.
Latest News

contoh :K E S I M P U L A N T E R G U G A T

Posted by Unknown on 12 Jun 2009 , under | komentar (0)



KANTOR ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM
RICARDO LAW FIRM
ARIS MARGONO NOMOR 95
PONTIANAK


K E S I M P U L A N T E R G U G A T
dalam perkara Nomor : 01/PDT.G/2009/PN.PTK

A n t a r a

Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak Sebagai T E R G U G A T

M e l a w a n

Yusuf Malik
Sebagai P E N G G U G A T

Pontianak, 7 Mei 2009
Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara Register : 01/PDT.G/2009/PN.PTK
di-
Pontianak
Dengan hormat
Setelah kuasa hukum Tergugat engikuti persidangan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Pontianak, dalam Perkara No : 01/PDT.G/2009/PN.PTK, dengan acara demi acara sampai pada pembuktian dan saksi-saksi dari para pihak, maka Kuasa Hukum Tergugat mengambil suatu kesimpulan dalam perkara ini adalah sebagai berikut :
- Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil dari pihak Penggugat, terkecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat;
- Bahwa Penggugat telah salah dan keliru dalam menetapkan pihak yang menjadi tergugat karena berdasarkan bukti (T-1) milik Tergugat menyatakan bahwa Drs. Subur Satria tidak mewakili Pihak Perusahaan dalam melakukan perjanjian dengan Penggugat karena Drs. Subur satria selaku direksi juga memiliki persoalan hukum dipengadilan dengan Pihak Perusahaan. Oleh sebab itu Drs. Subur Satria tidak berwenang mewakili persero untuk melakukan perjanjian bagi hasil;






- Bahwa pihak Tergugat telah beritikat baik dengan melakukan pembayaran secara cicilan kepada Pihak Penggugat tetapi dikarenakan ketidaklancaran perekonomian pada Agribisnis tersebut maka pembayaran juga macet. Hal ini tidak bisa dipungkiri, karena tergugat berada dalam keadaan force majeure yang tidak dapat dihindari sehingga tergugat berada dalam situasi imposibilitas absolute untuk memenuhi perjanjian. Dan menurut pembukuan keuangan pihak tergugat telah terjadi defisit.
- Bahwa pihak penggugat tidak bisa melakukan penyitaan terhadap kendaraan pribadi sebuah mobil merek Toyota Innova berwarna hitam dengan Nomor Polisi KB 3773 LY karena sebelum adanya perjanjian bagi hasil ini, mobil tersebut merupakan milik dan dibeli dengan pendapatan asli dari pihak Tergugat.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut diatas, maka pihak Tergugat mohon kepada Yth : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ini berkenan kiranya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya harus dinyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;

Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat



(Hawa Pratiwi, S.H.)



(Popphy Pratama, S.H.)



(Eko Putranto, S.H.)



(Randy Risman, S.H.)

contoh duplik

Posted by Unknown on , under | komentar (0)



KANTOR ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM
RICARDO LAW FIRM
ARIS MARGONO NOMOR 95
PONTIANAK

Pontianak, 30 April 2009
Perihal : Duplik Kepada
Yth. Majelis Hakim yang
menyidangkan Perkara Nomor :
01/PDT.G/2009/PN.PTK
Di-
Pontianak

Dengan hormat,

Membaca replik Penggugat tertanggal 27-04-2009 maka dengan ini kuasa hukum Tergugat menyampaikan duplik sebagai berikut :

A. Dalam eksepsi

1. Bahwa tergugat membantah dan menolak semua dalil yang diajukan Penggugat dalam repliknya, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya.
2. Bahwa tergugat tetap pada jawaban pertama atas gugatan Penggugat.

B. Dalam pokok perkara

1. Bahwa hal-hal yang dikemukakan dalam eksepsi mohon dianggap termasuk dan terulang dalam bahasan pokok perkara ini.
2. Bahwa tergugat membantah dan menolak seluruh dalil yang dikemukakan dalam repliknya para penggugat.
3. Bahwa tergugat tetap pada jawaban pertama atas gugatan penggugat.
4. Bahwa berdasarkan dalil-dalil jawaban tergugat tersebut dapat dinyatakan bahwa penggugat tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat, serta tidak didukung bukti-bukti otentik dan sah menurut hukum untuk mendukung dalil-dalil gugatan tersebut. Oleh karena itu, sudah sepantasnya atau setidak-tidaknya gugatan penggugat ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard).

Bahwa berdasarkan hal-hal yang dikemukakan tersebut, tergugat mohon kepada Pengadilan Negeri Pontianak melalui Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :







Dalam eksepsi

1. Menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat.
2. Menyatakan menolak terhadap gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard).

Dalam pokok perkara

1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard).
2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara menurut hukum.

Atau :
Bila Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya menurut hukum.


Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat



(Hawa Pratiwi, S.H.)



(Popphy Pratama, S.H.)



(Eko Putranto, S.H.)



(Randy Risman, S.H.)

SURAT PERJANJIAN PENGELOLAAN PROYEK KERJASAMA AGRIBISNIS

Posted by Unknown on , under | komentar (1)



Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Drs. Subur Satria
Pekerjaan : Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak
Alamat : Sentra Bisnis Ayani Blok C Nomor 5 Pontianak

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. ----------------------------

2. Nama : Yusuf Malik
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jalan Rasuna Said Nomor 15 Jakarta

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat membuat Surat Perjanjian Pengelolaan Kerjasama Agribisnis dengan ketentuan sebagai berikut :-----------------------------------------

II. PIHAK PERTAMA
1. Pihak Pertama saat ini sangat membutuhkan sejumlah dana demi kemajuan perusahaan. Mengingat relasi baik yang selama ini dibina antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, Pihak Pertama menawarkan kerjasama bagi hasil dengan Pihak Kedua.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Bentuk kerjasama yang dilakukan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah berupa penyediaan dana oleh Pihak Kedua dengan ketentuan pengembalian modal pokok serta pembagian hasil penjualan produk Agribisnis PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak.-------------------------------------------------------------------------
3. Adapun mekanisme pembagian hasil penjualan produk Agribisnis dimaksud adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
3.1 Pihak Kedua menyediakan sejumlah dana yang kemudian akan dikembalikan sejumlah pinjaman pokok ditambah dengan 60% hasil penjualan bersih.-------
3.2 Adapun kebutuhan dana tersebut adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diberikan Pihak Kedua secara tunai pada saat perjanjian ini dibuat.----------------------------------------------------------------------------
3.3 Pengembalian pinjaman pokok berikut pembagian hasilnya oleh Pihak Pertama akan dilakukan dengan sistem cicilan sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) tahun perjanjian (terhitung 2 Mei 2006 – 2 Mei 2008) ditambah dengan 60% hasil penjualan bersih dalam tiap tahun perjanjian.-----------------------------
3.4 Dengan berakhirnya pembayaran cicilan ke-2 (kedua) beserta 60% hasil penjualan bersih pada tahun ke-2 (kedua) perjanjian, maka berakhir pula hubungan kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebagaimana dalam surat perjanjian ini.--------------------------------------------------------------------
3.5 Setoran Pihak Pertama akan diberikan secara tunai dan/atau melalui rekening bank milik Pihak Kedua.----------------------------------------------------------


II. PIHAK KEDUA
1. Bersedia menerima tawaran kerjasama dengan Pihak Pertama.--------------------------
2. Menerima mekanisme pengembalian pinjaman pokok berikut pembagian hasilnya oleh Pihak Pertama yang dilakukan dengan sistem cicilan sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) tahun perjanjian (terhitung 2 Mei 2006 – 2 Mei 2008) ditambah dengan 60% hasil penjualan bersih dalam tiap tahun perjanjian.--------------------------
3. Meyakini bahwa perjanjian yang dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama ini dilandasi oleh kepercayaan dan itikad baik sebagaimana berlaku ketentuan pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.---------------------------------------------------

III. PENUTUP
1. Surat Perjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama ini berlaku sejak tanggal pembuatannya sampai dengan Pihak Pertama menyelesaikan kewajibannya terhadap Pihak Kedua.-----------------------------------------------------------------------------








2. Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian ini timbul perselisihan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila tidak terdapat kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Pontianak.--------------------------------------------------------------------
3. Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Surat Perjanjian ini akan diatur dalam Surat Perjanjian Tambahan yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Surat Perjanjian ini.----------------------------------------------------
4. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) halaman yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dimana setiap halaman diparaf oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan pada lembar terakhir ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas kertas bermeterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, dan masing-masing pihak mendapat satu rangkap.------------------------------------------------------------------------------------------------




DITANDATANGANI DI : PONTIANAK
PADA TANGGAL : 2 MEI 2006

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA




YUSUF MALIK Drs. SUBUR SATRIA


Saksi-saksi :

1. LEO MARYADI
Manajer Pemasaran PT. Khatulistiwa ……………………………..
Subur Alam Asri Pontianak

2. BENTAR SUBARI
Pihak Yusuf Malik ………………………………

contoh somasi

Posted by Unknown on , under | komentar (0)



Pontianak, 13 Januari 2009

Kepada Yth.
Bapak Drs. Subur Satria
Perihal : Somasi Direktur Utama PT. Khatulistiwa
Subur Alam Asri Pontianak
di –
Pontianak


Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini : -------------------------------------------------------------
Helen Simamora, SH; Emelisa Nurul Yanti, SH; Mico Ramli Putra, SH; dan Harmijan,SH; keempatnya adalah Advokat / Penasehat Hukum pada Fiat Justitia Law Firm beralamat Kompleks Majapahit Permai Blok B-123 Jakarta 10160. Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 6 Desember 2008 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama : Yusuf Malik, pekerjaan Swasta, alamat jalan Rasuna Said Nomor 15 Jakarta; --------------
Dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa jatuh tempo pembayaran cicilan kedua Kerjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama antara Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Asri Pontianak dengan Yusuf Malik (klien kami) tertanggal 2 Mei 2006 adalah pada tanggal 2 Mei 2008.
2. Bahwa demi kepentingan klien kami, mohon kiranya ada itikad baik dari Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Asri Pontianak untuk memenuhi isi perjanjian sebagaimana yang telah disepakati yakni dengan membayar cicilan kedua sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta 60% hasil penjualan bersih perusahaan yang diperoleh dalam rentang waktu 2 Mei 2007 s/d 2 Mei 2008.
Demikian Surat Somasi I ini disampaikan, atas perhatian dan tanggapannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum



Helen Simamora, SH



Emelisa Nurul Yanti, SH



Mico Ramli Putra, SH



Harmijan, SH



















Pontianak, 13 Februari 2009

Kepada Yth.
Bapak Drs. Subur Satria
Perihal : Somasi II Direktur Utama PT. Khatulistiwa
Subur Alam Asri Pontianak
di –
Pontianak

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini : -------------------------------------------------------------
Helen Simamora, SH; Emelisa Nurul Yanti, SH; Mico Ramli Putra, SH; dan Harmijan,SH; keempatnya adalah Advokat / Penasehat Hukum pada Fiat Justitia Law Firm beralamat Kompleks Majapahit Permai Blok B-123 Jakarta 10160. Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 6 Desember 2008 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama : Yusuf Malik, pekerjaan Swasta, alamat jalan Rasuna Said Nomor 15 Jakarta; --------------
Dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa jatuh tempo pembayaran cicilan kedua Kerjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama antara Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Asri Pontianak dengan Yusuf Malik (klien kami) tertanggal 2 Mei 2006 adalah pada tanggal 2 Mei 2008.
2. Bahwa demi kepentingan klien kami, mohon kiranya ada itikad baik dari Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Asri Pontianak untuk memenuhi isi perjanjian sebagaimana yang telah disepakati yakni dengan membayar cicilan kedua sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta 60% hasil penjualan bersih perusahaan yang diperoleh dalam rentang waktu 2 Mei 2007 s/d 2 Mei 2008.
3. Bahwa mengingat Surat Somasi I tertanggal 13 Januari 2009 hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari Bapak Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, maka kami menyampaikan Surat Somasi II untuk segera ditanggapi.
Demikian Surat Somasi II ini disampaikan, atas perhatian kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum



Helen Simamora, SH



Emelisa Nurul Yanti, SH



Mico Ramli Putra, SH



Harmijan, SH

















Pontianak, 6 Maret 2009

Kepada Yth.
Bapak Drs. Subur Satria
Perihal : Somasi III Direktur Utama PT. Khatulistiwa
Subur Alam Asri Pontianak
di –
Pontianak

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini : -------------------------------------------------------------
Helen Simamora, SH; Emelisa Nurul Yanti, SH; Mico Ramli Putra, SH; dan Harmijan,SH; keempatnya adalah Advokat / Penasehat Hukum pada Fiat Justitia Law Firm beralamat Kompleks Majapahit Permai Blok B-123 Jakarta 10160. Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 6 Desember 2008 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama : Yusuf Malik, pekerjaan Swasta, alamat jalan Rasuna Said Nomor 15 Jakarta; --------------
Dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa jatuh tempo pembayaran cicilan kedua Kerjanjian Pengelolaan Proyek Kerjasama antara Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Asri Pontianak dengan Yusuf Malik (klien kami) tertanggal 2 Mei 2006 adalah pada tanggal 2 Mei 2008.
2. Bahwa demi kepentingan klien kami, mohon kiranya ada itikad baik dari Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Asri Pontianak untuk memenuhi isi perjanjian sebagaimana yang telah disepakati yakni dengan membayar cicilan kedua sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta 60% hasil penjualan bersih perusahaan yang diperoleh dalam rentang waktu 2 Mei 2007 s/d 2 Mei 2008.
3. Bahwa mengingat Surat Somasi II tertanggal 13 Februari 2009 hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari Bapak Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, maka kami masih membuka peluang dipenuhinya kepentingan - kepentingan dan hak - hak klien kami dengan menyampaikan Surat Somasi III, maka dari itu harap untuk segera ditanggapi.
4. Bahwa apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya Surat Somasi III ini masih tidak ada tanggapan/itikad baik dari Bapak Drs. Subur Satria selaku Direktur Utama PT. Khatulistiwa Subur Alam Asri Pontianak, maka kami akan melakukan tindakan hukum melalui Pengadilan Negeri Pontianak.
Demikian Surat Somasi III ini disampaikan, atas perhatian kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum



Helen Simamora, SH



Emelisa Nurul Yanti, SH



Mico Ramli Putra, SH



Harmijan, SH

Followers

Copyright 2009 - ncek minah meradang .. All Rights Reserved.
FalknerPress Template by Blogger Templates. Original Design by CamelGraph Modified by Abu Farhan