contoh :surat kuasa sengketa TUN
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :-----------------------------------------------------------
Dian Safitri, Kewarganegaraan Indonesia, Umur 45 Tahun, Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Parit Sambin RT.08 RW.09, Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak -----------------------------------------------------------------------
Dengan ini memilih tempat kediaman hukum (domicilierecht) dialamat kuasanya sebagaimana diterangkan dibawah ini,--------------------------------------------------------
selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa-------------------------------------------------
Dengan ini memberi kuasa kepada :-----------------------------------------------------------
a. HARMIJAN, SH, dan
b. RISNA VIYANTI, SH
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advocat/Pengacara Hukum disebut sebagai Penerima Kuasa---------------------------------------------------------------
Selanjutnya dalam hal ini bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk dan atas nama pemberi kuasa mendampingi dan mewakilinya dalam mempertahankan hak – haknya sebagai PENGGUGAT dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara berhadapan dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak sebagai TERGUGAT sehubungan dengan keputusan Tergugat menolak permohonan sertifikat hak atas tanah PENGGUGAT yang terletak di Parit Sembin, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak, berukuran luas ± 25 x 200 depa tangan,----------------------------------------
Mengenai hal tersebut diatas untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap hakim – hakim, menghadiri persidangan Tata Usaha Negara Pontianak, membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan, permohonan – permohonan maupun surat – surat lainnya, mengajukan bukti – bukti dan saksi – saksi , menolak bukti – bukti dan saksi – saksi pihak lawan, mengajukan kesimpulan – kesimpulan, meminta dan memohon pelaksanaan putusan dengan semua jalan menurut hukum Kuasa ini diberikan dengan pembayaran dan dengan hak untuk melimpahkan, serta diberikan secara tegas hak retensi menurut hukum.--------------------------------------------------------------------------------------
\ Pontianak, 6 Maret 2009
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
HARMIJAN, SH
RISNA VIYANTI,SH
Currently have 0 komentar: