Catatan Hukum Perikatan I
13 Aug 2014
, Posted by Unknown at 01:16
Definisi Perikatan
Dalam Bahasa Belanda disebut juga verbintenis.
Pitlo,”Pengertian perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.”
Hoffman,”Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya (debitur atau pada debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap demikian itu.”
Subekti,”Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak
dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang
lainnya wajib memenuhi prestasi itu.”
Dari pengertian-pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat unsur-unsur perikatan, yaitu:
1. Hubungan hukum
- Hubungan yang di dalamnya melekat hak pada salah satu pihak dan melekat kewajiban pada pihak lainnya.
- Hubungan tersebut diatur dan diakui oleh hukum sehingga dapat menimbulkan akibat hukum.
2. Kekayaan
Pasal 1131 BW,”Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.”
Pada debitur terdapat dua unsur, yaitu:
a. Schuld (Kewajiban debitur untuk membayar utang)
b. Haftung (Debitur wajib membiarkan hartanya diambil kreditur sebanyak utang debitur)
3. Pihak-pihak
- Harus terjadi antara dua orang atau lebih.
- Para pihak :
a. Kreditur (pihak yang berhak atas prestasi atau pihak yang berpiutang)
b. Debitur (pihak yang berkewajiban memenuhi prestasi atau pihak yang berutang)
4. Prestasi
Pasal 1234,” Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.”
Berdasarkan pasal di atas, maka terdapat 3 unsur penting, yaitu:
a. Memberikan sesuatu
Menyerahkan suatu barang atau berkewajiban memberikan kenikmatan atas suatu barang.
Contoh :
- Penjual berkewajiban menyerahkan barangnya kepada pembelinya setelah terjadi kesepakatan.
- Orang yang menyewakan berkewajiban memberikan kenikmatan atas barang yang disewakannya.
b. Berbuat sesuatu
Setiap prestasi untuk melakukan sesuatu yang bukan berupa memberikan sesuatu.
Contoh :
- Membangun rumah
- Jasa kurir atau ekspedisi
c. Tidak berbuat sesuatu
Prestasi untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah dijanjikan.
Contoh :
- Tidak membuat kebisingan di tempat tertentu.
- Tidak menjalankan usaha tertentu di daerah tertentu.
Syarat-syarat obyek perikatan
1. Obyek harus tertentu
Harus sudah tertentu atau dapat ditentukan. Jika prestasi tersebut tidak tertentu atau tidak dapat ditentukan, mengakibatkan perikatan tersebut batal demi hukum.
Contoh : Tidak ditentukan barang yang diperjualbelikan dan harganya berapa.
2. Obyek harus diperbolehkan
Harus diperbolehkan (halal), artinya tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Jika prestasi tidak halal, maka perikatan batal.
Contoh : Perikatan dalam hal penjualan narkoba.
3. Obyek dapat dinilai dengan uang
Berdasarkan uraian-uraian di atas bahwa perikatan terletak pada harta kekayaan, maka obyek prestasi juga harus dapat dinilai dengan uang.
Contoh : Perikatan memberikan kebahagiaan.
4. Obyek harus mungkin
- Prestasi itu dapat dipenuhi oleh debitur secara wajar dengan segala usahanya.
- Terdapat dua macam ketidakmungkinan, yaitu:
a. Ketidakmungkinan obyektif
Tidak dapat dilaksanakan siapapun
Contoh : Prestasinya berupa menempuh jarak Jakarta-Malang dalam waktu 5 jam
b. Ketidakmungkinan subyektif
Hanya debitur yang bersangkutan saja yang tidak dapat melaksanakan prestasinya.
Contoh : Prestasi berupa menyanyi terhadap orang yang bisu.
Wanprestasi
Para debitur memiliki kewajiban untuk memenuhi prestasi dan jika tidak melaksanakan prestasi tersebut bukan karena keadaan terpaksa, maka debitur dianggap melakukan ingkar janji / wanprestasi.
Ada 3 bentuk wanprestasi, yaitu:
1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Terlambat memenuhi prestasi
3. Memenuhi prestasi secara tidak baik (keliru dalam memenuhi prestasi)
Akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi:
1. Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 BW)
2. Apabila perikatan itu timbal balik, kreditur dapat menuntut pemutusan/pembatalan melalui hakim (pasal 1266 BW)
3. Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi (pasal 1237 BW)
Dalam hal debitur melakukan wanprestasi, maka kreditur dapat menuntut salah satu dari lima kemungkinan sebagai berikut:
1. Dapat menuntut pembatalan/pemutusan perjanjian.
2. Dapat menuntut pemenuhan perjanjian.
3. Dapat menuntut penggantian kerugian.
4. Dapat menuntut pembatalan dan penggantian kerugian.
5. Dapat menuntut pemenuhan dan penggantian kerugian.
Asas-Asas Hukum Perikatan
1. Asas kebebasan berkontrak (Pacta Sunt Servanda)
Segala suatu perjanjian yang dibuat sah dan menjadi undang-undang / mengikat bagi pihak yang membuatnya. Dalam membuat perjanjian, para pihak diperkenankan untuk menentukan ketentuan, bentuk, obyek, dan kausa perjanjian dengan batasan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
2. Asas kehendak bebas
Dalam pembuatan perjanjian, para pihak haruslah dalam keadaan bebas / tidak dalam tekanan sehingga tidak dapat membuat perjanjian sesuai dengan kehendak pribadinya.
3. Asas konsesualisme
Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan sepakat antara para pihak, cakap untuk membuat perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Jenis-Jenis Perikatan
A. Perikatan menurut prestasinya
1. Perikatan positif dan negatif
- Perikatan positif : Prestasinya berupa sesuatu yang nyata (memberi atau berbuat sesuatu)
- Perikatan negatif : Prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu
2. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
- Perikatan sepintas lalu : Pemenuhan prestasi cukup dengan satu perbuatan saja
Contoh :Menyerahkan barang yang dijual dan terjadi pembayaran
- Perikatan berkelanjutan : Prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu
Contoh : Perikatan yang timbul dari sewa menyewa atau persetujuan kerja.
3. Perikatan alternatif
Perikatan dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih.
4. Perikatan fakultatif
Suatu perikatan yang obyeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat menggantikan dengan prestasi yang lainnya.
5. Perikatan generik dan spesifik
- Perikatan generik : Obyeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya.
- Perikatan spesifik : Obyeknya ditentukan secara terperinci
6. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
B. Perikatan menurut subyeknya
1. Perikatan tanggung renteng
- Aktif : Setiap kreditur dari dua atau lebih kreditur-kreditur dapat menuntut keseluruhan prestasi dari debitur dengan pengertian pemenuhan terhadap seorang kreditur membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya. (1 debitur, banyak kreditur)
- Pasif : Setiap debitur dari dua atau lebih debitur-debitur berkewajiban terhadap kreditur atas keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi oleh salah seorang debitur terhadap kreditur, membebaskan debitur-debitur lainnya. (1 kreditur, banyak debitur)
2. Perikatan pokok
3. Perikatan tambahan
C. Perikatan menurut mulai dan berakhirnya perikatan
1. Perikatan bersyarat
- Perikatan yang pemenuhan prestasinya digantungkan pada syarat tertentu.
- Terdapat dua macam syarat, yaitu:
a. Syarat yang menangguhkan
Apabila syarat terpenuhi, maka perikatannya menjadi berlaku
Contoh : A akan menjual rumahnya kepada B, apabila A dimutasi ke Malang oleh perusahaannya. Kepastiannya bergantung kepada mutasi yang diberikan oleh perusahaannya (belum pasti).
b. Syarat yang memutuskan / membatalkan
Apabila syarat terpenuhi, maka perikatannya menjadi putus / batal
Contoh : A akan menyewakan mobilnya kepada B asal tidak digunakan sebagai angkutan barang. Jika B menggunakannya sebagai angkutan barang, maka syarat itu telah terpenuhi dan perikatan tersebut menjadi putus / batal.
2. Perikatan dengan ketentuan waktu
- Perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada waktu tertentu atau dengan peristiwa tertentu yang akan terjadi.
- Terdapat 2 macam ketetapan waktu, yaitu:
a. Ketetapan waktu yang menangguhkan
Tidak menangguhkan perikatannya tetapi menangguhkan pelaksanaannya.
b. Ketetapan waktu yang memutuskan / membatalkan
Contoh : Perjanjian kerja buruh untuk waktu satu tahun atau hingga si buruh meninggal dunia.
Isi Perjanjian
1. Esensalia
- Isi perjanjian yang menyangkut masalah pokok yang harus ada atau dicantumkan dalam kontrak.
- Contoh : Dalam perjanjian jual beli, esensalia-nya adalah adanya kesepakatan barang dan harga bagi para pihak. Dalam sewa menyewa, esensalia-nya adalah obyek sewa, harga sewa, dan jangka waktu sewa.
- Apabila dalam suatu kontrak tidak mencantumkan esensalia-nya, maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum karena tidak memenuhi keabsahan perjanjian.
2. Naturalia
- Isi perjanjian yang menyangkut hal-hal yang telah diatur dalam undang-undang.
- Contoh : Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian jual beli, sewa menyewa, utang piutang, dsb.
3. Aksidentalia
- Isi perjanjian yang menyangkut hal-hal yang disepakati secara khusus oleh para pihak.
- Contoh : Dalam perjanjian jual beli, penjual diwajibkan menyerahkan barang kepada pembeli, tetapi mereka dapat saja menyepakati bahwa pembeli mengambil sendiri barang di tempat penjual.
- Bersifat lex specialis, sedangkan naturalia adalah lex generalis yang dapat dikesampingkan oleh para pihak.
Berakhirnya suatu kontrak
Pasal 1381 BW menyatakan bahwa perikatan hapus karena :
1. Pembayaran
2. Penawaran pembayaran secara tunai diikuti penyimpanan atau penitipan
3. Pembaruan hutang
4. Perjumpaan hutang atau kompensasi
5. Percampuran hutang
6. Pembebasan hutang
7. Musnahnya barang yang terhutang
8. Batal atau pembatalan
9. Karena berlakuknya syarat batal
10. Karena lewatnya waktu (daluarsa)
Currently have 0 komentar: