.
Latest News
CONTOH : SURAT GUGATAN
Posted by Unknown
on
12 Jun 2009
, under
HUKUM
|
komentar (0)
Pontianak, 13 Maret 2009
Kepada Yang Terhormat :
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
Perihal : Gugatan di -
Pontianak
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini : -----------------------------------------------------------
Helen Simamora, SH; Emelisa Nurul Yanti, SH; Mico Ramli Putra, SH; dan Harmijan,SH; keempatnya adalah Advokat / Penasehat Hukum pada Fiat Justitia Law Firm beralamat Kompleks Majapahit Permai Blok B-123 Jakarta 10160. Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 6 Desember 2008 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama : ------
Yusuf Malik, pekerjaan Swasta, alamat jalan Rasuna Said Nomor 15 Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT -----------------------------------------------------------
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
Drs. Subur Satria, Pekerjaan Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, alamat Sentra Bisnis Ayani Blok C Nomor 5 Pontianak, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT-----------------------------------------------------------------------------------------
Adapun alasan-alasan diajukannya gugatan adalah sebagai berikut : -------------------------
1. Bahwa Penggugat adalah seorang pengusaha yang telah lama berkecimpung di dunia bisnis nasional maupun internasional dan senantiasa membina hubungan baik dengan relasi-relasi bisnisnya, termasuk hubungan baik dengan PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak. Dalam hal ini, Penggugat merupakan seorang investor penyedia dana bagi kegiatan di bidang Agribisnis Lidah Buaya yang dikelola oleh PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak.-----------------------------------------------------
2. Bahwa sebelum tanggal 2 Mei 2006 (Penggugat tidak ingat tanggal secara pasti), Tergugat menawarkan kerjasama bagi hasil kepada Penggugat dengan mekanisme bahwa Penggugat memperoleh pengembalian modal pokok ditambah 60% hasil penjualan bersih. Atas dasar kepercayaan dan keyakinan serta kredibilitas Tergugat, maka Penggugat kemudian menerima tawaran tersebut.--------------------------------------
3. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2006 rencana kerjasama direalisasikan dengan ditandatanganinya suatu perjanjian kerjasama (bawah tangan) dengan nama “Perjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama Agribisnis” (P-1) dan turut pula menyaksikan Penandatanganan Perjanjian tersebut masing-masing Leo Maryadi dari pihak PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak dan Bentar Subari dari pihak Yusuf Malik.------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa dalam klausula Perjanjian tersebut menyebutkan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah sepakat bahwa Penggugat memberikan dana sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) (P–2) dengan dihadiri oleh masing-masing saksi, yang diserahkan pada saat perjanjian ditandatangani, dengan mekanisme pengembalian pinjaman pokok berikut hak pembagian hasilnya oleh Tergugat akan dilakukan dengan sistem cicilan. Pinjaman pokok akan dicicil selama 2 (dua) kali dalam 2 (dua) tahun perjanjian (terhitung tanggal 2 Mei 2006 – 2 Mei 2008) ditambah dengan 60% hasil penjualan bersih dalam tiap tahun perjanjian.---------------
5. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2007, Tergugat membayar cicilan pertama (P-3) sesuai perjanjian dengan jumlah Rp 250.000.000,- ditambah 60% hasil penjualan bersih terhitung 2 Mei 2007 – 2 Mei 2008 yakni sebesar (60% dikali Rp 220.000.000,- yaitu sebesar Rp 132.000.000,-). Maka jumlah yang disetor Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Cicilan pertama Pinjaman Pokok = Rp 250.000.000,-
60% laba bersih dalam satu tahun perjanjian = Rp 132.000.000,- +
Jumlah = Rp 382.000.000,-
6. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2008 yang seharusnya adalah tempo untuk Tergugat memenuhi kewajibannya atas pengembalian modal cicilan ke-2 (kedua) ditambah 60% hasil penjualan bersih dalam tahun kedua perjanjian, Tergugat tidak memenuhi prestasinya sebagaimana yang telah disepakati.------------------------------------------------
7. Bahwa hingga saat ini, Tergugat masih juga belum menunjukkan prestasinya terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat sehingga Tergugat terbukti telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat.-----------------------------------------------------------
8. Bahwa sebelum Gugatan ini diajukan, Penggugat telah melakukan upaya-upaya kekeluargaan ataupun mengirimkan somasi kepada Tergugat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun Tergugat sama sekali tidak ada itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.-------------------------------------------------------------------------------
9. Bahwa dengan demikian Tergugat nyata-nyata telah wanprestasi sehingga Penggugat sangat patut mengajukan gugatan agar Tergugat membayar sisa kewajiban sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) serta 60% hasil penjualan bersih pada tahun kedua perjanjian yang diperkirakan sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditambah kerugian materil akibat tidak dapat dimanfaatkannya dana selama ± 22 bulan sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada Penggugat secara tunai dan sekaligus.--------------------------
10. Bahwa akibat tersitanya waktu, pikiran serta tenaga Penggugat dalam pengurusan perkara tersebut di atas dan nama Penggugat yang tercemar yang tidak dapat dinilai dengan uang, Penggugat, sangatlah patut jika Penggugat menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).-------------------------------
11. Bahwa untuk menjamin kepastian dibayarkannya hak-hak dari Penggugat, maka sangat patut Penggugat mengajukan permohonan sita jaminan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat Pengadilan Negeri Pontianak, atas harta kekayaan Tergugat berupa :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 167 dengan Gambar Situasi No. 151 dengan luas tanah 975 m2 yang terletak di Jalan Ampera Pontianak, dengan batas-batas : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Bapak P. Ramli
- sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Bapak H. Sudin
- sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Ibu Salomah
- sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Bapak Lenggang
12. Bahwa oleh karena Gugatan ini didasarkan bukti-bukti yang kuat dan tidak dapat disangkal lagi oleh Tergugat, maka mohon agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat.------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini kiranya dapat memanggil pihak-pihak yang bersengketa untuk hadir pada suatu persidangann yang ditetapkan, agar dapat memeriksa, mengadili dan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------------
2. Menyatakan para Tergugat bersalah telah melakukan wanprestasi.------------------------
3. Menyatakan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 167 dengan Gambar Situasi No. 151 dengan luas tanah 975 m2 yang terletak di jalan Ampera Pontianak ditambah dengan benda bergerak berupa sebuah mobil merk Toyota Innova berwarna hitam dengan nomor polisi KB 3773 LY.----------------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pinjaman pokoknya sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan keuntungan 60% hasil penjualan bersih dalam tahun kedua perjanjian diperkirakan sebesar 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan membayar kerugian materil akibat tidak dapat dimanfaatkannya dana yang dipinjamkan selama ± 22 bulan yakni sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan membayar kerugian immaterial sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).----------------------------------------------
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.----
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Helen Simamora, SH
Emelisa Nurul Yanti, SH
Mico Ramli Putra, SH
Harmijan, SH
HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA DAN HUKUM ADMINISTRA SI NEGARA
Posted by Unknown
on
22 Mar 2009
, under
Opini
|
komentar (0)
1. sejarah
hokum perdata (burgerlijkrecht) bersumber pokok burgerlijk wet boek (KHUS) atau kitab undang-undang hokum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 mei 1848 KUHP ini merupakan copyan dari KUHP belanda , berdasarkan asas konkordasi .
sebagian besar dalam KHUS merupakan hokum perdata perancis . yaitu code napoleon (1811-1838) code napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari para pengarang bangsa perancis tentang hokum romawi , hokum kanonik , dan hokum kebiasaan setempat.
belanda merupakan Negara jajahan perancis sampai kedudukan perancis sampai kedudukan perancis berakhir , pada saat itu di bentuk sebuah panitia kecil yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper , untuk membuat suatu kodifikasi hokum perdata yang bersumber pada code napoleon dan sebagian kecil hokum belanda kuno . kodifikasi tersebut kemudian di resmikan pada tanggal 1 oktober 1838
2. dasar berlakunya hokum perdata di Indonesia
yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
3. pengertian hokum perdata
• hokum perdata (burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan[1]
• hokum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya[2].
• Hokum perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
4. Sistyematika hokum perdata
I. KUHS (burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari hokum perdata terdiri dari atas empat buku :
1) buku I : perihal orang (van personen)
2) buku II : perihal benda ( van zaken ) . dalam KUHP pasal 499 , yang dinamakan kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh hak milik
3) buku III : perihal perikatan (van verbintennissen) , yang memuat hokum harta kekayaan yang berkenaan denganhak-hak kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak tertentu .
hubungan hokum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan hokum harta kekayaan , dimana yang satu mendapat prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi
sumber perikatan ada 2 : undang-undang, dan perjanjian
4) buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (van bewijsen verjaring ) ,yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hokum
II Menurut IPHK . hokum perdata (termuat dalam KUHS) , dapat dibagi 4 bagian :
1) hokum perseorangan (personen recht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam hokum
2) hokum keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tenteng hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin (dalam perkawinan ) dan akibat hukumnya
3) hokum kekayaan (vermogen recht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang
4) hokum waris ( erfrrecht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memilikinya
HUKUM PIDANA
1. PENGERTIAN
Hokum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan
Hokum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran dankejahatan yang merugikan kepentingan umum[3]
• Asas berlakunya hokum pidana adalah asas legaliatas pasal 1(1) KUHP
•
2. Tujuan hokum Pidana
1) prefentif (pencegahan)
untuk menakut – nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik
2) respresif (mendidik)
mendidik seseorang yang pernah melakuakanperbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat
3. pembagian hokum pidana
1) hokum pidana objektif (ius poenale)
semua peratuaran tentang perintah atau larangan terhadap pelanggaran yang mana di ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan , dibagi 2 :
a) hokum pidana material
hokum yang mengatur tentang apa , siapa, dan bagai mana orang dapat dihukum
b) hokum pidana formal
yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana
2) hokum pidana subjektif ( ius puniendi)
ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hokum pidana objektif .
3)hokum pidana umum
Ialah hokum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan
4. tindak pidana
1. pengertian tindak pidana (delik )
delik adalah perbuatan yang melanggar UU , dan oleh karena itu bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat di pertanggung jawabkan atau perbuatan yang dapat dibebankan oleh hokum pidana .
2. unsure-unsur
1) unsure-unsur tindak pidana (delik) :
• harus ada suatu kelakuan (gedraging)
• harus sesuai dengan uraian UU ( wettelijke omshrijving)
• kelakuan hokum adalah kelakuan tanpa hak
• kelakuan itu diancam dengan hukuman
2) unsure objektif , adalah mengenai perbuatan , akibat dan keadaan ;
• perbuatan :
• dalam arti positif, perbuatan manusia yang disengaja
• dalam arti negative , kelalaian
• akibat , efek yang timbul dari sebuah perbuatan
• keadaan , sutu hal yang menyebabkan seseorang di hokum yang berkaitan dengan waktu
3) unsure subjektif
Adalah mengenai keadaan dapat di pertanggung jawabkan dan schold (kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian ).
3. jenis-jenis delik
a) 1. delik formal , adalah kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagai mana di rurmuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan
2. delik materil, yang dilarang oleh UU ialah akibatnya
b) 1. delicta commissionis, pelanggaran terhadap larangan yang diadakan oleh UU
2. delicta ommissionis, pelanggaran terhadap keharusan yang diadakan oleh UU
c) 1. delik yang dilakukan dengan sengaja (dolus)
2. delik yang dilakukan dengan kelalaian (culpa)
d) 1. kejahatan yang berdiri sendiri
2. kejahatan yang dijalankan terus
e) 1. kejahatan bersahaja
2. kejahatan tersusun
f) 1. kejahatan yang berjalan habis (kejahatan selesai pada suatu saat)
2. kejahatan yang terus
g) 1. delik pengaduan
2. delik commune (tdk membutuhkan pengaduan)
h) 1. delik politik
kejahatan yang ditujukan pada keamanan Negara atau kepala Negara langsung atau tidak langsung
2. delik umum (commune delict)
Kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang
3. delik khusus
Kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
a. Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
b. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c. Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
d. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
e. Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
b. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :
1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).
• HUKUM PERDATA
1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
2. SEJARAH KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK).
Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. scholten van Oud Haarlem lagi, tatapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.
3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
c. Perwalian (voogdij).
d. Pengampunan (curatele).
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
sebagian besar dalam KHUS merupakan hokum perdata perancis . yaitu code napoleon (1811-1838) code napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari para pengarang bangsa perancis tentang hokum romawi , hokum kanonik , dan hokum kebiasaan setempat.
belanda merupakan Negara jajahan perancis sampai kedudukan perancis sampai kedudukan perancis berakhir , pada saat itu di bentuk sebuah panitia kecil yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper , untuk membuat suatu kodifikasi hokum perdata yang bersumber pada code napoleon dan sebagian kecil hokum belanda kuno . kodifikasi tersebut kemudian di resmikan pada tanggal 1 oktober 1838
2. dasar berlakunya hokum perdata di Indonesia
yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
3. pengertian hokum perdata
• hokum perdata (burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan[1]
• hokum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya[2].
• Hokum perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
4. Sistyematika hokum perdata
I. KUHS (burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari hokum perdata terdiri dari atas empat buku :
1) buku I : perihal orang (van personen)
2) buku II : perihal benda ( van zaken ) . dalam KUHP pasal 499 , yang dinamakan kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh hak milik
3) buku III : perihal perikatan (van verbintennissen) , yang memuat hokum harta kekayaan yang berkenaan denganhak-hak kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak tertentu .
hubungan hokum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan hokum harta kekayaan , dimana yang satu mendapat prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi
sumber perikatan ada 2 : undang-undang, dan perjanjian
4) buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (van bewijsen verjaring ) ,yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hokum
II Menurut IPHK . hokum perdata (termuat dalam KUHS) , dapat dibagi 4 bagian :
1) hokum perseorangan (personen recht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam hokum
2) hokum keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tenteng hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin (dalam perkawinan ) dan akibat hukumnya
3) hokum kekayaan (vermogen recht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang
4) hokum waris ( erfrrecht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memilikinya
HUKUM PIDANA
1. PENGERTIAN
Hokum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan
Hokum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran dankejahatan yang merugikan kepentingan umum[3]
• Asas berlakunya hokum pidana adalah asas legaliatas pasal 1(1) KUHP
•
2. Tujuan hokum Pidana
1) prefentif (pencegahan)
untuk menakut – nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik
2) respresif (mendidik)
mendidik seseorang yang pernah melakuakanperbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat
3. pembagian hokum pidana
1) hokum pidana objektif (ius poenale)
semua peratuaran tentang perintah atau larangan terhadap pelanggaran yang mana di ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan , dibagi 2 :
a) hokum pidana material
hokum yang mengatur tentang apa , siapa, dan bagai mana orang dapat dihukum
b) hokum pidana formal
yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana
2) hokum pidana subjektif ( ius puniendi)
ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hokum pidana objektif .
3)hokum pidana umum
Ialah hokum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan
4. tindak pidana
1. pengertian tindak pidana (delik )
delik adalah perbuatan yang melanggar UU , dan oleh karena itu bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat di pertanggung jawabkan atau perbuatan yang dapat dibebankan oleh hokum pidana .
2. unsure-unsur
1) unsure-unsur tindak pidana (delik) :
• harus ada suatu kelakuan (gedraging)
• harus sesuai dengan uraian UU ( wettelijke omshrijving)
• kelakuan hokum adalah kelakuan tanpa hak
• kelakuan itu diancam dengan hukuman
2) unsure objektif , adalah mengenai perbuatan , akibat dan keadaan ;
• perbuatan :
• dalam arti positif, perbuatan manusia yang disengaja
• dalam arti negative , kelalaian
• akibat , efek yang timbul dari sebuah perbuatan
• keadaan , sutu hal yang menyebabkan seseorang di hokum yang berkaitan dengan waktu
3) unsure subjektif
Adalah mengenai keadaan dapat di pertanggung jawabkan dan schold (kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian ).
3. jenis-jenis delik
a) 1. delik formal , adalah kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagai mana di rurmuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan
2. delik materil, yang dilarang oleh UU ialah akibatnya
b) 1. delicta commissionis, pelanggaran terhadap larangan yang diadakan oleh UU
2. delicta ommissionis, pelanggaran terhadap keharusan yang diadakan oleh UU
c) 1. delik yang dilakukan dengan sengaja (dolus)
2. delik yang dilakukan dengan kelalaian (culpa)
d) 1. kejahatan yang berdiri sendiri
2. kejahatan yang dijalankan terus
e) 1. kejahatan bersahaja
2. kejahatan tersusun
f) 1. kejahatan yang berjalan habis (kejahatan selesai pada suatu saat)
2. kejahatan yang terus
g) 1. delik pengaduan
2. delik commune (tdk membutuhkan pengaduan)
h) 1. delik politik
kejahatan yang ditujukan pada keamanan Negara atau kepala Negara langsung atau tidak langsung
2. delik umum (commune delict)
Kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang
3. delik khusus
Kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
a. Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
b. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c. Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
d. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
e. Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
b. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :
1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).
• HUKUM PERDATA
1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
2. SEJARAH KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK).
Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. scholten van Oud Haarlem lagi, tatapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.
3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
c. Perwalian (voogdij).
d. Pengampunan (curatele).
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Perkembangan Hukum Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia
Posted by Unknown
on
21 Mar 2009
, under
Opini
|
komentar (0)
A. Pengertian
1. Hukum Perbankan Indonesia
Menurut Drs. Muhamad Djumhana, SH yang dimaksud dengan Hukum Perbankan Bank Indonesia adalah merupakan hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan yang berlaku sekarang di Indonesia. Dengan demikian berarti akan membicarakan aturan-aturan perbankan yang berlaku sampai saat ini, sedangkan peraturan perbankan yang pernah berlaku pada masa yang lalu, hanya dibahas apabila mempunyau keterkaitan denganketentuan yang berlaku saat ini atau pembahasan dalam kerangka sejarah Indonesia.
Hukum Perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi dan eksistensinya serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.
Dari rumusan tersebut akan terungkap bahwa pengaturan bidang perbankan, akan menyangkut antara lain:
1. Dasar-dasar perbankan, yaitu menyangkut asas-asas kegiatan perbankan seperti; norma efesiensi, keefektivan, kesehatan bank, professional pelaku perbankan serta hubungan hak dan kewajibannya.
2. Kedudukan hukum pelaku dibidang perbankan seperti; kaidah-kaidah mengenai pengelola seperti dewan komisaris, direksi, karyawan maupun pihak terafiliasi. Juga mengenai bentuk badan hukum pengelolanya, serta mengenai kepemilikannya;
3. Kaidah-kaidah perbankan yang secara khusus yang memperhatikan kepentingan umum seperti kaidah-kaidah yang mencegah persaingan yang tidak wajar, antitrust, perlindungan terhadap konsumen (nasabah), dan lain-lainnya. Di Indonesia bahkan memiliki kekhususan tersendiri, yaitu bahwa perbankan nasional harus memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan unsur-unsur pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional;
4. Kaidah-kaidah yang menyangkut struktur organisasi yang mendukung kebijakan ekonomi dan moneter pemerintah, seperti dewan Moneter dan Bank Sentral;
5. Kaidah-kaidah yang mengarahkan kehidupan perekonomian yang berupa dasar-dasar untuk perwujudan tujuan-tujuan yang hrndak dicapainya melalui penetapan sanksi, insentif dan sebagainya;
6. Keterkaitan satu sama lainnya dari ketentuan dan kaidah-kaidah hukum tersebut sehingga tidak mengkin berdiri sendiri malahan keterkaitannya merupakan hubungan logis dari bagian-bagian lainnya.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank menurut pasal 1 angka 4 Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan, yaitu:
Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung dan tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Pengertian di atas merupakan adaptasi dari pengertian lembaga keuangan yang termuat dalam pasal 1 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: Kep-38/MK/IV/1972 tentang perubahan dan Tambahan Surat Keputusan Menterii Keuangan Nomor : Kep-792/MK/IV/12/1970.
Bahwa Lembaga keuangan bukan bank melakukan kegiatannya dengan dana yang bersifat jangka panjang, dan berasal dari surat berharga yang dikeluarkannya dan tidak diperkenankan menerima simpanan baik dalam bentuk giro, deposito maupaun tabungan, sehingga lembaga tersebut banyak berkaitan dengan pasar uang dan pasar modal. Penyaluran dana yang dimilikinya ditujukan kepada masyarakat terutama sebagai dana invenstasi dalam rangka invenstasi ini hanya diperkenankan dilakukan di dalam negeri saja.
B. Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Indonesia dan Lembaga Keuangan Non Bank.
Perkembangan perbankan menunjukkan dinamika dalam kehiupan ekonomi. Sebelum sampai pada praktek-praktek yang terjadi saat ini. Masalah utama yang muncul dalam praktek perbankan ini adalah pengaturan system keuangan yang berkaitan dengan mekanisme penentuan volume uang yang beredar dalam perekonomian. Untuk menjawab masalah ini, muncul beberapa faham antara lain faham merkatilisme dan faham liberalisme ekonomi. Permasalahan ini lah yang kemudian mendorong munculnya regulasi-regulasi perbankan karena memang praktek perbankan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap volume uang.
Terhadap perkembangan perbankan di Indonesia tidak terlepas dari jaman penjajahan Hindia Belanda yang memperkenalkan dunia perbankan kepada masyarakat Indonesia, dan pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting seperti; De Algemenevolks Krediet Bank, De Escompto Bank NV, De Post Paar Bank, De Javasche NV, Nationale handles bank (NHB), Nederland Handles Maatscappij (NHM). Disamping bank-bank yang dimiliki oleh pemerintah Belanda terdapat pula bank-bank yang dimiliki oleh warga pribumi, China, Jepang dan Eropa lainnya; Bank Abuan Saudagar, Batavia Bank, Bank Nasional Indonesia, NV Bank Boemi, The Bank Cina, The Charterd Bank of India, The Matsui Bank, The Yokohama Species Bank.
Di jaman kemerdekaan perkembangan perbakan di Indonesia bertembah maju dan berkembang lagi, beberapa bank milik Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia menjadi bank milik pemerintah Indonesia, sehingga menambah deretan bank yang memang sudah ada sebelumnya, eberapa bank-bank yang ada di jaman awal kemerdekaan antara lain; Bank Surakarta MAI (maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo, Bank Rakya Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 2946, bank ini berasal dari De Algemenevolk Crediet Bank atau Syomin Ginko, Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 146, Bank Indonesia di Pelembang tahun 1946, Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan, NV Bank Sulawesi di Manado tahun 2946, Indonesia Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta, Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949, Bank Timur NV di semarang berganti nama menjadi Bank Gemari kemudain merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949, Kalimantan Corporation Trading di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan bank Pasifik.
Sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa sejarah perkembangan perbankan di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh negara yang menjajahnya Belanda. Oleh karena Bank digunakan sebagai alat untuk memperlancar transaksi peradagangan baik untuk negerinya sendiri maupun Negara lain, saat ini terdapat juga bank pemerintah yang berasal dari bank milik Belanda baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional, yaitu; Bank Negara Indonesia 1946 (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Sentral, Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO), Bank Bumi Daya (BBD), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Eksport Import (Bank Eksim), Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Mandiri (,erupakan merger beberapa bank).
Dalam menghimpun hal dana, secara tegas disebutkan bahwa bank dalam menghimpun dana baik secara langsung maupun tidak langsung dari masyarakat, sedangkan lembaga keuangan bukan bank hanya dapat menghimpun dana secara tidak langsung dari masyarakat, sedangkan lembaga keuangan bukan bank hanya dapat menghimpun dana secara tidak langsung dari masyarakat. Dalam hal ini penyaluran dana, tidak memberikan secara tegas. Bank dapat menyalurkan dana untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi, sedangkan lembaga keuangan bukan bank terutama untuk tujuan investasi. Hal tersebut berarti bahwa lembaga keuangan bukan bank tidak diperbolehkanmenyalurkan dana untuk tujuan modal kerja dan konsumsi. Dalam perkembangannya hingga saat ini, penyaluran dana lembaga keuangan bakan bank untuk tujuan modal kerja dan konsumsi tidak kalah intensifnya dengan tujuan investasi.
C. Pengaturan dan Pengawasan Bank.
Krisis keuangan Asia yang terjadi antara tahun 1997/1998 merupakan loncong yang menggugah otorita moneter dan kita semua tentang tuntutan tersedianya perbankan yang sehat dan kuat guna beroperasinya secara berlanjut kebijakan makro dalam perekonomian nasional. Sebelum itu pendekatan ekonomi makro dalam analisisnya membuat asumsi bahwa sector perbankan yang sehat itu sudah dengan sendirinya tersedia dalam perekonomian (taken for granted). Analisis ekonomi makro tidak pernah secara eksplisit menyebutkan bahwa perbankanyang sehat merupakan bagian dari fundamental perekonomian nasional. Konsistensi mikro-makro merupakan fenomena yang mencuat menjadi sangat penting baru setelah krisis keuangan di Asia termasuk Indonesia.
Maka dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut ijin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan saksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewangan dibidang perijinan, selain memberikandan mencabut ijin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan ijin pembukaanm penutupan dan pemindahan kantor bank, memberi persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan ijin kepada bak untuk menjalan kegiatan-kegiatan uaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indoensia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
D. Upaya restrukturisasi Perbankan
Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsinkan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disimpang sekaligus meningkatakan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyrakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan fungsi peningkatan funhsi pengawasan bank.
CONTOH SURAT KUASA
Posted by Unknown
on
14 Mar 2009
, under
HUKUM
|
komentar (0)
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : (isi nama anda)
Pekerjaan : (isi pekerjaan anda)
Alamat : (isi alamat anda)
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa tersebut di bawah nii, menerangkan bahwa dengan ini meberi kuasa kepada :
(isi nama advokat)
Advokat/Asisten Advokat/Pembela Umum/Asisten Pembela Umum pada Kantor Hukum (isi nama kantor hukumnya) yang beralamat di (isi alamatnya) yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan di (isi nama pengadilan) mengenai (isi dengan pokok masalah) terhadap Tn/Ny (isi nama pihak lain) pekerjaan, bertempat tinggal di
Untuk itu penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan serta badan – badan kehakiman atau pembesar pembesar lainnya, mengajukan permohonan – permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan – keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima dan menandatangani kuitansi – kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan pemberi kuasa dan pada umumnya melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh penerima kuasa
Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi
Jakarta,_________2007
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(______________) (_______________)