contoh :kesimpulan penggugat
K E S I M P U L A N P E N G G U G A T
dalam perkara Nomor : 01/PDT.G/2009/PN.PTK
A n t a r a
Yusuf Malik
Sebagai P E N G G U G A T
M e l a w a n
Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak Sebagai T E R G U G A T
Pontianak, 7 Mei 2009
Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara Register : 01/PDT.G/2009/PN.PTK
di-
Pontianak
Dengan hormat,
Perkenankanlah Penggugat dengan ini mengajukan kesimpulan dalam perkara aquo sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil semula sebagaimana yang telah diuraikan dalam Gugatan;------------------------------------------------------------
2. Bahwa dipersidangan Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
2. 1. Bukti Surat P-1 : Surat Perjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama Agribisnis tertanggal 2 Mei 2006 yang ditandatangani oleh Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak sebagai pihak Pertama dan Yusuf Malik (klien kami) sebagai pihak Kedua, turut menyaksikan dan menandatangani masing-masing Leo Maryadi dari pihak PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak dan Bentar Subari dari pihak Yusuf Malik (klien kami).---------------------------------------------------------------------
2. 2. Bukti Surat P-2 : Kuitansi penyetoran dana oleh Yusuf Malik (klien kami), ke-
pada Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta) pada tanggal 2 Mei 2006 bertepatan waktu dengan penandatanganan Surat Perjanjian Proyek Kerjasama Agribisnis. Membuktikan bahwa Yusuf Malik (klien kami) telah memenuhi prestasinya sebagai pihak yang menyediakan dana, sesuai dengan isi perjanjian.--------------------------------------------------------------------------
2. 3. Bukti Surat P-3 : Kuitansi pembayaran cicilan pertama oleh Drs. Subur Satria
selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak kepada Yusuf Malik (klien kami), kepada sebesar dengan jumlah Rp 250.000.000,- ditambah 60% hasil penjualan bersih terhitung 2 Mei 2007 – 2 Mei 2008 dengan rincian sebagai berikut :
Cicilan pertama Pinjaman Pokok = Rp 250.000.000,-
60% laba bersih dalam satu tahun perjanjian = Rp 132.000.000,- +
Jumlah = Rp 382.000.000,-
3. Bahwa dipersidangan Penggugat mengajukan saksi sebagai berikut :
3.1 Saksi Bentar Subari, di bawah sumpah pada intinya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi merupakan salah satu pegawai Penggugat yang menyaksikan dan turut menandatangani Surat Perjanjian Proyek Kerjasama Agribisnis antara Tergugat dan Penggugat pada tanggal 2 Mei 2006.
- Bahwa Saksi sebelum menandatangani Surat Perjanjian Proyek Kerjasama Agribisnis tersebut telah memahami keseluruhan isi dari perjanjian dan turut pula menyaksikan penyerahan dana oleh Yusuf Malik kepada Drs. Subur Satria selaku Direktur PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, dan penandatanganan kuitansi penyetoran dana tersebut sebesar Rp. 500.000.000,-
- Bahwa Saksi mendengar, melihat dan menyaksikan sendiri bahwa Tergugat dalam Perjanjian Kerjasama tersebut menyebut dan mengatasnamakan dirinya sebagai Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak.
- Bahwa Saksi yang memang adalah pegawai kantor di kantor Penggugat mengetahui bahwa pada tanggal 2 Mei 2007, Tergugat datang ke kantor Penggugat untuk menyetorkan cicilan pertama sebesar Rp 382.000.000,-
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa pada tanggal 2 Mei 2008 Tergugat belum menyetorkan cicilan keduanya (cicilan terakhir) beserta 60% hasil penjualan bersih dalam rentang waktu perjanjian 2 Mei 2007- 2 Mei 2008.
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa pada pertengahan bulan secara berturut-turut di bulan Juli, September, dan November (Saksi lupa tanggal secara pasti) Penggugat melakukan kontak melalui telepon kantor kepada Tergugat mengenai penyetoran cicilan kedua beserta 60% hasil penjualan bersih dalam rentang waktu 2 Mei 2007 – 2 Mei 2008, akan tetapi Tergugat dalam percakapan tersebut meminta Penggugat untuk memberikan waktu tambahan.
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa pada 6 Desember 2008 dikarenakan Penggugat sudah lelah dan jenuh menunggu janji-janji yang diumbar oleh Tergugat, maka Penggugat memutuskan menggunakan jasa tim Kuasa Hukum untuk menyelesaikan permasalahannya dan mempercayakannya pada kantor Advokat dan Penasehat Hukum FIAT JUSTITIA LAW FIRM.
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa tim Penasehat Hukum FIAT JUSTITIA LAW FIRM telah melayangkan Somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada pihak Tergugat yakni Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak dengan mengalamatkannya pada kantor PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak beralamat di Sentra Bisnis Ayani Blok C Nomor 5 Pontianak, namun tidak memperoleh jawaban dari pihak yang bersangkutan.
4. Bahwa untuk menjamin kepastian dibayarkannya hak-hak dari Penggugat, maka Penggugat telah memohon dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak sebagaimana Penetapan Nomor: 01/PDT.G/2009/PN.PTK yang meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik Tergugat berupa :
Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 167 dengan Gambar Situasi No. 151 dengan luas tanah 975 m2 yang terletak di Jalan Ampera Pontianak, dengan batas-batas : ------------------------------------------------------------------------------------------
- sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Bapak P. Ramli
- sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Bapak H. Sudin
- sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Ibu Salomah
- sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Bapak Lenggang
5. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pinjaman pokoknya sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan keuntungan 60% hasil penjualan bersih dalam tahun kedua perjanjian diperkirakan sebesar 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan membayar kerugian materil akibat tidak dapat dimanfaatkannya dana yang dipinjamkan selama ± 10 bulan yakni sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan membayar kerugian immaterial sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).----------------------------
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa : Berdasarkan bukti –bukti dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka Penggugat tetap kepada Gugatan semula dengan segala dalil-dalilnya. Oleh karena itu berdasarkan hal-hal yang telah jelaskan diatas sudi kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan menerima Gugatan Penggugat dan selanjutnya mohon agar mengabulkan Gugatan Penggugat dan atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)-----------------------------------------------------------------------------
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,
Helen Simamora, SH
Emelisa Nurul Yanti, SH
Mico Ramli Putra, SH
Harmijan, SH
contoh :replik penggugat
R E P L I K P E N G G U G A T
Atas Eksepsi dan Jawaban Tergugat tertanggal
Tertanggal 24 April 2009 dalam perkara
No. 01/PDT.G/2009/PN.PTK
A n t a r a
Yusuf Malik
Sebagai P E N G G U G A T
M e l a w a n
Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak Sebagai T E R G U G A T
Pontianak, 27 April 2009
Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara Register : 01/PDT.G/2009/PN.PTK
di-
Pontianak
Dengan Hormat,
Perkenanlah kami selaku Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan Replik atas Eksepsi dan Jawaban Tergugat tertanggal 24 April 2009 dalam perkara nomor : 01/PDT.G/2009/PN.PTK adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------
A. DALAM EKSEPSI
1. Bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat pada tanggal 13 Maret 2009 tidaklah mengandung cacat formil, karena Tergugat adalah pihak pertama sebagaimana yang disebutkan dalam perjanjian kerjasama yang telah disepakati dan dibuat antara pihak Tergugat dan pihak Penggugat pada tanggal 2 Mei 2006 (P-1). Tergugat dalam perjanjian tersebut berkapasitas sebagai Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak.------------------------------------------------------
2. Bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat pada tanggal 13 Maret 2009 tidaklah premature, Tergugat diasumsikan sengaja menggunakan istilah-istilah yang tujuannya menciptakan interpretasi yang rancu. Bahwa pada dasarnya, perjanjian yang dibuat antara pihak Tergugat dan Penggugat telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan berlandaskan pada ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Bahwa Perjanjian kerjasama yang dibuat antara Tergugat dan Penggugat dalam bentuk tertulis dibawah tangan dimaksud adalah bukan kali pertama sebagai perjanjian kerjasama yang pernah dibuat antara Tergugat dan Penggugat. Bentuk seperti itu sudah lazim disepakati pihak Tergugat dan pihak Penggugat pada perjanjian kerjasama sebelumnya dan tidak pernah dipermasalahkan karena faktor kepercayaan dan hubungan baik serta etika bisnis yang selama ini telah dibina antara pihak Tergugat dan pihak Penggugat.--------------------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa pihak Tergugat menurut pengamatan Penggugat tidak menunjukkan tenagh berada dalam keadaan force majeur karena perkembangan perusahaannya yang dinilai tidak mengalami kemunduran.------------------------------
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini berkenan kiranya untuk menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan eksepsi tergugat dinyatakan tidak dapat diterima.-------------------------
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Tergugat tidak dapat membantah dalil-dalil yang dikemukakan dalam Gugatan Penggugat dikarenakan Gugatan itu diajukan atas fakta-fakta yang Penggugat derita hingga saat ini.----------------------------------------------------------------
2. Bahwa butir 7 pada Gugatan memuat pengertian bahwa pada tanggal jatuh tempo pembayaran cicilan ke-2 (kedua) Tergugat seharusnya pada tanggal 2 Mei 2008, namun hingga saat ini tidak ada upaya itikad baik Tergugat hendak memenuhi prestasinya. Hal ini menunjukkan dan/atau membuktikan perbuatan wanprestasi yang nyata-nyata dilakukan Tergugat dan hal ini telah sangat merugikan Penggugat. Bahwa butir 9 Gugatan yang memuat angka-angka sebagaimana disebutkan adalah telah diperhitungkan dengan cermat.---------------
3. Bahwa sanggahan Tergugat terhadap butir 11 Gugatan mengenai permohonan sita jaminan adalah tidak benar bahwa Sertifikat Hak Milik dimaksud bukanlah atas nama Tergugat, karena kami telah melakukan pengecekan di instansi Badan Pertanahan Nasional bahwa adalah benar jika Sertifikat Hak Milik Nomor : 167 dengan GS nomor : 151 dengan luas tanah 975 m2 yang terletak di jalan Ampera Pontianak atas nama Drs. Subur Satria.-------------------------------------------
4. Bahwa Gugatan Penggugat sudah didasarkan bukti-bukti yang kuat dan tidak dapat disangkal lagi oleh Tergugat.-------------------------------------------------------------
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Bapak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa ini berkenan kiranya untuk memberikan putusan dalam perkara ini sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya--------------------------------------
2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.------
Demikian Repliek Penggugat atas Eksepsi dan Jawaban Tergugat tertanggal 24 April 2009 dan atas berkenannya Bapak Ketua Majelis Hakim dalam hal ini, sebelumnya Penggugat menyampaikan terima kasih.----------------------------------------------------------------
Atau, bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Hormat Penggugat,
Kuasa Hukum
Helen Elizabeth Simamora, SH
Emelisa Nurul Yanti, SH
Mico Ramli Putra, SH
Harmijan, SH
CONTOH : SURAT GUGATAN
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
Drs. Subur Satria, Pekerjaan Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, alamat Sentra Bisnis Ayani Blok C Nomor 5 Pontianak, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT-----------------------------------------------------------------------------------------
Adapun alasan-alasan diajukannya gugatan adalah sebagai berikut : -------------------------
1. Bahwa Penggugat adalah seorang pengusaha yang telah lama berkecimpung di dunia bisnis nasional maupun internasional dan senantiasa membina hubungan baik dengan relasi-relasi bisnisnya, termasuk hubungan baik dengan PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak. Dalam hal ini, Penggugat merupakan seorang investor penyedia dana bagi kegiatan di bidang Agribisnis Lidah Buaya yang dikelola oleh PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak.-----------------------------------------------------
2. Bahwa sebelum tanggal 2 Mei 2006 (Penggugat tidak ingat tanggal secara pasti), Tergugat menawarkan kerjasama bagi hasil kepada Penggugat dengan mekanisme bahwa Penggugat memperoleh pengembalian modal pokok ditambah 60% hasil penjualan bersih. Atas dasar kepercayaan dan keyakinan serta kredibilitas Tergugat, maka Penggugat kemudian menerima tawaran tersebut.--------------------------------------
3. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2006 rencana kerjasama direalisasikan dengan ditandatanganinya suatu perjanjian kerjasama (bawah tangan) dengan nama “Perjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama Agribisnis” (P-1) dan turut pula menyaksikan Penandatanganan Perjanjian tersebut masing-masing Leo Maryadi dari pihak PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak dan Bentar Subari dari pihak Yusuf Malik.------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa dalam klausula Perjanjian tersebut menyebutkan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah sepakat bahwa Penggugat memberikan dana sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) (P–2) dengan dihadiri oleh masing-masing saksi, yang diserahkan pada saat perjanjian ditandatangani, dengan mekanisme pengembalian pinjaman pokok berikut hak pembagian hasilnya oleh Tergugat akan dilakukan dengan sistem cicilan. Pinjaman pokok akan dicicil selama 2 (dua) kali dalam 2 (dua) tahun perjanjian (terhitung tanggal 2 Mei 2006 – 2 Mei 2008) ditambah dengan 60% hasil penjualan bersih dalam tiap tahun perjanjian.---------------
5. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2007, Tergugat membayar cicilan pertama (P-3) sesuai perjanjian dengan jumlah Rp 250.000.000,- ditambah 60% hasil penjualan bersih terhitung 2 Mei 2007 – 2 Mei 2008 yakni sebesar (60% dikali Rp 220.000.000,- yaitu sebesar Rp 132.000.000,-). Maka jumlah yang disetor Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Cicilan pertama Pinjaman Pokok = Rp 250.000.000,-
60% laba bersih dalam satu tahun perjanjian = Rp 132.000.000,- +
Jumlah = Rp 382.000.000,-
6. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2008 yang seharusnya adalah tempo untuk Tergugat memenuhi kewajibannya atas pengembalian modal cicilan ke-2 (kedua) ditambah 60% hasil penjualan bersih dalam tahun kedua perjanjian, Tergugat tidak memenuhi prestasinya sebagaimana yang telah disepakati.------------------------------------------------
7. Bahwa hingga saat ini, Tergugat masih juga belum menunjukkan prestasinya terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat sehingga Tergugat terbukti telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat.-----------------------------------------------------------
8. Bahwa sebelum Gugatan ini diajukan, Penggugat telah melakukan upaya-upaya kekeluargaan ataupun mengirimkan somasi kepada Tergugat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun Tergugat sama sekali tidak ada itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.-------------------------------------------------------------------------------
9. Bahwa dengan demikian Tergugat nyata-nyata telah wanprestasi sehingga Penggugat sangat patut mengajukan gugatan agar Tergugat membayar sisa kewajiban sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) serta 60% hasil penjualan bersih pada tahun kedua perjanjian yang diperkirakan sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditambah kerugian materil akibat tidak dapat dimanfaatkannya dana selama ± 22 bulan sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada Penggugat secara tunai dan sekaligus.--------------------------
10. Bahwa akibat tersitanya waktu, pikiran serta tenaga Penggugat dalam pengurusan perkara tersebut di atas dan nama Penggugat yang tercemar yang tidak dapat dinilai dengan uang, Penggugat, sangatlah patut jika Penggugat menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).-------------------------------
11. Bahwa untuk menjamin kepastian dibayarkannya hak-hak dari Penggugat, maka sangat patut Penggugat mengajukan permohonan sita jaminan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat Pengadilan Negeri Pontianak, atas harta kekayaan Tergugat berupa :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 167 dengan Gambar Situasi No. 151 dengan luas tanah 975 m2 yang terletak di Jalan Ampera Pontianak, dengan batas-batas : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Bapak P. Ramli
- sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Bapak H. Sudin
- sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Ibu Salomah
- sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Bapak Lenggang
12. Bahwa oleh karena Gugatan ini didasarkan bukti-bukti yang kuat dan tidak dapat disangkal lagi oleh Tergugat, maka mohon agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat.------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini kiranya dapat memanggil pihak-pihak yang bersengketa untuk hadir pada suatu persidangann yang ditetapkan, agar dapat memeriksa, mengadili dan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------------
2. Menyatakan para Tergugat bersalah telah melakukan wanprestasi.------------------------
3. Menyatakan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 167 dengan Gambar Situasi No. 151 dengan luas tanah 975 m2 yang terletak di jalan Ampera Pontianak ditambah dengan benda bergerak berupa sebuah mobil merk Toyota Innova berwarna hitam dengan nomor polisi KB 3773 LY.----------------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pinjaman pokoknya sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan keuntungan 60% hasil penjualan bersih dalam tahun kedua perjanjian diperkirakan sebesar 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan membayar kerugian materil akibat tidak dapat dimanfaatkannya dana yang dipinjamkan selama ± 22 bulan yakni sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan membayar kerugian immaterial sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).----------------------------------------------
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.----
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Helen Simamora, SH
Emelisa Nurul Yanti, SH
Mico Ramli Putra, SH
Harmijan, SH
HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA DAN HUKUM ADMINISTRA SI NEGARA
sebagian besar dalam KHUS merupakan hokum perdata perancis . yaitu code napoleon (1811-1838) code napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari para pengarang bangsa perancis tentang hokum romawi , hokum kanonik , dan hokum kebiasaan setempat.
belanda merupakan Negara jajahan perancis sampai kedudukan perancis sampai kedudukan perancis berakhir , pada saat itu di bentuk sebuah panitia kecil yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper , untuk membuat suatu kodifikasi hokum perdata yang bersumber pada code napoleon dan sebagian kecil hokum belanda kuno . kodifikasi tersebut kemudian di resmikan pada tanggal 1 oktober 1838
2. dasar berlakunya hokum perdata di Indonesia
yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
3. pengertian hokum perdata
• hokum perdata (burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan[1]
• hokum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya[2].
• Hokum perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
4. Sistyematika hokum perdata
I. KUHS (burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari hokum perdata terdiri dari atas empat buku :
1) buku I : perihal orang (van personen)
2) buku II : perihal benda ( van zaken ) . dalam KUHP pasal 499 , yang dinamakan kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh hak milik
3) buku III : perihal perikatan (van verbintennissen) , yang memuat hokum harta kekayaan yang berkenaan denganhak-hak kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak tertentu .
hubungan hokum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan hokum harta kekayaan , dimana yang satu mendapat prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi
sumber perikatan ada 2 : undang-undang, dan perjanjian
4) buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (van bewijsen verjaring ) ,yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hokum
II Menurut IPHK . hokum perdata (termuat dalam KUHS) , dapat dibagi 4 bagian :
1) hokum perseorangan (personen recht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam hokum
2) hokum keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tenteng hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin (dalam perkawinan ) dan akibat hukumnya
3) hokum kekayaan (vermogen recht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang
4) hokum waris ( erfrrecht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memilikinya
HUKUM PIDANA
1. PENGERTIAN
Hokum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan
Hokum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran dankejahatan yang merugikan kepentingan umum[3]
• Asas berlakunya hokum pidana adalah asas legaliatas pasal 1(1) KUHP
•
2. Tujuan hokum Pidana
1) prefentif (pencegahan)
untuk menakut – nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik
2) respresif (mendidik)
mendidik seseorang yang pernah melakuakanperbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat
3. pembagian hokum pidana
1) hokum pidana objektif (ius poenale)
semua peratuaran tentang perintah atau larangan terhadap pelanggaran yang mana di ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan , dibagi 2 :
a) hokum pidana material
hokum yang mengatur tentang apa , siapa, dan bagai mana orang dapat dihukum
b) hokum pidana formal
yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana
2) hokum pidana subjektif ( ius puniendi)
ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hokum pidana objektif .
3)hokum pidana umum
Ialah hokum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan
4. tindak pidana
1. pengertian tindak pidana (delik )
delik adalah perbuatan yang melanggar UU , dan oleh karena itu bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat di pertanggung jawabkan atau perbuatan yang dapat dibebankan oleh hokum pidana .
2. unsure-unsur
1) unsure-unsur tindak pidana (delik) :
• harus ada suatu kelakuan (gedraging)
• harus sesuai dengan uraian UU ( wettelijke omshrijving)
• kelakuan hokum adalah kelakuan tanpa hak
• kelakuan itu diancam dengan hukuman
2) unsure objektif , adalah mengenai perbuatan , akibat dan keadaan ;
• perbuatan :
• dalam arti positif, perbuatan manusia yang disengaja
• dalam arti negative , kelalaian
• akibat , efek yang timbul dari sebuah perbuatan
• keadaan , sutu hal yang menyebabkan seseorang di hokum yang berkaitan dengan waktu
3) unsure subjektif
Adalah mengenai keadaan dapat di pertanggung jawabkan dan schold (kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian ).
3. jenis-jenis delik
a) 1. delik formal , adalah kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagai mana di rurmuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan
2. delik materil, yang dilarang oleh UU ialah akibatnya
b) 1. delicta commissionis, pelanggaran terhadap larangan yang diadakan oleh UU
2. delicta ommissionis, pelanggaran terhadap keharusan yang diadakan oleh UU
c) 1. delik yang dilakukan dengan sengaja (dolus)
2. delik yang dilakukan dengan kelalaian (culpa)
d) 1. kejahatan yang berdiri sendiri
2. kejahatan yang dijalankan terus
e) 1. kejahatan bersahaja
2. kejahatan tersusun
f) 1. kejahatan yang berjalan habis (kejahatan selesai pada suatu saat)
2. kejahatan yang terus
g) 1. delik pengaduan
2. delik commune (tdk membutuhkan pengaduan)
h) 1. delik politik
kejahatan yang ditujukan pada keamanan Negara atau kepala Negara langsung atau tidak langsung
2. delik umum (commune delict)
Kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang
3. delik khusus
Kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
a. Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
b. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c. Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
d. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
e. Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
b. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :
1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).
• HUKUM PERDATA
1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
2. SEJARAH KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK).
Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. scholten van Oud Haarlem lagi, tatapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.
3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
c. Perwalian (voogdij).
d. Pengampunan (curatele).
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
