Catatan Advokasi dan Pilihan Penyelesaian Sengketa
7 Aug 2014
, Posted by Unknown at 03:08
Pengertian dan Ruang Lingkup Advokasi
Pengertian Advokasi
- Usaha sistematis dan terorganisasi untuk memengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap dan maju (incremental)
Bias/kesalahan pemahaman advokasi
- Usaha makar kelompok anti-kemapanan terhadap pemerintahan yang sah.
- Aktivitas berbahaya dan melawan hukum positif dan totaliter serta sentralistik.
- Kegiatan beracara di pengadilan.
- Disama artikan dengan advokad.
Karakteristik penyelesaian sengketa dengan media advokasi
- Bersifat structural dan kolektif.
- Seringkali mengenai pelanggaran HAM, lingkungan hidup, tata ruang, budaya korupsi, dan perburuhan.
- LINGKARAN KONFLIK
Alternatif Penyelesaian Sengketa : Sebuah Pemahaman AwalMitologi sengketa- Harmonis = normal , sengketa = tidak normal- Sengketa = alamiah & normal , tidak dapat dielakkan sepanjang ada interaksi sesama manusia, tetapi dapat diselesaikan atau akan selesai dengan sendirinya- Sengketa terjadi karena ada perbedaan sikap dan persepsi dalam relasi antar manusia- Sengketa = peristiwa luar biasa dan dapat merusak, namun mampu diselesaikan- Sengketa = suatu proses, produktif dan dapat dikelolaPengertian sengketa- Pertentangan alamiah yang dihasilkan individu atau kelompok karena adanya perbedaan persepsi, sikap, kepercayaan, nilai atau kebutuhan.- Pertentangan antara dua pihak atau lebih yang memiliki sasaran tertentu, namun diliputi pemikiran, perasaan, atau perbuatan yang tidak sejalan- Pertentangan karena ada perbedaan dalam kebutuhan, nilai, motivasi pelaku atau yang terlibat di dalamnyaPengertian penyelesaian sengketa- Tindakan konstruktif yang direncanakan, diorganisasikan, digerakkan, dan dievaluasi secara teratur atas semua usaha demi mengakhiri sengketa. (Robinson & Clifford.1974)- Sekumpulan teori dan penyelidikan yang bersifat eksperimental dalam memahami sifat-sifat sengketa, meneliti strategi terjadinya sengketa, kemudian membuat resolusi terhadap sengketa. (Deutsch,1973:420)Kelembagaan penyelesaian sengketa non-litigasi- KonsultasiTindakan personal antara seseorang yang membutuhkan pendapat dari seorang konsultan guna memenuhi kebutuhannya- NegosiasiSuatu proses yang dilakukan oleh dua pihak untuk mencapai suatu kesepakatan dengan kompromi dan konsesi- Mediasi murniMemfasilitasi negosiasi langsung mengenai isu-isu terpenting, dengan tujuan menghasilkan penyelesaian permanen- Mediasi dengan kekuasaanMediator memiliki kekuasaan, yang didapat dari kedudukannya di luar lingkungan negosiasi, untuk membujuk kedua belah pihak agar taat- KonsiliasiKonsiliator menyediakan jalur-jalur komunikasi antara kedua pihak, membantu mengidentifikasi isu-isu yang dipertentangkan, meredakan ketegangan antara kedua belah pihak dan menggerakan mereka menuju interaksi langsung- FasilitasiFasilitator membawa wakil-wakil kedua belah pihak bersama, memimpin pertemuan-pertemuan baik sendiri atau bersama-sama untuk menyelidiki persepsi bersama dan mendorong komunikasi secara aman dan tidak mengancam.- Legal OpinionPendapat hukum yang berkaitan dengan berbagai masalah hukum dari para pihak terkait dengan fakta-faktanya.- ArbitraseBadan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan putusan yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa- AdvokasiSasaran, Program Strategis dan AdvokasiSasaran & program strategi advokasi- Structural ComponentHearing, Lobby, Consultative, Public Dialogue : Individual / Representation of Group Advocacy- Cultural ComponentMedia campaigns, Training of Lawyers and Paralegals, Legal Education, Legal Literacy Program, Constituency Building, or Public Foray- Substantive ComponentResearch, Legislative Drafting, Initiative Legal DraftingAnalisis Sosial : Langkah-langkah Strategis, Metodologis, dan Implementatif Pengabdian Masyarakat Berbasis Kesadaran HukumPengertian analisis sosial- Usaha untuk memeroleh gambaran yang lengkap mengenai situasi sosial dengan menelaah kaitan-kaitan historis dan structural guna membangun kesadaran hukum masyarakat.Proses analisis sosialRefleksi theologies > Perencanaan pemberdayaan > Terlibat dalam konteks > Analisis SosialKegunaan analisis sosial dalam pemberdayaan masyarakat- Menganalisis permasalahan hukum yang berkembang dalam masyarakat- Mengidentifikasi kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki dan tidak memiliki akses terhadap hukum- Menganalisis kaitan berbagai sistem dalam masyarakat dan implikasinya terhadap penegakan hukum- Menganalisis potensi-potensi yang dimiliki masyarakat dalam menuntut dan menegakkan hukum- Menganalisis tindakan-tindakan yang mengubah dan memperkuat situasi dalam membangun kesadaran hukum di masyarakatSumber : Perkuliahan- perkuliahan mata kuliah Advokasi dan Pilihan Penyelesaian Sengketa DR.Rachmad Safa’at,S.H.M.Si.
Currently have 0 komentar: