
Guna mewujudkan tenaga-tenaga professional yang baik dan ilmuan hukum maka studi hukum di Indonesia tidak hanya berkisar pemahan dan analisis hukum secara dogmatis akan tetapi juga diperlukan pendekatan interdisipliner.

Hukum dan Sosial Engineering
Tenaga ahli hukum yang mampu menjalankan keterampilan sebagai sosial engineering, diharapkan mampu mendorong peran mahasiswa untuk melihat peranan hukum dalam fungsi masyarakat.

Sarjana Hukum yang Handal
Peranan sebagai sosial engineering perlu dengan senantiasa mendorong mahasiswa untuk melihat fenomena hukum sebagai fungsi masyarakat.

4. Paradigma Reversal: Pemberdayaan Hukum Melalui Pembangunan Alternatif
Dinamika Pemikiran tentang Hukum
Perbincangan tentang hukum dan keadilan tidak akan terlepas dari pandangan falsafati yang mendasarinya.
Dalam pembangunan hukum hendaknya dilihat secara utuh melalui pendekatakan holistic. Mengingat hukum bukan sekedar formalitas yang hanya berurusan dengan soal-soal normative, melainkan unsur kulturpun perlu mendapat perhatian disamping struktur dan substansinya.

Mega Lawyering: Jasa Hukum Era Global
Era yang sering disebut era globalisasi ini sarat dengan upaya pembentukan sistem kapiltalisme dunia dan liberalisasi perdagangan.
Lawyer hendaknya memiliki possession of a sentisive terhadap perkembangan masyarakat, dan mampu menemukan serta memberikan reaksi terhadap gejala-gejala praktek pelayanan hukum yang diskriminatif.

Orientasi Pendidikan Hukum
Hendaknya lulusan fakultas Hukum tidak hanya memiliki professional skill, legal skill tetapi mereka diharaakan mampu membaca, memahami dan menjelaskan fenomena hukum yang terjadi di dalam masyarakat dan memiliki kemampuan legal drafting, melakukan penelitian-penelitian baik yang berorientasi pada pengembangan ilmu hukum maupun untuk kepentingan praktek.

Kasus Pendidikan Hukum di Indonesia
Dari ilustrasi yang ada, maka yang diperlukan adalah bagaimana hukum tidak menjadikan masyarakat, khususnya lapisan bawah menjadi semakin lemah, miskin dan tidak berdaya.

5. Perlindungan Hukum Terhadap Pasien (Kasus Malpractice)
Kode Etik Kedokteran adalah perwujudan nilai-nilai moral yang berlaku bagi profesi kedokteran yang sampai kini berusaha mempertahankan kemuliaan dan kehormatan profesi kedokteran.
Oleh karena itu Kode etik tersebut mengandung makna yang sangat terkait erat dengan :
- perilaku yang berisikan hak dan kewajiban berdasarkakn perasan moral, dan
- perilaku yang sesuai untuk mendukung standar profesi.

Terminologi Malpractice
Timbulnya malpractice harus didahului oleh hubungan dokter dan pasien yang masing-masing pihak dibebani hak-hak maupun kewajiban. Oleh karena itu hubungan dokter pasien dalam transaksi terapeutik itu bertumpu pada dua macam hak asasi, yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak atas informasi.

Hubungan Dokter dan Pasien
Pada asasnya hubungan dokter-pasien dalam transaksi terapeutik itu kepada pada dua macam hak asasi, yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak atas informasi. Dan secara umum di atur dalam pasal 1320 KUHPerd.

Kode Etik: Pedoman Tingkah Laku Dokter
Eika dalam kaitannya dengan profesi tidak lain dari suatu consensus, suatu kesepakatan bersama diantara pendapat para ahli dalam menemukan hal-hal yang berhubungan deng, dan perilaku yang sesuai untuk mendukumng standar profesi.
Sehingga etika sangat terkait erat dengan perilaku yang berisikan hak dan kewajiban berdasarkan perasaan moral dan standart profesi.

Faktor Sosial dan Malpractice Dokter
Teori penyimpangan mengajarkan bahwa para pemegang peran (profesi medis) itu dapat mempunyai motifasi, baik untuk berkehendak untuk tidak menyesuaikan diri dengan norma (norma etik) maupun yang berkehendak untuk tidak menyesuaikan diri dengan keharusan norma (motivasi untuk di conform, dan motivasi untuk non-konform).

Hukum dan Perlindungan Hak-Hak Pasien
Penggunaan hak dan kewajiban asasi itu harus seimbang, selaras dan serasi sehingga tercipta saling mencintai diantara sesame manusia. Begitu pula tentunya dengan hak dan kewajiban dokter-pasien, hendaknya dipatuhi, sehingga tercapai hasil yang diharapkan oleh masing-masing pihak.

Hukum dalam Praktek Pelayanan Dokter
Dalam tindakan terapetutik dokter dituntut agar bertindak hati-hati dan teliti karena pasien mempunyai hak yang dilindungi oleh hukum, yaitu hak untuk enedapatkan informasi dan hak untuk menentukan nasib sendiri, sehingga dokter berkewajiban untuk mengkomunikasikannya selengkap-lengkapnya.

Meminimalisasi Malpractice
Dalam tindakan terapetutik dokter dituntut agar bertindak hati-hati dan teliti adalah cara jitu guna meminimalisir malpractice. 

Simpulan
- Dalam transaksi antara dokter-pasien masing-masing pihak dibebani hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhinya.
- Dokter berkewajiban untuk mengkomunikasikannya selengkap-lengkapnya kepada pasien berkiatan dengan hubungnkeduanya.
- Dalam tindakan terapeutik dokter dituntut agar bertindak hati-hati dan teliti.

Intisari Bagian Ketiga: HUKUM DAN KEBIJAKSANAAN PUBLIK, adalah :
1. Bahwa Hukum ia merupakan variable yang senantiasa dinamis dan dipengaruhi berbagai factor di lingkungan masyarakat (sosial, ekonomi, budaya dan politik) yang berarti bahwa hukum tidak bergerak di ruang hampa;
2. Bahwa untuk mewujudkan cita-cita pembangunan nasional, maka pemerintah melalui kebijaksanaan pemerataan melakukan tindakan-tindakan yang kongkrit dan positif sebagai implementasinya.
3. Bahwa peranan sebagai sosial engineering perlu dengan senantiasa mendorong mahasiswa untuk melihat fenomena hukum sebagai fungsi masyarakat;
4. Bahwa guna membaca, memahami dan menjelaskan fenomena hukum yang terjadi di dalam masyarakat sarjana hukum juga harus mampu untuk membuat legal drafting, melakukan penelitian-penelitian baik yang berorientasi pada pengembangan ilmu hukum maupun untuk kepentingan praktek;
5. Bahwa dokter berkewajiban untuk mengkomunikasikannya selengkap-lengkapnya kepada pasien berkiatan dengan hubungan keduanya dan dalam tindakan terapeutik dokter dituntut agar bertindak hati-hati dan teliti demi meminimalisir malpractice.

Epilog
Pendekatan Interdisipliner terhadap Hukum
Sebuah Keniscayaan


Ragam Cara Pandang
Perubahan cara pandang terhadap perkembangan masyarakat dan hukum tentu berdampak pada bidang keilmuan hukum yang dipelajari, yaitu lahirnya wacana tentang studi hukum kritis.

Pendidikan Hukum Konvensional
Hal ini hanya akan melahirkan ketidakmampuan menganalisa dan mengevaluasi asumsi-asumsi kebijaksanaan di balik sebuah peraturan-peraturan, sebab pendidikan hukum yang konvensional ini hanya memberikan pengetahuan hukum sebagai perangkat aturan normative dan kemampuan menginterpretasikan.

Reformasi Pendidikan Hukum
Mahasiswa tidak hanya sekedar memahami hukum sebagai rumusan tertulis berupa pasal-pasal untuk kemudian diterapkan untuk kemudian diterapkan dalam kasus-kasus yang dihadapi, melainkan mereka harus diberi kemampuan untuk menganalisis berbagai permasalahan hukum yang begitu komplek dengan menggunkan atau meminjam teori-teori social yang diperlukan.

Sebuah Keniscayaan 
Berdasarkan uraian terdahulu, pemaham interdisipliner terhadap hukum merupakan kebutuhan yang tak terelakkan, mengingat perkembangan masyarakat di tingkat domestik dan global.

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Post a Comment

trima kasih sudah berkunjung dan memberi komentarnya, jangan lupa follow...

Followers

Copyright 2009 - ncek minah meradang .. All Rights Reserved.
FalknerPress Template by Blogger Templates. Original Design by CamelGraph Modified by Abu Farhan