.
Latest News

Perkembangan Hukum Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia

21 Mar 2009 , Posted by Unknown at 02:03




A. Pengertian

1. Hukum Perbankan Indonesia
Menurut Drs. Muhamad Djumhana, SH yang dimaksud dengan Hukum Perbankan Bank Indonesia adalah merupakan hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan yang berlaku sekarang di Indonesia. Dengan demikian berarti akan membicarakan aturan-aturan perbankan yang berlaku sampai saat ini, sedangkan peraturan perbankan yang pernah berlaku pada masa yang lalu, hanya dibahas apabila mempunyau keterkaitan denganketentuan yang berlaku saat ini atau pembahasan dalam kerangka sejarah Indonesia.
Hukum Perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi dan eksistensinya serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.
Dari rumusan tersebut akan terungkap bahwa pengaturan bidang perbankan, akan menyangkut antara lain:
1. Dasar-dasar perbankan, yaitu menyangkut asas-asas kegiatan perbankan seperti; norma efesiensi, keefektivan, kesehatan bank, professional pelaku perbankan serta hubungan hak dan kewajibannya.
2. Kedudukan hukum pelaku dibidang perbankan seperti; kaidah-kaidah mengenai pengelola seperti dewan komisaris, direksi, karyawan maupun pihak terafiliasi. Juga mengenai bentuk badan hukum pengelolanya, serta mengenai kepemilikannya;
3. Kaidah-kaidah perbankan yang secara khusus yang memperhatikan kepentingan umum seperti kaidah-kaidah yang mencegah persaingan yang tidak wajar, antitrust, perlindungan terhadap konsumen (nasabah), dan lain-lainnya. Di Indonesia bahkan memiliki kekhususan tersendiri, yaitu bahwa perbankan nasional harus memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan unsur-unsur pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional;
4. Kaidah-kaidah yang menyangkut struktur organisasi yang mendukung kebijakan ekonomi dan moneter pemerintah, seperti dewan Moneter dan Bank Sentral;
5. Kaidah-kaidah yang mengarahkan kehidupan perekonomian yang berupa dasar-dasar untuk perwujudan tujuan-tujuan yang hrndak dicapainya melalui penetapan sanksi, insentif dan sebagainya;
6. Keterkaitan satu sama lainnya dari ketentuan dan kaidah-kaidah hukum tersebut sehingga tidak mengkin berdiri sendiri malahan keterkaitannya merupakan hubungan logis dari bagian-bagian lainnya.

2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank menurut pasal 1 angka 4 Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan, yaitu:
Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung dan tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Pengertian di atas merupakan adaptasi dari pengertian lembaga keuangan yang termuat dalam pasal 1 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: Kep-38/MK/IV/1972 tentang perubahan dan Tambahan Surat Keputusan Menterii Keuangan Nomor : Kep-792/MK/IV/12/1970.
Bahwa Lembaga keuangan bukan bank melakukan kegiatannya dengan dana yang bersifat jangka panjang, dan berasal dari surat berharga yang dikeluarkannya dan tidak diperkenankan menerima simpanan baik dalam bentuk giro, deposito maupaun tabungan, sehingga lembaga tersebut banyak berkaitan dengan pasar uang dan pasar modal. Penyaluran dana yang dimilikinya ditujukan kepada masyarakat terutama sebagai dana invenstasi dalam rangka invenstasi ini hanya diperkenankan dilakukan di dalam negeri saja.
B. Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Indonesia dan Lembaga Keuangan Non Bank.
Perkembangan perbankan menunjukkan dinamika dalam kehiupan ekonomi. Sebelum sampai pada praktek-praktek yang terjadi saat ini. Masalah utama yang muncul dalam praktek perbankan ini adalah pengaturan system keuangan yang berkaitan dengan mekanisme penentuan volume uang yang beredar dalam perekonomian. Untuk menjawab masalah ini, muncul beberapa faham antara lain faham merkatilisme dan faham liberalisme ekonomi. Permasalahan ini lah yang kemudian mendorong munculnya regulasi-regulasi perbankan karena memang praktek perbankan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap volume uang.
Terhadap perkembangan perbankan di Indonesia tidak terlepas dari jaman penjajahan Hindia Belanda yang memperkenalkan dunia perbankan kepada masyarakat Indonesia, dan pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting seperti; De Algemenevolks Krediet Bank, De Escompto Bank NV, De Post Paar Bank, De Javasche NV, Nationale handles bank (NHB), Nederland Handles Maatscappij (NHM). Disamping bank-bank yang dimiliki oleh pemerintah Belanda terdapat pula bank-bank yang dimiliki oleh warga pribumi, China, Jepang dan Eropa lainnya; Bank Abuan Saudagar, Batavia Bank, Bank Nasional Indonesia, NV Bank Boemi, The Bank Cina, The Charterd Bank of India, The Matsui Bank, The Yokohama Species Bank.
Di jaman kemerdekaan perkembangan perbakan di Indonesia bertembah maju dan berkembang lagi, beberapa bank milik Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia menjadi bank milik pemerintah Indonesia, sehingga menambah deretan bank yang memang sudah ada sebelumnya, eberapa bank-bank yang ada di jaman awal kemerdekaan antara lain; Bank Surakarta MAI (maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo, Bank Rakya Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 2946, bank ini berasal dari De Algemenevolk Crediet Bank atau Syomin Ginko, Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 146, Bank Indonesia di Pelembang tahun 1946, Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan, NV Bank Sulawesi di Manado tahun 2946, Indonesia Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta, Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949, Bank Timur NV di semarang berganti nama menjadi Bank Gemari kemudain merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949, Kalimantan Corporation Trading di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan bank Pasifik.
Sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa sejarah perkembangan perbankan di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh negara yang menjajahnya Belanda. Oleh karena Bank digunakan sebagai alat untuk memperlancar transaksi peradagangan baik untuk negerinya sendiri maupun Negara lain, saat ini terdapat juga bank pemerintah yang berasal dari bank milik Belanda baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional, yaitu; Bank Negara Indonesia 1946 (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Sentral, Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO), Bank Bumi Daya (BBD), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Eksport Import (Bank Eksim), Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Mandiri (,erupakan merger beberapa bank).
Dalam menghimpun hal dana, secara tegas disebutkan bahwa bank dalam menghimpun dana baik secara langsung maupun tidak langsung dari masyarakat, sedangkan lembaga keuangan bukan bank hanya dapat menghimpun dana secara tidak langsung dari masyarakat, sedangkan lembaga keuangan bukan bank hanya dapat menghimpun dana secara tidak langsung dari masyarakat. Dalam hal ini penyaluran dana, tidak memberikan secara tegas. Bank dapat menyalurkan dana untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi, sedangkan lembaga keuangan bukan bank terutama untuk tujuan investasi. Hal tersebut berarti bahwa lembaga keuangan bukan bank tidak diperbolehkanmenyalurkan dana untuk tujuan modal kerja dan konsumsi. Dalam perkembangannya hingga saat ini, penyaluran dana lembaga keuangan bakan bank untuk tujuan modal kerja dan konsumsi tidak kalah intensifnya dengan tujuan investasi.



C. Pengaturan dan Pengawasan Bank.
Krisis keuangan Asia yang terjadi antara tahun 1997/1998 merupakan loncong yang menggugah otorita moneter dan kita semua tentang tuntutan tersedianya perbankan yang sehat dan kuat guna beroperasinya secara berlanjut kebijakan makro dalam perekonomian nasional. Sebelum itu pendekatan ekonomi makro dalam analisisnya membuat asumsi bahwa sector perbankan yang sehat itu sudah dengan sendirinya tersedia dalam perekonomian (taken for granted). Analisis ekonomi makro tidak pernah secara eksplisit menyebutkan bahwa perbankanyang sehat merupakan bagian dari fundamental perekonomian nasional. Konsistensi mikro-makro merupakan fenomena yang mencuat menjadi sangat penting baru setelah krisis keuangan di Asia termasuk Indonesia.
Maka dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut ijin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan saksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewangan dibidang perijinan, selain memberikandan mencabut ijin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan ijin pembukaanm penutupan dan pemindahan kantor bank, memberi persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan ijin kepada bak untuk menjalan kegiatan-kegiatan uaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indoensia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.

D. Upaya restrukturisasi Perbankan
Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsinkan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disimpang sekaligus meningkatakan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyrakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan fungsi peningkatan funhsi pengawasan bank.

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Post a Comment

trima kasih sudah berkunjung dan memberi komentarnya, jangan lupa follow...

Followers

Copyright 2009 - ncek minah meradang .. All Rights Reserved.
FalknerPress Template by Blogger Templates. Original Design by CamelGraph Modified by Abu Farhan